Tag: Otoritas Jasa Keuangan

  • Kondisi Jasa Keuangan Nasional Stabil

    Kondisi Jasa Keuangan Nasional Stabil

    Bandar Lampung, (SL) – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga stabil dengan permodalan kuat dan likuiditas memadai serta kinerja intermediasi yang kembali meningkat di tengah masih tingginya ketidakpastian pada perekonomian dan pasar keuangan global.

    Kinerja perekonomian nasional terpantau positif dengan tekanan inflasi mereda dan kembali ke rentang target Bank Indonesia. Hal ini disampaikan OJK pada acara Konferensi Pers RDK, Selasa 4 Juli 2023.

    Selain itu, optimisme konsumen meningkat dan kinerja sektor riil juga terpantau positif. Neraca perdagangan di tengah penurunan pelemahan harga komoditas utama ekspor Indonesia juga surplus.

    OJK juga telah meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk terus membentuk pencadangan yang memadai untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian yang bersumber dari perekonomian global ke depan.

    Penegakan hukum di bidang pasar modal dan IKNB

    OJK telah mengadakan sanksi administratif kepada 24 pihak berupa denda Rp11,03 miliar, satu pencabutan izin, empat perintah tertulis, dan tiga belas peringatan tertulis serta denda atas keterlambatan Rp10,82 miliar kepada 122 pelaku jasa keuangan.

    Perkembangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen

    OJK telah menerima 144.151 permintaan layanan, termasuk 10.071 pengaduan, 36 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 933 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK), periode Januari hingga 30 Juni 2023,

    Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.663 merupakan pengaduan sektor perbankan, 2.402 industri financial technology, 1.957 industri perusahaan pembiayaan, 869 industri asuransi dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.

    Pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran.

    Terkait hal tersebut, 7.962 pengaduan (79,06 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, 2.109 pengaduan (20,94 persen) sedang dalam proses penyelesaian.

    Di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

    Sehingga jumlah pengaduan bulanan terkait investasi dan pinjaman online ilegal telah berada dalam tren yang menurun. Terdapat 1.222 pengaduan pada Januari 2023 dan jumlahnya terus turun dengan 275 pengaduan pada Juni 2023 dengan penurunan terbesar yaitu untuk pengaduan atas pinjaman online ilegal.

    OJK telah melaksanakan 1.010 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 284.680 orang peserta secara nasional. Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital per 30 Juni 2023.

    Mempublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 213 konten, mencapai 1.074.824 viewers. Selain itu, terdapat 21.147 pengguna LMSKU OJK, dengan akses terhadap modul sebanyak 22.451 kali akses dan penerbitan 17.213 sertifikat kelulusan modul.

    Di sisi lain, OJK terus mendorong peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sebagai forum koordinasi akselerasi perluasan akses keuangan regional untuk menunjang pemerataan literasi dan inklusi keuangan nasional. Terbentuk 494 TPAKD di 34 provinsi dan 460 kabupaten/kota (89,49 persen dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia) pada periode 30 Juni 2023.

    Arah Kebijakan
    OJK mengambil langkah kebijakan yang terukur agar stabilitas sektor keuangan tetap terjaga dan sektor jasa keuangan dapat menjadi katalis positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Diantaranya, penguatan tata kelola OJK, kebijakan literasi dan inklusi keuangan serta penguatan perlindungan konsumen juga kebijakan penanganan LJK Dalam perhatian khusus. (Red)

  • OJK: Semester I Sektor Jasa Keuangan Stabil

    OJK: Semester I Sektor Jasa Keuangan Stabil

    Jakarta (SL) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga data semester I 2021 sektor jasa keuangan tetap stabil dicerminkan membaiknya sejumlah indikator seperti intermediasi perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal serta terjaganya rasio kehati-hatian (prudensial) di lembaga jasa keuangan.

    Meskipun indikator ekonomi domestik sampai Juni masih menunjukkan berlanjutnya pemulihan, OJK mencermati adanya penurunan mobilitas karena pemberlakuan PPKM Darurat yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi laju pemulihan ekonomi ke depan.

