Tag: open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi

  • Kisruh Open Bidding Disdikbid, Gubernur Banten Janji akan Luruskan

    Kisruh Open Bidding Disdikbid, Gubernur Banten Janji akan Luruskan

    Banten (SL)-Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) akan memanggil  Tim Pansel, terkait penghentian seleksi Open Bidding Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Asda I Provinsi Banten. “Saya belum dapat laporannya. Tapi pasti akan luruskan, saya akan panggil (Pansel),” katanya di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang , Selas (17/12/2019).
    Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku tidak ada kepentingan apapun terhadap  proses  seleksi tersebut. Namun ia meminta agar tidak unsur diskriminasi dalam seleksi JPT di semua OPD, termasuk Dindikbud. “Dimana masalahnya? Tidak ada itu diskriminasi, semua sama perlakuannya,” tutur Wahidin Halim Gubernur Banten (17/12).
    Ketika wartawan mencoba mengkomparasi hasil seleksi JPT di Dinas PUOR dan Ketatahanan Pangan yang pesertanya diduga tidak tiga orang karena nilainya di batas 70, tapi tetap ke proses pelantikan, WH membantahnya. “Hasil assesmen Dinas PUPR sudah memenuhi persyaratan, yaitu tiga orang,” tegasnya. Namun untuk Ketapang, WH tidak bisa menjawabnya. “Untuk Ketapang saya lupa. Kalau tidak salah tiga juga,” ujarnya.
    Namun demikian, WH berjanji akan meluruskan jika penghentian seleksi JPT Kadisdikbud melanggar aturan. “Jika penghentian itu melanggar aturan, maka pasti akan saya luruskan. Semua keputusan  harus sesuai aturan,”  imbuh WH.
    Sementara itu Ketua Maha Bidik Indonesia (MBI), Ojat Sudrajat mengatakan,  berdasarkan data yang dimiliki dan bisa dipertanggungjawabkan, hasil asesmen Dinas PUPR dari empat orang, hanya dua orang yang lulus dan mendapat nilai di atas 70, yakni Cucu Suharna dengan nilai 70 dan Muhammad Tranggono dengan nilai 75.  “Sedangkan untuk Dinas Ketapang, dari tujuh orang yang mengikuti asesmen, hanya satu yang dinyatakan lulus dan mendapat nilai 75, yakni Aan Muawanah,” ungkap Ojat.(suryadi)
  • Batalkan Open Bidding, Sekda Banten Diminta Mundur

    Batalkan Open Bidding, Sekda Banten Diminta Mundur

    Banten (SL)-Seleksi terbuka atau open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama posisi jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) diduga hanya akal-akalan untuk mengulur waktu menunggu ‘seseorang’ yang sudah ditarget menjadi Kadis Dindikbud Banten.

    Pasalnya, baru dalam tahap assesmen, seleksi yang diikuti enam orang calon langsung dihentikan oleh Pansel yang diketuai Sekda Banten Al Muktabar. Sekda berdalih pansel tidak menemukan tiga orang calon yang memiliki kompetensi atau punya nilai di atas 70 berdasarkan, sesuai SK Nomor 130-Pansel.JPTP/2019 yang ditandatangani oleh Al Muktabar.

    Padahal, menurut sumber di KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) bobot penilaian untuk assesment hanya 25 persen dari total empat penilaian. Yaitu, assesmen, rekam jejak, wawancara dan membuat makalah. Sehingga penilaian assesmen tidak bisa dipakai acuan untuk menghentikan open bidding yang sedang berlangsung.

    ”Bobot nilai assesemen itu hanya 25 persen dari 4 tahap yang dilalui peserta,” ujar sumber di KASN yang enggan ditulis namanya, Minggu (15/12). Ia menegaskan, yang berhak menghentikan proses seleksi terbuka JPT Pratama adalah KASN bukan Pansel.

    Tugas Pansel hanya Menjaring Bukan Menghentikan

    Tugas Pansel, lanjut dia, hanya menjaring tiga orang yang akan diajukan kepada KASN. “Jadi bukan menghentikan secara sepihak pelaksanaan open bidding,” tegasnya.

    Pengamat sosial yang juga akademisi Universtas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) Banten, Gandung Ismanto mengatakan, merujuk pada PermenPAN RB No.13/2014 tentang Tata Cara Pengisian JPT Pratama, tugas Pansel hanyalah menyelenggarakan open bididng dan berakhir penyampaian akhir tiga calon yang nantinya akan dipilih oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu Gubernur.

    “Tugas utama Pansel adalah menyelenggarakan seleksi dan berakhir dengan penyampaian hasil penilaian dengan memilih sebanyak 3 calon dengan urutan nilai tertinggi kepada PPK,” terang Gandung.

    Ia menjelaskan, dalam ketentuan tersebut tidak pernah dinyatakan secara eksplisit maupun implisit tentang nilai minimal tertentu sebagai ambang batas nilai kelayakan seorang calon, sehingga berapa pun nilai yang diperoleh calon harusnya 3 calon dengan nilai tertinggi berhak untuk diusulkan ke tahap berikutnya.

    Gandung menambahkan, merujuk pada ketentuan yang sama, Pansel sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses seleksi, bahkan pada kondisi tidak ada SDM yang memenuhi syarat pun, Pansel tetap diminta untuk tetap melakukan proses seleksi berdasarkan kaidah diskresi yang diatur dalam ketentuan tersebut.

