Tag: Oknum PNS

  • Oknum PNS di Pesawaran Tertangkap Maling HP, Ternyata Residivis 

    Oknum PNS di Pesawaran Tertangkap Maling HP, Ternyata Residivis 

    Pringsewu, sinarlampung.co – Oknum PNS di Lampung lagi-lagi terseret kriminal. Kali ini oknum PNS berinisial IS (44) warga Tanjung Agung, Way Lima, Pesawaran dibekuk polisi lantaran mencuri satu unit handphone. Dia ditangkap Rabu, (25/10/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.

    Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto mengungkapkan IS merupakan residivis yang sudah dua kali terseret kasus kriminal. Dalam kasusnya kali ini, oknum PNS itu mencuri handphone milik Zahrial warga Banjar Negeri, Way Lima, Pesawaran, pada 30 Agustus 2023 lalu. Modusnya pelaku pura-pura bertamu ke rumah korban.

    “Handphone (korban) sedang dicas. Pelaku ini berpura-pura bertamu. Orangnya di rumah tidak ada, pintu rumah tidak dikunci langsung masuk dan mengambil handphone itu,” ungkap Supriyanto.

    Lanjut Supriyanto, sadar handphonenya dicuri korban lalu datang ke SPKT Polres Pesawaran untuk melaporkan kejadian. Usai menerima laporan tersebut, tim Tekab 308 lalu bergerak dan sukses menangkap pelaku di Desa Tanjung Agung, Way Lima.

    “Pelaku sempat melarikan diri saat melihat petugas, namun langsung dilakukan pengejaran sehingga berhasil ditangkap. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati sebuah pisau jenis badik yang ditemukan di pinggangnya (pelaku),” tutur Supriyanto.

    Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A21s berikut kotaknya. Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

  • Janji Palsu Giring Oknum PNS di Lampung ke Jeruji Besi, Korban Rugi 400 Juta

    Janji Palsu Giring Oknum PNS di Lampung ke Jeruji Besi, Korban Rugi 400 Juta

    Lampung Timur, sinarlampung.co Oknum PNS di Lampung terpaksa ditangkap polisi setelah dilaporkan dugaan penipuan. Pelaku berinisial FD (46) warga Kota Bandar Lampung. Dia diduga mengingkari janjinya kepada pelapor SY (51) warga Pekalongan, Lampung Timur.

    Dalam proses penangkapan, pelaku dijemput paksa polisi saat berada di Jalan Balau, Kelurahan Tanjung Raya, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Rabu (25/10/2023).

    Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan aksi dugaan penipuan itu dilakukan FD pada Oktober 2023 lalu. Awalnya, pelaku meminjam uang Rp400 juta kepada korban. Dalih pelaku, uang pinjaman tersebut bakal dipakai untuk modal proyek di instansi perpajakan dengan pagu Rp24,5 miliar. Korban dijanjikan oknum PNS akan memperoleh keuntungan pada Juli atau Juni.

    Dirasa lumayan untuk tambah modal, korban lalu mentransfer sejumlah uang kepada korban. Ada pula yang secara tunai. “Korban memberikan uang Rp400 juta secara transfer dan tunai kepada tersangka,” ujar Rizal.

    Waktu berlalu, uang yang dijanjikan tak kunjung didapat korban, padahal janji pelaku sudah jatuh tempo. Korban ternyata ingkar janji. Merasa tertipu, korban lalu melaporkan oknum PNS tersebut ke polisi.

    Mendapat laporan korban, tim Satreskrim Polres Lampung Timur bergerak mencari pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi, bukti transfer dan buku rekening.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 penjara. (*)

  • Oknum PNS dan 5 Gembongnya Terciduk Sedang Pesta Shabu-Shabu di Dalam Kamar Hotel

    Oknum PNS dan 5 Gembongnya Terciduk Sedang Pesta Shabu-Shabu di Dalam Kamar Hotel

    Siantar (SL) – Atensi dalam memberantas narkoba terlihat tidak ditanggapi dengan serius oleh Satresnarkoba Polres Siantar dan muspika pemerintahan. Buktinya, seorang oknum PNS Dishub Simalungun bersama dengan 5 gembongnya terciduk sedang berpesta shabu-shabu dalam kamar No. 311 disalah satu hotel ternama di Pematangsiantar, pada Kamis (22/11) malam lalu.

    Dilansir dari Suara netizen news, penggrebekan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa ada pesta narkoba di kamar 311, Hotel Sapadia, Siantar.

    Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Siantar langsung melakukan penyelidikan dan menuju Hotel Sapadia.

    Tiba di sana, polisi langsung menuju kamar 311 yang berada di Lantai III. Setelah pintu dibuka, petugas langsung melakukan penyergapan dan menemukan 6 pria yang sedang asik pesta narkoba di dalam kamar.

