Tag: Narkotika

  • Selundupkan Sabu 100 Kg Arman Dan Edi Suryadi Divonis Hukuman Mati

    Selundupkan Sabu 100 Kg Arman Dan Edi Suryadi Divonis Hukuman Mati

    Medan (SL) – Arman alias Man dan Edi Suryadi alias Adi terdakwa kepemilikkan narkoba jenis sabu seberat 100 Kg, yang memiliki jaringan internasional hanya bisa terdiam. Tak sepatah katapun keluar dari mulut keduanya ketika mendengar majelis makim memvonisnya dengan hukuman mati saat bersidang diruang Cakra 3 Pengadilan Negri (PN), Kamis (11/10) sore.

    Majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan dalam putusannya menyatakan, kedua terdakwa  terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Mengadili dan memutuskan kedua terdakwa dengan hukuman mati, karena terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 Kg,” ucap majelis hakim diketuai Ali Tarigan dihadapan JPU dan kedua terdakwa.

    Selain itu dalam putusan hukuman mati tersebut, majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat 100 Kg.

    Diketahui putusan majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman mati, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana sebelumnya, JPU Chandra Priono Naibaho meminta kepada majelis hakim agar keduanya dijatuhi hukuman mati.

    Menyikapi putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa dengan hukuman mati, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan  akan menempuh jalur banding. Sementara  tim JPU belum menyatakan sikapnya di depan majelis hakim.

    Sebelumnya diketahui dalam nota tuntutannya, JPU meminta majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menghukum kedua terdakwa dengan hukuman mati. JPU menyebutkan, kedua terdakwa merupakan bandar narkotika jaringan internasional.

    Mereka ditangkap satuan polisi Direktorat Narkoba Mabes Polri di rumah terdakwa Arman,  di Jalan Baru, Lingkungan 15 Gang Keluarga Kelurahan Terjuan Medan Marelan, pada 12 Desember 2017. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 7 karung berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 Kg yang ditumpuk dan disembunyikan dalam tanah yang ditutup triplek di kamar mandi.

    JPU menegaskan, dalam upaya pemberantasan narkoba ke depan, Jaksa juga harus fokus, bagaimana untuk mematikan pasar yang sangat besar ini, jadi dalam tuntutan ini, Jaksa hanya mendukung program pemerintah dan berusaha untuk mematikan jaringan para bandar narkoba yang merusak anak bangsa.

    “Ya kita selaku Jaksa harus berani menyatakan perang terhadap narkoba. dan tuntutan hukuman mati  ini sebuah bukti kalau Jaksa menyatakan  perang perang terhadap narkoba dalam bentuk apapun,” tegas Jaksa dari Kejari Medan Chandra Naibaho pada wartawan.

    Sekedar untuk diingat, dua saksi Polisi dari Direktorat Narkoba Mabes Polri dihadapan majelis hakim   dan JPU dalam kesaksiannya menjelaskan penangkap terdakwa Arman Alias Man dan Edi Suryadi Alis Adi serta Mulyadi alias Mul masih (DPO) dan terdakwa Syafii berdasarkan informasi masyarakat.

    Selanjutnya mendapat informasi tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan,dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap para terdakwa. (mdn/et)

  • Bukan Hanya Kalapas Kalianda Yang Istimewakan Napi Narkoba

    Bukan Hanya Kalapas Kalianda Yang Istimewakan Napi Narkoba

    Kalianda (SL) – Mantan Kepala Lapas Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Muchlis Adjie (51) menyatakan bukan hanya dia yang memberikan fasilitas istimewa terhadap narapidana gembong narkotika. “Bukan saya saja yang memberikan fasilitas istimewa terhadap napi narkoba,” ujarnya usai sidang perdananya atas dugaan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika di PN Tanjungkarang, Selasa (9/10).

    Namun, Muchlis Adjie tak mau menjelaskan lebih lanjut pernyataannya. Ketika dikonfirmasi apakah ada petugas lapas lain yang ikut bermain seperti tuduhan terhadap dirinya, Muchlis Adjie hanya mengiyakan saja. Dia hanya menyatakan keberatan dengan materi dakwaan jaksa dan akan konsultasikan dulu ke pengacaranya.

    Jaksa Penuntur Umum (JPU) Roosman Yusa pada sidang perdana tersebut mengungkapkan Muchlis Adjie telah memberikan banyak keistimewaan terhadap Marzuli. Antara lain, katanya, berupa sel yang hanya dihuni tiga napi, bisa menerima tamu kapanpun juga, Marzuli tidak dipindah meski lapas overpacity. 

