Percut (SL) – Seorang ketua organisasi kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP) Ranting Desa Amplas, diringkus polisi pada saat berada di Polsek Percut Sei Tuan, lantaran terlibat aksi penganiayaan terhadap seorang wanita bernama, Fani Eva Mawilda (37) warga Jalan Saudara Rambungan 1, Gang Mawar, Dusun 8, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (22/11) sekira jam 18.00 WIB.
Penangkapan atas Ketua OKP yang diketahui bernama, Erdianto alias Penot (40) warga Dusun 1 Tambak Rejo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan itu dibarengi dengan penangkapan seorang wanita bernama, Oryza Sativa (27). Wanita muda yang beralamat di Jalan Trimurti, Dusun 5 Senggon, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan itu diborgol polisi lantaran diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap korbannya, Fani Eva Mawilda.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di kepolisian, Senin (27/11) menyebutkan, penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka dilatarbelakangi paksaan terhadap korban yang tak rela rumah yang ditempatinya akan di cat loreng OKP PP secara paksa dan akan diusir oleh kedua tersangka.
Dimana Kamis (22/11) sekira jam 11.30 wib, rumah yang diklaim milik korban di Jalan Rujak, Simpang Jodoh, Pasar 7 Tembung didatangi kedua tersangka bersama beberapa orang lainnya untuk melakukan pengecatan OKP PP. “Kedua tersangka juga mengklaim kalau rumah yang ditempati korban adalah kantor PP,” terang Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri kepada wartawan.
Tak terima, korban berusaha bertahan dan melarang agar rumah miliknya jangan dicat. Hal itu membuat tersangka jadi berang. Karena emosi, kedua tersangka bersama rekan-rekannya memerintahkan agar korban meninggalkan rumah tersebut dan mengusirnya secara paksa.
“Dan karena korban tidak menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku menyeret tubuh korban hingga tangan korban mengalami luka gores. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan,” ungkap Kapolsek Percut.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, jelas Kompol Faidil Zikri, beberapa jam setelah kejadian itu Team Pegasus Polsek Percut Sei Tuan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Letda Sujono (mako Polsek Polsek Tuan) kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bernama, Erdianto alias Penot (40) dan merupakan Ketua Ranting PP Desa Amplas.
“Dari penangkapan si Ketua Ranting PP itu, kita mintai keterangan dan hasil penyelidikan diketahui perempuan yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban adalah Oryza Sativa. Wanita itu juga kita tangkap,” tegasnya.
Dikatakan Kapolsek lagi bahwa motif kedua tersangka terkait perebutan kantor PP Ranting Desa Bandar Klippa yang diklaim rumah tersebut adalah milik dari korban. “Motifnya perebutan kantor Ranting PP, dimana kepengurusan ketua yang lama dikawasan itu sudah berganti. Untuk kedua tersangka dijerat pasal 170 Jo 352 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(metrorakyat)