Tag: Netralitas ASN

  • Sekwan Tanggamus Terfoto Makan Bareng Calon Kepala Daerah Dianggap Melanggar Netralitas ASN?

    Sekwan Tanggamus Terfoto Makan Bareng Calon Kepala Daerah Dianggap Melanggar Netralitas ASN?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Pertemuan Bakal Calon Bupati Tanggamus H Moh Saleh Asnawi yang dikemas makan siang Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanggamus, Andi Dermawan menjadi sorotan. Meskipun saat itu Sekwan mendampingi Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. Apalagi Saat pertemuan Saleh Asnawi dan Heri Agus Setiawan, Andi Dermawan juga ikut nimbrung duduk dalam satu meja, saat makan siang bersama di Rumah Makan Ratu Kuring, Gisting, pada Selasa, 23 Juli 2024.

    Apalagi Sekretaris DPRD Tanggamus Andi Dermawan mengenakan pakaian dinas lengkap dengan tanda kepangkatan. Foto pertemuan Andi dengan bacabup Tanggamus Hi Moh Saleh Asnawi itu lantas beredar di sejumlah platform media online.

    Dipanggil Pj Sekda

    Beberapa hari selang dari pertemuan tersebut, Andi Dermawan dipanggil oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Suaidi pada Jumat 26 Juli 2024. Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi, sebab Andi Dermawan merupakan seorang ASN aktif yang tidak elok rasanya bertemu dengan bacabup yang akan berkontestasi di Pilkada Tanggamus.

    Pj Sekda Tanggamus, Suaidi, membenarkan pihaknya telah memanggil Sekretaris DPRD Tanggamus, Andi Dermawan. Menurut Suaidi, dalam pemanggilan tersebut turut hadir para asisten, inspektorat dan Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Tanggamus.

    Suaidi mengatkan berdasarkan penjelasan dari Andi Dermawan, bahwa pertemuannya dengan Moh Saleh Asnawi tidak direncanakan dan hanya suatu kebetulan.

    “Tidak ada unsur kesengajaan. Saat itu sekwan sedang bersama Ketua DPRD ada urusan pekerjaan. Saat makan siang di RM Ratu Kuring bertemulah dengan bacabup Tanggamus Hi Moh Saleh Asnawi, namanya orang timur, ya salaman dan ngobrol bareng, jadi bukan Sekwan sengaja posting atau foto, bahkan dia tidak tahu siapa yang memfoto itu,” ujar Suaidi.

    Kendati telah mendapat klarifikasi langsung dari Sekretaris DPRD Tanggamus Andi Dermawan, Suaidi tetap memberikan peringatan kepada Andi Dermawan agar tidak mengulanginya lagi. “Kita peringati, secara lisan, untuk tidak mengulangi. Ada aturan netralitas ASN, kalau kedepan terjadi lagi dan ada unsur kesengajaan seperti posting atau hadir dalam kegiatan bakal calon maka akan ada tindakan tegas,” katanya.

    Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, tidak membahas mengenai politik, melainkan hanya sebatas bercerita pengalaman masing-masing dan juga membicarakan mengenai potensi Kabupaten Tanggamus. “Tidak ada bicara politik, kami hanya membahas seputar pengalaman masing-masing dan Kabupaten Tanggamus, beliau tokoh dan saya Ketua DPRD Tanggamus,” ucap Heri.

    Hal Senada, diugkapkan Bacabup Tanggamus Moh Saleh Asnawi yang menyatakan pertemuan tersebut hanya bercerita mengenai pengalaman masing-masing. Dia juga membantah adanya obrolan politik dalam pertemuan tersebut. “Ya, hanya ngobrol biasa, tidak membahas mengenai koalisi,” ujar Saleh Asnawi yang ditemui usai penyerahan Rekomendasi dukungan Partai Gerindra, pada Kamis 24 Juli di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung.

    Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus Najih Mustofa, melalui Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat (Pencegahan Parmas Humas), Ikhwanudin, saat dikonfirmasi terkait hal itu, menjelaskan bahwa Bawaslu sudah mendapatkan informasi terkait hal tersebut. “Atas informasi tersebut akan kami Tindaklanjuti sebagai informasi Awal dan akan dilakukan penelusuran,” tegasnya.

