Tag: Oknum Kades

  • Oknum Kades yang Selewengkan Bantuan Beras di Way Khilau Belum Ditindak Tegas Inspektorat Sebut Ada Mis Komunikasi 

    Oknum Kades yang Selewengkan Bantuan Beras di Way Khilau Belum Ditindak Tegas Inspektorat Sebut Ada Mis Komunikasi 

    Pesawaran (SL)-Kesal oknum Kades terduga penyimpangan bantuan beras dua desa di Kecamatan Way Khilau tak kunjung ditindak tegas, perwakilan KPM dari Desa Gunung Sari dan Tanjung Rejo mendatangi kantor Inspektorat Pesawaran. Mereka datang didampingi LSM Lipan Pesawaran, Senin 5 Juni 2023.

    Ketua LSM Lipan, Sumara kepada media ini mengatakan, bahwa kedatangan perwakilan KPM Desa Gunung Sari dan Tanjung Rejo tak lain adalah untuk mempertanyakan soal tindak lanjut kasus dugaan penyimpangan bantuan beras program pangan nasional yang diduga dilakukan oknum kades di dua desa tersebut.

    “Perwakilan masyarakat Gunung Sari dan Tanjung Rejo bersama LSM Lipan kembali pertanyakan mengenai kelanjutan dugaan penyimpangan beras yang dilakukan oknum Kades, karena sampai saat ini belum ada tindakan tegas untuk kedua oknum kades tersebut,” ujar Sumara.

    Selain untuk menagih tindak lanjut dugaan penyimpangan bantuan beras, lanjut Sumara, pihaknya juga mempertanyakan soal adanya perkataan Sekretaris Inspektorat Pesawaran, Aseva kepada salah satu media online. Dia mengatakan bahwa lambatnya penanganan dugaan tersebut disebabkan kegaduhan oleh sejumlah KPM yang tidak menerima bantuan di Desa Gunung Sari.

    “Sebetulnya kegaduhan tersebut tidak akan terjadi jika pihak inspektorat segera menangani dan melakukan langkah tegas terhadap oknum kepala desa terkait laporan masyarakat yang didampingi LSM Lipan,” tegas Sumara.

    Sumara juga mengatakan, bahwa laporan dugaan penyimpangan bantuan beras dua desa di Way Khilau sebenarnya sudah masuk tahap pemeriksaan. Inspektorat Pesawaran telah memeriksa KPM di Desa Gunung Sari, meski yang hadir saat itu hanya 50 orang.

    “Tetapi sudah jelas bahwa hasil pemeriksaan inspektorat terhadap KPM Gunung Sari terdapat indikasi penyimpangan. Karena mereka yang berhak tidak sama sekali menerima bantuan beras yakni sebanyak 10 kg per-KPMnya pada tahap pertama,” kata dia.

    Sumara juga menambahkan, bahwa LSM Lipan selaku pendamping dari masyarakat juga telah menyampaikan laporan permulaan kepada Inspektorat Pesawaran. Menurutnya, seharusnya pihak inspektorat yang menindak lanjuti agar persoalan menemui titik terang untuk menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.

    Sementara itu, Kepala Inspektorat Singgih menyebut ada mis komunikasi dalam tindak lanjut dugaan penyimpangan bantuan beras sebagaimana laporan masyarakat. Sebab itu, dia meminta LSM Lipan LSM tetap bekerja sama membantu pemerintah melakukan pendataan ulang terkait data KPM yang tidak menerima bantuan beras yang merupakan program pangan nasional di desa tersebut. (Mahmudin)

  • Haknya Ditilap Kades, Ratusan KPM Bakal Demo Kantor Bupati dan DPRD Pesawaran

    Haknya Ditilap Kades, Ratusan KPM Bakal Demo Kantor Bupati dan DPRD Pesawaran

    Pesawaran (SL)-Nampaknya permasalahan dugaan penyimpangan bantuan beras di Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran terus berlanjut. Kabarnya ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) desa setempat bersama LSM LIPAN bakal berdemo ke kantor DPRD pada Rabu, 24 Mei 2023.

    Dikatakan Ketua LSM LIPAN Pesawaran, Sumara bahwa rencana aksi demo tersebut akan dilaksanakan di kantor depan kantor Bupati Pesawaran dan di depan gedung DPRD setempat.

    “Rencananya Rabu besok kita akan melaksanakan aksi demo terkait dugaan penyimpangan bantuan beras program nasional yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Gunung Sari kepada ratusan KPM. Sementara rute aksi meliputi kantor Bupati Pesawaran dan kantor DPRD Kabupaten Pesawaran,” kata Sumara kepada awak media, Selasa 23 Mei 2023.

    Sumara juga menjelaskan, ada sekitar 300 massa, lima unit kendaraan roda empat dan 35 unit sepeda motor yang bakal diterjunkan pada aksi besok.

    “Yang jelas di sini kami dari LSM LIPAN Pesawaran mendampingi masyarakat Desa Gunung Sari yang haknya telah diambil oleh oknum aparat dan oknum kepala desa Gunung Sari,” ujar Sumara.

