Jakarta (SL)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2020, Selasa 08 Juni 2021.
Penyampaian opini WTP tersebut termuat dalam surat BPK RI yang ditandatangani Anggota BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua Dewan Komisioner OJK yang diterima belum lama ini.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam pesan tertulis yang diterima redaksi Sinarlampung.co, mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK atas dukungan dan bimbingan dalam membangun sistem pengendalian internal dan governance di OJK sejak awal pendirian OJK hingga saat ini.
“OJK menyambut baik hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan OJK Tahun 2020 yang sangat berguna untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efektif di OJK,” kata Anto Prabowo.
Lanjutnya, berbagai hal telah dilakukan OJK dalam mewujudkan visinya menjadi lembaga yang kredibel melalui perbaikan kebijakan di berbagai bidang antara lain dengan meningkatkan efektivitas organisasi. “Memperbaiki sistem manajemen keuangan yang terintegrasi, membangun sistem manajemen sumber daya manusia, sistem manajemen aset, sistem procurement yang akuntabel dan berkualitas, serta beberapa sistem lainnya yang akan terus disempurnakan,” ujarnya.
Di samping itu, OJK terus menyempurnakan peraturan terkait standar akuntansi keuangan yang digunakan OJK melalui kerjasama dengan lembaga/profesi terkait, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Hal ini merupakan bagian dari semangat OJK untuk menjalankan continuous improvement untuk memenuhi ekspektasi stakeholders.
“OJK akan terus berupaya melakukan perbaikan, diantaranya melalui percepatan proses penyelesaian tindak lanjut seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK, sebagai wujud komitmen OJK dalam menjaga aspek governance,” pungkasnya. (Red)