    Di tengah perkembangan tersebut, pasar keuangan domestik masih terjaga stabil. IHSG hingga 23 Juli 2021 tercatat menguat ke level 6,102 atau tumbuh 1,9 persen mtd dengan aliran dana nonresiden tercatat masuk sebesar Rp2,02 triliun. Pasar SBN juga terpantau menguat dengan rerata yield SBN turun 13,5 bps di seluruh tenor. Namun, investor nonresiden tercatat net sell sebesar Rp11,73 triliun.

    Penghimpunan dana di pasar modal hingga 27 Juli 2021 telah mencapai nilai Rp116,6 triliun atau meningkat 211 persen dari periode yang sama tahun lalu, dengan 27 emiten baru yang melakukan IPO. Selain itu, masih terdapat penawaran umum yang dalam proses dari 86 emiten dengan nilai nominal sebesar Rp54,2 trliun.

    Sementara itu, OJK mendukung program Pemerintah dalam melaksanakan percepatan vaksinasi masyarakat dengan membuka sentra-sentra vaksin Covid-19 di berbagai daerah bekerjasama dengan Industri Jasa Keuangan dan Kemenkes dengan target 10 juta vaksin hingga Desember. Percepatan vaksinasi diyakini menjadi kunci utama untuk membangun imunitas komunal sehingga mobilitas masyarakat bisa kembali normal dan perekonomian kembali bergerak.

    OJK juga mencatat, pemulihan ekonomi global masih terus berlanjut terutama di negara ekonomi utama dunia seiring dengan laju vaksinasi dan mobilitas yang mulai kembali ke level prapandemi. Selain itu, kebijakan moneter negara utama dunia diperkirakan masih akomodatif sehingga mampu menurunkan risiko likuditas di pasar keuangan global.

    Kredit perbankan pada bulan Juni 2021 meningkat sebesar Rp67,39 triliun dan telah tumbuh sebesar 0,59 persen yoy, meneruskan tren perbaikan selama empat bulan terakhir seiring berjalannya stimulus Pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) kembali mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 11,28 persen yoy. Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif.

    Sektor asuransi mencatatkan penghimpunan premi pada Juni 2021 sebesar Rp31,0 triliun dengan rincian Asuransi Jiwa sebesar Rp21,1 triliun, Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp9,9 triliun. Selanjutnya, fintech P2P lending pada periode yang sama mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan cukup signifikan menjadi Rp23,38 triliun (Juni 2020 dan Mei 2021 masing-masing tercatat sebesar Rp11,8 triliun dan Rp21,7 triliun). Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan masih terkontraksi dan mencatatkan pertumbuhan negatif 11,1 persen yoy di Juni 2021.

    Profil risiko lembaga jasa keuangan pada Juni 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,24 persen (NPL net: 1,06 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Juni 2021 turun pada 3,96 persen (Mei 2021: 4,05 persen). Selain itu, Posisi Devisa Neto Juni 2021 sebesar 2,32 persen atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.

    Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juni 2021 terpantau di atas threshold.

    Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 24,33 persen, jauh di atas threshold. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 647,7 persen dan 314,8 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,03 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

    OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di tengah meningkatnya kasus Covid-19 domestik serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan. (*/red)

  • OJK Kembali Raih Opini WTP Ke-8 Kalinya Dari BPK RI Atas Laporan Keuangan Tahun 2020

    OJK Kembali Raih Opini WTP Ke-8 Kalinya Dari BPK RI Atas Laporan Keuangan Tahun 2020

    Jakarta (SL)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2020, Selasa 08 Juni 2021.

    Penyampaian opini WTP tersebut termuat dalam surat BPK RI yang ditandatangani Anggota BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua Dewan Komisioner OJK yang diterima belum lama ini.

    Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam pesan tertulis yang diterima redaksi Sinarlampung.co, mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK atas dukungan dan bimbingan dalam membangun sistem pengendalian internal dan governance di OJK sejak awal pendirian OJK hingga saat ini.