    Masih menurut Sumara, berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat desa tidak bisa mengembalikan hak masyarakat, sehingga masyarakat meminta agar aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas kepada oknum yang diduga melakukan penyimpangan bantuan beras tersebut,” pungkas Sumara.

    Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pesawaran, Hendra menghimbau seluruh kepala desa agar mendistribusikan bantuan beras sesuai dengan KPM di masing masing desa.

    Hendra mengaku, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan pengawasan terkait pendistribusian bantuan beras yang merupakan program pangan Nasional tersebut agar sampai kepada masyarakat yang terdata pada KPM.

    “Saya berharap pihak aparat desa dapat mendistribusikan bantuan beras tersebut kepada KPM yang telah terdaftar. kami juga akan melakukan monitoring dan pengawasan terkait pendistribusian bantuan beras tersebut agar tepat sasaran,” tutup Hendra.

    Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gunung Sari, Kasam saat dikonfirmasi soal penyelesaian atau pengembalian beras kepada ratusan KPM yang diduga disimpangkan olehnya melalui Whatsapp +62 858-4121-21xx, bersangkutan tidak merespon meski dalam keadaan aktif. (Mahmudin)

  • Oknum Kades Sumatera Barat Todongkan Senjata Api kepada Wartawan

    Oknum Kades Sumatera Barat Todongkan Senjata Api kepada Wartawan

    Sumatera Barat (SL) – Kembali pelecehan terhadap jurnalis terjadi. Hal ini di alami seorang wartawati, (SR) dari media Metro Talenta, ketika menjalankan tugas ingin mengkonfirmasi tentang pembangunan chekdam yang ada di sungai Tanuik, Nagari Talawi, Barung Balantai Tengah Kab. Pesisir Selatan, Sumatera Barat di kantornya.

    Namun bukan jawaban yang memuaskan di dapat, justru ancaman penodongan senjata api yang langsung di arahkan ke badan wartawati tersebut.” Nanti saya tembak, mau saya tembak ya,” ujar Walinagari tersebut sambil mengeluarkan Senpi dari dalam tas dan mengarahkannya kepada SR.

    SR sontak kaget atas perbuatan tersebut. “Lho, kok pak wali mengeluarkan senjata, maksudnya apa nih. Saya datang ke sini ingin konfirmasi, saya di bekali surat tugas dan KTA, perbuatan pak wali sudah tidak menyenangkan bagi saya,” kata SR.

    Ketika di hubungi via selulernya oleh media ini, Aidil Usman, Wali nagari Talawi tersebut menjawab kalau hal itu hanya sekedar guyonan dan kelakar saja. ”Ini hanya pistol mainan kok, dan saya hanya bergurau. Masak iya saya berani melakukan hal seperti itu, apalagi saya wartawan juga.” Jelas Aidil sambil menyebutkan salah satu media yang perna menjadikannya wartawan.

    Yondri Tanjung, Ketua DPD LSM PENJARA Sumbar mengecam keras hal tersebut. “Tindakan Wali nagari itu sudah melanggar kode etik profesi wartawan dan pejabat publik. Masalah ini kita lanjutkan dengan melaporkannya ke kepolisian setempat. Ini sudah terindikasi menyalahi Undang Undang Darurat No.12 th 1951 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api, terlepas dari benar tidaknya senjata itu asli atau tidak. Dan dia harus melakukan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan umumkan di media cetak atau online, sebab dia tau prosedur karena dia ngakunya wartawan juga, kita kawal kasus ini hingga tuntas.” Kata Yondri Tanjung.

    Hampir senada, saksi mata juga mengatakan kalau SR di ancam mau di tembak sambil menodongkan senjata tersebut ke arah SR, dan pada saat itu, mimik wajah walinagari tersebut sangat serius. ”Nggak mungkin walinagari bercanda, pak. Dia kelihatan serius dan tidak senang, bahkan di dalam tasnya juga ada borgol. Saya ada di sebelah Bu SR waktu kejadian itu. Nampak dengan mata saya sendiri, pak.” Ucap saksi mata tersebut, Kamis (6/11).

  • Oknum Kades Tersangka Kasus Korupsi ADD dan DD Dilimpahkan

    Oknum Kades Tersangka Kasus Korupsi ADD dan DD Dilimpahkan

    Lampung Utara (SL) – Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Kotabumi Selatan yang terlibat tindak pidana kasus korupsi pada Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

    HR (44) oknum Kepala Desa (Kades) Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu dijebloskan penyidik dari Polres Lampung Utara ke dalam sel tahanan pada Kamis (5/4/2018) lalu, dan hari ini tersangka dilimpahkan ke Kejari setempat, Selasa (3/7/2018).

    Diketahui tersangka telah melakukan tindak korupsi dengan kerugian negara dalam perkara tersebut lebih dari Rp151 juta.

    Dalam pengelolaan APBDes Tahun 2016 Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara sebesar Rp714.249.344,- yang bersumber dari ADD Rp80.409.244,- dan DD Rp633.840.100.

    Anggaran tersebut dipergunakan pertama untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, Kedua : Bidang pelaksanaan pembangunan, ketiga : Bidang pembinaan masyarakat, keempat : Bidang pemberdayaan masyarakat. (MS/Hamzah)