Tag: Oknum Polisi

  • Propam Polda Lampung Tindak Lanjuti Laporan Kekerasan Mahasiswa oleh Oknum Polisi Ditsamapta

    Propam Polda Lampung Tindak Lanjuti Laporan Kekerasan Mahasiswa oleh Oknum Polisi Ditsamapta

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan anggota polisi kembali mencuat, kali ini menimpa seorang pelajar asal Lampung Tengah bernama Muhammad Ganta Baherza. Pengaduan tersebut disampaikan pada 18 September 2024 oleh keluarga korban, yang merasa kecewa dan menuntut keadilan atas tindakan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oknum anggota polisi berinisial Bripka JK dari Ditsamapta Polda Lampung.

    Berdasarkan surat pengaduan Propam Nomor SPSP2/36/IX/2024/Subbagyanduan, korban melaporkan dirinya mengalami kekerasan fisik setelah diborgol dan dipukul di bagian dada dan kepala, serta dicekik oleh oknum polisi tersebut. Pengaduan ini diterima langsung oleh Bripka Samsul Haimi, petugas Subbagyanduan Bid Propam Polda Lampung. Selain keterangan dari korban, bukti-bukti berupa fotokopi KTP, hasil pemeriksaan medis, serta foto dokumentasi juga telah diserahkan sebagai pendukung laporan.

    Langkah cepat Bidang Propam Polda Lampung dalam menangani kasus ini diapresiasi oleh pihak keluarga korban. Pada 30 September 2024, keluarga menerima surat resmi dari Polda Lampung dengan nomor B/170/IX/2024/Propam, yang mengkonfirmasi bahwa pengaduan akan segera ditindaklanjuti oleh Subbidpaminal Bidpropam Urbinpam Polda Lampung. Petugas penyelidik Bripka P Erikson Tamba telah ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam proses ini.

    Keluarga korban menyampaikan terima kasih atas tanggapan cepat kepolisian, namun mereka juga berharap agar tindakan yang sesuai dapat segera dilakukan. Keluarga mengungkapkan bahwa Muhammad Ganta kini mengalami trauma pasca-kejadian ini, karena sedari kecil ia tidak pernah mendapatkan perlakuan kasar dari lingkungan keluarga, apalagi hingga mengalami kekerasan fisik.

    Kuasa Hukum korban, Ebrick, juga ikut angkat bicara. Dalam keterangannya, Ebrick menyebutkan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan dengan pihak penyidik Propam dan mendapatkan informasi bahwa akan segera dilakukan gelar perkara. Hal ini penting sebagai bagian dari proses evaluasi dan validasi penyidikan untuk memastikan adanya bukti yang cukup serta prosedur yang tepat sebelum kasus dilimpahkan ke transmisi umum.

    “Kami berharap keluarga korban dapat bersabar lagi. Proses sedang dipersiapkan dan kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Kami semua berharap agar keadilan bisa segera terwujud bagi klien kami,” tegas Ebrick. (Red/*)

  • Bhayangkari Polres Tanggamus Laporkan Suaminya Atas Tuduhan KDRT dan Dugaan Perselingkuhan?

    Bhayangkari Polres Tanggamus Laporkan Suaminya Atas Tuduhan KDRT dan Dugaan Perselingkuhan?

    Tanggamus, sinarlampung.co-Anggota Bhayangkari Polres Tanggamus Siska Andiska (27), melaporkan suaminya atas tuduhan melakukan kekerasan alam rumah tangga (KDRT) dan dugaan perselingkuhan suaminya Briptu IGE yang bertugas di Polres Tanggamus. Korban melapor sejak Kamis 2 Mei 2024 lalu.

    Baca: Terlihat Narkoba Pria Berkartu Wartawan di Tanggamus Ditangkap Polisi

    Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No:STTLP/GAR/B/113/V/2024/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani Kanit SPKT Bripka Ibnu Ali Murtopo, Kamis 2 Mei 2024.

    Kepada wartawan, di Tanggamus, Siska mengatakan KDRT yang dialaminya berawal saat dirinya memergoki suaminya sedang berada di sebuah rumah di Way Jelai, Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus pada Rabu 1 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Di rumah tersebut, Siska mencurigai bahwa suaminya sedang bersama wanita berinisial SG yang diduga adalah selingkuhan suaminya Briptu IGE.

