Tag: Oknum wartawan

  • Pernah Masuk DPO Gelapkan Mobil Rental Oknum Wartawan di Labuhan Batu Ditangkap Jualan Narkoba

    Pernah Masuk DPO Gelapkan Mobil Rental Oknum Wartawan di Labuhan Batu Ditangkap Jualan Narkoba

    Labuhan Batu, sinarlampung.co-Seorang pria yang mengaku salah satu wartawan media online di Kabupaten Labuhan Batu, bernama Rudi Darma (40), harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Rudi ditangkap dikediamannya, Komplek Perumahan Matoa Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, bersama rekannya RN (36) dengan barang bukti 3,83 gram sabu-sabu siap edar, timbangan digital, puluhan plastik, klip dan alat hisap, termasuk hanphone untuk transaksi, Kamis 11 Juli 2024 malam.

    Informasi dilokasi penangkapan menyebutkan dua orang diduga pemilik dan sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu digerebek Polisi pada hari Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Satu pelaku RD alias Rudi (40) yang di ketahui selama ini berprofesi sebagai wartawan di salah satu media online juga pernah di tetap kan menjadi Daftar Pencaharian Orang (DPO) dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil yang berkedok sebagai penyewa, satu temannya inisial RN (36).

    “Ya memang masyarakat yang melaporkan, karena rumah itu kerap ada aktivitas mencurigakan. Banyak orang keluar masuk orang di tengah malam. Masyarakat yang penasaran lalu melakukan pengintaian. Dan warga dilihat aktivitas didalam rumah sedang menimbang-nimbang diduga Narkotika jenis sabu-sabu,” kata petugas.

    Mengetahui hal itu, masyarakat melaporkan hal tu kepada Kamtibmas dan Babinsa, dan di teruskan ke SatNarkoba Polres Labuhanbatu. Mendapat laporan itu, petugas Satnarkoba melakukan penyelidikan, dan memastikan informasi itu, lalu melakukan penggerebekan. Pelaku ditangkap berikut barang bukti.

    Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafruddin pada Sabtu 15 Juli 2024 membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama TNI di Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis 11 Juli 2024.

    Kedua pria itu yakni RD (40) yang RN (36) berdomisili di lingkungan tempat mereka diamankan.  Mereka diamankan petugas gabungan, dari keduanya ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,83 gram bruto.

    “Selain barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,83 gram bruto,  juga ditemukan 1 kaca pirek kosong, 1 pipet berbentuk sekop, 1 bungkus plastik klip berisikan 58 plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1  kotak kacamata warna hitam, 1  alat hisap/bong terbuat dari botol minuman cap kaki tiga, 1 unit handphone android merk oppo warna merah, 1 tas sandang warna hitam merk cressida,” ujar Kapolres.

    Menurut Syafruddin berdasarkan pengakuan kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial MMT warga Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi. “Kedua  tersangka berikut barang bukti telah  dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut,” katanya. (Red)

  • Ketua PWI Pesibar Minta Peratin Batalkan Kerjasama Publikasi Oknum Wartawan Media TV Streaming yang Meresahkan

    Ketua PWI Pesibar Minta Peratin Batalkan Kerjasama Publikasi Oknum Wartawan Media TV Streaming yang Meresahkan

    Pesisir Barat (SL)-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Agustiawan, meminta agar Peratin (Kepala Desa) segera membatalkan nominal kerjasama publikasi yang ditekankan oleh tim media TV streaming di tingkat pekon sebesar Rp15 juta per pekon yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) tahun 2023.

    Demikian ditegaskan Agustiawan, ketika dimintai tanggapannya terkait resahnya para Peratin di Pesisir Barat yang mengaku mendapat tekanan dari oknum wartawan media TV streaming, Jumat 5 Mei 2023.

    Menurut Agus, nilai kerjasama yang dibebankan oleh tim media TV streaming di tingkat pekon sebesar Rp15 juta per pekon wajib untuk segera dibatalkan. Sebab Ia pun memaklumi jika angka kerjasama yang dibebankan oleh tim media TV streaming tersebut sangat memberatkan dan meresahkan di kalangan peratin.

    “Sangat wajar sekali jika peratin merasa resah, karena angka kerjasama yang ditekankan oleh tim media TV streaming itu memang sangat memberatkan peratin. Utamanya dalam kondisi daya dukung keuangan yang terbatas,” tegas Agus.