    Marzuli juga pernah keluar sel dengan alasan akan berobat padahal hendak menghadiri kondangan. Telepon genggam Muchlis Adjie juga kerap dipakai Marzuli untuk menghubungi jaringannya. Atas keistimewaan tersebut, terdakwa mendapatkan imbalan setiap keistimewaan Rp2 sampai Rp10 juta. (rml/jun)

  • Polres Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Senilai 50 Milyar

    Polres Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Senilai 50 Milyar

    Jakarta (SL) – Polres Metro Jakarta Barat melalui  Satuan Reserse Narkoba bersama  Polsek Jajaran melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan periode bulan Agustus dan September 2018. Adapun yang hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, antara lain perwakilan dari BNN, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pemkot Jakarta Barat, serta para Kapolsek jajaran di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.
    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Wakapolres AKBP Hanny Hidayat mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapat ketetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk dimusnahkan. Dari pengungkapan selama periode dua bulan ini, pihaknya mengamankan 14 orang tersangka dengan delapan kasus.
    “Barang bukti yang kita musnahkan antaranya  33 Kg sabu, 630 Pil Ekstasi, 12,5 Kg Ganja,” Ungkap Hanny, Selasa (02/10/18). Ada juga yang dimusnahkan, Lanjutnya, bahan-bahan Pembuat Sabu antaranya  8.164 butir Pil NeoNapazin,  Serbuk 16.065 Gram dan  Cair seberat 92.200 ml.
    “Pemusnahan kali ini dengan menggunakan alat bakar canggih  yang didatangkan oleh BNN,” lanjutnya. Kasat Narkoba polres metro jakbar AKBP Erick Fredrick,  sik, msi memaparkan, untuk kasus sabu diungkap dari dua lokasi berbeda, yakni 29 Kg Sabu di Koja Jakarta Utara, sedangkan 4Kg Sabu di bilangan ciracas Jakarta Timur. Ada juga pengungkapan bahan pembuat sabu dari pabrik  sabu di kawasan Cipondoh, Tangerang, dan untuk pengungkapan 10 Kg Ganja  di bilangan  Pondok Aren, Tangerang Banten.
    “Hasil ungkap ini, kita amankan 14 orang tersangka dan akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 112 . ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” paparnya.
    Sementara, Asisten pemerintahan kota administrasi Jakarta Barat Denny ramadhani  mengapresiasi polres metro jakbar yang melakukan pengungkapan home industri dikawasan cipondoh dan cibinong Jawa Barat pada bulan Agustus dan September. Dimana ia menuturkan bangga atas kinerja maksimal oleh polres metro jakarta barat dalam langkah pemberantasan narkoba tutrnya.
  • Ketua DPR RI Puji Kinerja Polres Jakarta Barat Dalam Membongkar Jaringan dan Pabrik Narkoba

    Ketua DPR RI Puji Kinerja Polres Jakarta Barat Dalam Membongkar Jaringan dan Pabrik Narkoba

    Jakarta (SL) – Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengapresiasi sepak terjang jajaran Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik narkotika jenis baru, di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (21/9) lalu. Terlebih narkotika tersebut distribusinya melalui lembaga pemasyarakatan (LP).

    “Saya apresiasi jajaran Polres Jakarta Barat yang berhasil mengungkap pabrik narkotika jenis baru tersebut,” ujarnya, Rabu (26/9).

    Bambang pun mendorong Komisi III DPR RI meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian segera melakukan identifikasi dan menghentikan kegiatan produksi dengan menyita semua peralatan.

    Selain itu para pelaku juga harus ditindak tegas, serta mengungkap jaringan peredarannya.

    “Kita juga minta Kepolisian dan BNN menyelidiki jaringan peredaran narkotika. Dari yang membantu memasok narkotika itu ke dalam LP dan para pemakainya, serta mengusut pihak-pihak terkait yang memasok bahan baku narkotika jenis baru itu,” tegasnya.

    Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kepolisian juga harus meningkatkan dan memperketat jalur masuk barang ke dalam lapas, serta mengusut dan menindak tegas oknum sipir yang terbukti terlibat mendistribusikan narkotika di lapas.

    Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memberikan informasi kepada Kepolisian dan BNN apabila mengetahui adanya kegiatan produksi narkotika di lingkungannya.

