Tag: Oknum wartawan Memeras

  • Lagi, Dua Oknum Wartawan Ditangkap OTT Polres Lampung Barat

    Lagi, Dua Oknum Wartawan Ditangkap OTT Polres Lampung Barat

    foto: ilustrasi/Dok/Net

    Lampung Barat (SL)- Dua orang oknum wartawan SKH Mingguan, diringkus Tim Saber Pungli Polres Lampung Barat, karena diduga terlibat pemerasan kepada Kepala Sekolah. Mereka ditangkap sejak Kamis (15/3), sekitar Pukul 14.30 Wib, di Pekon Sukamarga, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

    Kedua oknum mengaku wartawan itu adalah Zaenal Abidin, (43), Warga Pekon Mon, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, dan Syahroni ( 41), warga Perum BKP Blok R No 107, Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Mereka kini ditahan di Polres Lampung Barat.

    Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp4,6 juta, mobil, 8 unit tenda, kartu identitas ID Card Pets Media Tipikor News atas nama Zainal Abidin, Kartu ID Media Faktual atas nama Syahroni.

    Dilangsir laman tribratanews.lampung.polri.go.id, Sabtu (17/03/2018) menyebutkan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Lampung Barat, di pimpin Waka Polres Lampung Barat Kompol Sukandar, Kasat Intel AKP Tora Egen Sitompul, Kasubsektor Suoh, Ipda Abu Bakar, dan anggota Bhabinkamtibamas Wilayah Kecamatan Suoh, bersama gabungan Tim Saber Pungli, menangkap dua orang yang mengaku oknum wartawan mingguan, di wilayah Suoh, Lampung Barat.

    Kapolres Lampung Barat melalui Waka Polres Kompol Sukandar mengatakan kedua orang yang mengaku oknum wartawan cetak Minguan di amankan Tim Saber Pungli Polres Lampung Barat berdasarkan Laporan Para Korban, dengan bukti LP/149/III/2018/POLDA LPG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 15 Maret 2018.

    “Menindak lanjuti laporan tersebut kita langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan 2 orang oknum wartawan yang mengaku dari media mingguan yang telah melakukan pemerasan terhadap beberapa Kepala sekolah Yang Ada di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeti Suoh, Kabupaten Lampung Barat,” kata Wakapolres.

    Modus kedua oknum wartawan itu, kata Waka, dengan cara mendatangi rumah dan sekolah para korban, yang mayoritas korban menjabat sebagai kepala sekolah (Mi, Mts di Wilayah Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) dan Kecamatan Suoh. “Mereka mendatangin rumah, sekolah, para kepala sekolah, dab mengaku sebagai wartawan dari media cetak anti korupsi,” katanya.

    Kemudian kedua pelaku menyampaikan kepada para korban bahwa di setiap sekolah mereka banyak penyimpangan dana bos dan dana KIP/BSM. Permasalahan dugaan penyimpangan tersebut oleh para pelaku tidak akan dimasukan dalam berita koran korupsi apabila para korban membeli tenda kemah dengan harga dipatok sebesar Rp2-Rp2,5 juta.

    “Sedangkan menurut korban, mereka tidak pernah memesan dan tidak membutuhkan tenda tersebut. Dan menurut para korban harga tenda tersebut dipasaran sebesar Rl500 ribu rupiah,” katanya.

    Karena para korban merasa takut dan terancam dimasukkan koran, mereka terpaksa membeli tenda tersebut dengan harga Rp2 juta rupiah per unit. Lalu para korban yang merasa keberatan melapor ke kepolisian.

    “Sehingga pelaku dapat diamankan berikut Barang Bukti berupa Uang Tunai sebesar rp4.650.000 Rupiah, 1 unit mobil Avanza warna putih dengan nomor Polisi BE-2719-YP berikut STNK, Kartu ID Card Media Tipikor News atas nama Zainal Abidin, Kartu ID Media Faktual atas nama Syahroni, 8 unit tenda kemah, 2 unit Handphone merk samsung warna putih. Kedua pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Lampung Barat guna prosen penyidikan lebih lanjut,” katanya. (rtb/nt/jun)

  • Diduga Peras Kades Tiga Oknum Wartawan Jakarta Ditangkap Polres Garut

    Diduga Peras Kades Tiga Oknum Wartawan Jakarta Ditangkap Polres Garut

    Kapolres Garut didamping PJU Polres Garut memperlihatkan sejumlah barang bukti milik oknum wartawan, Jumat (12/01).

    Garut (SL) –Tiga oknum mengaku wartawan yang diduga menjadi pelaku pemerasan kepada Kepala Desa di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, diringkus Polres Garut pada hari Jumat (12/01) sekira pukul 13.00 WIB.

    Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp5 Juta, kartu identitas,  dan kendaraan yang digunakan operasi oknum wartawan tak luput menjadi barang bukti yang dilakukan MH, BP dan TA.

    Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna SIK, didampingi Waka Polres Garut, Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kasat Lantas, Kasat Intel, Kasubag Humas, Kasi Propam, beserta jajaran mengatakan, pelaku berjumlah tiga orang yang berinisial BP, MH dan TA, melakukan tindakan pemerasan kepada salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

    Kapolres memaparkan, kronologis kejadian bermula pada Selasa (09/11) pukul 11.00 WIB, ketiga tersangka mendatangi Kantor Desa Margalaksana Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, dan menemui Wawan Bin Suwita selaku Kepala Desa. Tersangka mengaku bahwa dirinya dan dua orang tersangka lainnya yang mengaku dari Media Sidik Jakarta, ditugaskan Kementrian Desa untuk melakukan pengecekan Anggaran Dana Desa Tahun 2016.

    “Kemudian ketiga tersangka menjelaskan bahwa untuk Desa Margalaksana diduga telah terjadi penyelewengan Anggaran DD Tahun 2016. Lalu tersangka BP meminta sejumlah uang sebesar Rp10 Juta kepada korban dengan maksud menutup laporan Desa Margalaksana yang ada di Kementrian Desa. Karena merasa terancam, Kepala Desa Margalaksana menghubungi pihak Kepolisian dan rekan kepala desa yang lain, dan langsung menyergap ketiga tersangka tersebut di Kampung Panggilingan, Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu,” terang AKBP Budi Satria Wiguna.

    Barang bukti

    Kapolres menambahkan, sebelumnya para Kepala Desa sempat menjebak tersangka dengan menyerahkan uang Rp1 Juta, dan terakhir Rp4 Juta. Saat ini barang bukti uang tunai sebesar Rp5 Juta, 1 unit mobil Daihatsu Ayla Nopol B-1462-FO, satu unit Handphone, berikut identitas lainnya kini diamankan Kepolisian Resor Garut.

    “Atas dugaan tindak pidana pemerasan, ancaman dan penipuan tersebut, pelaku bisa dijerat dengan pasal 368, 369 dan 378, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

    Selain menggelar press release oknum wartawan, Polres Garut juga mengungkap kasus penimbunan beras raskin dan penganiayaan, pada Jumat (12/01). Hadir dalam acara tersebut Kabid Humas dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Ricky Rizky Darajat SH M Si beserta jajaran. (nt/*)

  • Lagi, Terlibat Pemerasan Tiga Oknum Wartawan Diringkus Polisi

    Lagi, Terlibat Pemerasan Tiga Oknum Wartawan Diringkus Polisi

    ilustrasi

    Lampung Timur (SL)-Tiga oknum wartawan ditangkap Tim tekab 308 Reskrim Lampung Timur (Lamtim) Jum’at (15/12/2017), karena diduga terlibat kasus tindak pidana pemerasan. Mereka masing-masing FH (32), AD (23), dan MJ (43). Ketiga pelaku adalah warga Desa Negara Ratu Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur.

    Kronologi penangkapan terhadap ketiga pelaku bermula pada Kamis 14 Desember 2017, sekitar pukul 18.30 WIB, ketiga pelaku yang mengaku sebagai wartawan mendatangi rumah korban dan menayakan tentang anaknya yang masih di bawah umur bekerja di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga. Ketiga tersangka mengancam korban akan memuat hal tersebut di media dan dilaporkan ke Polisi, lalu para pelaku meminta uang sejumlah Rp15 juta untuk menebus koran milik tersangka sejumlah 150 eksemplar.

    Karena tidak memiliki uang sejumlah yang diminta tersangka, lalu terjadi nego dan disepakati sejumlah Rp3.500.000 dan malam itu korban menyerah kan uang kepada pelaku sejumlah Rp990.00 dan sisanya akan diserahkan keesokan harinya. Maka pada Jumat 15 Drsember 2017, korban menyerahkan  uang kekurangannga sebesar Rp2.500.000, dan pada saat itulah tersangka ditangkap Tim Tekab 308 Reskrim Polres Lamtim.

    “Pada hari Jumat tanggal 15 Desember, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku ditangkap tanpa per lawanan di rumah saudara Wariso di Dusun Jati Mulyo Desa Negara Ratu, pada saat menerima uang kekurangan dari korban sejumlah Rp2.500.000,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi S, SH.

    Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp2.500.000 dan satu buah kartu pers atas inisial FH.

    Kasat Reskrim AKP Sugandhi membenarkan bahwa Tim Tekab 308  Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerasan dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lamtim guna proses dan penyelidikan lebih lanjut. (red/nt)