Tag: Oknum ASN

  • Diduga Pakai Narkoba, Oknum PNS dan Honorer Ikut Terjaring Ops Antik Polres Metro

    Diduga Pakai Narkoba, Oknum PNS dan Honorer Ikut Terjaring Ops Antik Polres Metro

    Kota Metro, sinarlampung.co – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro meringkus 27 orang tersangka penyalahguna narkoba pada operasi Antik Krakatau 2024 selama dua minggu di wilayah hukum setempat.

    Dari puluhan orang yang diamankan itu, satu diantaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pringsewu. Sementara seorang lagi berstatus sebagai tenaga honorer di kantor SatPol-PP Kota Metro.

    Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, operasi antik yang berlangsung mulai tanggal 10 hingga 23 Juni 2024 tersebut berhasil mengungkap 13 laporan polisi (LP) dengan 27 orang tersangka yang terbagi atas dua orang wanita dan 25 orang pria.

    Dari puluhan orang yang diamankan, satu diantaranya berstatus bandar narkoba, empat lainnya berstatus sebagai kurir narkoba, sementara 22 orang lainnya di kualifikasi kan sebagai pengguna narkoba.

    Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita ratusan gram barang bukti narkoba yang terdiri atas 106,94 gram ganja, 2,62 gram sabu-sabu, 0,83 gram tembakau gorila alias sinte alias ganja sintetis dan 10 butir ekstasi serta 3 butir tramadol.

    Dari puluhan orang yang diamankan itu juga terdapat satu orang Pegawai Negeri Sipil pada salah satu dinas di kabupaten Pringsewu. Kemudian satu orang anggota honorer Satpol PP Kota Metro, dua orang pemandu lagu (PL) dan 23 orang wiraswasta.

    Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Waka Polres, Kompol Sigiet Aji Vambayun mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan upaya kepolisian untuk membuktikan Metro tidak lagi darurat narkoba.

    “Satnarkoba Polres Metro dalam rangka kegiatan operasi anti Krakatau 2024 yang telah dilaksanakan selama kurang lebih 14 hari, Alhamdulillah berkat bimbingan dari Pak Kapolres dan kerja keras satnarkoba, selama jalannya operasi antik telah mengungkap 13 LP,” kata dia dalam konferensi pers yang digelar di teras gedung utama Mapolres setempat, Rabu (26/6/2024).

    “Ini kita buktikan bahwa satnarkoba Polres Metro telah berhasil mengungkap banyak sekali para pengguna maupun pengedar narkoba. Bahkan berhasil mengungkap 10 non tu dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Kapolres Metro,” imbuhnya.

    Ia menjelaskan secara rinci terkait dengan jumlah tersangka yang diamankan hingga status dan latar belakang puluhan tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut.

    “Dari 13 LP ini kita mengamankan kurang lebih 27 terduga pelaku dari berbagai usia dan pekerjaan. Untuk yang laki-laki ada 25 orang, yang perempuan 2 orang. Kami juga mengamankan ada oknum PNS di kabupaten di luar kota metro, kemudian juga ada oknum honorer dari Pol PP di Kota Metro. Kami juga mengamankan bandar narkoba satu orang, kurir 4 orang dan pengguna 22 orang,” jelasnya.

    Tak hanya itu Kompol Sigiet Aji Vambayun juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah perlawanan saat petugas melakukan penangkapan. Meskipun begitu dirinya Tetap optimis akan terus bergerak melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di Bumi Sai Wawai.

    “Setiap penangkapan pasti ada bermacam-macam warnanya, pasti ada perlawanan, ada yang kooperatif dan lain-lain,” ucapnya.

    “Kami akan tetap melakukan pemberantasan narkoba di Kota Metro, harus di gaspol untuk darurat narkoba ini. Jadi pada kesempatan ini juga saya menghimbau kepada seluruh warga Kota Metro terutama pada orang tua untuk selalu aktif mengawasi putra-putrinya,” sambungnya.

    Didampingi Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman, Waka Polres menerangkan bahwa para tersangka mendapatkan barang haram itu dari sejumlah wilayah di Metro dan luar Kota Metro dengan harga yang bervariasi.

    “Untuk narkoba yang mereka dapatkan ini bervariasi ada yang dari dalam kota metro ada yang dari luar kota metro. Tapi kebanyakan dari luar kota metro, dari daerah Kabupaten Pesawaran dan ada dari Kabupaten Lampung Tengah,” bebernya.

    “Berdasarkan keterangan daripada tersangka mereka ada yang membelinya dengan paket Rp 300 Ribu, kemudian ada paket Rp 500 Ribu dan ada juga yang Rp 600 Ribu,” lanjutnya.