  • Oknum Polisi Ditangkap Ditresnarkoba Dengan BB Satu Kilogram Sabu

    Oknum Polisi Ditangkap Ditresnarkoba Dengan BB Satu Kilogram Sabu

    Sulawesi Tengah (SL) – Dipimpin Wadir Resnarkoba, Polda Sulawesi Tengah, AKBP P Sembiring berhasil menangkap oknum anggota Polres Donggala, Bripka Ag (36), karena terlibat peredaran Narkoba. Petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

    Penangkapan sekitar pukul 14:15 di depan kantor agen jasa pengiriman barang di Jalan RE Martadinata Keluharan Tondo, Kecamatan Mantikolore, kota Palu, Kamis malam dan dirilis JNN, Jumat (21/9/2018).

    Tersangka Bripka Ag , tercatat beralamat Jalan Eboni, Perumnas Tinggede, Desa Tinggede Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, ditangkap setelah adanya laporan masyarakat ke Satnarkoba Sulteng. AKBP Hery Murwono, Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono, malam itu juga membenarkan hasil penangkapan itu.

    Hery menambahkan, oknum polisi dengan pangkat Brigadir , diperketat bila oknum yang mencoreng institusi kepolisian disergap siang itu (20/9) sekira pukul 14.15 Wita, di depan kantor agen jasa pengiriman di Jl.Martadinata Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.

    AKBP Hery Murwono, menambahkan, Bripka Ag, terduga saat diperiksa dan digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni 10 bungkus ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 1 kilogram. Selain SS juga disita satu unit telepon genggam, satu dus besar berisikan makanan ringan, sebilah badik, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam, dan satu lembar resi tanda terima pengiriman barang.

    Kepada kontributor JNN di Palu, posisi tersangka, Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hery Murwono, dia menyebut, “Pelaku sudah dibawa ke Polda Sulteng bersama barang buktinya”. Bahkan hasil tes urine , ” Hasilnya positif , ” tamba Hery Murwono.

    Guna menelusuri jaringan peredaran narkoba di Sulten, hingga melibatkan oknum Bripka Ag, pihaknya (tim Satnarkoba) mengembangkan terus kasus itu untuk mengungkap pelaku lainnya. Selaku atasan langsung Bripka Ag,  AKBP Stans Laus Ferdinand Suwarji,SE , lewat WhatsApp kepada deadline-news.com hanya bisa berkomentar, anggotanya (Bripka Ag) sudah ditangani Ditresnarkoba Polda Sulteng. (jnn/net/jun)

  • Simpan Sabu Dalam Kantong Celana, Rozi Dilibas Polisi

    Simpan Sabu Dalam Kantong Celana, Rozi Dilibas Polisi

    Lampung Utara (SL) – Satu persatu bandar narkoba yang beraksi di wilayah hukum Polres Lampura dilibas Tim Opsnal Satresnarkoba.

    Kali ini Rozi Irawan, (41), warga Desa Bangi Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara diamankan petugas, pada Rabu, (12/9), sekira pukul 16.30 WIB.

    Berdasarkan LP / 1050 – A / IX / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut, Rozi diamankan Team Opsnal Satresnarkoba karena diduga kuat dengan sengaja menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis shabu.

    Kapolres Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana, melalui Kasatres Narkoba Iptu Andri Gustami, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

    “Jajaran kita berhasil ungkap seorang pengedar dengan TKP di Desa Bangi Kecamatan Abung Kunang. Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan dari masyarakat terkait adanya bandar shabu di desa tersebut,” ungkap Iptu Andri Gustami, Kamis, (13/9).

    Dikatakannya, selanjutnya Team Opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti yang disimpan di dalam kantong celana tersangka.

    “Pelaku ini pernah menjalani hukuman atas perbuatan yang melanggar hukum terkait KUHP pasal 365. Kemudian, ia beralih profesi dengan mengedarkan narkotika jenis Shabu. Menurut keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut didapatnya dari seseorang yang berada di Selagai Lampung Tengah,” urai Andri lebih lanjut.

    Barang Bukti yang turut diamankan, berupa dua paket sedang Shabu, dua puluh dua paket shabu, satu kotak rokok gudang garam, tiga plastik klip kosong.

    “Saat ini, tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Andri Gustami. (ardi)

  • Polisi Ringkus Pengedar Sabu Dioplos Kaca di Surabaya

    Polisi Ringkus Pengedar Sabu Dioplos Kaca di Surabaya

    Surabaya (SL) – Polisi membongkar peredaran narkotika berupa sabu oplosan. Tersangka bernama Fahrul (54) mengoplos sabu dengan serbuk pecahan kaca diduga untuk mendapat keuntungan lebih banyak.

