Tag: Nasional

  • Helikopter Latih TNI AD Jatuh, 5 Kru Selamat

    Helikopter Latih TNI AD Jatuh, 5 Kru Selamat

    Jawa Barat, (SL) – Helikopter latih milik TNI AD (Penerbad) berjenis Bel 412 jatuh di kawasan wisata Ciwidey, Kabupaten Bandung, Minggu (28/5) siang. Pilot dan penumpang selamat walaupun heli hancur dan terbakar.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, helikopter Latih tersebut jatuh di Perkebunan Teh Ciwidey Kampung Bayongbong, Desa Patenggang, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.

    Lima kru dilaporkan selamat dan dalam keadaan sadar. Namun, mereka mengalami luka patah dan lecet. Korban dilarikan ke RSUD Soreang.

    Dilansir dari Inews Jawa Barat, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, minggu (28/5) sore, membenarkan bahwa telah terjadi crash Helikopter latih milik TNI AD yang jatuh di kawasan wisata kebun teh Ciwidey.

    Kusworo belum menjabarkan secara rinci jenis helikopter beserta data pilot dan kru yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

    Sementara itu, dari video yang beredar di media sosial, tampak ada satu orang yang dievakuasi oleh warga beserta anggota TNI ke dalam mobil ambulans. Terlihat juga salah satu orang yang mengalami luka. (Red)

  • Jadi Narasumber di Rakernas APEKSI Ke-15 2022 Padang Walikota Metro Bicara Soal Sampah

    Jadi Narasumber di Rakernas APEKSI Ke-15 2022 Padang Walikota Metro Bicara Soal Sampah

    Padang  (SL)-Wali  Kota  Metro,   Wahdi    Siradjuddin menjadi  narasumber dalam diskusi Media Ghatering
    di Padang Barat Cafe, Kota  Padang, Sumatera  Barat, pada Minggu  07 Agustus 2022. Diskusi  bertema   “Meminimalisir   Dampak   Negatif Sampah  Bagi Lingkungan dan Menciptakan Peluang Ekonomi  Bagi Masyarakat Melalui Ekonomi  Sirkular. Penyelengara    Acara   yang   membahas    persoalan sampah   ini  adalah  Coca-Cola  Europacific  Partners (CCEP)  Indonesia.

    Di  depan   peserta    diskusi,   Wahdi  menggambarkan tentang    bagaimana   pengelolaan   sampah   di   Kota Metro.  Menurutnya,    pengelolaan     sampah     secara kolaboratif dan  partisipatif,  bisa  mendorong  lahirnya ekonomi  sirkular  di  masyarakat.  Dalam     prakteknya pemerintah Kota Metro berkolaborasi dengan berbagai pihak,   mulai   dari   masyarakat,    swasta,   perbankan hingga  perguruan  tinggi.

    “Kota    Metro    sendiri    telah    bekerjasama    dengan CCEP.  Hal  ini  untuk  mendorong pengelolaan sampah yang   kolaboratif   dan  partisipatif  melalui  bank-bank sampah  di setiap kelurahan dan komunitas,” paparnya.

    Adanya  bank  sampah  ini,   lanjut   Wahdi,  merupakan salah  satu  strategi  dalam  mengurangi   penumpukan sampah   di   Tempat   Pemrosesan  Akhir   (TPA). Cara ini  juga  dapat  mengurangi  resiko   gas  rumah   kaca. “Mengurangi    resiko      rumah      kaca      yang   paling berkontribusi   pada   perubahan   iklim,   meningkatnya
    sumber  emisi   metana,   serta   pencemaran   air   dan tanah,” jelasnya.

    Selain  itu,  lewat pengelolaan  sampah sejak   dini juga melahirkan   ekonomi   sirkular.  Menerapkan   ekonomi sirkular   berarti   memerlukan    optimalisasi     sumber daya,  merancang  pemanfaatan  limbah,   menurunkan biaya    produksi.  “Tak   kalah    penting   meningkatkan pendapatan      masyarakat      setempat,”  pungkasnya.

    Diakhir    acara,    peserta  diskusi  mendapatkan buku berjudul   “Model     Pengelolaan     Sampah    Berbasis Ekonomi  Sirkular  di  Kota  Metro”  Karya   Fizul   Surya Pribadi.

    Informasi   tambahan, pelaksanaan   Rakernas  APEKSI ke-15  2022  yang  berpusat   di  Kota  Padang tersebut berlangsung     selama     empat    hari,    yaitu      mulai   07  sampai   10   Agustus      2022    mendatang.  (Red)

  • Mendagri Tjahjo Kumolo Tegaskab Kebijakan APBD Harus Sejalan Arah Kebijakan Nasional

    Mendagri Tjahjo Kumolo Tegaskab Kebijakan APBD Harus Sejalan Arah Kebijakan Nasional

    Jakarta (SL) – Setiap arah kebijakan APBD harus sejalan arah kebijakan nasional, hal ini wajib diperhatikan dan dipedomani pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD Tahun 2019. Di mana substansinya meliputi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.

    Berkenaan hal tersebut, Mendagri Tjahjo menegaskan posisi dari peran Kemendagri untuk membuat arah APBD sejalan dengan arah kebijakan Nasional. “Sesuai amanat Pasal 314 dan Pasal 315 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Provinsi dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Kabupaten/Kota,” jelasnya.

    Evaluasi tersebut, dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD serta KUA dan PPAS, dan RPJMD.

    Lebih lanjut, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan bahwa peran Kemendagri menyelaraskan APBD Harus Sejalan dengan Arah Kebijakan Nasional diatur dalam Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 juga telah diatur terkait sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat untuk mendukung tercapainya program prioritas pembangunan nasional.

    Ke depannya akan diatur lebih lanjut, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terkait mengenai punishment terhadap kepatuhan atas hasil evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Provinsi dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. “Prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, Teknis penyusunan APBD TA 2019 tepat waktu, serta harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Bahtiar.

    Ia juga menyampaikan pada tahun 2019, seluruh pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, memperhatikan dan mematuhi tahapan jadual proses penyusunan APBD supaya dapat ditetapkan tepat waktu mengingat APBD sebagai salah satu instrument penting dalam menggerakan perekonomian daerah dan maupun nasional. (tangon)

  • Group Vokalis Qasidah Gambus Kota Metro Juara 2 Nasional

    Group Vokalis Qasidah Gambus Kota Metro Juara 2 Nasional

    Metro (SL) – Provinsi Lampung menjadi juara umum ke 2 saat mengikuti Lomba Bintang Vokalis Qasidah Gambus Tingkat Nasional ke XXIII tahun 2018, yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (29/11/2018).

    Provinsi Lampung meraih juara umum ke 2, yang pemenang dari perwakilan Kota Metro bernama Samar Jaya. Perwakilan Kota Metro ini, menyumbangkan piala juara 2 dengan kategori bintang vokalis tingkat dewasa. Dalam lomba ini, peserta yang mengikuti dari seluruh Indonesia, yang diantaranya terdapat 27 provinsi. Sementara untuk juara 1 bintang vokalis tingkat dewasa, diraih oleh Provinsi Sumatera Utara.

    Selaku Ketua DWP Lasqi Kota Metro Heriyati Pairin mengatakan harapannya, agar tahun depan Kota Metro bisa lebih baik lagi,” Sehingga di tahun selanjutnya Kota Metro bisa mendapatkan juara 1 tingkat nasional,” ungkapnya.

    Pada penghujung acara, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara langsung menutup kegiatan ini, yang tepatnya tadi malam. (pn/rob)