Tag: OJK

  • Ratusan Korban Kredit Fiktif Cari Solusi, Wahrul Fauzi Silalahi: Pemerintah Bisa Menengahi Masalah Ini

    Ratusan Korban Kredit Fiktif Cari Solusi, Wahrul Fauzi Silalahi: Pemerintah Bisa Menengahi Masalah Ini

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ratusan warga Gunung Sari, Bandar Lampung terjerat kredit fiktif. Data mereka dipakai oknum untuk melakukan pinjaman modal usaha di BRI.

    Ratusan warga pun meminta keadilan, mengadukan masalah tersebut ke LBH Bandar Lampung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung dan Kejari Bandar Lampung.

    Kasat mata Pengacara Rakyat, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, pemerintah bisa menengahi masalah ini secara hukum, kata dia, ini modus operandi, yang dilakukan oknum yang merugikan ratusan warga.

    “Ini sangat jelas, kredit fiktif, pihak agen bagaimana mengorganisir data warga kemudian mereka mengarahkan persyaratan pinjaman seperti wawancara, bidang usaha, ini adalah potret dugaan kuat kredit fiktif, palsu berdampak pada terkirim uang negara, dugaan kuat ada pidana,” ucapnya, Selasa, 23 Juli 2024.

    Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini mengatakan, masalah ini masuk bisa masuk pidana korupsi, yang melibatkan ratusan lebih warga.

    “Saya desak kejaksaan dan Kejagung secara cepat menuntaskan masalah ini. Kasihkan masyarakat terhadap pinjaman, saya minta OJK tindak pidana etik pihak bank. Saya minta Pemkot Bandar Lampung gencar sosialisasi pada warga soal data dipegang orang lain, yang tidak bertanggung jawab, legal secara hukum. Tapi sebetulnya agen yang makai, maka tindak pidana korupsi yang kita desak, dalam kontek mereka main mata,” paparnya.

    OJK Sikapi Kredit Fiktif

    Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung bergerak mensikapi keluhan 132 warga Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung yang datanya digunakan untuk meminjam uang di BRI dan penggadaian

    OJK Lampung menekankan bahwa perlindungan data pribadi sangatlah penting dan menjadi kewajiban bagi seluruh lapisan masyarakat agar terhindar dari kejahatan penyalahgunaan data pribadi.

    OJK Lampung telah melakukan komunikasi untuk mengetahui permasalahan sebenarnya, termasuk rencana warga Kelurahan Gunung Sari untuk datang ke OJK dengan maksud mengadukan permasalahannya.

    Hal itu terkait dengan informasi salah satu media bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan kredit yang dilakukan oleh salah satu bank di Bandar Lampung terhadap warga Kelurahan Gunung Sari di Bandar Lampung.

    OJK Lampung menerima kedatangan warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel sebanyak 143 orang yang didampingi oleh 2 anggota LBH Bandar Lampung dan 1 awak media pada Kamis (11/7/2024).

    Kedatangan warga difasilitasi oleh Aprianus John Risnad selaku Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 dan Dwi Krisno Yudi Pramono selaku Analis Deputi Direktur PEPK Kantor OJK Lampung.

    Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keberatan atas proses pengajuan fasilitas kredit yang dilakukan oleh oknum mantan Mitra UMi Bank Rakyat Indonesia, dengan cara meminta warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel untuk memberikan dan menggunakan identitas mereka (KTP) untuk mengajukan fasilitas kredit di Bank Rakyat Indonesia.

    Bagi warga yang yang dicairkan fasilitas kreditnya, diberikan komisi/fee oleh oknum tersebut sebesar Rp 500 ribu-Rp1 juta.

    “Kepada warga hendaknya senantiasa menjaga data pribadi dan harus mengetahui setiap penggunaan data pribadi masing-masing individu agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Aprianus John Risnad, Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Lampung dalam pertemuan bersama warga Kelurahan Gunung Sari dan Kelurahan Kampung Tempel.

    LBH Bandar Lampung Akan Buka Posko Pengaduan Kredit Fiktif

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung berencana membuka posko pengaduan untuk warga yang menjadi korban kredit fiktif.

    Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi. Menurutnya, berdasarkan keterangan warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung ada korban kredit fiktif di beberapa wilayah lainnya.

    “Artinya warga lain yang menjadi korban juga bisa melakukan pengaduan ke LBH Bandar Lampung. Mungkin minggu depan kami akan membuka posko pengaduannya,” katanya, Selasa (9/7).

    Sumaindra Jarwadi menjelaskan bahwa setiap orang mempunyai hak atas keadilan dan keamanan, sehingga orang yang melakukan intimidasi atau ancaman dapat diproses secara hukum. “Saya rasa warga yang menjadi korban juga berhak melakukan upaya hukum,” tutupnya. (Ndi/Red)

  • Otto Fitrinady Pimpin OJK Lampung, Pj Gubernur Ajak Ikut Berantas Judi Online

    Otto Fitrinady Pimpin OJK Lampung, Pj Gubernur Ajak Ikut Berantas Judi Online

    Bandar Lampung, sinarlampung.co-Otto Fitriandy resmi dilantik menjadi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, menggantikan Bambang Hermanto, yang kini menjadi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 Kantor OJK Jawa Tengah. Proses pelantikan oleh Dewan Komisioner OJK RI, Hasan Fawzi, di Balai Keratun Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Jum’at, 28 Juni 2024.

    Hasan Fawzi, berharap Otto Fitriandy mampu mengemban tugas baru sebagai Kepala OJK Lampung dengan baik. Sehingga peningkatan sektor jasa keuangan di Lampung dapat berjalan optimal. “Terima kasih Pak Bambang dan selamat mengemban tugas baru pak Otto. Harapan serta ekspektasi stakeholder atas kinerja OJK dalam menjawab tantangan. Dan permasalahan di masyarakat harus mampu di tangani sebaik-baiknya,” ujarnya dalam agenda pelantikan tersebut, Jum’at, 28 Juni 2024.

    Hasan Fawzi berpesan kepada seluruh pemimpin satuan kerja di OJK agar mengedepankan prinsip integritas. Dedikasi, dan profesionalisme dalam bekerja. Komitmen kuat untuk meningkatkan tata kelola yang baik perlu terwujud. “Saya harap momentum pengukuhan ini menjadi penyemangat untuk bisa berkiprah dan berkarya nyata untuk mewujudkan OJK yang handal dan kredibel di mata stakeholder,” katanya.

    Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, juga berharap Otto Fitriandy memberi semangat baru dalam mendukung perkembangan industri keuangan di Lampung. Kerja sama Pemerintah Provinsi Lampung bersama OJK Lampung dalam berbagai program yang sudah berjalan juga perlu semakin memperkuat agar memberikan hasil maksimal. “Semoga kerja sama yang selama ini terjalin dengan OJK terus kita perbaiki juga melanjutkan dengan lebih baik lagi,” tuturnya.

    Termasuk menguatkan peran dan keterlibatan OJK dalam membantu untuk mencegah dan mengungkap kasus judi online di Lampung. “Pemprov Lampung bersama Polri sedang berusaha agar menindak tegas pelaku judi online. Tentu butuh peranan OJK untuk bisa mencegah dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar terhindar dari judi online ini,” katanya. (Red)

  • Kinerja Perbankan Lampung Triwulan I 2024 Menunjukkan Tren Positif

    Kinerja Perbankan Lampung Triwulan I 2024 Menunjukkan Tren Positif

    Bandarlampung, sinarlampung.co – Kinerja jasa keuangan sektor perbankan Lampung menunjukkan tren positif di triwulan I 2024. Hal tersebut ditandai dengan adanya pertumbuhan kinerja di sejumlah aspek, seperti aset perbankan dan penyaluran kredit.

    “Aset perbankan meningkat sebesar 9,46 persen pada triwulan I 2024 dibandingkan periode sama tahun 2023 dari sebesar Rp116,29 triliun menjadi sebesar Rp127,29 triliun,” kata Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy saat Update Media di Hotel Horison, Kota Bandarlampung, Rabu, 26 Juni 2024.