    Wakapolres juga mengajak seluruh masyarakat agar dapat menjaga buah hatinya sehingga tidak terjerumus ke dalam lingkaran penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

    “Apabila sudah berperilaku lain, jangan segan-segan untuk melaporkan kepada polisi. Tidak ada salahnya para orang tua selalu memeriksa kondisi fisik anak-anaknya. Kalau putra-putrinya menggunakan kendaraan bermotor, periksa bagasinya dan periksa kantong bajunya serta periksa tasnya, bila perlu periksa HPnya. Ini sebagai langkah pencegahan awal di tingkat keluarga,” tandasnya.

    Kini puluhan penyalahgunaan narkoba dengan beragam kualifikasi tersebut terancam meringkuk di dalam penjara. (*)

  • Bolehkah Plat Merah Pejabat Diganti Warna Hitam?

    Bolehkah Plat Merah Pejabat Diganti Warna Hitam?

    Bandar Lampung (SL)-Baru-baru ini beredar di media sosial rekaman video seorang pria berseragam ASN tengah mengubah plat mobil diduga kendaraan dinas (Randis) yang semula merah menjadi hitam.

    Seperti video yang diunggah salah satu akun twitter @MprAldo, pria berseragam warna khaki tersebut terlihat mencopot plat mobil yang semula merah bernopol BG 12 menjadi hitam bernopol BG 1829 P. Kamis, 9 Maret 2023.

    Setelah ditelusuri, BG adalah kode wilayah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk Provinsi Sumatera Selatan. Dikutip dari website resmi Pemprov Sumsel, BG 12 merupakan kendaraan dinas untuk Asisten Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumatera Selatan.

    Sementara itu, huruf “R” di belakang pada BG 1829 R tersebut adalah kode wilayah Palembang. Beberapa kode wilayah untuk Kota Palembang terdiri dari A, I, L, M, N, P, Q, R, U, X dan Z.

    Terhadap postingan tersebut, banyak nitizen menanggapi penggantian plat merah ke plat hitam itu. Sebagian nitizen menganggap hal itu tidak jadi masalah. Namun, tidak sedikit pula nitizen yang menganggap apa yang dilakukan oknum ASN tersebut melanggar aturan.

    Apakah Mengganti Plat Kendaraan Dinas Melanggar ?

    Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 ayat (3) dijelaskan arti peruntukan warna dasar pelat TNKB.

    Warna dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa. Sedangkan warna dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah.

    Tetapi Peraturan Polri 5/2012 tersebut sudah dicabut sejak pemberlakuan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

    Warna dasar pelat kendaraan pribadi diganti menjadi putih. Pada Pasal 45 ayat (1) menyatakan, warna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

    Dalam peraturan tersebut tidak menyebutkan pelat merah dapat diganti dengan hitam (pelat putih dengan aturan terbaru). Kecuali dengan untuk TNKB khusus atau rahasia yang diatur tersendiri.

    Sementara dilansir dari situs hukumonline.com bahwa Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.

    Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012) dijelaskan bahwa plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

    TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

    TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

    Mengenai plat merah, dapat ditemukan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

    Dalam Perkapolri 5/2012, plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

    TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

    Pada dasarnya kendaraan dinas pemerintah menggunakan TNKB/plat berwarna merah. Sedangkan TNKB berwarna hitam diperuntukkan bagi mobil pribadi dan mobil sewa. Ini berarti mobil dinas pada dasarnya berwarna merah.

    Sehingga bisa disimpulkan, oknum ASN yang mengubah TNKB berwarna merah kendaraan dinas menjadi hitam seperti video yang viral, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.

    Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00. (Red)

  • Oknum Karyawati Bank Lampung Dan Staf Protokol DPRD Provinsi Lampung Jadi Tersangka Kasus Perjinahan

    Oknum Karyawati Bank Lampung Dan Staf Protokol DPRD Provinsi Lampung Jadi Tersangka Kasus Perjinahan

    Bandar Lampung (SL)-Oknum karyawati Bank Lampung Cabang Talang Padang, RN dan ARN oknum ASN yang bertugas Sekretariatan DPRD Lampung, kini ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus perselingkuhan, Selasa 5 Oktober 2021. RN yang masih berstatus istri sah AD, yang juga ASN menjalin hubungan dengan ARN, yang digerebek di sebuah kamar Indekos di jalan Morotai, Gunung Sulah, Way Halim, Kota Bandar Lampung.

    Baca: Oknum Pegawai Bank Lampung Terlibat Skandal Dengan ASN Sekwan DPRD Lampung

    Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan perbuatan keduanya, disangka melanggar pasal 417 KUHP tentang perzinahan. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II maksimal Rp 10 juta.

    “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kita masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Kita masih melengkapi berkas untuk proses penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Warsito.

