Tag: Open Bidding

  • Open Bidding Kadinkes Kota Serang Cacat Hukum

    Open Bidding Kadinkes Kota Serang Cacat Hukum

    Serang (SL)-Ketua LSM BARAKUDA Banten, Ruly, menuding satu dokumen peserta seleksi tidak memenuhi syarat mengikuti Open Bidding untuk menduduki Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang. Dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu (11/12), Ruly membeberkan kriteria persyaratan Open Bidding wajib ditaati empat calon. Selain itu, calon juga harus pernah mengikuti Diklatpim 3 dan tidak cacat hukum.

    Diketahui, Open Bidding jabatan Kadinkes Kota Serang diikuti Ahmad Darajat, dr. H. Ahmad Hasanuddin, Dr. H. Ikbal. dan Hj. Anah Rohanah. “Kami sudah meneliti, satu dari empat calon yang mengikuti Open Bidding yakni Hj. Anah Rohanah SKM. M,Kes diduga tidak memenuhi persyaratan alias cacat hukum.

    Dari hasil penelusuran, jelas Ruly, Tim Barakuda menduga Hj. Anah belum pernah mengikuti Pendidikan Dan Latihan Pimpinan (Diklatpim). Bahkan jabatan kepala bidang (Kabid) di Dinkes Kota Serang pun belum satu tahun didudukinya.

    Ruly Nurzaman sangat menyayangkan Panitia Seleksi (Pansel) tidak membatalkan Open Bidding. Menurutnya, Pansel seharusnya membatalkan Open Bidding Kadinkes Kota Serang, sebab salah satu calon sudah menyalahi persyaratan yang ditentukan. Pansel harus mencari calon pengganti Hj. Anah yang benar-benar memenuhi persyaratan.

    Dari hasil Open Bidding, Dr. H. Ikbal S.Pd, M,Kes terpilih menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang. Dengan adanya proses hukum yang dilabrak, jabatan Kadinkes Kota Serang dinilai cacat hukum. “Kami akan laporkan ini kepada Ombusman,:cetus Ruly Ketua LSM BARAKUDA Banten. (Binsar Gultom)

  • Open Bidding Pejabat Kota Serang Disoal

    Open Bidding Pejabat Kota Serang Disoal

    Banten (SL)-Rully Nurzaman, pentolan Barisan Anti Korupsi dan Advokasi Banten, pelaksanaan open bidding sudah menyalahi aturan, sebab masih ada pejabat yang duduk sebagai pejabat eselon dua yaitu kepala dinas.

    “Salah satu peserta masih menjabat sebagai eselon dua yaitu Yoyo cahyono. Seharusnya dia mundur dari jabatan kepala dinas dulu,” tutur Rully.

    Ditambahkan Rully, peserta open bidding banyak yang tidak memenuhi syarat. Beberapa peserta baru duduk sebagai pejabat eselon 3A serta belum dua bulan mereka menjabat sudah daftar sebagai peserta. Sesuai persyaratan, mutlak harus dua tahun.

    “Seorang kepala dinas saat mengikuti open bidding harus mundur terlebih dahulu, dan yang tidak mundur ditolak oleh pansel. Jika tidak mundur diduga ada kepentingan, ya terkesan seperti haus jabatan amat gitu,”kata Rully Nurzaman Ketua Barisan Anti Korupsi Dan Advokasi Banten.(red)