    Otto meneruskan, jika dibandingkan dengan posisi Desember 2023, total aset perbankan di Provinsi Lampung juga tercatat meningkat sebesar 1,61 persen dari sebesar Rp125,27 triliun menjadi sebesar Rp127,29 triliun.

    Sementara, penyaluran kredit perbankan Lampung di triwulan I 2024 mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan triwulan I-2023 secara year-on-year (yoy) yakni meningkat sebesar Rp3,08 triliun atau 4,06 persen yaitu dari sebesar Rp75,98 triliun menjadi sebesar Rp79,06 triliun.

    “Jika dibandingkan dengan posisi Desember 2023 year-to-date (ytd) juga mengalami peningkatan sebesar Rp1,19 triliun atau 1,53 persen yaitu dari sebesar Rp77,86 triliun menjadi Rp79,06 triliun,” tambah Otto.

    Menurut Otto, ada tiga sektor ekonomi penyumbang kredit terbesar yaitu sektor penerima kredit bukan lapangan usaha, pedagang besar dan eceran serta pertanian, perkebunan dan kehutanan.

    Lebih jauh, untuk penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) Provinsi Lampung posisi triwulan I 2024 tercatat mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan triwulan I 2023 secara year-on-year (yoy) yaitu meningkat sebesar 2,03 persen dari sebesar Rp62,66 triliun menjadi sebesar Rp63,93 triliun.

    “Demikian pula jika dibandingkan dengan posisi Desember 2023, tercatat meningkat sebesar 1,21 persen dari sebesar Rp63,16 triliun menjadi Rp63,93 triliun,” katanya.

    Namun, peningkatan pertumbuhan kredit ini juga diikuti dengan meningkatnya rasio kredit bermasalah (NPL) yang naik sebesar 0,75 persen dari sebelumnya posisi Maret 2023 sebesar 3,51 persen menjadi sebesar 4,25 persen pada Maret 2024.

    “Peningkatan ini disebabkan adanya peningkatan nominal NPL UMKM sebesar Rp0,38 Triliun yaitu dari sebesar Rp0,97 Triliun di Triwulan I 2023 menjadi sebesar Rp1,35 Triliun di Triwulan I 2024,” ujarnya.

    Otto memastikan OJK terus mendukung kinerja perbankan melalui kebijakan yang diperlukan sehingga dapat terus tumbuh berkelanjutan namun tetap prudent dalam aspek manajemen risiko. (***)

  • OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh Hingga 11% Di 2024

    OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh Hingga 11% Di 2024

    Jakarta, sinarlampung.co – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menargetkan kredit perbankan pada 2024 tumbuh sebesar 9-11 persen.

    “Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh 9-11 persen didukung oleh pertumbuhan dana pihak ketiga 6-8 persen,” kata Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

    Pada 2024, kredit perbankan diproyeksikan berlanjut tumbuh setelah pada 2023 kredit perbankan mampu tumbuh 10,38 persen year on year (yoy), sehingga mendukung pertumbuhan perekonomian.

    Ia menuturkan dengan mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi serta kebijakan yang diambil, pihaknya optimistis tren positif kinerja sektor keuangan di 2024 akan berlanjut.

    Di pasar modal, penghimpunan dana pada 2024 ditargetkan Rp200 triliun. Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan diproyeksikan tumbuh 10-12 persen sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.

    Sementara, aset asuransi diperkirakan tumbuh 4-6 persen di tengah program reformasi yang dilakukan OJK. Aset dana pensiun diperkirakan tumbuh 10-12 persen dan aset penjaminan tumbuh 9-11 persen.

    Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan kerja sama koordinasi dan sinergi dengan pemerintah, otoritas moneter, industri jasa keuangan, para pelaku usaha masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

    Sebelumnya, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melaporkan bahwa sektor perbankan Indonesia tercatat solid sepanjang 2023, didukung oleh permodalan yang kuat beserta profil risiko masing-masing bank yang terkendali.