    Menurut Siska, hubungannya dengan suami memang sedang tidak akur sebab suaminya sudah jarang pulang ke rumah. Dan Siska kerap mendapat laporan jika suaminya menjalin hubungan asmara dengan seorang wanita. “Awalnya saya tidak terlalu percaya dengan aduan orang. Tapi malam itu, seperti ada yang mengganjal di hati. Feeling saya selaku istri merasa ada yang tidak beres,” kata Siska.

    Akhirnya Siska memberanikan diri untuk mendatangi rumah yang ada Way Jelai itu. Saat mengecek ke rumah terduga selingkuhan dari suaminya itu, Siswa ditemani oleh orang tua, kerabat dan sudah melapor kepada Ketua RT dan juga kepala lingkungan.

    “Saat itu tidak ada mobil suami saya maupun mobil dari perempuan itu. Tapi ada mobil lain. Awalnya adik saya yang menggedor pintu. Saat itu keadaan ruang depan rumah gelap, ketika digedor ada perempuan yang membuka gorden seperti mengintip, digedor-gedor ga mau keluar,” katanya.

    Saat itu, Siska berada di depan rumah itu sejak pukul 19.00 WIB dan baru dibuka sekitar pukul 22.00 WIB. Pintu dibuka oleh paman si wanita SG yang membuka pintu dari luar. “Dan saat itu situasi memang ramai banyak warga yang menyaksikan. Suami saya keluar dengan mengenakan baju dan celana pendek. Nah, terjadilah cekcok mulut di situ, suami seperti mau merebut HP saya, sehingga tangan saya ikut tertarik,” ujarnya.

    Siska membantah dirinya yang dituduh memviralkan video penggerebekan suaminya itu. Siska juga meluruskan kabar beredar yang menyebut ada adegan hubungan intim antara suaminya dengan perempuan berinisial SG tersebut. “Jadi tidak benar, kalau ada yang mengatakan ada penggerebekan sedang tanpa busana di dalam kamar. Saat pintu ke buka suami saya langsung keluar berpakaian lengkap, tapi sambil marah-marah. Mereka memang ada di dalam rumah, bersama seorang nenek yang sudah tua renta, ya kita logika saja, dua orang dewasa di dalam rumah gelap-gelapan, ngapain,” katanya.

    Siska menyatakan bahwa malam itu ramai orang di pinggir Jalan Way Jelai. Banyak warga yang menyaksikan ditambah lagi, banyak warga yang merekam menggunakan handphone. “Saya juga sudah hubungi Provost Polsek Kota Agung. Saat itu situasi sedang tidak kondusif, akhirnya suami saya diamankan ke Polsek Kota Agung oleh anggota Provost,” ujarnya.

    Siska juga membantah apabila bahtera rumah tangganya sedang diambang perceraian. “Tidak ada cerai, kalau memang cerai, pasti ada panggilan dari kantor. Karena kan ada proses di kantor bagi anggota Polri yang hendak bercerai,” bebernya.

    Siska memastikan bahwa dirinya akan melaporkan suaminya atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan. “Ya, untuk melaporkan kembali ada kemungkinan atas dugaan perselingkuhan. Saya hanya berharap keadilan, dan laporanya segera ditindak lanjuti oleh Polres Tanggamus,” ucapnya berlinang.

    “Saya hanya berharap semoga bapak Kapolri, itu tahu masalah ini. Saya hanya minta keadilan, semoga semuanya kembali pada dia apa yang saya rasakan. Intinya dari kejadian ini kan semoga suami saya itu bisa mendapatkan balasan dari perbuatannya kepada saya dan anak saya selama ini,” ucapnya.

    Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman membenarkan adanya laporan dari anggota Bhayangkari atas dugaan KDRT yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Tanggamus. “Iya, benar laporan tersebut, saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA dan dalam proses penyelidikan,” kata Muhammad Jihad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Rabu 15 Mei 2024.

