Tag: Ombudsman

  • Tewasnya Siswa SPN Kemiling Polda Lampung Masih Jadi Misteri Kompolnas Sampai Turun Tangan, Akankah Terkuak?

    Tewasnya Siswa SPN Kemiling Polda Lampung Masih Jadi Misteri Kompolnas Sampai Turun Tangan, Akankah Terkuak?

    Lampung Selatan (SL) – Polda Lampung terus mendalami kasus tewasnya siswa SPN Kemiling, Advent Pratama Telaumbanua (APT). Pasalnya, hingga kini kasus tersebut masih menjadi misteri dan belum menemui titik terang.

    Belum lama ini, Polda Lampung telah membentuk tim khusus (timsus) dengan ketua Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Umar Effendi untuk mengungkap kebenaran dibalik tewasnya siswa SPN Kemiling tersebut.

    Bahkan pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Ikatan Dokter Forensik (IDF) turut andil guna memecahkan kasus ini.

    Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika berharap dengan keterlibatan pihak eksternal kasus kematian APT dapat terungkap dan menemui titik terang. Sementara kata dia, hadirnya Kompolnas adalah untuk bersama melakukan penyelidikan yang dilakukan tim khusus secara transparan.

    “Kami berharap adanya pihak eksternal, seperti Kompolnas, Ombudsman, dan IDI, bisa membantu kami melakukan penyelidikan untuk membuat kasus ini menjadi terang serta lebih komperhensif agar diterima masyarakat,” ujar Helmy saat Konferensi Pers di Siger Lounge, Mapolda Lampung, Rabu, 23 Agustus 2023.

    “Penyidikan ini bertujuan agar peristiwa tersebut dapat ditangani secara lebih profesional, obyektif, komprehensif, akuntabel dan transparan dan apapun hasilnya akan disampaikan ke publik,” tambahnya lagi.

    Sementara saat ditanya sejauh mana proses penyelidikan, Helmy mengatakan pihaknya masih menunggu hasil autopsi terhadap jenazah APT. “Kita saat ini menunggu hasil autopsi,” ucapnya.

    Di lain pihak, Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengapresiasi keseriusan Polda Lampung dalam mengusut tuntas kasus kematian APT. Terlebih, Polda Lampung telah membuka ruang bagi pihak eksternal untuk terlibat dalam penyelidikan.

    Sampai saat ini, publik masih menunggu hasil penanganan kasus tewasnya siswa SPN tersebut. Terlebih Polda Lampung mendapat dorongan dan bantuan dari pihak eksternal.

    Sehingga, kasus tersebut diharapkan dapat menemui kejelasan dan tidak lagi menjadi misteri. Terutama harapan pihak keluarga almarhum yang ingin Polda Lampung bisa transparan menguak fakta dibalik kasus tewasnya APT. (Heny)

  • Ombudsman Nilai Disdukcapil Balam Lelet dalam Upaya Pelayanan Admistrasi Kependudukan

    Ombudsman Nilai Disdukcapil Balam Lelet dalam Upaya Pelayanan Admistrasi Kependudukan

    Bandarlampung (SL) – Ombudsman RI Perwakilan Lampung menilai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung masih sangat lelet dalam upaya perbaikan pelayanan administrasi kependudukan khususnya pelayanan KTP Elektronik (KTP-el).

    Hal ini dibuktikan dengan masih cukup banyaknya laporan maupun konsultasi dan informasi tentang pelayanan KTP-el di Disdukcapil Kota Bandar Lampung yang disampaikan melalui Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung sejak pertengahan 2018 hingga awal 2019.

    Sebagian  besar konsultasi yang masuk adalah terkait lamanya proses pencetakan KTP-el setelah dilakukan perekaman. Hal ini karena tidak jelasnya jangka waktu pelayanan pencetakan KTP-el setelah proses perekaman KTP-el dilakukan. “Banyak masyarakat yang harus bolak-balik ke Kantor Disdukcapil, hanya mendapatkan anda pengambilan KTP-el yang harus berulangkali diganti tanggal pengambilannya karena ternyata KTP-el nya belum selesai dicetak,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf.

    “Kami heran dengan lambatnya upaya perbaikan yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Bandar Lampung. Evaluasi internal sebaiknya dilakukan secara menyeluruh mulai dari evaluasi  kompetensi pelaksana sampai dengan mekanisme/prosedur pelayanan apakah sudah dilaksanakan atau belum oleh pelaksana,” katanya.

    Evaluasi internal tidak hanya cukup dengan melakukan pemecatan kepada oknum yang didapati sudah melakukan kesalahan dalam memberikan pelayanan. Namun evaluasi internal juga harus memiliki indikator yang jelas sehingga evaluasi yang dilakukan benar-benar menyelesaikan akar masalah sesungguhnya dari pelayanan KTP-el tersebut.

    Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung sebetulnya sudah pernah menyampaikan saran secara tertulis kepada seluruh Walikota dan Bupati di Provinsi Lampung pada Agustus 2017 atas penanganan laporan inisiatif investigasi tentang KTP-el. Saran tersebut antara lain agar pihak Disdukcapil melaksanakan amanah dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Tahun 2016 tentang Percepatan dan Penerbitan KTP el dan Akta Kelahiran. Amanah SE tersebut diantaranya yaitu membuat sms/nomor pengaduan untuk mempermudah komunikasi dengan pengguna layanan dan tidak memberikan persyaratan tambahan selain fotokopi Kartu Keluarga untuk pemohon KTP-el.

    Terkait keluhan masyarakat terhadap pelayanan KTP-el Disdukcapil Bandar Lampung sebenarnya bisa diselesaikan jika Disdukcapil Kota Bandar Lampung memiliki pendataan yang jelas dan terukur terkait proses perekaman, pencetakan dan pendistribusian KTP-el di wilayah Kota Bandar Lampung

    Pendataan tersebut meliputi jumlah masyarakat yang sudah merekam beserta status rekamannya termasuk ketersediaan blanko yang ada dalam jangka waktu tertentu. Sehingga akan dapat terukur berapa warga yg sudah bisa mendapatkan KTP serta kapan bisa diambil. Penjadwalan dapat dilakukan secara tertib sesuai urutan status KTP warga yang sudah berstatus “siap cetak”. Jadwal tersbut terpublikasikan dan terinformasikan  kepada warga yang bersangkutan. Dengan demikuan, warga akan bisa memperoleh kepastian pelayanan.

    “Warga datang ke Disdukcapil dengan tujuan yang jelas, untuk mendapatkan KTP-el yg sudah dicetak. Bukan sekedar untuk mendapatkan tanda pengambilan yang selalu diundur-undur tanggalnya. Selama belum ada pendataan dan penjadwalan, selama itu pula warga belum bisa mendapatkan kepastian pelayanan. Kasihan warga yg memiliki tempat tinggal yang jauh. Wargapun memiliki aktivitas, mereka bekerja, mungkin kuliah. Berapa banyak waktu yang terbuang untuk mengantri atas sesuatu yang belum pasti?!” ungkap Nur Rakhman.

    Selain itu, Nur Rakhman menjelaskan, bahwa Tahun 2018 telah terbit Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan, pada Pasal 3 mengatur penerbitan dokumen Adminduk diselesaikan dalam waktu 1 jam dan paling lama 24 jam setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

  • Ombudsman Ajak Media Ikut Awasi Layanan Publik

    Ombudsman Ajak Media Ikut Awasi Layanan Publik

    Bogor (SL) – Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Prof Amzulia Rifai mengajak media ikut mengawasi layanan publik mengingat pentingnya peran media dalam memastikan layanan publik di Indonesia yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

    “Media sangat penting dalam layanan publik. Ombudsman sangat berkepentingan dengan media untuk menyosialisasikan terminologi ombudsman,” kata Amzulia saat membuka kegiatan media “gathering” ORI di Bogor, Jawa Barat, Minggu malam.

    Menurut dia, memastikan pelayanan publik berjalan baik adalah kerja keroyokan, tidak hanya menjadi tugas satu institusi yakni Ombudsman saja untuk menuntaskannya.

    Ada tiga pilar yang bertanggungjawab memastikan layanan publik terlaksana dengan baik, yang pertama adalah pemerintahan, pilar kedua adalah lembaga swadaya masyarakat, dan ketiga adalah media.

    Pilar pemerintah, lanjutnya, memastikan layanan publik tersebut dapat berjalan dirasakan oleh masyarakat. Sebagai contoh, Australia yang memiliki layanan publik terbaik. Terutama di kampus-kampusnya, yang memudahkan mahasiswa mendapatkan fasilitas tempat tinggal, serta layanan finansial.

    “Di Indonesia belum, tetapi sedang berupaya. Langkah besar pemerintah sedang membentuk kementerian khusus dalam rangka membentuk layanan publik,” katanya.

    Pilar berikutnya adalah organisasi kemasyarakatan atau LSM yang keberadaaannya juga menjadi perhatian ombudsman.

    Peran terpenting lainnya, ada di pilar media yang dihadapkan dapat lebih memahami apa itu Ombudsman beserta terminologi yang ada, terkait kewenangan dan fungsinya. “Layanan publik ini akhir-akhir ini sudah banyak digunakan, maladministrasi misalnya, akhir-akhir ini sudah banyak melaporkan. Tentunya karena pengalaman media dalam memahami terminologi ORI sehingga dirasakan oleh masyarakat,” kata Amzulia.