    “OJK menyambut baik hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan OJK Tahun 2020 yang sangat berguna untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, penyempurnaan proses bisnis dan peningkatan pengendalian internal yang efektif di OJK,” kata Anto Prabowo.

    Lanjutnya, berbagai hal telah dilakukan OJK dalam mewujudkan visinya menjadi lembaga yang kredibel melalui perbaikan kebijakan di berbagai bidang antara lain dengan meningkatkan efektivitas organisasi. “Memperbaiki sistem manajemen keuangan yang terintegrasi, membangun sistem manajemen sumber daya manusia, sistem manajemen aset, sistem procurement yang akuntabel dan berkualitas, serta beberapa sistem lainnya yang akan terus disempurnakan,” ujarnya.

    Di samping itu, OJK terus menyempurnakan peraturan terkait standar akuntansi keuangan yang digunakan OJK melalui kerjasama dengan lembaga/profesi terkait, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Hal ini merupakan bagian dari semangat OJK untuk menjalankan continuous improvement untuk memenuhi ekspektasi stakeholders.

    “OJK akan terus berupaya melakukan perbaikan, diantaranya melalui percepatan proses penyelesaian tindak lanjut seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK, sebagai wujud komitmen OJK dalam menjaga aspek governance,” pungkasnya. (Red)

  • OJK Provinsi Lampung Optimis Pemulihan Ekonomi On The Right Track

    OJK Provinsi Lampung Optimis Pemulihan Ekonomi On The Right Track

    Bandar Lampung (SL)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung optimis, pemulihan ekonomi yang sedang berjalan sudah berada pada jalur yang tepat (on the right track) dan perlu terus didorong termasuk peningkatan kinerja dari industri jasa keuangan.

    Bambang Hermanto mengatakan, pada tahun 2021, perekonomian nasional maupun daerah diprakirakan terus membaik didukung kemajuan penanganan Covid-19 termasuk vaksinasi, pemulihan ekonomi global, serta dukungan berbagai kebijakan strategis dari pemerintah, OJK dan otoritas terkait lainnya yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui paket kebijakan terpadu.

    “Tak dipungkiri bahwa pandemi COVID-19 membawa pengaruh sangat besar terhadap perekonomian dan pasar keuangan global. Perekonomian nasional terkontraksi cukup dalam sehingga menekan kinerja sektor riil dan mengurangi pendapatan masyarakat,” kata Bamabang Rabu 17 Februari 2021.

    Lebih lanjut bambang memaparkan, OJK pada 2020 telah mengeluarkan berbagai kebijakan forward looking dan countercyclical policies yang ditujukan untuk mengurangi volatilitas pasar, memberikan ruang bagi sektor riil untuk dapat bertahan, serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

    Secara nasional kebijakan-kebijakan tersebut cukup efektif mengendalikan volatilitas inflow dan outflow dan secara bertahap kembali memperkuat IHSG di Pasar Modal, sektor perbankan mampu mengelola risiko kredit tercermin rasio Non Performing Loan (NPL) yang tetap rendah, permodalan terjaga dan likuiditas memadai serta tekanan di sektor Industri Keuangan Non Bank manageable dengan rasio Risk Based Capital (RBC) perusahaan asuransi dan Gearing Ratio Perusahaan Pembiayaan yang berada pada level terjaga di atas threshold ketentuan.
    Dampak positif kebijakan-kebijakan nasional tersebut di atas juga berimbas di Daerah Provinsi Lampung.

    Data per Desember 2020 kredit yang diberikan perbankan Lampung tercatat Rp68,34 triliun tumbuh 3,57% (yoy) jauh lebih baik dibandingkan perbankan nasional yang pertumbuhannya tercatat -2,44%. Risiko kredit perbankan Lampung juga relatif sangat terjaga dengan rasio NPL sebesar 2,42% lebih rendah dari rasio NPL 2019 sebesar 2,64% dan rasio NPL nasional 3,06%. Pertumbuhan kredit UMKM perbankan masih tumbuh meskipun rendah yaitu 2,12% (yoy). Pelaksanaan program relaksasi kredit dan pemulihan ekonomi nasional di Provinsi Lampung pun tercatat cukup baik, jumlah debitur perbankan yang diberikan restrukturisasi kredit per Desember 2020 oleh perbankan lampung tercatat Rp6,87 triliun atau 10,05% dari total kredit perbankan dan jumlah debitur sebanyak 93.481 debitur.