    Kasat menegaskan bahwa, laporan dugaan KDRT yang melibatkan oknum polisi tersebut nantinya akan ditangani secara profesional. “Setiap ada laporan dari masyarakat tentu akan kami tangani profesional dan proporsional,”kata Muhammad Jihad. (Red/*)

  • Damkarnat Bandarlampung Kerahkan 30 Personel Atasi Kebakaran Gudang BBM Ilegal

    Damkarnat Bandarlampung Kerahkan 30 Personel Atasi Kebakaran Gudang BBM Ilegal

    Bandarlampung, sinarlampung.co Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarnat) Kota Bandarlampung mengerahkan sebanyak 30 personel dan 8 unit truk pemadam untuk mengatasi kebakaran di gudang  di Jalan Tirtayasa, Kelurahan Campang Raya, Sukabumi, Bandarlampung.

    Pantauan di lokasi, petugas pemadam kebakaran terlihat berjibaku menjinakkan api yang saat itu masih berkobar hebat. Tak sedikit warga ikut menyaksikan kebakaran diduga tersebut. Api terpantau berangsur mengecil sekitar pukul 01.35 WIB.

    Danton B Damkarnat Bandarlampung Maryani mengatakan, petugas sempat mengalami kesulitan memadamkan api. Namun, setelah sekitar tiga jam proses pemadaman, api berhasil dijinakkan. “Alhamdulillah api bisa kita padamkan walau awalnya kita mengalami kendala. Tadi juga personil kita terbakar namun langsung kita selamatkan,” kata Maryani di lokasi kebakaran, Rabu, 28 Februari 2024.

    Menurut Maryani, ada sekitar tiga mobil di dalam gudang yang hangus terbakar. Diberitakan sebelumnya, diduga gudang di dekat pasar Beringin, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung terbakar hebat, Selasa, 27 Februari 2024 sekira 23.44 WIB.

    Belum diketahui penyebab kebakaran. Namun informasi dari warga, sempat terdengar suara ledakan dari dalam gudang sebelum api membesar. (Tam/Eri)

  • Gudang Tua Terbakar di Campang Jaya

    Gudang Tua Terbakar di Campang Jaya

    Bandarlampung, sinarlampung.coSebuah Gudang terbakar hebat di dekat pasar Beringin, Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Rabu, 27 Februari 2204, sekira 23.44 WIB. Dengan cepat api membubung tinggi melahap gudang BBM yang diduga ilegal milik oknum polisi.

    Api besar itu sontak mengangetkan warga sekitar lokasi kejadian, Lim salah satu warga mengatakan gudang yang terbakar merupakan gudang tua. “Ya itulah yang kebakar gudang kosong. Biasanya ada itu yang jaga kayak,” katanya warga.

    “Ya ini saat ini dirinya sedang di lokasi kebakaran menyaksikan api yang masih membubung tinggi. Ini rame, api lagi dipadamkan. Entah mana itu yang jaga gudang biasa rame sekarang malah hilang masing-masing,” ujarnya.

    Sampai berita ini diterbitkan pihak pemadam kebakaran belum berada di lokasi untuk mengatasi kebakaran. (Red)

  • BNM RI Dukung Kapolda Pecat Oknum Polisi Terlibat Narkoba

    BNM RI Dukung Kapolda Pecat Oknum Polisi Terlibat Narkoba

    Jakarta, (SL) – Ketua Badan Narkotika dan Maksiat (BNM) Republik Indonesia mendukung langkah Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, menindak tegas dan memecat oknum polisi di Lampung yang terlibat kasus Narkoba, serta harus diproses tindak pidana, karena ancamannya hukuman mati.

    “Saya sangat setuju dengan Irjen Pol Helmy Santika yang tidak ada kompromi, bagi anggota polisi yang terlibat narkoba. Dan itu harus dipecat dan dipidana,” ungkap Ketua Umum BNM RI Fauzi Malanda, menanggapi ditangkapnya Kasat Narkoba bersama dua anggota Polres Lampung Selatan beberapa waktu lalu.

    Bahkan, kata Fauzi, seharusnya kalau polisi yang terlibat narkoba, proses hukumnya harus lebih berat dan cepat dibanding masyarakat biasa. Karena Dia menilai bahwa penegak hukum harus menjadi contoh teladan.

    “Jadi sangat wajar jika hukuman terhadap polisi yang terlibat narkoba lebih berat daripada masyarakat biasa,” katanya.

