Tag: Ormas

  • Aturan Hibah Bagi Ormas yang Bersumber dari APBD

    Aturan Hibah Bagi Ormas yang Bersumber dari APBD

    Jakarta (SL) – Dengan pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pada 27 Desember 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

    Dalam Pasal 6 ayat (5) Permendagri ini disebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan kepada:

    badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan;

    badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota;

    badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan

    Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

    Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas)  yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Terkait hal itu, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan, hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; b. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan c. memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.

    “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 11 Januari 2019.

    Tidak Mengikat

    Sementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengungkapkan pihak-pihak yang mendapatkan Hibah dalam hal ini bagi badan. “Hibah kepada badan dan lembaga diberikan dengan persyaratan paling sedikit: memiliki kepengurusan di daerah domisili; memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah pemberi Hibah,” ungkap Bahtiar.

    Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit:  telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan. “Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,” pungkas Bahtiar.

  • Gandeng Ormas, Polres Jakbar Bersama Tiga Pilar Deklarasikan Pemilu Damai

    Gandeng Ormas, Polres Jakbar Bersama Tiga Pilar Deklarasikan Pemilu Damai

    Jakarta (SL) – Dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019, Polres Metro Barat bersama Polsek jajaran dan elemen masyarakat melalui Satuan Binmas Polres Metro Jakarta abarat menggelar Focus Group Discussion yang diadakan di aula Polsek Tanjung Duren, kamis (04/10).

    Dalam kegiatan tersebut, bertemakan ‘Peran Organisasi Masyarakat Dalam Menanggulangi Radikalisme, Intoleransi dan Hoax dalam Rangka Mensukseskan Pemilu 2019 di wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Barat’

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut antaranya Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, Komandan Kodim 0503 / JB Letkol Kav Andre Hendry Masangi, Wali Kota Administrasi Jakarta Barat yang diwakili Kepala Kessbangpol Kota Jakarta Barat Drs. Dirham Nugraha, Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Barat AKBP lilik haryati SH MH, Para Kapolsek jajaran Restro Jakarta Barat, Ketua Bawaslu Jakarta Barat Oding Junaidi, dan para undangan yang hadir dari masing – masing Ormas se-Jakarta Barat

    Dalam sambutannya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki haryadi SH MH menjelaskan, menjelang Pileg dan Pilpres ini mempunyai fenomena kamtibmas yang pastinya berbanding lurus dan akan semakin naik jika kita tidak mengelolanya dengan baik, karena berdasarkan hasil analisa dan evaluasi ada 3 bentuk ancaman pertama yaitu terorisme, konflik sosial dan narkoba.

    “Ada juga yang berdasarkan laporan terkait undang undang ITE di cyber crime Mabes Polri sekitar 70 persen adalah Hate speech ( ujaran kebencian ) dan penghinaan. Terkait adanya penyebaran berita hoax ditemukan paling banyak di media sosial, hal itu dikarenakan para pengguna masyarakat hampir 50 persen adalah pengguna internet dan media sosial,” Bisa dibayangkan bagaimana jika adanya oknum yang tidak bertanggung jawab meracuni dengan menyebarkan pemberitaan hoax Jelas Hengki

    Oleh sebab, lanjutnya, mari sama-sama kita cermati perkembangan pemberitaan yang berkembang di media sosial dengan cermat dan bijak

    “Terkait terorisme, banyak para jaringan terorisme ini memanfaatkan jaringan internet untuk melancarkan aksinya. Para terorisme pun menggunakan media sosial untuk membayar para pengikutnya atau calon korban dalam melancarkan aksinya,”Lanjutnya

    Lebih jauh Hengki menuturkan, terkait narkoba ini memang sarana perang simetris, dimana suatu negara dirusak generasi mudanya agar menggunakan narkoba, sehingga pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya dipengaruhi narkoba

    “Salah satunya pelaku penjambretan terhadap anggota Kementrian PUPR. Mereka (pelaku) melakukan aksinya di wilayah Tamansari dan tergabung dalam kelompok geng tenda orange,” Tuturnya Masih dikatakannya, pihaknya berharap untuk bersama – sama, bersatu menciptakan situasi kondusif dalam menghadapi Pemilu 2019 yang aman damai dan sejuk

    Sementara, Komandan Kodim 0503/JB Letkol Kav. andre Henri Masengi menjelaskan, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk yang. memiliki berbagai macam bentuk keragaman suku, budaya, agama dan ras. Untuk itu, pihaknya menghimbau jika menemukan adanya pemberitaan yang beredar di media sosial, agar terlebih dahulu cermati sebelum mengshare pemberitaan

    “Kami TNI bersama Polri siap dalam mensukseskan Pileg dan Pilpres 2019 yang aman damai dan sejuk, serta kami bersama Polri menjaga netralitas,” Jelasnya

    Pada kesempatan itu, tak luput pembacaan ikrar damai bersama yang sama-sama dibacakan sejumlah Ormas se Jakarta Barat yang isinya, Kami Ormas se jakarta barat berjanji:
    1. Mewujudkan pemilu damai yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil
    2. Ikut menjaga pelaksanaan pemilu yang aman, tertib damai berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi sara dan politik uang
    3.menjaga harkamtibmas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

    Sebagai penutup acara, dilanjutkan penandatanganan ikrar damai bersama para Ormas se-Jakarta barat.