Tag: Oknum

  • Sosialisasi SKB di Jalinsum, Aktivis Muhammadiyah Lampura Temukan Sopir ABB Ngaku ‘Nyogok’ Oknum 

    Sosialisasi SKB di Jalinsum, Aktivis Muhammadiyah Lampura Temukan Sopir ABB Ngaku ‘Nyogok’ Oknum 

    Lampung Utara (SL)-Sejumlah Aktivis Muhammadiyah Lampung utara mensosialisasikan selembaran Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Forkopimda kepada sopir angkutan Batu Bara (ABB) yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Senin 12 Juni 2023.

    Rendra Armandala, perwakilan aktivis Muhammadiyah Lampung Utara mengatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengimbau para sopir agar mematuhi SK Gubenur dan SKB Forkopimda tersebut.

    Karena menurutnya, kemungkinan masih banyak sopir ABB yang belum mengetahui pemberlakuan dua surat keputusan tersebut.

    “Sehingga dengan adanya kegiatan ini, mudah-mudahan ABB akan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Rendra.

    Rendra menambahkan, selain sosialisasi langsung kepada sopir ABB, pihaknya juga telah memasukkan surat-surat ke Forkopimda Lampura untuk mengingatkan bahwa SKB yang dibuat bukan hanya sekedar catatan di atas kertas, melainkan untuk ditindaklanjuti.

    Bahkan dia menegaskan jika dalam waktu 2 × 24 jam sosialisasi maupun surat yang telah masuk tersebut tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar aksi.

    “Maka hari rabu 14 Juni 2023 kami akan menyuarakan aspirasi ke masing-masing Forkopimda,” tegasnya.

    Tentu hal ini menyangkut hajat masyarakat banyak agar jalan lintas sumatera tidak rusak. Perbaikan berkala pun tidak berguna jika pemerintah kurang tegas menindak pengguna jalan yang menyalahi aturan.

    “Apalagi ABB yang bobotnya melebihi kapasitas, maka sudah seharusnya pemerintah bertindak,” kata Rendra.

    Lebih lanjut, Rendra mengatakan ABB mungkin merasa leluasa melewati wilayah Lampura, dikarenakan ketika membagikan selebaran ada salah satu supir ABB menyampaikan bahwa ia “ngemel” atau memberi sogokan sejumlah uang kepada oknum-oknum di sekitar wilayah Kecamatan Bukit Kemuning.

    “Saya tadi “ngemel” uang Rp70 ribu kepada oknum-oknum (Red_orang orang yang demo waktu itu) di Wilayah Bukit Kemuning,” Kata Rendra Armandala menirukan bahasa supir ketika bersama rekan-rekan membagikan selebaran surat SKB di depan Pertamina Kota Alam. (*/Red)

  • 11 Pemburu Liar di Ujung Kulon Tangkap, Satu Oknum Berpangkat Kombes

    11 Pemburu Liar di Ujung Kulon Tangkap, Satu Oknum Berpangkat Kombes

    Banten (SL) – Seorang oknum Polisi Berpangkat Kombes berinisial B, menjadi salah satu pemburu liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Sabtu, 01 Desember 2018 lalu. “Informasinya, salah satu pelakunya berpangkat Kombes yang aktif bertugas di Mabes Polri, berinisial B,” kata Mamat U Rahmat, Kepala Balai TNUK, melalui pesan singkatnya, Senin (03/12/2018).

    Dia ditangkap bersama 11 pemburu lainnya di TNUK, karena memburu iga ekor rusa liar di dalam kawasan hutan lindung yang sudah terdaftar di UNESCO.

    Selain rusa yang sudah terpotong, barang bukti lainnya yang disita dari pelaku berupa senapan laras panjang, pendek, amunisi dan alat komunikasi. “Petugas TNUK, dibantu oleh Pasukan Marinir TNI AL, dan Polisi, berhasil mengamankan pemburu liar. Serta ditemukannya tiga ekor rusa yang sudah dikemas di box,” jelasnya.