    Karena lanjut Fauzi, Polisi adalah tugasnya sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Polisi yang terlibat narkoba justru tidak memberikan contoh yang baik dan mencoreng nama baik institusi.

    “Wajar saja kalau polisi yang pakai narkoba dihukum lebih berat, apalagi mengedar. Tindakannya itu memalukan institusi. Mereka yang seharusnya memberantas narkoba malah konsumsi atau bahkan jadi pengedar,” ujarnya.

    Fauzi juga meminta Propam Polri untuk lebih serius dalam memberantas dan mengawasi para personelnya agar tidak ada lagi yang terlibat narkoba, dan transparan dalam penanganannya.

    Oleh karena itu, Fauzi juga memandang perlu berbagai kegiatan pendekatan, mulai dari penyuluhan hingga rehab. Kalau masih tetap tidak berubah, maka harus dipecat dan dipidanakan. “Kami akan pantau kasus itu. Jika dibutuhkan BNM siap ikut melaporkan oknum oknum yang terlibat dalam bisnis haram itu,” katanya. (Red)

  • Intel Kodim Tangkap Pengedar Narkoba BB 68 Gram Saat Diperiksa Ternyata Anggota Polri Dokes Polda Sumut

    Intel Kodim Tangkap Pengedar Narkoba BB 68 Gram Saat Diperiksa Ternyata Anggota Polri Dokes Polda Sumut

    Medan Sinarlampung.co-Tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan mengamankan oknum anggota Polri Satuan Dokkes Polda Sumatera Utara, FFB, karena diduga menjadi bandar dan pengedar Narkoba, di wilayah Kisaran. FFB diamankan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang, tepatnya Jalan Lintas Sumatera Sentang, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin 05 Juni 2023 sekira pukul 21.30 WIB.

    Informasi di lokasi kejadian menyebutkan awalnya, anggota Babinsa Koramil 17/DB, Kisaran, banyak mendapat laporan warga yang resah akibat maraknya peredaran narkoba, ada seorang bandar yang tidak dikenal kerap datang mengantar narkoba ke kampung mereka, ada kecurigaan oknum TNI.

    Mendapatkan informasi dari masyarakat Kisaran itu, Babinsa tersebut melaporkan pada anggota Unit Intel Kodim Serka Herdi Marpaung. Serka Herdi kemudian melaporkan hal itu kepada Danunit Intel Kodim Letda Inf Ramelin Damanik.

    “Ada Babinsa yang menerima laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba. Dan ada pria tak dikenal, berbadan tegap dan cepak, kerap datang mengendarai mobil dan membawa narkoba jenis sabu-sabu,” kata warga Perwira di Kodim Asahan.

    Menurutnya, warga yang juga sudah diresahkan oleh seseorang yang belum diketahui indentitasnya di duga membawa Narkoba Jenis sabu menggunakan mobil. Selanjutnya Danunit melaporkan kepada Dandim 0208/Asahan, Letkol Inf Franky Susanto SE. Dan Dandim, memerintahkan Danunit membentuk tim lalu melakukan penangkapan.

    Letda Damanik beserta 8 personil anggota unit Intel melakukan pengintaian dan mengamati pergerakan terhadap target operasi yang akan diamankan berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang), Kecamatan Kisaran. Petugas Unit Intel melakukan pengamatan terhadap lalulintas kendaraan.

    Pengintaian dan pengamatan tim Intel Kodim 0208/Asahan membuahkan hasil, sebuah mobil Avanza Nopol BK-1976-FB yang dicurigai melintas. Mobil itu langsung dihentikan oleh tim unit intel Kodim 0208/Asahan, dan langsung melakukan pemeriksaan, dan didalam mobil tersebut ditemukan barang bukti 68,45 Gr, Timbangan digital, Plastik bungkus kecil, HP 6 buah, 2 buah korek api gas.

    Setelah diperiksa badan orang tersebut ditemukan 2 buah dompet, KTP, Sim A, dan KTA Polri dan satu Stel baju Polri. FFB kemudian mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Dokes Polda Sumut. Mengetahui itu, Letda R Damanik kemudian berkordinasi dengan pihak Polres Asahan.

