Pesawaran (SL) – Tak lama berselang Sat Resnarkoba Polres Pesawaran kembali amankan pemuda warga desa gunung sugih baru kab. pesawaran, pada hari selasa tgl 05 juni 2018 sekira jam 14.30 wib.
Berdasarkan LP/A-266/VI/ 2018/polda lampung/polres pesawaran. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli untuk di jual, menyerahkan menjadi perantara dalam jual beli mengunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Barang Bukti Bong Yang di Gunakan Tsk Dalam Mengkonsumsi Shabu
Diketahui tersangka bernama Juanda bin jaya murni, 22 th warga desa sidorejo kec. Bekri kab lampung tengah. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu seperangkat alat hisab sabu-sabu.
Untuk sementara ini Tersangka dan barang bukti di amankan di satresnarkoba polres pesawaran untuk di mintai keterangan lebih lanjut. (red/Nik)
Pesawaran (SL) – Sat Resnarkoba Polres Pesawaran amankan laki paruh baya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli untuk di jual, menyerahkan menjadi perantara dalam jual beli mengunakan narkotika golongan I jenis sabu di desa gunung sugih baru kab. pesawaran, pada hari selasa tgl 05 juni 2018 sekira jam 14.00 wib.
Barang Bukti Alat Hisap Yang di Gunakan Tsk Dalam Mengkonsumsi Shabu
Diketahui tersangka bernama Engga bin sahril ali, 42 th warga desa sidorejo kec. Bekri kab lampung tengah. Dari penggeledahan Polres Pesawaran temukan seperangkat alat hisap sabu.
Untuk sementara ini Tersangka dan barang bukti di amankan di satresnarkoba polres pesawaran untuk di mintai keterangan lebih lanjut. (red/Nik)
Pesawaran (SL) – Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan tersangka AC (32) thn, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 subs memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, pada hari senin (28/5/18) sekira jam 19.00 wib di Dusun Cilutung Kec. Negeri katon Kab. Pesawaran.
Diketahuai tersangka AC (32) thn bekerja sebagai wiraswasta warga dusun Guyuban Rt/002 Rw/001 Desa Paguyuban Kec. Way lima kab. Pesawaran, membawa bungkus klip bening diduga narkotika jenis sabu.
Saat diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus klip bening berisikan bubuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone merk samsung warna putih diduga untuk berkomunikasi dengan pengguna atau bandar narkoba.
Untuk saat ini tersangka dan barang bukti diamankan dinsatresnarkoba polres pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut (red)
Tulangbawang Barat (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap SE (40) dan RA (30), PNS, yang diduga kuat sebagai penjual dan kurir narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satnarkoba pada Senin (14/5/18) sekira pukul 14.00 WIB di rumah pelaku SE.
“SE yang berprofesi sebagai IRT (ibu rumah tangga), warga Tiyuh Karta Raharja dan RA yang berprofesi sebagai PNS (pegawai negeri sipil), warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Iptu Boby. Selasa (22/5).
Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang curiga dengan aktivitas para pelaku, “Berbekal informasi dari warga masyarat, anggota kami melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, setelah dipastikan para pelaku sedang berada di rumah seperti yang disebutkan oleh warga, anggota kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan peralatan untuk membungkus dan membagi-bagi sabu, selanjutnya para pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” ungkap Iptu Boby.
Barang Bukti Yang Berhasil di Amankan Satresnarkoba Polres Tuba
Adapun BB yang berhasil diamankan dalam perkara ini, berupa dompet bermotif bunga yang di dalamnya terdapat 2 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital warna silver, 4 bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa klip baru, handphone (HP) nokia warna hitam, isolasi dan 2 buah sedotan yang ujungnya berbentuk lancip.
“Saat ini para pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” pungkasnya. (Robert/Angga)
Tulangbawang Barat (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap SB (23) yang diduga sebagai penjual narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, pelaku ditangkap Satnarkoba hari Rabu (2/5/18) sekira pukul 20.00 WIB saat sedang berada di taman Tiyuh/Kampung Pulung Kencana, “SB yang berprofesi sebagai buruh tani, merupakan warga Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ungkapnya.
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berkat informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada pemuda yang menjual narkotika jenis ganja. “Berbekal informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, setelah dipastikan pelaku membawa narkotika seperti yang disebutkan oleh masyarakat, petugas kami langsung menangkap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan dibadan pelaku ditemukan narkotika jenis ganja, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” Jelas Iptu Boby.
Lanjutnya, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kerta warna coklat, kotak rokok merk marlboro warna merah putih dan handphone (HP) samsung warna hitam.
Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.” tukasnya (Robert).