    TNUK merupakan hutan lindung yang menjadi habitat alami badak bercula satu. Hewan yang sudah sangat langka di dunia. (kabar6.com)

  • Polisi Amankan 4 Oknum Wartawan-LSM yang Memeras Kepala Sekolah

    Polisi Amankan 4 Oknum Wartawan-LSM yang Memeras Kepala Sekolah

    Pemalang (SL) – Bermodalkan status wartawan dan anggota lembaga swadaya masyaratat (LSM), empat komplotan memeras sejumlah kepala sekolah SMK di Pemalang.

    Mereka tertangkap tangan oleh Tim Reskrim Polres Pemalang usai menerima uang hasil pemerasan, kata Wakapolres Pemalang  Kompol Malpa Malacoppo, Sabtu (1/12). Dia mengatakan pelaku yang ditangkap adalah SND (48) warga Dukuh Waru Tegal, STN (46) warga Widuri Pemalang, RYN (39) warga Kaligangsa Wetan Brebes, NE (43) warga Pasarean Kabupaten Tegal.

    Modus komplotan ini  adalah dengan menuding adanya penyalahgunaan dana biaya operasional sekolah (BOS) di sekolah tersebut dan mengancam akan melaporkannya ke penegak hukum. Dari barang bukti yang disita, setidaknya ada lima Kepala Sekolah yang diperas oleh komplotan ini. Wakapolres mengatakan, total uang hasil pemerasan total mencapai Rp 160 juta dalam lima kuitansi penerimaan.

    Masing-masing korban memberikan uang dengan kuitansi yang tertulis uang kemitraan antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta kepada pelaku, jumlahnya secara total sebesar 160 juta rupiah ” ungkap Wakapolres.

    Sepak terjang komplotan ini terungkap setelah salah satu kepala sekolah yang menjadi korbannya melapor ke polisi. Dari keterangan, korban terakhir yang merupakan kepala sekolah SMK 3 Randudongkal, pelaku mengacam akan melaporkan penyalahgunaan dana bos pada penegak hukum,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara. (rmol)

  • Transaksi Sabu-Sabu, Polres Aceh Utara Tangkap Oknum Guru Honorer

    Transaksi Sabu-Sabu, Polres Aceh Utara Tangkap Oknum Guru Honorer

    Aceh Utara(SL) – Seorang oknum guru honor berinisial MU (30), warga Desa Kumbang, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara ditangkap oleh petugas Resnarkoba Polres Aceh Utara diduga saat transaksi narkotika jenis-jenis sabu-sabu. MU merupakan guru di salah satu SMK di kabupaten tersebut. Dia ditangkap bersama temannya, TA (45), warga Desa Me Meurbo, kecamatan setempat.

    Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung di Desa Me Meurbo sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (27/11) kemarin. Penangkapan dilakukan petugas berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. “Kita mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah di desa itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Maka kita langsung bergerak menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dalam penangkapan ini kita berhasil mendapat barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 paket yang dikemas dengan plastik bening seberat 13,04 gram/bruto,” kata AKP Ildani Ilyas, Kamis (29/11).

    AKP Ildani mengatakan, barang bukti lain yang berhasil diamankan seperti 1 kotak warna hitam, plastik bening diduga digunakan untuk mengemasi sabu-sabu. Saat ini kedua tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Semua barang bukti sudah kita amankan. Kita berharap kepada masyarakat agar jika melihat, mendengar atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba segera memberitahukan kepada Polisi,” tukas AKP Ildani Ilyas. (negaraonline)

  • Usai ‘Indehoy’ dengan PSK, Oknum ASN Pemkab Wondama Meregang Nyawa

    Usai ‘Indehoy’ dengan PSK, Oknum ASN Pemkab Wondama Meregang Nyawa

    Wondama (SL) – Seorang lelaki berinisial YSA (38 tahun) yang di duga adalah salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama, ditemukan tewas di atas ranjang seorang Pekerja Seks Komersil (PSK) di kawasan Lokalisasi Maruni, Manokwari usai berhubungan badan (indehoy-Red) dengan seorang PSK.