    Seorang di antaranya diketahui merupakan oknum PNS Dinas Perhubungan Simalungun berinisial MPL (34), warga Jalan KKO, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

    Sementara 5 rekannya adalah RT (25), warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, DMH (28), warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Marihat, DS (38), warga Jalan Bahkora Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar Marihat, MFS (25), warga Jalan Laguboti Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan dan KC (24), warga Jalan Gunung Sibayak, Gang Jahe, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

    Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5 paket narkotika diduga jenis sabu seberat 1,22 gram (bruto), 3 buah pipa kaca bekas bakar sabu-sabu, 2 mancis, 1 jarum sumbu, 3 karet penyedot pipet, 2 sendok terbuat dari pipet, 7 lembar plastik klip kosong, timbangan digital, 1 buah bong terbuat dari botol minuman plastik.

    Selanjutnya, berikut barang bukti, keenam orang itu digeret ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menjalani penyidikan. Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompussunggu, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan ke 6 tersangka di Hotel Sapadia. “Iya, kita tangkap dari Hotel Sapadia. Saat ini keenamnya masih kita periksa,” kata Tito, Sabtu (24/11/2018) sekira jam 16.30 WIB.

    Atas perbuatannya, keenam orang tersebut dijerat pasal 114 jo 112 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009. (Suaranetizennews)

  • Asyik Berjudi, Oknum PNS dan Panwas Konawe Ditangkap

    Asyik Berjudi, Oknum PNS dan Panwas Konawe Ditangkap

    Sulawesi Tenggara (SL) – Salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Tasman (50) warga Kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi, Konawe bersama salah seorang oknum anggota Panwas Aljumatul (29) warga Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Konawe dan rekannya Lukman (43) warga Kelurahan Waworaha, Kecamatan Latoma, Konawe harus mendekam di tahanan Polres Konawe karena kedapatan bermain judi.

    Ketiganya dibekuk anggota Tim Khusus (Timsus) Polres Konawe saat asyik bermain judi song di rumah Rasid di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Selasa malam (20/11/2018) sekira pukul 20.00 Wita.

    Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Konawe IPTU Rachmad Zam Zam menjelaskan, ketiganya diamankan saat asyik bermain judi song menggunakan kartu Joker. Dengan pola permainan, jika menang kartu biasa maka masing-masing pelaku memperoleh uang sebesar Rp10 ribu rupiah, menang murni memperoleh uang Rp20 ribu rupiah dan apabila menang song maka memperoleh uang Rp30 ribu rupiah.

    “Pada saat sedang melakukan permainan judi ketiga pelaku langsung ditangkap oleh personil Timsus Reskrim Polres Konawe. Selain mengamankan ketiga tersangka, Timsus juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu Joker 108 lembar dan uang sebanyak Rp881.000,” ungkap IPTU Rachmad Zam Zam, saat ditemui diruangannya, Selasa malam (20/11/2018).

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Konawe. Mereka dijerat Pasal 303 KUPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (tegas.co)

  • Bawa Pistol Rakitan, Oknum PNS Diamankan Satlantas Polres Pesawaran

    Bawa Pistol Rakitan, Oknum PNS Diamankan Satlantas Polres Pesawaran

    Pesawaran (SL) – Petugas Satlantas Polres Pesawaran berhasil mengamankan satu orang oknum PNS yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan berikut empat butir peluru aktif. Tersangka diamankan saat razia rutin Polres Pesawaran dipimpin Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP Ridho Rafika SH, MH, Kamis (27/9) pukul 11.30 WIB.

    AKP Ridho mengatakan, tersangka yang diamankan yakni Hasan Syukrie (52) warga Jalan Pramuka Gg Pisang no 46 Kemiling Bandarlampung. Pekerjaan PNS Pol PP Kota Metro.

    “Tersangka diamankan pada Kamis (27/9) sekira pukul 11.30 WIB di perempatan Tugu Cokelat sewaktu lagi melaksanakan razia rutin,” kata Ridho, Kamis (27/9).

    Kronologisnya, kata Ridho, saat razia tersangka mengendarai motor Yamaha Mio terlihat mencurigakan dari arah Bandarlampung menuju Gedongtataan. Sewaktu melintas sepeda motor tersebut langsung Bripda Ponco menghentikan memeriahkan kelengkapan surat kendaraan. Tersangka membonceng seorang perempuan. Lalu, ternyata SIM Card nya mati. Lalu dibawa ke Pos Lantas Negeri Sakti.

    Saat Bripda Ponco melakukan penilangan sebelum ditilang si pelanggar minta ijin kebelakang. Lalu, saat itu tersangka diduga membuang senpi rakitan ya namun dilihat warga bernama Yadi. Lalu, Yadi menjerit dan didengar Bripda Ponco dan Brigpol Robi.

    Tersangka berusaha kabur ke arah Gedongtataan lalu dikejar Bripda Ponco, bersama Brigpol Robi disusul Kanit Patroli Ipda Sulkhan.

    “Setelah ditangkap, tersangka mengakui membuang senpi rakitan warna putih di semak-semak. Lalu, kami amankan berikut barang bukti senpi rakitan dan empat butir peluru aktif. Kami serahkan penanganan ke Satreskrim Polres Pesawaran,” pungkasnya. (red)