Tag: Nasaruddin

  • Korupsi DAK Prasarana, Mantan Kadis Pendidikan Tulang Bawang Divonis 6 Tahun Penjara

    Korupsi DAK Prasarana, Mantan Kadis Pendidikan Tulang Bawang Divonis 6 Tahun Penjara

    Tulang Bawang (SL) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Nasaruddin  divonis enam tahun penjara, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 21 Oktober 2021.

    Majelis Hakim menilai Nasaruddin terbukti melakukan korupsi dana alokasi khusus fisik prasarana yang bersumber dari APBD Tuba untuk dibagikan ke 142 sekolah sebesar Rp36,193 M. Perbuatan Nasaruddin itu merugikan negara hingga Rp3,67 M.

    “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, Kamis 21 Oktober 2021.

    Nasaruddin juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,86 miliar subsider tiga tahun penjara.

    Selain Nasaruddin, Majelis Hakim juga memvonis Manajer Koperasi BMW Guntur Abdul Naser dengan lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

    Guntur juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp710 juta dan jika tidak membayar diganti dengan kurungan dua tahun enam bulan.

    Keduanya, terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Kedua vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Nasaruddin delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara.

    Sementara, terdakwa Guntur Abdul Nasser, dituntut delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan. Atas vonis tersebut, Jaksa Kejari Tuba, Hendri Dwi Gunadi, memilih untuk pikir-pikir.

    Untuk diketahui, perkara tersebut berawal dari Pemkab Tuba yang mendapatkan dak fisik prasarana yang bersumber dari APBD Tuba sebesar Rp36.193 M untuk dibagikan ke 142 sekolah.

    Jumlah itu dengan rincian 75 SD Negeri sebesar Rp21,943 miliar, 11 SD swasta sebesar Rp1,585 miliar, 41 SMP Negeri Rp9,724 miliar, 11 SMP swasta Rp1,567 miliar, dan empat sanggar kegiatan belajar sebesar Rp1,373 miliar. Namun, dalam penyalurannya, tiap sekolah diminta menyetorkan fee 12,5% dan sebagian 10% dari bantuan yang didapat sekolah. (mardi)

  • Rugikan Negara, Nasaruddin Resmi Dicopot Dari Kadis Pendidikan Tuba

    Rugikan Negara, Nasaruddin Resmi Dicopot Dari Kadis Pendidikan Tuba

    Tulang Bawang (SL)-Nasaruddin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang resmi di copot dari jabatannya setelah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang fisik tahun anggaran 2019 oleh Kejari Menggala.

    Nasaruddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang terhitung sejak tanggal 3 Februari 2020 telah di gantikan oleh DR. Achmad Suharyo sebagai Pelaksana tugas (Plt) yang mana surat keputusan tersebut di tandatangani langsung oleh Bupati Tulang Bawang.

    Pencopotan Nasaruddin dari jabatannya karena telah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2019 senilai 49 Miliar rupiah.

    Kepada sinarlampung.co bang Haryo sapaan akrab Plt Kepala dinas pendidikan menagatakan, terhitung hari ini dirinya mendapatkan mandat dari pimpinan untuk menakhodai Dinas Pendidikan untuk sementara

    “Ya benar, SKnya sudah sy terima hari dan di tandatangani Langsung oleh Bupati” terangnya, katanya Rabu 03 Februari 2021.

    “Kedepan kita akan membenahi sistem yang ada dinas ini agar kedepannya citra baik dinas pendidikan akan kembali membaik agar semua 25 progam Bupati yang ada di Dinas Pendidikan ini bisa terealisasi dan bisa di rasakan oleh masyarakat di Sai Bumi Nengah Nyappur,” tegasnya.(Mardi)