Tag: oknum jaksa

  • Janjikan Ringkankan Tuntutan, Jaksa di Bekasi Minta 10 Juta

    Janjikan Ringkankan Tuntutan, Jaksa di Bekasi Minta 10 Juta

    Jawa Barat (SL) – Seorang oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bekasi kedapatan meminta sejumlah uang guna meringankan tuntutan terhadap FR remaja berusia 14 tahun dalam kasus membawa senjata tajam (sajam) saat hendak melakukan tawuran.

    “Sebelum persidangan, saya ditanyai Jaksa itu, bagaimana dengan 10 jutanya,” ungkap W orang tua FR kepada awak media yang menirukan percakapan dengan Jaksa yang menangani kasus anaknya.

    Selanjutnya, W pun menyiapkan kesanggupannya sebesar Rp5 juta dengan harapan agar anaknya FR tidak ditahan. Namun, pelicin yang sudah diterima oknum Jaksa tersebut dirasakan sia-sia, lantaran FR anaknya tetap ditahan di Lapas Kelas II Bekasi.

    “Awalnya kami diminta siapkan Rp10 juta, tapi saya cuma sanggup Rp5 juta, itupun saya pikir anak saya tidak ditahan, tapi Jaksa bilang itu hanya untuk meringankan putusan dipersidangan,” bebernya.

    Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisioner Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oknum Jaksa tersebut menunjukkan kegagalan dalam penegakan hukum. “Kita sesalkan atas kejadian ini, dan tentunya kami pun akan tindak tegas oknum Jaksa ini,” tegas Barita.

    Seharusnya, kata Barita, dalam kasus anak dapat digunakan Undang-Undang sistem Peradilan anak yang didalamnya tertuang bahwa penahan dapat dilakukan bila mulai dari proses pemeriksaan hingga penyidikan. “Didalam Pasal 2 dan Pasal 3 itu, sebenarnya anak-anak dibawah umur tidak boleh ditahan. Ini, menunjukan kegagalan dalam penegakkan hukum,” ulasnya.

    Barita kembali menekankan, seharusnya FR yang masih dibawah umur tidak harus dilakukan penahanan lantaran FR masih dibawah umur. “Pihaknya akan menindak tegas oknum Jaksa tersebut,” pungkasnya. (beritaekspres)

  • Propam Telusuri Soal Dilepasnya Oknum Jaksa oleh Satresnarkoba Polresta Bandarlampung

    Propam Telusuri Soal Dilepasnya Oknum Jaksa oleh Satresnarkoba Polresta Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung, akhirnya turun tangan menelusuri penyebab dilepasnya oknum jaksa yang sempat ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.

    Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Hendra Supriyatna, mengatakan, kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung pada Rabu (12/12) siang, untuk mengecek terkait penangkapan AW dan R (oknum jaksa) yang diamankan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Jumat (7/12) lalu. “Iya, tadi saya kesana (ke ruangan Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung). Kedatangan saya kesana (Satresnarkoba) untuk mengecek terkait hal itu (penangkapan oknum jaksa yang dilepas),” kata Hendra, Rabu (12/12).

    Kepada Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhaidori, Hendra meminta untuk tetap konsisten dalam menangani setiap perkara. “Saya tidak ada intervensi ke dia (Kasatresnarkoba), tapi saya minta untuk tetap konsisten dalam setiap perkara, terutama perkara itu (oknum jaksa),” tegasnya.

    Terkait bantahan pihak Kejaksaan yang menyatakan bahwa urine oknum jaksa tersebut dinyatakan negatif, Hendra, mengaku tetap pada laporan awal yang diterimanya. “Saya tidak bisa bantah negatif atau tidak. Yang jelas, laporan yang saya terima sejak awal yakni positif,” tegasnya lagi.

    Hendra berharap persoalan dilepasnya oknum pejabat kejaksaan yang bertugas di Kejari Lampung Timur itu, tidak menjadi polemik di masyarakat umum. Apalagi hal ini menyangkut nama baik institusi Kejaksaan maupun Polri. “Saya pengen itu jangan jadi polemik. Supaya dibicarakan kepada semua pihak. Saya menaruh harapan agar setiap perkara berjalan sesuai aturan perundangundangan yang telah ada, proses dari perkara itu tetap berjalan. Karena ini (oknum jaksa) tidak ada ditemukan barang bukti, tapi proses tetap jalan,” kata dia.

    Ia kembali menegaskan bahwa kedatangannya ke Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, bukan untuk mengintervensi. “Intinya, kedatangan saya kesana merupakan salah satu bentuk dari konsistensi Polda Lampung dalam menuntaskan setiap perkara yang tengah ditangani penyidik. Artinya Propam Polda tetap konsisten. Tunggu saja proses dari Kasatnya,” tutupnya

    Sebelumnya, Kepala Kejari Lampung Timur, Akhmad Syahrir, membantah jika informasi yang menyatakan bahwa urine R positif, itu salah. “Ini hasilnya negatif. Saya juga sudah klarifikasi dengan Waka Polresta Bandar Lampung. Hasilnya negatif,” kata dia sambil menunjukkan foto berisi gambar test drugs abuse, di Kantor Kejati Lampung, Senin (11/12) lalu.

    Sebagaimana diketahui, R diciduk aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, dirumahnya pada Jumat (7/12) lalu. R ditangkap berdasarkan pengembangan dari AW alias Tato. Dari tangan AW, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket kecil. Dari pengakuan AW, sabu tersebut diperoleh dari R.

    Ketika dilakukan penggerebekan di rumah R, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba, melainkan menemukan delapan butir peluru. AW dan R pun diperiksa di Kantor Satnarkoba Polresta Bandar Lampung, AW ditahan sedangkan R dipulangkan, tapi wajib lapor. Saat menjalani tes urine, R dinyatakan positif mengadung zat narkotika yang terkandung dalam pil ekstasi dan sabu-sabu. (kpt/nt)