Tag: Ombudsman RI Perwakilan Lampung

  • Ombudsman Sidak Pelayanan Publik Lampung Utara, Bupati Terkesan “Cuek”

    Ombudsman Sidak Pelayanan Publik Lampung Utara, Bupati Terkesan “Cuek”

    Lampung Utara (SL) – Untuk kali kedua, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, beserta jajaran melakukan OPD di Kabupaten Lampung Utara yang dikonsentrasikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, Kamis, (20/9).

    Hasilnya, didapati Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak berada di tempat. “Kami telah melakukan panggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, dan dua kali beliau tidak dapat memenuhi panggilan dengan keterangan sakit. Kami lalu ingin memastikan proses pelayanan di Dinas Pendidikan ini,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf

    Dari keterangan yang diperoleh, bahwa benar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara sedang menderita sakit yang cukup serius. “Sehingga jam kantornya hanya sampai jam satu siang saja. Kami belum mengetahui bagaimana Bupati menyikapi ini dan bagaimana proses pelayanan akan terus berlangsung dengan kondisi seperti ini,” ujar Nur Rakhman Yusuf.

    Nur Rakhman juga menyempatkan diri untuk meninjau langsung ruang pelayanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara. Dari hasil monitoring tersebut, standar pelayanan masih belum memadai.

    “Salah satu ruangan pelayanan yang kami kunjungi adalah ruang pelayanan untuk mengurus kenaikan pangkat. Di sana standar pelayanan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik belum terpenuhi. Mulai dari mekanisme pelayanan, produk pelayanan, jam layanan, sampai ruang tunggu pun tak ada. Seharusnya, hal ini menjadi perhatian, bagaimana berbicara pelayanan publik yang berkualitas dapat terwujud, jika standarnya saja tidak terpenuhi,” tegasnya.

    Saat melakukan sidak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara, diketahui pelayanan berjalan sebagaimana mestinya, walau masih ditemui beberapa warga yang mengeluhkan pelayanan pembuatan KK (Kartu Keluarga) yang cenderung lama.

    “Keluhan yang kami temukan pada pelayanan KK, masih ada beberapa warga yang menunggu dari pagi masih belum selesai dilayani. Sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2018, seharusnya Disdukcapil mengumumkan jumlah blanko yang tersedia setiap harinya. Namun ditemukan, hal ini tidak dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara, termasuk data masyarakat yang sudah PRR (print ready record) serta tidak mengumumkan KTP-el yang sudah diterbitkan hari ini. Lebih lanjut masalah sarana pengaduan seperti nomor call center yang tidak aktif, akses bagi disabilitas belum ada, ruang ibu menyusui yang malah dipakai untuk penyimpanan barang, serta fasilitas toilet umum yang tidak memadai,” urainya.

    Nur Rakhman langsung memberikan saran-saran perbaikan kepada Plt. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara, Tien Rostina, yang berada di tempat.

    “Sebenarnya banyak hal yang ingin kami koordinasikan dengan Bupati Kabupaten Lampung Utara, baik dalam hal pencegahan maladministrasi maupun penyelesaian laporan, tapi kenyataannya sampai saat ini ternyata Bupati sangat sulit untuk ditemui. Terhitung sudah tiga kali kami mengupayakan untuk bertemu tapi ternyata masih sulit juga. Jadi kesannya kurang kooperatif. Padahal, Pelayanan Publik adalah wajah terdepan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Kepala Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Prov. Lampung. (rls/ardi)

  • Ombudsman Lampung Minta Birokrasi UIN Proaktif Tangani Persoalan Pendaftaran Ijazah

    Ombudsman Lampung Minta Birokrasi UIN Proaktif Tangani Persoalan Pendaftaran Ijazah

    Bandarlampung (SL) – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman ikut menyoroti permasalahan belum terdaftarnya beberapa ijazah alumnus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung di Forlap Dikti (Pusat Data Perguruan Tinggi).

    Menurutnya, persoalan ini dapat segera diatasi jika pihak birokrasi kampus bisa proaktif menyelesaikannya. “Persoalan ini saya rasa bisa lebih disederhanakan, asalkan pihak birokrasi mau melakukannya. Bukan hanya sebatas sosialisasi, tapi harus proaktif mencari kemudian memverifikasi data dari alumnus yang belum terdaftar,” ujarnya saat ditemui Netizenku.com di kantornya, Jumat (3/8).