    Saat bersamaan, dan menunggu anggota Polres Datang, masyarakat yang mengetahui ada penangkapan orang tersebut berkerumun di lokasi penangkapan. Warga mulai berkerumun ikut marah dan berusaha meendekati pelaku. Bersama anggota Polres Asahan bersama-sama melaksanakan pemeriksaan dan pengamanan dari Masyarakat.

    Khawatir dengan situasi keamanan, oknum anggota Dokes Polda Sumut, dan mobil Avanza merah BK-1976-FB, dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0208/AS untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pengembangan sementara Narkoba jenis sabu di peroleh FFB dari HB, di Tanjungbalai. FFB mengaku sudah sejak 6 lalu, berbisnis Narkoba dengan HB.

    Selanjutnya Selasa 06 Juni 2023 oknum Polri berinisial FFB yang menjadi bandar dan pengedar sabu itu di serahkan kepada Kanit II Satres Narkoba Polres Asahan, Ipda Pol Wanter Simanungkalit, (Red)

  • Dikira Kecoa, Dua Wanita di Bone jadi Korban Pelecehan Oknum Polisi saat Tidur

    Dikira Kecoa, Dua Wanita di Bone jadi Korban Pelecehan Oknum Polisi saat Tidur

    Bone (SL)-Dua wanita di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), MR (45) dan AS (42) melaporkan Briptu AA (38) ke Polsek Kahu atas dugaan pelecehan seksual. Oknum polisi tersebut dilaporkan keduanya, Selasa 14 Maret 2023, dengan Nomor LP:09/III/2023/SPKT/SEK KAHU.

    Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone IPDA Rayendra saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Dia menyebut, kasus ini tengah diselidiki Propam dan Reskrim Polres Bone.

    “Benar, ada laporannya terkait perbuatan cabul. Ada dua perempuan korbannya. Lagi diselidiki petugas,” kata Rayendra kepada wartawan, Selasa 14 Maret 2023.

    Dua wanita itu dilecehkan oknum polisi yang diketahui bertugas di Polsek Patimpeng saat tertidur di Puskesmas Kahu. Saat itu kedua korban sedang menjaga pasien yang tengah dirawat di Puskesmas setempat, Selasa dini hari.

    Awalnya kedua korban mengira ada kecoa di tubuh mereka. Mereka merasakan seperti diraba-raba. Setelah bangun keduanya kaget, melihat pelaku berada di bawah kaki mereka. Korban sempat menendang pelaku namun tak lama dia langsung kabur.

    “Awalnya dikira kecoak di atas badannya. Tetapi saat bangun, korban melihat pelaku berada di bawah kakinya. Kedua korban, sempat menendang Briptu AA. Briptu AA kemudian kabu. AA bertugas di Polsek Patimpeng,” terang Rayendra. (Red)

  • Asik Berjudi, Kadispora dan Oknum Polisi di Maluku Barat Kena Tangkap

    Asik Berjudi, Kadispora dan Oknum Polisi di Maluku Barat Kena Tangkap

    Maluku (SL) – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemda Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), AT, ditangkap polisi saat asik main judi bersama oknum polisi, satu ASN Dinas Pariwisata, dan seorang pengusaha, di sebuah toko di Tiakur, Maluku, Jumat 27 Agustus 2021 lalu.

    AT tertangkap dalam penggerebekan oleh aparat Satreskrim Polres Maluku Barat Daya saat asyik berjudi di sebuah toko di Tiakur, Maluku bersama seorang oknum polisi berinisial RR, oknum ASN Dinas Pariwisata MBD, serta pegawai swasta berinisial HTO.

    Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 27 Agustus 2021 itu.

    “Pada hari Jumat kemarin rekan-rekan dari Polres MBD menangkap empat orang pelaku perjudian. Satu diantaranya anggota kami sendiri, dua lainnya adalah PNS, dan seorang lagi pihak swasta,” M Roem Ohoriat, Senin 30 Agustus 2021, seperti dilansir dari Kompas.com.

    Menurut Roem penggerebekan tempat perjudian tersebut bermula dari laporan warga terkait adanya orang main judi di Toko Ateng Miru.

    Kemudian Kasat Reskrim Polres MBS bersama anggotanya melakukan penyelidikan ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dan kemudian melakukan penyergapan dan meringkus para pelaku.

