Tag: Ombudsman Lampung

  • Kabid Kominfo Tubaba Rangkap Kabag LPSE, Ombudsman Lampung Respon Begini

    Kabid Kominfo Tubaba Rangkap Kabag LPSE, Ombudsman Lampung Respon Begini

    Bandarlampung, sinarlampung.co Ketua Ombudsman Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, turut menanggapi kerancuan proses administrasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat antara dua dinas (Pengadaan) dan Diskominfo, Selasa, 2 April 2024.

    Dikatakan Nur Rakhman Yusuf, secara garis besar ombudsman selalu menyoroti terkait rangkap jabatan, dengan adanya fenomena itu dikhawatirkan terjadinya ketidakoptimalan dalam pelaksanaan.

    “Secara garis besar ombudsman selalu menyoroti adanya rangkap jabatan karena dikatakan tidak optimal dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

    Lanjut, Nur Rakhman Yusuf, mengenai transparansi sistem administrasi, hal itu merupakan tata kelola pemerintahan yang mendasar untuk diterapkan.

    “Kalau masalah transparansi memang penting untuk tidak menimbulkan kecurigaan dan dugaan yang cenderung merugikan,” pungkasnya.

    Transparansi Anggaran MoU Pers Pertahun Dipertanyakan? Kabid Media Diskominfo Jabatan Kasubag LPSE

    Diberitakan sebelumnya Fenomena kerancuan proses administrasi yang dijalankan pemerintah daerah kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dalam hal perencanaan kedudukan kekuasaan antara dua Dinas dibawah kementerian Keuangan (LPSE) dan Kominfo (Diskominfo) menjadi tanda besar.

    Kerancuan proses administrasi yang dijalankan LPSE sebagai pembuat perencanaan dan Diskominfo (Tubaba) ditunjuk sebagai penggerak kekuasaan dalam proses pembelian barang dan jasa terbilang tidak memiliki kepastian dibawah kertas yang jelas.

    Pada penunjukan pemegang pemangku kekuasaan dan kewenangan ditemukan beberapa faktor yang menjagal. Dimulai dari salah satu nama penjabat menduduki dua kursi pembuat keputusan vital dalam proses terjadinya administrasi daerah dengan pelaku usaha (pers).

    Dari hasil penelusuran pewarta, tidak memiliki kepastian dibawah kertas yang jelas yaitu pihak pemerintah daerah tidak melakukan terlebih dahulu penandatangan MoU meliputi kontrak kerja yang terinci antara hak dan kewajiban pemerintah daerah dan pelaku usaha (pers).

    Sementara itu, pemangku roda kekuasan dan kewenangan yang dimaksud yaitu salah satu nama menjabat sebagai Kasubag LPSE dan Kabid Media Diskominfo Tubaba (double job) dengan tidak disertakan title sebagai plt (nama tersebut terbilang mendapatkan jabatan definitif).

    Tidak sampai disitu, hasil informasi yang dihimpun pewarta juga menunjukan kerancuan ragam harga yang menjadi satuan kuantitas dengan hasil nilai total kerjasama setiap pelaku usaha (pers) tidak duduk rata serta sama tinggi untuk mendapatkan hak meski dalam kategori (grate) yang sama.

    Untuk keberimbangan informasi, hingga berita ini terpublish pewarta telah mencoba menghubungi pihak kompeten pemerintah daerah namun belum mendapatkan jawaban. (Red/Rls)

  • Ombudsman Sebut Ada “Paksa Rela” dalam Sumbangan Komite Sekolah

    Ombudsman Sebut Ada “Paksa Rela” dalam Sumbangan Komite Sekolah

    Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengatakan selama ini wali murid dipaksa menyetujui besaran sumbangan komite sekolah yang telah ditetapkan.

    “Maka itu itu namanya sumbangan paksa rela,” ujar Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf melansir dari Helo Indonesia Lampung, Selasa (3/10/2023).

    Hal itu disimpulkan dari maraknya pengaduan ke Ombudsman terkait sumbangan komite sekolah. Karenanya, Dia menyesalkan Dinas Pendidikan tidak tanggap dalam mengambil sikap, bahkan terkesan dilakukan pembiaran. Sehingga kejadian serupa terulang setiap awal tahun.

    “Pungutan pasti diumumkan pada awal tahun ajaran baru, orang tua murid diundang ke rapat komite, lalu ‘dipaksa’ untuk menyetujui besaran sumbangan komite yang jumlah dan jangka waktu pembayarannya telah ditetapkan,” ucapnya. (*)

  • Kanwil Kemenkumham Lampung Terkesan Acuh Soal Dugaan Pungli Rutan Kelas IIA Sukadana, Ombudsman Siap Lakukan ini

    Kanwil Kemenkumham Lampung Terkesan Acuh Soal Dugaan Pungli Rutan Kelas IIA Sukadana, Ombudsman Siap Lakukan ini

    Lampung Timur (SL)-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung terkesan acuh soal adanya dugaan pungutan liar yang marak terjadi di Rutan kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.

    Informasi budaya pungli di Rutan kelas IIB Sukadana sebetulnya sejak lama diketahui pihak Kanwil Kemenkumham Lampung. Namun hingga detik ini, pihak bersangkutan belum juga ada upaya menindak tegas oknum-oknum nakal yang bermain.

    Dengan begitu, sebagai pihaknya berwenang, Kanwil Kemenkumham Lampung terkesan acuh tak acuh terhadap persoalan yang ada.

    Sehingga menimbulkan asumsi adanya dugaan “Kong Ka Li Kong” antara pejabat tinggi Kemenkumham Lampung dengan Kepala Rutan dan kepala Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Lampung.

    Pasalnya setiap urusan pungli di Rutan dan Lapas tidak pernah tuntas dan sulit untuk diselesaikan.

    Kepala Rutan Sukadana berulang kali saat dikonfirmasi terkait pemberitaan dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum petugas Rutan Kelas IIB Sukadana ini tidak merespon dan enggan berkomentar, seolah menganggap hal ini adalah persoalan biasa.

    Sudah berulang kali media ini mencoba mengkonfirmasi baik melalui pesan singkat maupun telpon Whatsapp, namun Karutan enggan membalas meski dalam keadaan aktif.

    Dugaan Pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas Rutan Kelas IIB Sukadana Lampung Timur ini sudah mendapat respon dari Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung, Ahmad Nur Yusuf.

    Dia menegaskan, Ombudsman siap menerima laporan dari pihak yang merasa jadi korban dari ulah nakal para oknum petugas. Ombudsman siap merahasiakan identitas pelapor sehingga tidak ada satu pihak yang tau.

    “Terkait rumor pungli yang dimulai dari Kepemindahan warga binaan dari Provinsi Lampung ke Provinsi lain yang dipungut biaya hingga puluhan juta rupiah, Pembayaran Litmas, TPP, Kepengurusan menjelang bebas Seperti PB, CB dan CMB, termasuk sewa handphone. Saya mengimbau kepada masyarakat agar jangan kompromi soal pungutan itu,” ujarnya, Jumat 26 Mei 2023.

    Menurutnya, pelayanan di Rutan dan Lapas khususnya prihal kepengurusan menjelang bebas itu semua tidak dipungut biaya alias gratis. Rutan dan Lapas seyogyanya telah membangun komitmen zona integritas yang seharusnya menunjukkan kinerja yang baik dengan tidak melakukan pungli.

    “Rekam saja video anda kalau ada di dalam, testimoni bahwa anda dipungut,” tegas Yusuf. (*)