    YSA di temukan sudah tidak bernyawa oleh PSK yang baru saja di kencani, setelah beberapa saat di tinggal pergi membersihkan badan ke kamar mandi, dan ketika PSK di maksud kembali ke tempat tidur hendak membangunkan YSA, ternyata oknum PNS Pemkab Teluk Wondama itu sudah tidak bernyawa. “Benar, ada laporan dari anggota piket jaga Pospol Maruni melaporkan adanya seseorang yang di duga adalah oknum ASN, usai berhubungan badan dengan salah satu Pekerja Seks Komersial (PSK) di kampung prostitusi Maruni atau di Wisma Amelia ditemukan meninggal di tempat tidur”, kata Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi, Kamis (29/11/2018) saat di konfirmasi TIFA Online.

    Menurut Kapolres Manokwari, korban yang diketahui berinisial YSA, seorang ASN di Pemda Kabupaten Teluk Wondama tersebut meninggal usai berhubungan badan dengan PSK di Maruni, Manokwari.

    Laporan dari kepolisian setempat menyebutkan, korban mendatangi Wisma Amelia di tempat lokalisasi Maruni sekitar pukul 05.30 WIT Kamis (29/11), setelah melakukan negosiasi harga dengan salah satu PSK, YSA (38 tahun) lalu masuk kamar, dengan PSK tersebut. “Mereka melakukan hubungan badan setelah ada kesepakatan harga antara korban dan PSK, usai berhubungan PSK ke kamar mandi untuk membersihkan diri, dan saat selesai mandi PSK tersebut mencoba membangunkan korban, tapi rupanya sudah tidak bernyawa”, kata AKBP Adam Erwindi lagi.

    Kapolres menambahkan bahwa saat ditemukan dan hendak di bangunkan kondisi tubuh korban sudah dingin, dan terbujur kaku dengan posisi badan terlentang. “mengetahui pelanggannya sudah tidak bernyawa, PSK tersebut langsung melapor kepada pemilik Wisma, dilanjutkan kepada anggota Security yang diteruskan kepada piket polisi jaga Pospol Maruni”, kata Kapolres Manokwari.

    Sementara barang bukti yang diamankan dari TKP diantaranya motor dinas plat merah yang digunakan korban dengan nomor polisi PB 6196 G, KTP korban dan celana panjang serta baju korban telah diamankan untuk selanjutnya di lakukan penyidikan. “Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yakni pemilik wisma, PSK yang melayani korban, dan beberapa.orang lainnya, untuk disimpulkan penyebab kematian korban”, kata Kapolres. (tifaonline)

  • Pakai Sabu, Oknum Anggota Polres Simalungun Ditangkap Temannya Sendiri

    Pakai Sabu, Oknum Anggota Polres Simalungun Ditangkap Temannya Sendiri

    Sumatera Utara (SL) – Sebagai aparat penegak hukum polisi tak pandang bulu melakukan tindakan, teman satu krops pun jika salah harus ditangkap, hukum harus ditegakkan. Inilah yang dilakukan oleh anggota Polsek Perdagangan, Simalungun Sumatera Utara.

    Personil Polsek ini berhasil menangkap pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yakni seorang Oknum Polri yang bertugas di Sat. Sabhara Polres Simalungun, Sumatera Utara, penangkapan ini berdasarkan perintah langsung dari oleh Kapolsek Perdagangan AKP. Hendrik F. Aritonang S.I.K, berdasarkan laporan dari Aiptu Budi P.Simanjuntak, (43), Polri, alamat Asrama Polsek Perdagangan Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

    Penangkapan itu terjadi pada hari Rabu (21/11/18) sekira pukul 13.30 Wib, berdasarkan informasi tersebut,  di rumah Aiptu Syamsul Purba (46), Polri, alamat Huta IV Nagari Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun yang merupakan anggota Polri bertugas di Sat. Sabhara Polres Simalungun sedang terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

    Unit Lidik yg dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU ZIKRI MUAMAR, S.I.K, melakukan pengamanan terhadap pelaku di depan rumahnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya yg didampingi Pangulu Marihat Bandar dan ditemukan di dalam kamar depan barang bukti berupa 1 buah bong alat isap sabu, 1 paket besar diduga berisi sabu dengn berat bruto 5 gram yang di bungkus dengan plastik bekas ice cream.

