Tag: Non ASN

  • Kepala Daerah Dilarang Rekrut Pegawai Non ASN, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Menteri Anas

    Kepala Daerah Dilarang Rekrut Pegawai Non ASN, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Menteri Anas

    Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

    ,Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, selaras terbitnya UU ASN, maka pemerintah pusat atau daerah tidak boleh lagi membuka posisi dan merekrut tenaga honorer.

    Selain itu, UU ASN juga mengamanatkan adanya penataan tenaga honorer atau tenaga non ASN paling lambat Desember 2024.

    “Tentu ke depan ini kita stop, tidak boleh lagi ada honorer yang direkrut bupati, gubernur, kementerian atau lembaga,” ujar Anas, di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

    Terkait pemenuhan kebutuhan pegawai, Anas menjelaskan, pemerintah akan mengandalkan proses rekrutmen CASN yang lebih “lincah”.

    Dengan adanya UU ASN, maka setiap instansi nantinya dapat melakukan rekrutmen CASN secara terpisah, sesuai kebutuhan masing-masing.

    “Rekrutmen CASN bisa saja dilakukan 1 tahun sekali, agar tidak ada penumpukan besar,” kata Anas.

    Terkait dengan nasib tenaga honorer saat ini, Anas mengatakan pihaknya masih menggodok peraturan pemerintah (PP) yang bakal mengatur penataan non ASN.

    Aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 itu ditarget rampung selambat-lambatnya 2 bulan mendatang.

    Selama periode penataan berlangsung, Anas memastikan, tenaga honorer saat ini tidak akan diputus hubungan kerja.

    Selain itu, para tenaga honorer juga akan menerima besaran upah yang sama, atau tidak mengalami penurunan.

    “Sehingga confirm tidak ada PHK massal di seluruh honorer di kementerian lembaga, karena mereka telah memberikan kontribusi yang tidak kecil,” ucap Anas.

    Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya berencana menghapus tenaga honorer selambat-lambatnya November 2023. Namun, dengan diterbitkannya UU Nomor 20 Tahun 2023, nasib tenaga honorer menemui titik terang.

    Akan tetapi, bagaiamana kelanjutan dari tenaga honorer saat ini masih akan menunggu perumusan PP sebagai aturan turunan. (red)

     

  • Honorer Bakal Dihapus November 2023 Ini

    Honorer Bakal Dihapus November 2023 Ini

    Jakarta, (SL) – Pemerintah dan DPR terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

    Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN/ honorer per 28 November 2023.

    “Perkiraan awal jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/7).

    “Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” lanjutnya.

    Tidak boleh ada PHK
    Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian (PHK massal).

    “Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta honorer ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

    Sehingga, beragam opsi pun dirumuskan pemerintah. “Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” kata Alex.

    Stop Rekrutmen Honorer

    Alex menegaskan agar tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

    “Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK,” pungkas Alex. (Red)