    “Di tengah kondisi ketidakpastian global, industri perbankan Indonesia pada tahun 2023 tetap resilien dan berdaya saing kuat,” kata Mahendra yang sekaligus anggota KSSK di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

    Mahendra menilai industri perbankan nasional pada 2023 masih mampu bertahan dengan rasio kecukupan modal (capital adequancy ratio/CAR) mencapai 27,69 persen.

    Dari segi kinerja intermediasi pada 2023 mampu tumbuh positif dengan kredit perbankan yang mencapai Rp7.090 triliun atau tumbuh sebesar 10,38 persen secara tahunan.

    Kemudian, pencapaian pertumbuhan tertinggi perbankan terjadi pada kredit modal kerja dan kredit investasi masing-masing sebesar 10,05 persen pertahun dan 12,26 persen pertahun. (Red)

  • Kondisi Jasa Keuangan Nasional Stabil

    Kondisi Jasa Keuangan Nasional Stabil

    Bandar Lampung, (SL) – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga stabil dengan permodalan kuat dan likuiditas memadai serta kinerja intermediasi yang kembali meningkat di tengah masih tingginya ketidakpastian pada perekonomian dan pasar keuangan global.

    Kinerja perekonomian nasional terpantau positif dengan tekanan inflasi mereda dan kembali ke rentang target Bank Indonesia. Hal ini disampaikan OJK pada acara Konferensi Pers RDK, Selasa 4 Juli 2023.

    Selain itu, optimisme konsumen meningkat dan kinerja sektor riil juga terpantau positif. Neraca perdagangan di tengah penurunan pelemahan harga komoditas utama ekspor Indonesia juga surplus.

    OJK juga telah meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk terus membentuk pencadangan yang memadai untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian yang bersumber dari perekonomian global ke depan.

    Penegakan hukum di bidang pasar modal dan IKNB

    OJK telah mengadakan sanksi administratif kepada 24 pihak berupa denda Rp11,03 miliar, satu pencabutan izin, empat perintah tertulis, dan tiga belas peringatan tertulis serta denda atas keterlambatan Rp10,82 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan.

    Perkembangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen

    OJK telah menerima 144.151 permintaan layanan, termasuk 10.071 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 933 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK), periode Januari hingga 30 Juni 2023,

    Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.663 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.402 industri financial technology, 1.957 industri perusahaan pembiayaan, 869 industri asuransi dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.

    Pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran.

    Terkait hal tersebut, 7.962 pengaduan (79,06 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, 2.109 pengaduan (20,94 persen) sedang dalam proses penyelesaian.

    Di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

    Sehingga jumlah pengaduan bulanan terkait investasi dan pinjaman online ilegal telah berada dalam tren yang menurun. Terdapat 1.222 pengaduan pada Januari 2023 dan jumlahnya terus turun dengan 275 pengaduan pada Juni 2023 dengan penurunan terbesar yaitu untuk pengaduan atas pinjaman online ilegal.

    OJK telah melaksanakan 1.010 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 284.680 orang peserta secara nasional. Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital per 30 Juni 2023.

    Mempublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 213 konten, mencapai 1.074.824 viewers. Selain itu, terdapat 21.147 pengguna LMSKU OJK, dengan akses terhadap modul sebanyak 22.451 kali akses dan penerbitan 17.213 sertifikat kelulusan modul.

    Di sisi lain, OJK terus mendorong peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai forum koordinasi akselerasi perluasan akses keuangan regional untuk menunjang pemerataan literasi dan inklusi keuangan nasional. Terbentuk 494 TPAKD di 34 provinsi dan 460 kabupaten/kota (89,49 persen dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia) pada periode 30 Juni 2023.

    Arah Kebijakan
    OJK mengambil langkah kebijakan yang terukur agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dan sektor jasa keuangan dapat menjadi katalis positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Diantaranya, penguatan tata kelola OJK, kebijakan literasi dan inklusi keuangan serta penguatan perlindungan konsumen juga kebijakan penanganan LJK Dalam perhatian khusus. (Red)

  • OJK Kembali Raih Opini WTP Ke-8 Kalinya Dari BPK RI Atas Laporan Keuangan Tahun 2020

    OJK Kembali Raih Opini WTP Ke-8 Kalinya Dari BPK RI Atas Laporan Keuangan Tahun 2020

    Jakarta (SL)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2020, Selasa 08 Juni 2021.