    Nur Rakhman mengatakan, tidak mungkin kampus tidak memiliki data alumninya. “Meskipun UIN masih dalam masa transisi, data alumnusnya pasti ada, nah dari data itu bisa di kroscek angkatan berapa dan jumlahnya berapa yang belum terdaftar, sehingga bisa langsung diproses,” jelasnya.

    Saat ini lanjutnya, sosialisasi yang dilakukan oleh birokrasi memang sudah benar, namun menurutnya tidak cukup hanya sebatas sosialisasi. “Jangan berhenti di sosialisasi. Kesannya seperti menunggu jika ada yang laporan bermasalah baru diurus. Kita minta pihak birokrasi bisa lebih proaktif” kata Nur Rakhman.

    Saat ditanya, apakah Ombudsman bisa melakukan pengawasan secara khusus, ia mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan hal itu. “Kita tidak bisa melakukan pengawasan khusus dengan turun langsung ke UIN, karena kita juga tidak mendapatkan laporan secara sah dari pihak manapun yang merasa dirugikan,” ucapnya. (net)

  • Ombudsman Perwakilan Lampung: Penggusuran Tanpa Solusi Itu Tidak Bijak

    Ombudsman Perwakilan Lampung: Penggusuran Tanpa Solusi Itu Tidak Bijak

    Bandarlampung (SL) –  Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung Nur Rakhman Yusuf menyatakan sesuai tugas dan kewenangan Ombudsman menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

    “Ya substansinya tentunya terkait dengan persoalan penggusuran lahan Pasar Griya tersebut,” ungkap Rakhman saat dijumpai, Kamis (19/7).

    Ia menjelaskan, Ombudsman dalam posisi imparsial, artinya  tidak ada keberpihakan. Ombudsman hanya ingin memastikan pemkot dalam melaksanakan poksi kerjanya sesuai regulasi yang ada.

    “Saya sempat baca sekilas terkait laporan yang disampaikan, yaitu pengosongan lahan yang ditandatangani Pak Sekda. Di situ tidak ada alternatif pilihan, itu mungkin jadi salah satu yang akan kita lihat,” tuturnya.

    Menurutnya penggusuran tanpa alternatif pilihan itu tidak bijak. “Kalau kemudian hanya digusur saja  tanpa ada alternatif, apakah ada relokasi tempat yang baru atau hal yang lain, itu tidak bijak,” tandasnya. (yan)

  • Ombudsman : Pelaksanaan PPDB Banyak Belum Sesuai Regulasi

    Ombudsman : Pelaksanaan PPDB Banyak Belum Sesuai Regulasi

    Bandarlampung (SL) – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung telah melakukan monitoring terkait dengan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung secara acak.

    Terkait Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 yang didalamnya mengatur terkait pelaksanaan PPDB khususnya terkait zonasi.

    Pada Pasal 16 Permendikbud tersebut mengatur bahwa proses penerimaan PPDB diatur dengan mekanisme sebagai berikut:
    1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
    2. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
    3. Jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari Sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

    Namun sangat disayangkan untuk beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung pelaksanaan PPDB masih banyak yang belum sesuai dengan Permendikbud tersebut. Masih ada yang melaksanakan penerimaan melalui jalur zonasi hanya 75% yang seharusnya minimal 90%.

    “Selain itu, tahun ini kami juga menemukan adanya jalur mandiri sebanyak 5% ditambah dengan adanya penarikan Sumbangan Pengembangan Institusi dengan nilai yang ditentukan oleh satuan pendidikan dan komite sekolah untuk jalur mandiri khususnya satuan pendidikan yang berada dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi (SMA/SMK)”, ujar Nur Rakhman Yusuf Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung.

    Terkait hal ini Ombudsman juga belum mengetahui dasar hukum yang digunakan karena jalur mandiri ini hanya berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB SMA Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

    Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung juga mendapatkan informasi bahwa sudah dilakukan pemeriksaan oleh Irjen Kemendikbud, untuk itu karena sedang ada pemeriksaan pengawas internal maka kami akan memonitoring bagaimana hasil dari pemeriksaan dari Irjen tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI Pusat dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (rls)