Tag: ‘Ngopi’

  • KNPI Lampung Ngopi Soal Peran Perempuan Dalam Pemilu

    KNPI Lampung Ngopi Soal Peran Perempuan Dalam Pemilu

    Bandarlampung, sinarlampung.co Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Lampung menggelar acara ngolah pikir (Ngopi) bertajuk “Peran dan Posisi Perempuan Dalam Pemilihan Umum 2024” di aula DPD KNPI Provinsi Lampung, Rabu, 7 Februari 2024.

    Kegiatan tersebut menghadirkan empat narasumber dari latar belakang politisi, diantaranya Zam Zanariah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Aprilliati dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hartini Soraya dari Partai Golongan Karya (Golkar), dan Irza Dewi Sartika Partai Amanat Nasional (PAN).

    Ketua DPD KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah dalam sambutannya mengapresiasi empat narasumber dan srikandi yang hadir pada kegiatan tersebut. “Jarang wanita ingin berbakti, bertarung meluangkan waktu siang dan malam cuma untuk kepentingan rakyat seperti srikandi yang hadir ini,” katanya.

    Menurutnya, pengaruh wanita sangat penting dalam menyejahterakan, dimulai dari hal kecil di dalam rumah tangga. “Ibu-ibu kita ini berpengaruh terhadap kesejahteraan anaknya. Contoh dari uang jajan saja berpengaruh, kalau ibunya sejahtera anak-anaknya sejahtera semua,” pungkasnya.

    Sementara itu, Ketua Pelaksana kegiatan Desi Rahmawati mengatakan, terselenggaranya kegiatan ini tidak luput dari peran ketua DPD KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah. “Acara ini terselenggara berkat bung Iqbal juga, bisa mengumpulkan srikandi dari latar belakang yang berbeda. Memang luar biasa,” ujarnya.

    Selain Ketua DPD KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah, hadir ketua harian DPD KNPI Lampung Wawan Sah, Wakil Ketua Muhammad Najib dan ratusan peserta dari berbagai organisasi, OKP, BEM dan RPL. (Red/*)

  • Suap Hakim dan Panitera di PN Jaksel Gunakan Kode ‘Ngopi’

    Suap Hakim dan Panitera di PN Jaksel Gunakan Kode ‘Ngopi’

    Jakarta (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi penggunaan kode “ngopi” terkait suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, R Iswahyu Widodo dan Irwan.

    Iswahyu dan Irwan dijerat tersangka bersama Panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan, seorang pengacara, Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P Silitonga.

    Kode “ngopi” yang digunakan oleh para pihak yang telah ditetapkan tersangka itu terdeteksi dalam komunikasi di antara mereka sebelum penyerahan uang. Dua hakim dan seorang panitera itu diduga menerima uang sebesar 47 ribu Dolar Singapura dari Arif dan Martin. “Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah “ngopi” yang dalam percakapan disampaikan ‘bagaimana, jadi ngopi enggak’,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 28 November 2018.

    Penyerahan uang dilakukan Arif kepada Ramadhan pada Selasa 27 November 2018. Uang sebesar Rp500 juta berkaitan gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). Perkara perdata ini terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.

    Uang tersebut diduga sebagai “pelicin” supaya majelis hakim membatalkan gugatan yang dilayangkan Isrulah Achmad. Sementara pihak tergugat dalam perkara itu adalah Williem JV Dongen dan turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali. Rencananya perkara perdata ini diputus hari ini, Kamis 29 November 2018.

    KPK menduga telah terjadi pemberian uang ke majelis hakim sebesar Rp150 juta oleh Arif melalui Ramadhan pada Agustus 2018. Uang diduga untuk mempengaruhi putusan sela agar tak diputus NO atau niet ontvankelijke verklaard.

    Dalam kasus ini, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan diduga sebagai penerima suap. Sementara Arif dan Martin diduga sebagai pemberi suap. (viva)