    Anggota ORI lainnya, Ninik Rahayu menambahkan, peran media sangat penting bagi Ombudsman dalam pencegahan dan pengawasan maladministrasi dengan membangun pemahaman masyarakat tentang maladministrasi. “Makanya kita punya tagline, menggunting mulut, maksudnya stop bungkam kalau ada pelanggaran laporkan,” kata Ninik. (AM/LR/Naryo)

  • Ombudsman Lampung Beri Rapor Merah Pelayanan Publik Pemerintahan

    Ombudsman Lampung Beri Rapor Merah Pelayanan Publik Pemerintahan

    ilustrasi pungli (foto/dok/net)

    Bandarlampung (SL)-Pelayan publik di kantor Pemerintahan di Lampung jauh dari kata baik, terutama menyangkut pelayanan administrasi kependudukan.

    Kantor Ombudsman RI perwakilan Lampung mencatat dalam kurun bulan Juli-September 2017, keluahan pelayanan masih didominasi pembuatan E-KTP. Urutan kedua pelayanan yang dikeluhkan masyarakat adalah pelayanan di kepolisian.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, dari 114 laporan yang diterima lembaganya terdapat 5 substansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Kelima itu, kata Nur Rakhman yakni administrasi kependudukan sebanyak 49 laporan (43%).

    Kemudian disusul pelayanan kepolisian sebanyak 16 laporan atau (14%). Lalu, layanan pendidikan sebanyak 14 laporan (12%). Infrastruktur 8 laporan (7%) dan Pertanahan 5 laporan (4%). “Banyaknya laporan masyarakat mengenai administrasi kependudukan disebabkan karena ketersediaan blangko KTP-el yang mengalami kekosongan,” kata Nur Rachman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/10/2017).

    Nur Rakhman menjelaskan, berkenaan dengan keluhan masyarakat terkait KTP-el tersebut, Ombudsman Republik Indonesia membuka kanal pengaduan di laman website Ombudsman di dengan alamat www.ombudsman.go.id,

    Selain itu, adanya ketidakpastian informasi dari penyelenggara layanan tentang kapan KTP-el jadi dan belum proaktifnya penyelenggara dalam memberikan pelayanan. “Jadi apabila masyarakat ingin mengadukan permasalahan terkait KTp-el bisa langsung mengunjungi website tersebut,” ujar Nur Rakhman.

    Mall Administrasi

    Sementara itu, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman berupa penundaan berlarut sebanyak 76 laporan (67%), disusul tidak memberikan pelayanan sebanyak 14 laporan (12%), penyimpangan prosedur sejumlah 12 laporan (11%), tidak kompeten sebanyak 6 laporan (5%), permintaan imbalan uang, barang dan jasa sebanyak 4 laporan (3%), tidak patut dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 1 laporan (1%).

    Dari berbagai dugaan maladministrasi tersebut, lanjutnya kelompok instansi terlapor yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman adalah Pemerintah Kabupaten/Kotamadya yaitu sebanyak 77 laporan (68%), selanjutnya dari Kepolisian sebanyak 16 laporan (14%), Instansi Pemerintah /Kementerian 8 laporan (7%).

    Lalu diikuti BUMN/BUMD, Rumah Sakit Pemerintah, dan Komisi Negara/Lembaga Negara Non Struktural masing-masing sebanyak 3 laporan. “Untuk Lembaga Pendidikan Negeri sebanyak 2 laporan (2%), kemudian Badan Pertanahan Nasional dan Lembaga Peradilan masing-masing sebanyak 1 laporan (1 %),” katanya.

    Menurut Nur Rakhman, masih banyaknya pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik menunjukan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik cukup tinggi dan hal ini patut diapresiasi.

    Disisi lain, kata dia, hal itu juga menunjukan masih banyaknya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Lampung. “Maka dari itu, diperlukan juga komitmen dari penyelenggara layanan untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas,” katanya.

    Nur Rakhman, menegaskan untuk mencegah terjadinya praktik maladministrasi, Ombudsman juga berperan dalam memberikan pemahaman kepada penyelenggara layanan danmasyarakat mengenai apa itu maladministrasi dan dampaknya bagi masyarakat dan penyelenggara layanan.

    Kegiatan pencegahan maladministrasi tersebut dilakukan dalam bentuk Sosialisasi, Monitoring, Kerjasama, Pengembangan Jaringan dan Partisipasi Publik. (rls/jun)