    Menurut Agus, perlu untuk dipahami juga bahwa pengajuan kerjasama sah-sah saja dilakukan, dengan catatan tanpa ada unsur tekanan dan tidak memberatkan salah satu pihak. Artinya, berapa pun angka yang disetujui oleh peratin itulah angka real yang harus disepakati karena sifatnya pengajuan. Kerjasama itu prinsipnya saling menguntungkan, bukan justru memberatkan apalagi sampai menimbulkan keresahan.

    Agus juga menegaskan bahwa DD diperuntukkan tidak hanya untuk menganggarkan atau mengkoordinir kerjasama publikasi saja. “Bukankah para peratin sudah menerangkan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan rapat Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI), untuk nilai kerjasama publikasi dimasing-masing pekon sangat minim. Wartawan dimaksud seharusnya bisa memahami kondisi tersebut, bukan justru memberatkan,” lanjutnya.

    Masih kata Agus, bahwa sebagai seorang pewarta, jurnalis seharusnya mampu untuk menjadi contoh yang baik mulai dari sikap hingga tindakannya ketika di lapangan. “Wartawan jangan jadi contoh buruk yang justru menimbulkan keresahan ditingkat masyarakat,” kata dia.

    Kendati demikian, Agus meminta agar para peratin se-Pesisir Barat yang telah menerima pengajuan kerjasama sesuai dengan yang ditekankan oleh tim media TV streaming itu untuk segera membatalkannya. “Nilai kerjasama yang dibebankan oleh tim media TV streaming itu wajib dan harus segera dibatalkan. Lagi-lagi saya tegaskan kerjasama itu saling menguntungkan bukan justru memberatkan pihak lainnya,” tukas Agus. (Andi)

  • Viral Video Oknum Wartawan di Mesuji Pesta Miras Sambil Bawa Institusi Polri

    Viral Video Oknum Wartawan di Mesuji Pesta Miras Sambil Bawa Institusi Polri

    Mesuji (SL) – Viral video oknum warga yang terekam membawa nama institusi polri saat  berpesta minuman keras (miras) disalah satu cafe yang ada di Kabupaten Mesuji.

    Dalam unggahan video YouTube yang bedurasi lima detik judul kelakuan Candra Buser Polres Mesuji ini memperlihatkan oknum wartawan dan beberapa wanita terlihat sedang bernyanyi dan bercanda gurau disertai miras di depannya.

    Saat dikonfirmasi media via WhatsApp tentang adanya oknum wartawan yang diduga membawa nama institusi Polri tersebut,  Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fazrian belum ada jawaban.

    Melihat video YouTube yang berdurasi 5 detik ini yang mana terlihat salah satu oknum wartawan sedang berpesta miras di ñsebuah cafe, Ketua PWRI Kabupaten Mesuji Aan Setiawan meminta kepada pihak kepolisian agar bisa menyikapi video YouTube tersebut dengan baik.

    “Jangan sampai nama intutusi polri jadi tak baik di masyarakat khususnya Kabupaten Mesuji dan dijadikan untuk menakut-nakuti masyarakat. Boleh melakukan apa saja, asalan jangan membawa nama institusi polri dan merusak citra polri”, ujar Aan.

    “Dan kami berpesan kepada semua rekan-rekan wartawan agar bisa jaga nama baik pers. Kalau mau berbuat apa-apa jangan sekali sekali memabawa nama lembaga lain agar nama baik pers selalu harum. (Tim)

  • Ngaku Buser Dan Todong Pistol Oknum Wartawan Garap PSK Dibawah Umur Gratisan Ya Ditangkap?

    Ngaku Buser Dan Todong Pistol Oknum Wartawan Garap PSK Dibawah Umur Gratisan Ya Ditangkap?

    Jakarta (SL)-Ada ada saja ulah oknum wartawan satu ini, Hendra Suari, mengaku sebagai wartawan, dan harus berurusan dengan aparat Polsek Koja, Jakarta Utara, karena tidak mau membayar uang jasa PSK yang ternyata masih di bawah umur. Ironisnya lagi sempat meminta tambahan servis oral seks, dan mengaku anggota buser sambil pamer senjata air soft gun.

    Hendra ditangkap petugas atas laporan VR (14), yang melapor ke Polsek, usai melayani Hendra, di sebuah kamar Pondok Idaman Simpang Lima Semper Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Sabtu 27 Juni 2020. Perkenalan Hendra dan Vr melalui melalui aplikasi MiChat. Setelah harga disepakati, mereka ke lokasi yang di sepakati dan kencan. Namun Hendra datang ngaku anggota buser dan minta jasa tambahan dan tak bayar.