    Lalu, 5 buah plastik klip ukuran kecil yg diduga berisi sabu dimana masing-masing berat bruto 0,6 gram, 36 plastik klip ukuran kecil yg kosong, 1 buah kaca pirex, 4 buah pipet ukuran kecil, 1 buah sendok/sekop warna orange, 2  buah korek api, Uang hasil diduga penjualan sabu sebesar Seratus Ribu Rupiah, 1 unit hp merk vivo berwarna hitam, 2 buah tas kecil, 1 buah bungkusan permen doublemint.

    Dari keterangan pelaku bahwa Ia membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut dari seorang laki-laki yg tidak diketahui namanya di Lapas Tanjung Gusta Medan. Saat ini pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan ke Polsek Perdagangan untuk proses lebih lanjut. (pilarbangsanews)

  • Oknum Kasi Disdik, Diringkus Polisi Terkait Pencabulan Anak Di Bawah Umur

    Oknum Kasi Disdik, Diringkus Polisi Terkait Pencabulan Anak Di Bawah Umur

    JM digiring Polisi tiba di Polres Lampung Utara

    Lampung Utara (SL)-Oknum Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Lampung Utara, JM, diringkus Tim Reskrim Polres Lampung Utara, di kediamannya, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan. Kamis malam, (16/11), sekira pukul 20.30 WIB. JM dilaporkan kerabatnya, karena sangkaan menjadi pelaku dugaan perbuatan cabul terhadap cucunya sendiri. Namun, JM membantah dan tidak mengakui perbuatannya.

    Kasatreskrim Polrest Lampura, AKP. Hi. Syahrial membenarkan adanya pengamanan terhadap terlapor. Pria yang diketahui pejabat Kasi, PNS Dinas Pendidikan Lampung Utara itu diamankan beberapa jam usai polisi menerima laporan dugaan pencabulan korban (5), bocah yang masih kerabatnya sendiri. “Terlapor adalah oknum PNS, sudah diamankan petugas dan saat ini sedang dalam proses penyidikan secara intensif di  Unit Perlindungan Anak dan Perempuan,” kata Kasat Reskrim AKP. Hi. Syahrial.

    Dijelaskannya penangkapan terhadap Jumino berawal dari adanya pengaduan dari pihak keluarga korban yang tertuang dalam bukti laporan nomor : LP / 935 / XI / 2017 / POLDA LAMPUNG / RES.LU.tanggal 15 November 2017.

    Terlapor Jm, tiba di Mapolres JM yang mengenakan kaos biru berkerah dan bercelana panjang hitam, langsung digiring ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim, untuk menjalani pemeriksaan. ”Dari keterangannya JM, dia masih menyangkal. Dan saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan,” katanya.

    Jumiyem (56) warga Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan, selaku nenek korban menceritakan jika JM adalah adik kandungnya.”Dia itu adik kandung saya, sedangkan Korban cucu saya. Ya bisa dibilang kalau korban juga cucunya JM” kata Jumiyem saat melapor ke Mapolres.

    Menurutnya, apa yang menimpa Melati baru diketahui pada Minggu (12/11) sore. Saat itu ketika dirinya memandikan Melati, gadis cilik tersebut meringis kesakitan dikemaluannya. Ia pun curiga, lantas menanyakan kepada sang cucu.

    “Dia bilang kalau anunya (kemaluan) digituin pake tangan dan lidi oleh ngkek (panggilan terhadap JM). Kalau menurut pengakuan Melati, perbuatan itu dilakukan pada Sabtu (11/11) dirumah JM,” kata Jumiyem, yang menyataan memang selama ini korban kerap tinggal di rumah JM, meskipun orang tuanya juga tinggal tak jauh dari rumah JM. ”Setelah rembuk keluarga, kami sepakat melaporkan kejadian ini ke polisi,” katanya. (Ardi/jun)