Bandar Lampung (SL)- Guna mendorong wajib pajak mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 1 januari 2024 akan memberlakukan aturan itu secara penuh.
Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan, integrasi NIK sebagai NPWP sudah efektif pihaknya lakukan sejak 14 Juli 2022 lalu. Dalam hal ini melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112 Tahun 2022, tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Setiap layanan perpajakan nantinya akan menggunakan format NPWP baru, salah satunya NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri pada 1 Januari 2024,” kata Neilmaldrin, pada Selasa 17 Januari 2023 kemarin.
Dilansir dari akun instagram @ditjenpajakri, berikut cara validasi NIK menjadi NPWP :
– Masuk ke halaman online DJP.
– Kemudian masukkan angka 16 digit NIK atau NPWP, kata sandi akun, kode keamanan (captcha) untuk masuk.
– Sesudah login, masuk ke profil di menu utama.
– Pada menu profil pilih perlu update atau perlu konfirmasi.
– Pada halaman menu profil terdapat data utama dan kolom NIK/NPWP. Anda diharuskan untuk memasukkan 16 digit NIK di kolom tersebut.
– Pilih validasi jika sudah selesai.
– Anda bisa memilih menu ubah profil untuk melengkapi data.
– Setelah profil selesai dilengkapi, anda akan dapat masuk ke DJP online melalui NIK.