    Netralitas ASN

    Seperti diketahui Sikap netralitas ASN ini dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 11 huruf c dinyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

    Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal :

    1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terakit rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

    2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

    3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

    4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

    5. PNS dilarang menggunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

    6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

    7. PNS dilarang menjadi pembica/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

    Apabila terjadi pelanggaran terhadap PP tersebut maka PNS yang bersangkutan akan dikenasi sanksi moral hingga sanksi administratif. ASN diharapkan tetap menjaga kebersamaan, jiwa korps, dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknetralan. (Sumber : Surat Menteri PANRB nomor B/71/M.SM.00.00/2017). (Rls/red)

  • Pj Gubernur Samsudin Ingin Bawaslu Serius Awasi Netralitas ASN di Pilkada Mendatang

    Pj Gubernur Samsudin Ingin Bawaslu Serius Awasi Netralitas ASN di Pilkada Mendatang

    Bandarlampung, sinarlampung.co – Pj Gubernur Lampung Samsudin berharap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 bisa berjalan dengan baik dan pengawasan yang optimal dari Bawaslu, termasuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Saat-saat tertentu saya suka menyampaikan bahwa kita harus berjalan secara harmonis, karena kita harus memikirkan bagaimana peningkatan ekonomi tidak terpengaruh dengan proses Pilkada yang terjadi,” ujar Samsudin dalam agenda kunjungan kerja Ketua Bawaslu Lampung di ruang kerja Gubernur Lampung, Jumat, 5 Juli 2024.

    Samsudin menyampaikan, Bawaslu Lampung harus melakukan upaya-upaya publikasi yang menegaskan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat dalam pelaksanaan Pilkada ini agar menciptakan suasana yang kondusif.

    “Tadi alhamdulillah disampaikan oleh Pak Ketua bahwa Lampung itu cukup kondusif, hal yang cukup kondusif ini harus dipertahankan,” tegasnya.

    Samsudin berkomitmen untuk terus mendukung langkah Bawaslu Lampung dalam menyukseskan Pilkada Serentak yang akan datang.

    Lebih jauh, Samsudin berpesan kepada Bawaslu Provinsi Lampung agar menerima serta merespon dengan baik kritik dan saran dari masyarakat. “Saya titip betul pelaksanaan pilkada serentak ini, Bawaslu betul-betul kawal terdepan agar berjalan dengan baik, sukses, aman tidak ada terjadi kerusuhan,” harapnya.

    Pada kesempatan itu, Iskardo menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu Lampung telah melakukan perekrutan badan Ad Hoc hingga ketingkat Desa dan akan menyusul ditingkat TPS jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah final.

    Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa telah dilakukan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) guna pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung.

    Iskardo berharap akan ada sinergi, kolaborasi serta support dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada Bawaslu dalam menghadapi Pilkada serentak. (Red/*)

  • Ini Dia Beda Potensi Kerawanan Provinsi Lampung pada Pemilu 2019 dan 2024

    Ini Dia Beda Potensi Kerawanan Provinsi Lampung pada Pemilu 2019 dan 2024

    BANDARLAMPUNG – Beda dengan Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu memetakan Provinsi Lampung masuk dalam 10 berar provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.

    Pada pemetaan Pemilu 2019, Provinsi Lampung berada di luar kelompok 16 besar provinsi yang memiliki kerawanan Pemilu (IKP).

    Pada Pemilu 2019, Bawaslu memetakan Provinsi Papua sebagai paling rawan dengan skor tertinggi 55,08 bersama Aceh, Sumatra Barat Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Sementara untuk Pemilu 2024, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebutkan tertinggi pertama yakni Maluku Utara (Malut), kedua, Sulawesi Utara (Sulut), dan ketiga Banten.

    Lalu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Gorontalo, dan Lampung.

    “Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi, maka pada sepuluh provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat,” katanya saat membuka Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis: Netralitas ASN di Manado, Kamis (21/9/2023).

    Lolly berharap sepuluh provinsi berpotensi kerawanan tertinggi soal netralitas ASN memiliki kreatifitas dalam melakukan pencegahannya. “Pencegahan ini dikencangkan tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah melakukan pelanggaran,” ujarnya.

    Selanjutnya, di tingkat kabupaten/kota tercatat 20 daerah yang memiliki kerawanan tinggi diantaranya Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Wakatobi, Kota Ternate, Kabupaten Sumba Timur, Kota Parepare, Kabupaten Bandung, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Mamuju. Lalu, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Bulu Kumba, Kabupaten Maros, Kota Tomohon, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Poso.

    Potensi kabupaten/kota terawan selanjutnya yakni Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kota Banjarbaru, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Luwu Timur.

    “Dua puluh (20) kabupaten/kota potensi rawan tertinggi ini, siapkan program pencegahan terbaik, siapkan upaya mitigasi risiko terkuat supaya tidak terjadi di 2024,” tegasnya.

    Selanjutnya, sepuluh provinsi kerawanan tertinggi berdasarkan agregat kabupaten/kota yakni Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, NTB, Papua Selatan, Banten, dan Kalimantan Timur.

    “Artinya di sepuluh provinsi ini tersebar di kabupaten/kota dam masif terjadi di kabupaten/kota dengan skornya masing-masing,” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Lolly memaparkan pola pelanggaran netralitas ASN yang terjadi yakni mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya. Lalu, kata dia, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.