    Petugas Polsek Koja mengamankan barang bukti airsoft gun, kartu pers, kendaraan yang digunakan, dan alat kontrasepsi. Ada pula baju warna cokelat, mirip seragam polisi dengan emblem ‘Buser’. “Dari fakta dan bukti yang ditemukan, pelaku memegang kartu pers dan senjata (airsoft gun) secara ilegal yang digunakan untuk mengintimidasi korban,”kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo, kepada wartawan di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu 27 Juni 2020.

    Cahyo mengatakan, pihaknya masih mendalami kepemilikan kartu identitas wartawan yang dimiliki pelaku. Pelaku merupakan wartawan dengan wilayah kerja di daerah Cirebon. “Dia mengakunya wartawan Cirebon,” katanya.

    Terkait kepemilikan airsoft gun, Cahyo menjelaskan, pelaku mengaku pernah menjadi anggota klub menembak. Namun, setelah diperiksa polisi, surat izin tersebut ternyata sudah mati. “Soft gun didapatkan dari mana? Dia ngaku anggota shooting club, di mana memang klub itu diperbolehkan memiliki (airsoft gun). Namun izin ketika kita periksa sudah mati,” jelas Cahyo.

    Dalam aksinya, pelaku membawa sebuah mobil yang ditempeli stiker ‘Investigasi’. Pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai mekanik. “Kalau soal kendaraan yang menyerupai anggota itu, kendaraannya kita lihat STNK asli ada, tapi BPKB ngakunya masih di leasing. Pas kita periksa, nyatanya dia ini pekerjaan aslinya mekanik dan sudah berkeluarga juga,” katanya.

    Korban dan pelaku saling kenal via aplikasi chatting. Awal mula korban dihubungi pelaku melalui aplikasi jejaring pesan berantai pada smartphone (MiChat). “Jadi kenal di situ, dan bertransaksi untuk ketemu dengan imbalan Rp300 ribu di tempat kos di daerah Koja,” ujar Kapolsek.

    Setelah keduanya bertemu di tempat yang telah ditentukan, pelaku kemudian mengeluarkan senjata airsoft gun dan mengaku sebagai anggota Buser (Buru Sergap). Korban merasa ketakutan hingga kemudian disetubuhi oleh pelaku.

    “Setelah mereka bertemu di tempat kos, pelaku kemudian mengeluarkan senjata airsoft gun ini sambil memperkenalkan diri sebagai anggota Buser, anggota Buser dan punya kewenangan untuk menangkap korban. Dengan ancaman itu, korban ketakutan dan kemudian disetubuhi,” terang Cahyo.

    Meski sempat ada transaksi soal uang, Cahyo menyebutkan pelaku pada kenyataannya tidak memberikan uang kepada korban. Pelaku justru mengeluarkan airsoft gun mirip pistol dan mengancam korban. Pelaku ditangkap polisi pada Jumat 26 Juni 2020 dini hari dengan barang bukti mobil ‘Buser’ hingga seragam warna cokelat menyerupai seragam Polri dan kartu pers.

    Kapolsek menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari VR (14) peristiwa terjadi di sebuah kamar Pondok Idaman Simpang Lima Semper Tugu Selatan, Koja. “Pelaku sempat mengaku sebagai buser dan ketika kami lakukan penangkapan ada kartu Pers. Bahkan usai memakai paket jasa yang disepakati, pelaku meminta tambahan oral seks. ngaku dari buser. Sepertinya itu agar pelaku tidak bayar,” ujar Kapolsek.

    Cahyono membenarkan Vr masih dibawah umur. VR masih berstatus pelajar yang berprofesi sebagai PSK. “Korban mengaku salah pergaulan. Kami mengimbau, orangtua untuk mengawasi putra-putrinya didalam menggunakan aplikasi,” jelas Kapolsek.

    Kepada petugas, Hendra mengaku tidak mengetahui kalau korban masih anak di bawah umur. Hendra mengatakan, sebelum kencan berjalan, korban dan pelaku sempat terlibat tawar menawar harga. Korban minta Rp300 ribu. “Saya tawar Rp 250 ribu saja. ngakunya berumur 21 memang badannya bongsor. Posisi saya ada di Dewan Redaksi dan merangkap wartawan,” ujarnya saat ditanya kebenarannya sebagai wartawan.

    Dari tangan Hendra, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata air soft gun warna hitam merk Baretta, satu buah magazin, 16 butir ball bulet yang terbuat dari logam, satu buah buku identitas pemilik senjata dan kartu anggota Satria Shooting Club.

    Hendra dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D UU RI Nompr 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang Peelindungan Anak dan Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (red)