Pesawaran, sinarlampung.co – Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Padang Cermin (Ralat) Kabupaten Pesawaran mengaku sudah pusing mengatur uang Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah. Sebab ada oknum-oknum nakal yang ikut campur tangan minta jatah dana desa. Hal itu diungkapkan Kades yang tak ingin namanya disebutkan, Kamis (14/12/2023).
Kades ini mengatakan, pertama kalinya pada 2015, Dana Desa ditransfer langsung ke rekening pemerintah daerah. Kemudian pada 2020, dana desa tidak lagi ditransfer melalui rekening pemerintah daerah, melainkan langsung ke rekening kas desa (RKD).
“Tapi dengan turunnya anggaran tersebut langsung ke rekening desa bukan tanpa masalah. Ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menginginkan uang tersebut dengan berbagai macam cara,” kata Kades.
Lebih lanjut, desa yang sudah ditetapkan prioritas penggunaan di 2024 di Kabupaten Pesawaran tidak sama dengan kabupaten lain, yang pertama insentif RT 75% menggunakan dana desa yang bersumber dari dana APBN dan 25% dari APBD yang diatur oleh Perbup, untuk 1 RT per bulan satu juta rupiah kemudian gaji aparat desa dan kepala desa beberapa tahun terakhir ini ada tunggakan dua bulan yang tidak terbayarkan.
Kades juga mengeluhkan adanya beberapa pihak yang meminta sejumlah uang dana desa, salah satunya oknum pegawai Inspektorat.
“Mereka yang memeriksa administrasi kami di akhir tahun selalu meminta sejumlah uang senilai Rp10.000.000 rupiah untuk setiap desanya. Dan itu hampir semua desa di Kecamatan saya ini mas selama 3 tahun terakhir ya saya dipinta uang dengan nilai tersebut. Belum lagi ada permintaan dari pihak yang lainnya. Pokoknya di setiap tahun itu kami mengeluarkan anggaran sekitar 60 juta dan itu tanpa SPJ. Jadi, sepandai-pandai kami kepala desa mengaturnya mas, dan untuk teknis oknum inspektorat yang akan memeriksa administrasi desa itu, mereka tidak mau menerima uang tersebut Kalau ada di balai desa karena kan ada CCTV-nya,” jelasnya.
Bahkan dia menyebut oknum tersebut terkadang meminta jatah sebelum turun ke desa. Apabila para Kades enggan atau tidak mau memberi jatah, maka mereka mengancam akan mengantensi desanya. Parahnya lagi, demi menuruti keinginan oknum pegawai inspektorat, para Kades dipaksa membuat surat pernyataan.
“Caranya berbeda dari tahun sebelumnya. Sebelum mereka melakukan pemeriksaan di salah satu desa, maka kami wajib membuat surat pernyataan di atas materai dengan pernyataan bahwa desa tidak memberikan apapun kepada pihak Inspektorat yang memeriksa di desa kami,” tambahnya.
Atas pemaksaan tersebut dengan berat hati para Kades mengabulkan permintaan oknum Inspektorat. Tetapi sayangnya, meski telah diberi jatah suatu saat terjadi masalah, oknum pegawai Inspektorat tidak menepati janjinya.
“Walaupun kami sudah menuruti permintaan mereka, tapi bila kami ada permasalahan tetap saja mereka tidak bisa membantu. Buktinya yang terjadi pada salah satu kepala desa yang ada di Kecamatan Padang Cermin (Ralat,red) itu kan tetap aja berlanjut. Padahal ya sama saja Kejari juga meminta uang dana desa dengan nilai tersebut,” jelasnya lagi.
Terkait adanya dugaan gratifikasi dan kenakalan oknum inspektorat, wartawan sinarlampung.co meminta konfirmasi Kepala Inspektorat Pesawaran Singgih, Kamis (14/12/2023). Saat ditanya apakah adanya permintaan uang 10 juta atas perintah dirinya, Singgih sontak membantah.
“Tidak pernah ada perintah seperti itu, karena di SPT jelas tertulis dilarang meminta dan menerima segala bentuk gratifikasi dan yang jelas tidak pernah ada perintah seperti itu,” tegas Singgih. (Mahmuddin)