Tag: Negara

  • PNS Berstatus Tersangka Korupsi Masih Digaji Negara ?

    PNS Berstatus Tersangka Korupsi Masih Digaji Negara ?

    Jakarta (SL) – Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2015, ada 2.674 PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 317 saja yang sudah diberhentikan secara tidak hormat. Sedangkan 2.357 lainnya masih berstatus PNS aktif.

    Memang, untuk meminimalisir kerugian negara, BKN telah memblokir rekening dan data 2.357 PNS koruptor yang belum dipecat. Namun, hingga saat ini negara masih tetap membayar gaji mereka. “Teman-teman masih menghitung itu (kerugian negara yang ditimbulkan),” kata Ketua KPK Agus Rahardjdo di Istana Negara, Rabu (5/9).

    Sementara, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyebut kisaran gaji yang digelontorkan negara untuk PNS terpidana korupsi jumlahnya berbeda-beda. Namun, bila setiap PNS digaji 10 juta maka negara harus mengeluarkan uang lebih dari Rp 23 mililar tiap bulan. “Pasti dong (kerugian negara). Harusnya sudah diberhentikan dari dulu sejak inkrah. Itu orang tidak layak dapat gaji sebenarnya,” kata Ridwan.

    Namun, pemecatan PNS tersebut hanya bisa dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mulai dari tingkat menteri, gubernur, hingga bupati/wali kota. Ia berharap hal itu bisa dilakukan sebelum akhir tahun.

    Terkait hal itu, juru bicara KPK Febri Diansyah meminta PKK bisa segera memecat para PNS koruptor. Ia juga meminta agar PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan setiap pelaku korupsi. “Untuk pemblokiran (hanya) berdampak pada proses kepegawaiannya seperti kenaikan pangkat, promosi, mutasi menjadi terhenti. Namun pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS/ASN tersebut,” jelas Febri saat dihubungi, Rabu (5/9).

    Terkait kasus tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku baru tahu dan terkejut. Namun, ia menyebut telah bertemu dengan Menpan RB dan telah menjadwalkan rapat koordinasi dengan BKN dan KPK. “Justru saya baru tahu, ada 2 ribu lebih. Target oleh BKN akhir tahun selesai. Tadi saya sudah ketemu dengan MenpanRB secara singkat, akan ada rakor suatu hari, jadi atensi Mendagri, BKN, dan KPK,” kata Tjahjo.

    Apalagi, 2.357 PNS tersebut kasusnya sudah inkracht. Sehingga, seharusnya sudah bisa dipecat saat itu juga. “(Tapi kebijakan soal itu) kami temui Pak MenpanRB dan BKN karena mereka yang punya data. Secepatnya,” tegas Tjahjo. (kumparan)

  • Dewan Pakar ICMI : Negara akan Hacur Karena Sikap Ketidak-Adilan Penguasa

    Dewan Pakar ICMI : Negara akan Hacur Karena Sikap Ketidak-Adilan Penguasa

    Jakarta (SL) – Berita seputar Habib Bahar Bin Smith yang akan dijadikan tersangka oleh Polri akibat ceramahnya yang menyebut Jokowi banci menjadi viral di medsos. Dengan viralnya persoalan tersebut, redaksi meminta pandangan dan penjelasan Anton Tabah Digdoyo, Dewan Pakar ICMI, pada Sabtu (1/12/2018).

    Anton mengatakan, aparat bereaksi cepat pada kasus-kasus yang melibatkan Habib dan ulama serta tokoh muslim yang tidak pro penguasa ini makin perkuat opini kalau aparat kurang adil adil.

    Ditambahkan Anton, apa yang dikatakan Habib Bahar ini masih bersifat kritik dan lebih santun daripada kasus-kasus yang ditujukan pada Jokowi sebelumnya dengan perkataan Jokowi munafik, Jokowi koruptor, Jokowi akan ditembak kepalanya dll. Ini ungkapan yang sangat serius dibanding perkataan banci. “Tuduhan Jokowi munafik, koruptor juga berat karena jokowi bisa dipecat dari jabatan presiden berdasarkan UUD 1945 pasal 7a. Belum lagi kasus Loiskodat yang akan membunuh tokoh-tokoh muslim malah dibiarkan bahkan yang bersangkutan malah mencalonkan diri sebagai gubernur.” Ujar Anton bertanya-tanya.

    Mengapa, lanjut Anton, semua itu tidak diproses hukum? Sedangkan habib yang hanya mengatakan bahwa Jokowi banci langsung diproses hukum? “Aparat hukum harus bersikap adil, kalau tidak, NKRI akan hacur dan bangsa Indonesia akan musnah hilang dari peta bumi seperti janji Allah dan RasulNya bahwa hancurnya sebuah negara dan bangsa karena sikap ketidak-adilan penguasa. (Liputan6)

  • Negara Rugi Rp 40,6 Miliar Akibat Korupsi Dana Desa

    Negara Rugi Rp 40,6 Miliar Akibat Korupsi Dana Desa

    Bandalampung (SL) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah kerugian Negara akibat korupsi dana desa sejak 2015 hingga semester I 2018 mencapai Rp 40,6 miliar. Dari 181 kasus tersebut, 17 kasus terjadi pada 2015. Angka itu meningkat menjadi 41 kasus pada 2016.

    Peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan, tercatat total 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi sepanjang empat tahun berjalan program itu. Dia menjelaskan, dari 181 kasus tersebut, 17 kasus terjadi pada 2015. Angka itu meningkat menjadi 41 kasus pada 2016.

    Kemudian angka terus melonjak menjadi 96 kasus pada 2017 dan semester I tahun 2018 terdapat 27 kasus dengan anggaran desa sebagai objek korupsi. “Akibatnya, negara bisa rugi mencapai Rp 40,6 miliar,” ujar Egi Primayogha dalam keterangan tertulis, Selasa (20/11/2018).

    Egi mengatakan permainan anggaran dana desa dapat terjadi saat proses perencanaan maupun pencairan. Proses yang rawan tersebut bisa terjadi, misalnya di tingkat kecamatan. Sebab, kata dia, camat memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

    “Sehingga potensi penyunatan anggaran atau pemerasan dapat terjadi pada tahap tersebut,” ungkap Egi dalam keterangan yang sama. Selain itu, lanjutnya, pemerasan anggaran dapat juga dilakukan oleh instansi-instansi lain baik oleh Bupati maupun dinas yang berwenang. (lampung.co)