Tag: ODOL

  • Protes Truk Batu Bara Munculkan Pungli Baru Jalur Way Kanan-Lampung Utara-Kini Lampung Tengah, Pesawaran dan Bandar Lampung serta Lampung Selatan Pasti Menyusul?

    Protes Truk Batu Bara Munculkan Pungli Baru Jalur Way Kanan-Lampung Utara-Kini Lampung Tengah, Pesawaran dan Bandar Lampung serta Lampung Selatan Pasti Menyusul?

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Setelah gaduh soal setoran truk angkutan Batu Bara di Lampung Utara yang kemudian adem setelah menambah pos pungutan baru, ternyata terjadi keresahan pungli di wilayah Kabupaten Way Kanan. Lalu menyusul protes penghadangan di perbatasan Lampung Tengah. Dipastikan wilayah Pesawaran, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung akan ikutan protes.

    Pasalnya, jalur truk odol angkutan Batu Bara itu meintasi dari Sumatera Selatan, melintasi Kabupaten Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, Pesawaran, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.

    Setelah redam Protes warga dan Laskar Lampung di Lampung Utara dengan memunculkan Pos Baru, kini keresahan sopir truk terjadi di jalan lintas Sumatra, Kabupaten Way Kanan. Para preman melakukan aksi pungli seperti kebal hukum dan tidak ada tindakan dari penegak hukum.

    “Ada beberapa posko-posko di pinggir jalan lintas Sumatra jalur Kabupaten Way Kanan yang melakukan penyetopan mobil angkutan batu bara. Dan sopir disuruh turun kemudian di pintai uang sebagai keamanan,” kata Fajar, seorang sopir batu bara, 22 Juni 2024 pukul 23.00.

    Fajar mengaku diminta membayar di Pos Sri Mumpun sebesar Rp250 ribu. Lalu Pos SP3 sebesar Rp200 ribu. “Kami para sopir angkutan batu bara berharap supaya di tindak tegas premanisme yang melakukan pungli ini,” kata Fajar yang berharap Bapak Kapolda Lampung segera mengambil langkah-langkah yang tegas dan mengecek langsung di pos-pos pungli serta mendengarkan keluh kesah para sopir angkutan batu bara.

    Padahal di Waykanan sudah ada enam pos pembayaran antara Rp80 ribu per truk, Rp100 ribu, Rp200 ribu, hingga Rp400 ribu tergantung tonase batu bara yang diangkut truk-truk tersebut. Mereka yang memungut berpakaian preman.

    Pos Baru di Lampung Utara

    Sebelumnya, dibawah komando Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna, melakukan ajia kepada ratusan truk over dimension/overloading (ODOL) batu bara. Namun belakangan ratusan truks itu kembali lancar dan merusak Jalan Lintas Tengah Sumatera. Bahkan kini mennambah pos atau check point setoran sopir alasan pengamanan truk ODOL.

    Sebelumnya, hanya ada dua pos setoran sopir truk batu bara, yakni di Ulak Rinas dan RM Taruko, dan kini bertambah satu check point di Rumah Makan Obara, dengan dalih kerjasama antara masyarakat tujuh desa dengan CV ZM. Padahal jelas, truk-truk ODOL itu merusak jalan negara dan sering buat celaka warga akibat jalan rusak.

    Pemprov Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara menetapkan angkutan baru bara yang diijinkan melintas provinsi ini 10 ton per truk. Namun, ratusan truk tronton bermuatan antara antara 40 hingga 60 ton aman-aman saja melintas Jalinteng Sumatera dari Kabupaten Waykanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, hingga stockpile di Kota Bandar Lampung.

    “Jalan rusak, pengusaha untung, sekelompok orang pesta pora menangguk keuntungan yang mengaku memiliki perjanjian mengamankan perjalanan truk-truk dengan perusahaan angkutan. Sementara warga umum dirugikan,” kata warga.

    Ada sekitar 350 hingga 400 truk setiap malam melintas mulai pukul 10.00 WIB hingga jelang subuh. Total 400 truk dikalikan 1 juta, saja artinya adan Rp400 juta tiap malam. Yang konon uang itu nyiprat kepada banyak pihak, termasuk aparat keamanan. (Red)

  • Larangan Truk ODOL Berpotensi “Gaduh” dan Pungli di Pelabuhan Penyeberangan

    Larangan Truk ODOL Berpotensi “Gaduh” dan Pungli di Pelabuhan Penyeberangan

    Oleh: Ilwadi Perkasa

     

    PEMERINTAH melalui Kementerian Perhubungan mencoba menegakkan kembali regulasi melarang truk kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Load (ODOL). Kali ini khusus untuk masuk ke pelabuhan penyeberangan yang dimulai 1 Mei 2020 mendatang.

    Menhub menyebutkan, penegakan regulasi itu dilakukan untuk memastikan keselamatan dalam penyeberangan. Menhub tidak menyinggung soal kerusakan jalan yang disebabkan oleh muatan angkutan yang melebihi kapasitas, meski hal itu sesungguhnya telah menjadi pemahaman umum, termasuk oleh pengambil kebijakan.

    Budi mengatakan kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar. Di antaranya adalah kerusakan ramp door dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan.

    Ia tidak menyinggung soal kerugian yang lebih besar akibat ODOL yang telah merusak hampir semua jalan nasional, provinsi dan kabupaten akibat muatan angkutan yang melebihi kapasitas.

    Dampak Kebijakan

    Kebijakan yang akan diberlakukan Mei mendatang ini dinilai lebih “sayang” untuk melindungi kapal penyeberangan dari kerugian akibat kerusakan yang ditimbulkan ODOL serta menjaga keselamatan penumpang. Namun, kebijakan ini berpotensi keras akan menimbulkan dampak naiknya tarif angkutan yang secara signifikan akan menaikkan harga barang yang berujung naiknya inflasi.

    Hal ini sulit terelakan oleh sebab prilaku memuat barang berlebih sejak lama dianggap bukan sesuatu pelanggaran karena selalu bisa di”selesaikan” di jalan. Para pelaku usaha angkutan juga akan sulit menyesuaikan tarif yang pasti akan naik (diperkirakan naik 30 hingga 50 persen) oleh sebab persaingan usaha sejenis yang sangat ketat.

    Kebijakan ini juga berpotensi keras membuat gaduh lingkungan di penyeberangan, terutama di jembatan timbang yang sejak dulu dikenal “ramah” dan kompromis dengan pengemudi truk.

    Pinalti atau denda dari kelebihan muatan sejak lama selalu bisa dinegoisasikan, seperti umumnya terjadi pada jembatan timbang lain saat beroperasi beberapa tahun lalu.

    Bahkan semua orang sudah paham, termasuk orang-orang Dephub, bahwa hampir 100 persen truk-truk yang ada di atas kapal penyeberangan adalah overload.

    Hal itu terjadi karena pemerintah khususnya pelaksana teknis di bawahnya cendrung koruptif; mentransaksikan pelanggaran kelebihan muatan dengan beberapa lembaran uang.

    Semoga Menhub Budi memiliki jurus jitu untuk menangkal semua dampak sosial ekonomi dari kebijakan baru ini.

    Apakah Menhub Budi Punya Cara Mengatasinya?