    Karena menurut Gandung, penghentian proses seleksi ini dapat berpotensi sebagai bentuk maladministrasi. Yaitu, Pansel yang tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga berpotensi merugikan para calon, merugikan keuangan daerah dan merugikan masyarakat.

    “Pansel harus mampu mengklarifikasi dasar hukum penetapan nilai minimal 70 sebagaimana yang telah diumumkan sebagai alasan penghentian proses seleksi, karena secara empirik hal seperti ini belum pernah terjadi sejak era open bidding pasca berlakunya UU ASN,” tukasnya.

    Sekda Diminta Mundur

    Sementara, akademisi Untirta lainnya, Ikhsan Ahmad meminta agar Sekda Banten Al Muktabar selaku ketua Pansel mengundurkan diri sebagai tanggungjawab moral atas penghentian proses open bidding secara sepihak. “Al Muktabar semestinya mundur dari jabatan Sekda Banten, karena sebagai ketua Pansel diduga turut terlibat dalam proses “akal-akalan” open bidding JPT Pratama di Dindik Banten,” ujar Ikhsan.

    Ikhsan mengatakan, tidak seperti kepala OPD lain, di Dindik hanya ada satu tahapan dari proses seleksi yang dilakukan, kemudian proses penilaian juga tidak akumulatif. Sementara seleksi terbuka di OPD lain, penilaian dilakukan secara akumulatif.

    ”Patut diduga Sekda Banten telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni telah berlaku diskriminatif (pasal 1 angka 22). Al Muktabar juga telah melanggar asas kepastian hukum, keadilan dan kesetaraan (pasal 2 huruf A dan L),” terang Iksan

    Dikatakan, dugaan akal akalan open bidding jabatan Kadis Dikbud yang dilakukan Al Muktabar telah mencederai perasaan masyarakat, dimana gaji ASN termasuk gaji Al Muktabar dalam biaya proses seleksi JPT dan honor panitia dibayar dari uang rakyat.  “Sungguh tak perlu Al Muktabar bermain-main dalam proses seleksi ini dengan mempermainkan masa depan dindik Banten hanya untuk mengusung kepentingan segelintir orang,” cetusnya.

    Terpisah, asisten komisioner KASN Antonius Sumaryanto sangat menyayangkan penghentian proses open bidding yang dilakukan secara sepihak oleh Pansel, karena harus ada standar batas nilai lolos assesmen. ”Ini perlu ditanya ke asessornya yang mengassesmen. Ini biasanya ada koordinasi atau kesepahaman dulu dengan Pansel, berapa indikator yang akan digali dari calon JPT Pratama dengan standar batas nilai lolos asesmen nya,” ujar Antonius.

    Menurut Antonius, jika ada hambatan dalam pelaksanaan selter oleh Pansel, maka kendala atau hambatan tersebut dilaporkan dulu kepada KASN untuk mendapatkan arahan lebih lanjut dengan harapan proses seleksi tetap berjalan sesuai jadwal.“Sebaiknya proses selter tetap terus berjalan sesuai rekomendasi yang telah di berikan atau dikeluarkan oleh KASN sesuai permohonan PPK untuk melaksanakan Selter JPT Pratama,” tegas Antonius.

    Nilai Assesmen Tidak dapat Menghentikan Proses Selter JPT Pratama

    Ia menegaskan, nilai asesment tidak dapat menghentikan proses selter JPT Pratama, kecuali ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang undangan.” Sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu kepada KASN nilai-nilai tersebut, agar ada arahan dan petunjuk lebih lanjut langkah selanjutnya seperti apa. Jadi bukan Pansel Selter yang memutuskan lanjut atau tidak proses seleksi tersebut,” tegasnya.

    Sebab menurut Antomius, Pansel bekerja atas rekomendasi dari KASN sesuai amanat UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS. “Menurut hemat saya sebaiknya Ketua Pansel dan Sekretaris harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke KASN sebelum mengambil tindakan penghentian dalam proses selter tersebut, agar tidak menimbulkan permasalahan dan kegaduhan dalam kebijakan dan manajemen ASN dalam sistem merit khususnya selter terbuka dan kompetitif JPT Pratama di lingkungan pemerintah Provinsi Banten,” tukasnya.

    Sudah Sesuai Aturan

    Terpisah, ketua Pansel yang juga Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, penghentian seleksi terbuka jabatan Dindikbud Banten oleh Pansel sudah sesuai aturan dan Perundang undangan yang berlaku.

    “Semua sesuai aturan, nilai diumumkan secara terbuka (murni), dapat diakses oleh publik, mohon diluruskan bila ada informasi diluar ketentuan, silahkan di cek peraturannya,” jelasnya tanpa merinci UU dan Peraturan mana yang dipakai dalam menghentikan seleksi terbuka tersebut.”tutur Sekda Banten pada wartawan

    Sebagai catatan, dalam proses open bidding JPT Pratama kepala dinas PUPR Banten dan dinas Ketahanan Pangan baru baru ini juga dalam tahap asesment ada tiga orang yang mendapatkan nilai 70, namun proses seleksi tetap dilanjutkan oleh Pansel.(suryadi )