    Penyampaian opini WTP tersebut termuat dalam surat BPK RI yang ditandatangani Anggota BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua Dewan Komisioner OJK yang diterima belum lama ini.

    Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam pesan tertulis yang diterima redaksi Sinarlampung.co, mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK atas dukungan dan bimbingan dalam membangun sistem pengendalian internal dan governance di OJK sejak awal pendirian OJK hingga saat ini.

    “OJK menyambut baik hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan OJK Tahun 2020 yang sangat berguna untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efektif di OJK,” kata Anto Prabowo.

    Lanjutnya, berbagai hal telah dilakukan OJK dalam mewujudkan visinya menjadi lembaga yang kredibel melalui perbaikan kebijakan di berbagai bidang antara lain dengan meningkatkan efektivitas organisasi. “Memperbaiki sistem manajemen keuangan yang terintegrasi, membangun sistem manajemen sumber daya manusia, sistem manajemen aset, sistem procurement yang akuntabel dan berkualitas, serta beberapa sistem lainnya yang akan terus disempurnakan,” ujarnya.

    Di samping itu, OJK terus menyempurnakan peraturan terkait standar akuntansi keuangan yang digunakan OJK melalui kerjasama dengan lembaga/profesi terkait, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Hal ini merupakan bagian dari semangat OJK untuk menjalankan continuous improvement untuk memenuhi ekspektasi stakeholders.

    “OJK akan terus berupaya melakukan perbaikan, diantaranya melalui percepatan proses penyelesaian tindak lanjut seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK, sebagai wujud komitmen OJK dalam menjaga aspek governance,” pungkasnya. (Red)

  • Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa Yang Tak Jalankan Perintah OJK

    Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa Yang Tak Jalankan Perintah OJK

    Jakata (SL)-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan pada PT Bosowa Corporindo.

    Dari informasi yang diterima, Subdit Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim memeriksa PT Bosowa Corporindo lantaran tidak menjalankan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

    Dalam penyidikan dugaan tindak pidana ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.

    Selain itu, tiga orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa.

    Masih dalam informasi tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.

    PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement.

    Namun dalam rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout.

    Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.

  • OJK Cabut Izin Usaha Asuransi AXA Indonesia

    OJK Cabut Izin Usaha Asuransi AXA Indonesia

    Jakarta (SL)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi AXA Indonesia (AGI), setelah entitas tersebut bergabung atau merger ke PT Mandiri AXA General Insurance (MAGI). Sejalan dengan itu, MAGI mengembalikan izin usaha AGI ke OJK.

    Pengembalian izin usaha diterima dan disetujui OJK lewat Surat Keputusan Nomor KEP-5.D.05/2020 tertanggal 17 Februari 2020 mengenai Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Umum AGI sehubungan penggabungan usaha ke MAGI.

    Direktur Kepatuhan MAGI Benny Waworuntu mengatakan pengembalian izin merupakan langkah administratif terakhir dari proses merger. Merger ini merupakan proses yang menggabungkan dua kekuatan menjadi satu dengan beragam jalur distribusi yang terintegrasi.

    Terhitung 1 Desember 2019, MAGI menjadi perusahaan asuransi umum yang bertanggung jawab terhadap pembayaran klaim, manfaat perlindungan, serta kewajiban dari seluruh polis asuransi yang sebelumnya diterbitkan oleh AGI.

    MAGI dan AGI, Benny melanjutkan telah menginformasikan kepada nasabah, mitra bisnis, dan pihak ketiga lainnya terkait proses merger, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami selalu mengedepankan prioritas tertinggi terhadap hak yang dimiliki setiap nasabah dan stakeholder,” jelasnya.