    Warsito menuturkan kepada kedua tersangka tidak dilakukan penahanan di Polsek Sukarame. “Karena untuk ini sifatnya delik aduan, untuk ancaman di bawah 4 tahun para tersangka tidak dilakukan Penahanan, namun berkas perkara tetap diproses,” kata Warsito.

    Sebelumnya RN dan ARN digerebek jajaran Polsek Sukarame atas dugaan perselingkuhan atau perzinahan, Kamis 23 September 2021. Penggerebekan keduanya juga disaksikan AD suami RN. Keduanya kemudian digelandang ke Polsek Sukarame Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Informasi lain menyebutkan, RN dan ARN mengaku sudah menikah siri. Sementara RN dan AD yang selama ini sudah pisah ranjang sejak tiga tahun lalu. Namun belum melakukan proses perceraian di pengadilan. (Red)

  • Dua Oknum ASN Tanggamus Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

    Dua Oknum ASN Tanggamus Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

    Tanggamus (SL) – Pasca pengamanan empat orang terduga penyalahguna narkoba jenis sabu di salah satu rumah perumahan Abdi Negara, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan dikategorikan sebagai pemakai.

    Diketahui ASN Pemkab Tanggamus tersebut Cecep (45) warga Kecamatan Gisting, Jonson (43) warga Bandar Lampung, Agus cahyono (43), eorangnya warga sipil Joni (31) warga Kota Agung Timur.

    Menanggapi adanya ASN Tanggamus dengan dugaan penguna narkoba, Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis menyatakan bahwa Tanggamus dibawah kepemimpinan Bupati Bunda Dewi Handajani akan tegas menindak ASN tersebut sesuai dengan prosedur dan Undang-Indang yang berlaku tidak pandang bulu,” tegasnya.

    “Saat ini komunikasi intens kita dengan pihak Polres, begitu pihak Polres mengeluarkan dasar kemudian konfirmasi, maka kita akan segera tindaklanjuti. Intinya kebijakan tegas akan diambil tetapi harus dilandasi Peraturan Perundang-undangan”, imbuhnya.

    Memerangi narkoba merupakan program atau kampanye Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
    “Kita ikuti mekanisme dan akan transparan, biarkanlah aparat yang berwenang bekerja, apabila sudah ada kepastian hukum dan prosedur yang akan dilaksanakan, kita akan segera tindaklanjuti sesuai dengan aturan, dimulai dari sanksi ringan sampai dengan pencopotan,” pungkas Sekda. (Wisnu)

  • Salahgunakan Narkoba, Dua Oknum ASN Pemkab Tanggamus Digerebek Polisi

    Salahgunakan Narkoba, Dua Oknum ASN Pemkab Tanggamus Digerebek Polisi

    Tanggamus (SL) – Dua (2) oknum ASN di lingkungan Pemkab Tanggamus diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, karena penyalahgunaan narkoba.

    Informasi yang santer terdengar keduanya merupakan anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP), berstatus Kepala Bidang (kabid) Kasi bagian Pol PP Tanggamus, Senin, 11 Oktober 2021.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada empat orang yang digerebek petugas. Dua di antaranya merupakan oknum ASN. Penggerebekan berlokasi di Perum Griya Abdi Negara Lokasinya tidak jauh dari komplek perkantoran Pemkab Tanggamus. sekitar pukul 14.00 WIB.

    “Satu ASN Pol PP Tanggamus, berinisial Ce. Dia diketahui menjabat sebagai kepala bidang (kabid). Lalu satu lagi inisial Jo, menjabat sebagai kepala seksi (kasi). Sementara yang dua orang lagi, kami belum tahu identitasnya,” ujar salah seorang narasumber.

    Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi saat dikonfirmasi oleh wartawan di depan ruang satresnarkoba setempat, Senin, 11 Oktober 2021, membenarkan adanya operasi penangkapan di Perum Griya Abdi Negara.

    “Untuk kegiatan tadi siang, betul kami mengamankan empat orang. Dua di antaranya merupakan ASN di Pemkab Tanggamus,” ujar Deddy Wahyudi.

    Kemudian saat disinggung mengenai inisial dari empat orang yang diamankan dan peran masing-masing, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan resmi karena masih dalam penyelidikan.

    Sementara Kasatpol PP Tanggamus, M.Suratman, saat dikonfirmasi mengenai kabar adanya penangkapan oleh Satresnarkoba terhadap kedua anak buahnya mengaku belum mendapat kabar tersebut.

    “Kalau soal itu saya belum terima laporan resmi dari kepolisian, baru dapat informasi saja, tapi info tersebut juga belum pasti kebenarannya, jadi sekarang saya belum bisa statment”, kata Suratman. (Wisnu)