Tag: Nasabah

  • Nasabah Gugat Panin Life 7 Miliar

    Nasabah Gugat Panin Life 7 Miliar

    Medan (SL) – PT PaninDai-ichiLife yang berpusat di Jalan S.Parman Jakarta dan Kepala Perwakilan Medan di Jalan Tengku Amir Hamzah serta Mega Irama, selaku agen PanunDai-ichiLife warga Perumahan Tenun Indah Blok Cepu Kecamatan Medan Petisah digugat nasabahnya ke Pengadilan Negeri Medan, sekaligus mengganti kerugian Rp 7 miliar lebih karena tidak membayar asuransi kematian nasabahnya.

    ”Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Kepaniteraan PN Medan dan terdaftar di register perkara No837/ Ost.G/2018/PN Medan tanggal 30 November-desember 2018,” ujar Jhoni Halim melalui Kuasa Hukumnya Arfan Marwazi Hasibuan,SH dan Adamsyah,SH kepada wartawan, Kamis sore (6/12 /2018).

    Menurut Arfan, kliennya Jhoni Halim warga kompleks Vila Gading Mas Elok Medan Amplas selaku pemegang polis No 2015004895. Sejak 26 Maret 2015 Rudy Halim mengasuransikan Rudi (38) sebagai tertanggung.

    Dalam  polis  tertanggung  Rp 250 juta  pertanggungan  jiwa dan Rp 750 juta asuransi bjiwa  tambahan. Selama diterbitkannya polis asuransi, penggugat( Rudy Halim) menyerahkan segala administrasi data kepada Mega (tergugat II) sehingga terbit polis No2015004895 dan penggugat berkewajiban membayar uang asuransi setiap bulannya.

    Ternyata tanggal 7 Oktober 2017 pukul 22.30 wib Rudy anak penggugat meninggal dunia di RS Columbia Asia akibat tumor otak sesuai surat kematian yang dikeluarkan dr Angela Christina Schraam. November 2017 penggugat mengajukan klaim kepada PaninDai-ichiLife (tergugat I) dengan melampirkan dokumen yang diisyaratkan. Namun alangkah terkejutnya penggugat, ternyata tergugat I tidak dapat membayar dan membatalkan sepihak kesepakatan antara tergugat I dengan penggugat sebagai pemegang polis. Alasannya,penggugat menutupi keterangan kesehatan tertanggung saat pengisian formulir permohonan asuransi.Yakni tertanggung pernah menderita penyakit pheunemia( radang paru).

    11 Agustus 2018 penggugat kembali melayangkan surat keberatan kepada tergugat agar memenuhi kewajibannya. Namun tanggal 21 Agustus 2018 tergugat I kembali mengirim surat balasan yang tidak jelas dan melanggar syarat umum polis pertanggungan jiwa perseorangan pasal 18 poin 1 a dan 1c.

    Menurut Arfan, alasan tergugat I tidak membayar klaim asuransi penggugat mengada-ngada dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Namun akibat perbuatan para tergugat menimbulkan kerugian bagi penggugat, yakni tidak dibayarnya klaim asuransi sejumlah Rp 1 miliar,kerugian material Rp 1.06 miliar serta kerugian immaterial sebesar Rp 5 miliar.
    Untuk menjamin putusan tidak sia-sia, maka sangatlah beralasan harta benda para tergugat diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag). (pwrt)

  • Dept Collector Tunas Mandiri Finance, Tewas Ditikam Nasabah

    Dept Collector Tunas Mandiri Finance, Tewas Ditikam Nasabah

    Petugas mengangkat tubuh korban tergeletak di jalan.

    Bandarlampung (SL)-Debt Collector Tunas Mandiri Finance, Indra Yana (42), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Tewas ditikam nasabah di Jalan Cut Nyak Dien, Gang Perumahan BCA. Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Senin, 30 Oktober 2017.

    Indra yang mencoba menarik motor itu sempat terlibat cekcok mulut dan berujung penusukan. Pelaku saat itu sedang berboncengan dengan istrinya,  PNS, Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Indra ditemukan telungkup ditengah jalan. Sementara temannya kabur.

    Petugas Polresta Bandarlampung dan Polsekta Tanjungkarang Barat datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan identifikasi.

    Polisi meminta keterangan saksi-saksi antara lain, Mat Pei penjaga Perum BCA. Dahak, warga Jalan Imam Bojol Lebak Manis RT.02 Kelurahan Sukajawa dan Nia, seorang Ibu rumah tangga warga Durian Payung.

    Saksi menyebutkan sekitar pukul 14.00 Wib di lokasi itu, mereka melihat korban dan pelaku cekcok mulut. kemudian pelaku yang berboncengan dengan wanita berpakaian PNS, mengeluarkan sebilah pisau.

    Indra menderita luka senjata tajam dibagian tubuh dan kepala. Korban sempat dibawa ke di RS Umum Abdul Moeloek untuk dilakukan tindakan medis, namun tak tertolong.

    Pukul 16.00, puluhan rekan korban menyantroni kediaman pelaku di Jalan Cut Nyak Dien, Gang Perintis, Bandar Lampung.

    Kapolsek Tanjung Karang Barat Komisaris Hapran mengatakan bahwa pelaku penusukan bernama Ali Imron, warga Jalan Wortel, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling.

    “Pelaku merupakan kreditur dari Tunas Mandiri Finance yang menunggak pembayaran kurang lebih satu tahun,” kata Hapran saat dihubungi, Senin (30/10).

    Sedangkan, korban  adalah Debt Collector yang bekerja di Tunas Mandiri Finance. “Identitas korban bernama Indrayana (45) warga jalan Imam bonjol, Kelurahan Sukajawa, Kecamatam Tanjung Karang Barat,” katanya.

    Hapran menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban dengan rekannya Hendra ingin menarik motor milik pelaku.

    “Dari keterangan saksi yang ada pada saat kejadian, diketahui kalau antara pelaku dan korban awalnya bertengkar,” kata Hapran

    Ternyata, saat itu pelaku membawa sebilah sajam. “Kemudian pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menusuk korbannya tersebut,” terangnya.

    Sedangkan, rekan korban Hendra bukannya membantu, tetapi malah kabur ketakutan. “Rekannya kabur karena melihat pelaku memegang sajam,” jelasnya.

    Diketahui bahwa bahwa korban sudah tiga kali hendak menarik motor Ali Imron. “Kata rekan korban, memang sudah beberapa kali mereka mau narik motor pelaku tapi selalu gagal,” jelasnya.

    Sedangkan, Ali Imron (pelaku) saat ini masih dalam pengajaran petugas kepolisian. “Pelaku masih kita kejar. Anggota kita terus lakukan penyidikan hingga malam ini,” ujarnya.

    Diketahui bahwa saat kejadian pelaku sedang berboncengan dengan istrinya yang bekerja di Dinas Perdagangan Provinsi Lampung. (nt/jun)