    Mencermati peta persaingan asuransi umum di Indonesia, MAGI fokus pada strategi bisnis yang potensial, seperti commercial lines, financial, marine cargo, asuransi kesehatan, dan perlindungan gaya hidup. “MAGI senantiasa melayani seluruh nasabah dan masyarakat Indonesia sebagai mitra terpercaya guna mencapai kehidupan yang lebih baik,” tandasnya.

    MAGI merupakan perusahaan patungan antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan AXA. Perusahaan mulai beroperasi pada 25 Oktober 2011.
    Perusahaan menawarkan produk asuransi kerugian lewat 10 kantor pemasaran di 8 kota besar di Indonesia, 348 bengkel rekanan di 93 kota, termasuk didukung lebih dari 850 agen pemasaran. (CNN/red)

  • Satgas Waspada Investasi Benarkan Masih Banyak Beredar Fintech Ilegal

    Satgas Waspada Investasi Benarkan Masih Banyak Beredar Fintech Ilegal

    Jakarta (SL) –  Satgas Waspada Investasi menemukan masih banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal beredar dan berpotensi merugikan masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan hasil penelusuran Satgas pada Januari ini telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

    “Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam.

    Menurut Tongam, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.

    “Meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.

    Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Januari 2020 sebanyak 2018 entitas.

    28 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

    Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

    Dari 28 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
    • 13 Perdagangan Forex tanpa izin;
    • 3 penawaran pelunasan hutang;
    • 2 Investasi money game;
    • 2 Equity Crowdfunding Ilegal;
    • 2 Multi Level Marketing tanpa izin;
    • 1 Investasi sapi perah;
    • 1 Investasi properti;
    • 1 pergadaian tanpa izin;
    • 1 platform iklan digital;
    • 1 Investasi cryptocurrency tanpa izin;
    • 1 Koperasi tanpa izin.

    Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung, serta satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

    Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgas kembali membuka Warung Waspada Investasi bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat. Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB.

    Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.

    “Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,” kata Tongam.

    Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

    Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

    (rls)

     

  • OJK Raih Medali Emas di Ajang “The 14th Annual Top Ranking Performers Award”

    OJK Raih Medali Emas di Ajang “The 14th Annual Top Ranking Performers Award”

    Bandar Lampung (SL)-Contact Center and Customer Engagement Best Practices 2019 (CCW) adalah kompetisi yang diselenggarakan oleh Contact Center World, asosiasi internasional yang bergerak di bidang contact center dan memiliki lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) anggota dari 200 (dua ratus) negara.

    Kompetisi ini punya banyak tahapan yang tidak mudah untuk dilalui, yaitu: Pertama, Questionnaire Submission yakni penyampaian dokumen. Pada tahapan ini OJK men-submit 20 kategori lomba dan sebanyak 18 kategori berhasil lolos ke tahap berikutnya.

    Kedua, Best in Asia Pacific (APAC) berupa presentasi di depan juri dan peserta APAC yang telah diselenggarakan pada tanggal 15 s.d 19 Juli 2019 di Phuket, Thailand. Penilaian dilakukan oleh juri. Pada tahapan ini OJK mengirimkan 14 orang peserta untuk mengikuti 18 kategori lomba dan berhasil memperoleh 2 Gold, 5 Silver, 5 Bronze, dan 6 Runner Up.

    Tahapan terakhir yang ketiga adalah Best in The World (Global Award) berupa presentasi di depan juri dan peserta dari seluruh dunia yang dilaksanakan pada tanggal 2 s.d 6 Desember 2019 di Barcelona, Spanyol.

    OJK mengirimkan 2 orang peserta, memperoleh medali emas pada tahapan APAC di Phuket Thailand, yaitu Bapak Dwi Kurniawan (Direktur Strategi Sistem Informasi DPSI) dan Bapak Hudiyanto (Deputi Direktur Pelayanan Konsumen Terintegrasi 2 DPLK).

    Pada Global Award OJK kembali memperoleh 1 Gold untuk Kategori Best Public Service, 1 Silver untuk Kategori IT Professional, dan Runner Up untuk Kategori Best Helpdesk.(ist)