Tag: Oknum Dosen

  • Kampus Untuk Belajar Bukan Syahwat

    Kampus Untuk Belajar Bukan Syahwat

    Oleh: Andi Priyadi

    Dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Islami Negeri (UIN) Raden Intan Lampung benar-benar memukul kita semua.

    EP (20) Mahasiswi Fakultas Ushuludin UIN Raden Intan Lampung yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang merupakan Ketua Kopri (PMII Puteri) rayon Ushuludin, diduga mendapatkan pelecehan seksual oleh dosen sosiologi, SH.

    Meski belum terbukti di mata hukum, namun insiden ini menjadi renungan kita agar menjadi mawas diri dalam menjaga adik-adik, anak-anak kita agar kejadian serupa tidak terulang. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua, karena dugaan pelecehan seksual tidak mengenal waktu, tempat dan pelaku.

    Sejatinya dugaan pelecehan seksual di kampus yang menyeret nama oknum dosen dan memangsa mahasiswi bukanlah kali ini terjadi.

    Belum lekang ingatan kita ihwal dugaan pelecehan seksual yang dialami DCL mahasiswi Universitas Lampung (Unila). CA sang dosen pembimbing skripsi, DCL terbukti melakukan pelecehan seksual berkali-kali pada DCL dan berujung vonis hakim menjatuhkan hukuman penjara 16 bulan untuk CA.

    Namun terlepas dari itu, yang membuat penulis dan publik merasa terpukul karena kasus pelecehan seksual justru terjadi di lingkungan perguruan tinggi berbasis agama terbesar di Lampung.

    Hal ini sangat miris terlebih ini dilakukan oleh oknum pendidik yang harusnya memberikan contoh moral yang baik pada anak didiknya. Jika dugaan pelecehan seksual yang ‘diajarkan’ oknum dosen pada mahasiswanya, lantas apa yang akan diimplementasikan mahasiswa pada publik?.

    Ada baiknya, dosen-dosen yang baik secara moralitas maupun iman dan taqwa yang ada di UIN Raden Intan Lampung, karena ini lembaga kampus berbasis agama maka selayaknya para dosen di kampus yang berbasis agama dibentengi oleh tuntunan nilai-nilai agamis.

    Sehingga diperoleh sumber daya dosen yang memiliki keseimbangan antara ilmu dan iman dan taqwa.

    Sejatinya, kampus adalah palang pintu idealisme, norma, dan darma bakti kepada nusa bangsa agama. Kampus seharusnya menjadi tempat di mana anak-anak bangsa dididik menjadi insan-insan handal yang tangguh menghadapi masa depan melalui Tridarma Perguruan Tinggi, bukan menjadi objek hasrat seksual oknum dosen. Penulis bukanlah orang bersih, namun risih dengan keadaan seperti.

    Penulis menyarankan, agar Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Moh. Mukri tidak melindungi oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual ini dan perkara ini segera diproses secara hukum maupun administratif. Kalau perlu sementara oknum dosen terduga ini dicutikan lebih dahulu, bahkan jika terbukti lakukan pemecatan sesuai UU dan peraturan. Karena pendidikan yang tinggi dan reformasi di segala bidang percuma tanpa adanya pendidikan moral yang tinggi.

  • Kasus Dugaan Dosen Cabuli Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi Mulai Diadili

    Kasus Dugaan Dosen Cabuli Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi Mulai Diadili

    Bandarlampung (SL) – Oknum dosen FKIP Universitas Lampung (Unila), Chandra Ertikanto (58), diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/9/2018).

    Jaksa Penuntut Umum Kadek Agus Dwi Hermawan, SH, mendakwanya dengan pasal berlapis yaitu, pasal 209 ayat (1)Jo pasal 64 ayat(1) KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kamis (27/9).

    Dirinya didakwa oleh JPU karena telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada salah seorang mahasiswinya yakni DCL (21), warga Metro.

    Jaksa penuntut umum menjelaskan, bahwa terdakwa Chandra telah melakukan tindakan asusila tersebut kepada korban sebanyak tiga kali. Dimana pada saat itu terdakwa menjadi dosen pembimbing skripsi korban.

    Perbuatan terdakwa adalah dengan cara mengancam korban jika tidak mengabulkan permintaannya meraba-raba tubuh korban, maka korban tidak akan lulus sripksi. “Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 290 ayat (1) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPdana, atau perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 281 Ke-2 Jo. pasal 64 Ayat (1) KUHPdana,” ujar Jaksa.

    Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh JPU majelis hakim ketua persidangan tersebut yakni Nirmala Dewita menunda persidangan hingga Senin (1/10), dengan agenda esepsi oleh terdakwa. “Sidang kita lanjutkan Senin 1 Oktober dengan agenda esepsi, sesuai permintaan yang diajukan oleh terdakwa,” kata Majelis Hakim.

    Terpisah Alhajar Sahzan selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, bahwa pihaknya sudah sangat siap dalam menghadapi proses persidangan tersebut. “Kita kan ajukan esepsi, disitu juga nanti akan kita lampirkan beberapa berkas bukti chat klien kami, bahwa dalam bimbingan itu ada 17 pertemuan tapi yang jadi masalah itu dalam 3 pertemuan, nah sebelum ketemu itu kan mereka ada janjian, dan itu bukti chat itu enggak ada yang dihapus sama klien kami,” tegasnya. (net)

  • Kasus Pencabulan Mahasiswa Bimbingan Skripsi Polda Tahan Oknum Dosen Unila

    Kasus Pencabulan Mahasiswa Bimbingan Skripsi Polda Tahan Oknum Dosen Unila