    “Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan polres saat ini,” imbuhnya.

    Dari penggerebekan itu kata Roem, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.030.000 serta dua set kartu besar merk kris.

    “Para tersangka terjerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan terancam penjara maksimal 10 tahun,” katanya. (Red)

  • Ketahuan Selingkuh, Oknum Anggota Polres Tulang Bawang Dilaporkan Istrinya ke Polda Lampung

    Ketahuan Selingkuh, Oknum Anggota Polres Tulang Bawang Dilaporkan Istrinya ke Polda Lampung

    Tulangbawang (SL) – Seorang anggota kepolisian di Polres Tulang Bawang dilaporkan istri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Lampung karena ketahuan selingkuh. Inisial anggota itu ialah BA. Laporan sang istri bernama NA sampai ke Polda Lampung dengan nomor LP/B-1508/X/2018/LPG/SPKT Tgl 8 Oktober 2018.

    Di dalam LP yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polda Lampung Kaur Renmin SPKT Kompol Dang Saad itu, dituliskan bahwa pada Senin (8/10/2018), pukul 05.30 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan terlapor di Perum Asri Unit II, Kabupaten Tulang Bawang.

    Bahwa terlapor adalah anggota Polres Tulang Bawang yang telah ditangkap oleh anggota Provost Polres Tulang Bawang sedang berada di dalam rumah dengan seorang wanita yang bukan istrinya yang bernama CI. Akibat dari kejadian itu, pelapor melaporkan ke Polda Lampung guna pengusutan lebih lanjut. NA sendiri adalah warga Jalan Hanoman Gang Nangka, Keluharan Jagabaya, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.

    Dari LP tersebut, SPKT Polda Lampung saat itu menerbitkan Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STTPL). Dimintai konfirmasinya, Kasi Propam Polres Tulang Bawang Ipda Eman Supriatna membenarkan hal tersebut. “Ia benar,” ujarnya Minggu (10/2/2019). Hanya saja, dirinya enggan memaparkan secara rinci mengenai persoalan itu dengan alasan hal itu telah ditangani Polda Lampung.

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Lampung, AKBP Joas Panjaitan ketika dikonfirmasi belum memberikan komentar. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia menolak panggilan awak media. Begitu pula nomor telepon pelapor atas nama NA yang aktif saat dihubungi tidak mendapat respons. (net)

  • Culik Siswi SMP, Oknum Polisi Minta Tebusan 150 Juta

    Culik Siswi SMP, Oknum Polisi Minta Tebusan 150 Juta

    Banjarbaru (SL) – Kepolisian Resor Banjarbaru meringkus terduga pelaku penculikan terhadap AN sekitar pukul 03.00 WITA di kawasan Jalan Karang Rejo, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, Minggu (13/1/2019).

    Dilansir dari kumparan.com, diketahui pelaku berinisial AG merupakan anggota Polres Kotabaru. Polisi sudah menangkap AG pada Sabtu (12/1/2019).

    Di sela pemeriksaan di Unit PPA Polres Banjarbaru, AG melarikan diri pada Sabtu petang (12/1/2019). Alhasil, polisi pun menurunkan tim untuk memburu AG hingga Minggu dini hari (13/1/2019). AG melarikan diri memakai mobil Honda HRV hitam miliknya yang terparkir di halaman Mapolres Banjarbaru. AG keluar lewat pintu belakang mapolres yang memang tanpa penjagaan.

    Polisi kewalahan ketika hendak meringkus AG yang melarikan diri. AG sempat masuk ke semak-semak di kawasan Sungai Sumba, Kota Banjarbaru, karena ulahnya tersebut polisi pun akhirnya beberapa kali melepaskan tembakan.

    Sebelumnya Minggu subuh (13/1/2019), polisi meringkus AG dengan melepaskan peluru ke kaki kanan pelaku. AG menculik AN, siswi SMPN 5 Banjarbaru pada Rabu sore (9/1/2019). AG meminta tebusan Rp 150 juta, sebelum menurunkan uang tebusan sampai Rp 50 juta. Kini, AG sudah di dalam penjara Mapolres Banjarbaru.Sementara, saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah, enggan berkomentar atas penangkapan AG. (Fokuskriminal)