    “Paling banyak terjadi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” katanya.

    Staf Ahli Mendagri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Togap Simangunsong menjelaskan jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN sesuai Keputusan Bersama lima kementerian/lembaga yang ditandatangani tanggal 22 September 2022 yakni pertama, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

    Kedua, sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon, ketiga menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/ dukungan secara aktif.

    Keempat, membuat posting, komen, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon. Kelima, Memposting pada media sosial dan media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol. “Keenam, ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon, kedelapan, mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon,” katanya.(*)

  • Gakumdu Pringsewu Gelar Sidang Perdana Kasus Kepsek SMA 1 Padasuka Mendukung Cagub

    Gakumdu Pringsewu Gelar Sidang Perdana Kasus Kepsek SMA 1 Padasuka Mendukung Cagub

    Pringsewu (SL)-Berkas Perkara ASN tidak netral di Pilkada dinyatakan P21 oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Panwaslu Pringsewu. Proses hukum dugaan pelanggaran ASN dalam Pilkada, dengan terlapor H. Suyadi, MM, Kasus Kepala sekolah SMA N 1 Pardasuka, kini ditangani Pengadilan Negeri Kota Agung Kabupaten Tanggamus, dan masuk persidangan.

    Koordinator hukum dan penindakan pelanggaran Panwaslu Kabupaten Pringsewu M. Fathul Arifin, S. Pd.I mengatakan hari ini (red) Senin (9/7), pihanya sedang mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

    “Agenda hari ini minta keterangan saksi-saksi sebanyak 15 orang. Dalam sidang pelanggaran terhadap Drs. H. Suyadi, MM karena sebagaimana yang di maksud dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016 pemilihan gubernur, bupati dan Walikota pasal 71 yang berbunyi “pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, di larang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” katanya, diruang kerjanya, Senin, (9/7/2018).

    Menurut dia, tanggal 24 Mei 2018. Panwascam Pardasuka sedang menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN.  Diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 22 mei 2018 Panwascam Padasuka menerima informasi mengenai kegiatan di SMA N 1 Pardasuka yang di laksanakan pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018 yang di duga terdapat unsur pelanggaran netralitas ASN dalam penyeIenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi lampung Tahun 2018.

    Pada kegiatan tersebut, yaitu kegiatan brefing mingguan yang di pimpin oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Pardasuka. Hi. Suyadi. M.M., diduga terdapat sosialisasi oleh Kepala Sekolah SMA N 1 Pardasuka kepada tenaga Pendidik dan Kependidikan agar memilih salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung nanti.

    Selain sosialisasi dan arahan, diduga Kepala Sekolah SMA N 1 Pardasuka juga membagikan bahan kampanye berupa kaos dan alat minum serta selebaran jadwal sholat yang bergambar salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung pada pemilihan tahun 2018 ini.

    Berdasarkan informasi awal yang didapat, maka Panwascam Pardasuka kemudian melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Pardasuka pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 pukul 10.00 WIB sd selesai bertempat di Sekretariat Panwascam Pardasuka. Klarifikasi juga dilakukan terhadap 2 (dua) orang tenaga pengajar dan 1 ( satu) orang tenaga keamanan yang hadir saat brefing mingguan pada hari senin tanggal 21 Mei 2018.

    Ketua Panwascam Pardasuka Febri Kurniawan sangat menyayangkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di wilayahnya. Karena jauh sebelumnya Panwascam Pardasuka telah mengirimkan surat edaran tentang Netralitas ASN kepada Seturuh Instasi Pemerintah dan Pemerintah Pekon yang ada di Kecamatan  Pardasuka, termasuk KepaIa Sekolah SMA N1 Pardasuka.

    Dalam  rangka pencegahan pelanggaran oleh ASN, Kepala Pekon dan aparat Pekon dalam Pelaksananaan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Provinsi Lampung tahun 2018. Maka apabila masih terjadi pelanggaran netralitas ASN, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah di sosialisasikan oleh Panwascam Pardasuka melalui surat edaran tersebut.

    Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 Panwascam Pardasuka mengkaji hasil klarifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Apabila memenuhi unsur unsur pelanggaran netralitas ASN, maka Panwascam Pardasuka akan meneruskan hasil temuan dugaan pelanggaran tersebut ke Panwaskab Pringsewu untuk ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku, ungkap Febri Kurniawan.

    Di tempat terpisah saat wartawan mengkonfirmasi di sekolah SMAN 1 PARDASUKA hanya di temui oleh pegawai TU, Yeni diruang kerjanya sabtu (26/5) mengatakan kepala sekolah sedang rapat di Bandarlampung, “Nanti saya sampaikan dengan keterkaitan pemberitaan ini,” ucapnya. (Wagiman)