Tag: Nodai Anak Tiri

  • Pria Bertato di Lamsel Nodai Anak Tiri

    Pria Bertato di Lamsel Nodai Anak Tiri

    Lampung Selatan, sinarlampung.co – Polisi meringkus T (33), warga Sragi, Lampung Selatan atas dugaan pemerkosaan anak bawah umur. Pria bertato itu tega menodai anak tirinya sendiri berusia 15 tahun.

    Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung menangkap T pada Senin, 9 September lalu. Penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan RW (40), ayah kandung korban pada 5 Agustus 2024.

    “Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap inisial AJA,” ujar Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, Minggu, 15 September 2024.

    Dhedi menerangkan, kasus pelecehan seksual terhadap anak tiri itu terjadi di sebuah kontrakan di wilayah Sragi pada Jumat, 4 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku mengancam korban agar menurutinya. “Korban diancam menggunakan pisau dan diarahkan ke perut, lalu pelaku menyetubuhi korban,” terangnya.

    Perbuatan pelaku menimbulkan trauma psikis terhadap korban dan membutuhkan waktu untuk mengungkapkan kejadian yang ia alami. Hingga akhirnya korban memberanikan diri mengadukan perbuatan pelaku kepada ayah kandungnya.

    Ayah kandung korban yang tak terima darah dagingnya dinodai segera melapor ke pihak berwajib hingga akhirnya pelaku ditangkap. Laporan RW bernomor: LP/B/272/VIII/2024SPKT/Polres Lamsel/Polda Lampung, tertanggal 5 Agustus 2024.

    “Pelaku merupakan ayah tiri hasil pernikahan siri dengan ibu korban. Selama pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatannya terhadap korban,” tegasnya.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, sebilah pisau milik tersangka dan hasil visum et repertum. “Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (*)