    Tim reserse narkoba Polsek Tegalsari menangkap Fahrul, warga Keputran Kejambon G1, Surabaya, di rumahnya. Dia tak bisa lagi mengelak saat petugas menggerebek rumahnya.
    “Pas anggota kami menggerebek, ternyata tersangka sedang meracik sabu oplosan dan menimbang. Ya, langsung kami amankan saja,” ujar Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/9).
    David mengungkapkan, polisi telah mengintai Fahrul sejak awal Agustus 2018. Setelah mendapat informasi yang cukup akurat, polisi langsung menggerebek dan menangkap Fahrul.
    “Ternyata, dia sudah 2 tahun terakhir berjualan sabu oplosan,” ujarnya.
    Polisi juga menyita sejumlah alat bukti. Yakni, ponsel, uang senilai Rp 2,9 juta, alat timbang dan sabu seberat 27,9 gram, sendok, dan sedotan.
    Saat ini, polisi masih mendalami motif tersangka yang menjual sabu oplosannya kepada konsumen. Namun berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut David, tersangka sengaja mengoplos sabunya karena motif permainan harga.
    “Diduga Fahrul ingin mendapat untung lebih besar,” tandasnya.
    Kepada polisi, Fahrul mengaku selama ini menjual sabu oplosannya kepada beberapa pembeli asal Sidoarjo dan Pasuruan. Mereka hanya bertransaksi di Surabaya saja.
    Fahrul juga tidak banyak pilih pelanggan saat menjajakan sabu oplosannya. “Kata dia, asal transaksinya aman. Tersangka mengaku tidak pilih-pilih konsumen,” sebut David.
    (net)
  • Hendak Salurkan Ineks, Oknum TKS Dishub Lampura Ditangkap Petugas yang Menyamar

    Hendak Salurkan Ineks, Oknum TKS Dishub Lampura Ditangkap Petugas yang Menyamar

    Lampung Utara (SL) – Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Lampung Utara cukup menghawatirkan.

    Bagaimana tidak. Setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampura berhasil ungkap oknum ASN dan seorang oknum camat di bumi Ragem Tunas Lampung, kini giliran seorang oknum tenaga kerja sukarelawan (TKS) di lingkup Dinas Perhubungan setempat terjaring polisi.

    Jajaran Tim Opsnal Polres Lampura menangkap Andika Putra Sani, (26), warga jalan Pahlawan Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan, Rabu, (5/9), sekira pukul 19.00 WIB, di kediamannya.

    Tersangka Andika diduga kuat dengan sengaja menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis Extacy.

    Kapolres Lampura, AKBP. Eka Mulyana, melalui Kasatres Narkoba Iptu Andri Gustami, menjelaskan tersangka Andika merupakan target operasi (TO) yang sudah lama dalam pantauan.

    “Guna ungkap target operasi, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dengan berpura-pura menjadi calon pembeli,” ujar Iptu Andri Gustami, saat dikonfirmasi, Kamis, (6/9).

    Dikatakannya, tersangka tidak menyadari jika calon pembelinya saat itu merupakan anggota polisi yang sedang menyamar. Mereka pun mengatur perjanjian untuk melakukan transaksi di salah satu gerai waralaba yang berada di jalan Pahlawan Kotabumi. Saat akan menyerahkan barang yang dijanjikan berupa dua butir pil extacy, tersangka langsung diamankan petugas.

    “Usai ditangkap di TKP, petugas juga melakukan penggeledahan di kediamannya yang bersebelahan dengan gerai waralaba tersebut. Namun, di rumah tersangka tidak ditemukan barang bukti lainnya,” urai Kasatres Narkoba.

    Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya hanya sebagai penyalur. “Kalau ada yang pesan, dia yang mengambilkan pada pengedarnya. Barang tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial A, dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” kata Andri Gustami.

    Penangkapan terhadap tersangka Andika Putra Sani, tertuang dalam laporan polisi nomor LP / 1028 – A / IX / 2018 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut. Turut diamankan BB berupa dua butir pil Extacy dan satu unit HP merk Nokia.

    “Sementara, tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Andri Gustami. (ardi)

  • Bareskrim Polri Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional Selama Bulan Agustus

    Bareskrim Polri Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional Selama Bulan Agustus

    Jakarta (SL) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sejumlah 689 (Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan) kasus Narkoba selama bulan Agustus 2018, Sabtu (01/09/2018).

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto melalui keterangan tertulisnya, menyampaikan bahwa dari ratusan perkara tersebut, Tim berhasil mengamankan sekitar 901 (Sembilan Ratus Satu) tersangka.

    Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi, Polisi telah mengamankan Barang bukti berupa Ganja sebanyak 13,38 (Tiga Belas Koma Tiga Puluh Delapan) Ton, 15.059 (Lima Belas Ribu Lima Puluh Sembilan) batang Pohon Ganja dan sekitar Tiga Hektar Ladang Ganja.

    Selain itu, Aparat juga mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 58,72 (Lima Puluh Delapan Koma Tujuh Puluh Dua) Kilogram, Pil Ekstasi sebanyak 5.448 (Lima Ribu Empat Ratus Empat Puluh Delapan) butir, Pil jenis happyfive sejumlah 20.011 (Dua Puluh Ribu Sebelas) butir dan Narkotika jenis Psikotropika sebanyak 14.914 (Empat Belas Ribu Sembilan Ratus Empat Belas) butir.

    Tak hanya disitu, Penyidik pun berhasil menyita Tembakau Gorilla sebanyak 42,63 (Empat Puluh Dua Koma Enam Puluh Tiga) Gram dan 24 (Dua Pulub Empat) dalam bentuk lintingan. Narkotika jenis Kokain juga disita seberat 0,0038 (Nol Koma Nol Nol Tiga Puluh Delapan) Gram.

    Selain Narkotika, Petugas juga mengamankan Minuman Keras dengan berbagai jenis merk sebanyak 1.460 (Seribu Empat Ratus Enam Puluh) botol dan 1.361 (Seribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu) liter.

    Menurut Brigjen Pol Eko Daniyanto, “Barang bukti Narkoba jenis Sabu jika dilihat dari kemasannya, barang haram tersebut telah di dominasi berasal dari Negara Penang Malaysia,” jelasnya.

    “Sedangkan Narkotika jenis Ekstasi berasal dari Belgia dengan modus di selipkan di alat pijat refleksi melalui paket,” pungkasnya.

    (buserkriminal)

  • Polda Riau Amankan 33 Kg Sabu dan 42.500 Butir Ekstasi

    Polda Riau Amankan 33 Kg Sabu dan 42.500 Butir Ekstasi

    Pekanbaru (SL) – Tidak pernah berhenti untuk menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Riau, kali ini Polda Riau berhasil mengungkap kasus narkoba. Dari pengungkapan itu, diamankan narkoba jenis Sabu sebanyak 33 Kg dan 42.500 butir pil ekstasi di Kota Dumai, Rabu (1/8/2018) kemarin.

    Selain dari tangkapan itu, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka diduga sebagai kurir. Dimana satu tersangka merupakan seorang perempuan.

    “Pengungkapan ini berawal saat tersangka R terlebih dahulu diamankan saat mengendarai Toyota Avanza hitam dengan baramg bukti 7 Kg Sabu dan 30.000 ribu butir pil ekstasi,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Drs Nandang, Jumat (3/8/2018) sore saat konfrensi pers di halaman Mapolda Riau.

    Dari tangkapan tersangka R ini, petugas langsung melakukan pengembangan kasus dimana akan terjadi lagi transaksi narkoba dengan jumlah besar.

    Hasilnya, petugas kembali mengamankan sepasang suami istri (Pasutri) berinisial P dan S dengan barang bukti 26 Kg Sabu dan 12.500 ribu butir pil ekstasi.

    “Rencananya barang bukti itu akan diberikan tersangka P dan S kepada pelaku D dan R (asal Kota Medan Sumatera Utara-red),” sambung Jendral berbintang dua itu.

    Sementara itu, dijelaskan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono, bahwa upah yang diterima tersangka D dan R asal Medan, Sumut itu sebesar Rp10 juta jika barang haram sampai ketujuan (Medan).

    “Sementara untuk tersangka R diberi upah Rp600 ribu jika narkoba ini diantar ke Pekanbaru. Untuk Pasutri P dan S akan diupah dengan 1 Kg Sabu jika transaksi berhasil dilakukan,” beber Hariono.

    Jika dibandingkan dengan tangkapan di tahun 2017 dengan total 56 Kg Sabu, Kapolda Riau menjelaskan, untuk tahun 2018 ini berhasil mengamankan 246 Kg Sabu.

    “Tentu ini menjadi prestasi bagi kubuh Polri khususnya jajaran Polda Riau. Namun di sisi lain dengan ungkapan itu banyak masyarakat yang akan menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” sambungnya.

    Hasil ungkapan narkoba jenis Sabu dan pil Ekstasi jika dirupiahkan mencapai Rp33 miliar untuk narkoba Sabu. Sementara untuk pil Ekstasi bernilai Rp12 miliar. (bermadah.com)