    “Pertumbuhan kredit sektor perbankan di Lampung ini didorong oleh pertumbuhan kredit di sektor Konsumtif, , sektor Pertanian, sektor Perantara Keuangan, serta sektor Perdagangan Besar dan Eceran. Hampir 53% dari total kredit disalurkan kepada Sektor Konsumtif dan Pertanian yang relative kecil terdampak Covid 19, ini juga turut berperan menjaga pertumbuhan positif meskipun melambat, ”ujar Bambang Hermanto dalam paparan kinerja industri jasa keuangan di Lampung, Rabu 17 Februari 2021.

    Di sisi lain dampak Covid 19 cukup memberikan tekanan pada kinerja sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) nasional maupun daerah. Penyaluran pembiayaan di Lampung pada Triwulan IV -2020 terkontraksi sebesar Rp 1,31 triliun atau -14,52% yoy, dengan pembiayaan multiguna menurun sebesar Rp780,74 miliar dan pembiayaan investasi menurun sebesar Rp491,84 miliar.

    Di tengah tekanan tersebut, Industri Perusahaan Pembiayaan juga telah turut meringankan beban nasabahnya yang mayoritas individu dan UMKM melalui pelaksanaan program relaksasi pembiayaan, selama tahun 2020, telah direstrukturisasi sebanyak 102.787 kontrak pembiayaan dengan total outstanding pokok sebesar Rp3,90 triliun. Sementara di industri Asuransi, data terupdate posisi September 2020 secara agregat.

    “Pendapatan premi menunjukkan kontraksi jika dibandingkan secara tahunan yakni menurun sebesar 16,52% (yoy) menjadi Rp1.147,12 milyar. Selanjutnya, perusahaan Modal Ventura secara YoY, total aset dan ekuitas pada triwulan IV 2020 juga mengalami penurunan masing-masing -10,64% dan -3,36%. Hal ini tidak terlepas dari kondisi perekenomian yang belum sepenuhnya membaik,” kata dia.

    Untuk industri Dana Pensiun mengalami peningkatan aset sebesar Rp8,98 milyar atau naik 6,13% menjadi Rp155,53 milyar. Sejalan dengan hal tersebut, investasi Dana Pensiun juga mengalami peningkatan secara tahunan yakni meningkat sebesar Rp9,12 milyar atau naik 6,35% menjadi Rp152,63 milyar. Sementara untuk Lembaga Keuangan Mikro, Total aset LKM di Provinsi Lampung meningkat sebesar 19,19% (yoy) dengan peningkatan pinjaman/pembiayaan yang diberikan sebesar 9,88% (yoy) dan peningkatan Dana Pihak Ketiga sebesar 41,98%.

    Selanjutnya pada sektor pasar modal, posisi Desember 2020 menunjukkan rata-rata nilai transaksi efek di Provinsi Lampung mencapai Rp1.161,07 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 39,70%(yoy) dibandingkan tahun 2020 (Rp831,11 miliar). Jumlah investor di Provinsi Lampung berdasarkan Single Investor Identification (SID) hingga posisi Desember adalah sejumlah 66.659 investor atau meningkat sebesar 109,16% dibandingkan posisi Desember 2019 (31.870 investor).

    “Sedangkan persentase porsi jumlah investor di Provinsi Lampung dibandingkan dengan jumlah investor nasional yaitu sebesar 1,75% dimana hingga Desember 2020 jumlah investor secara nasional berdasarkan SID mencapai 3.813.131 investor,” bebernya.

    Paket kebijakan terpadu lanjutnya, sinergi diantara anggota KSSK beberapa diantaranya adalah akan dilakukan relaksasi ketentuan terkait bobot risiko kredit (ATMR) terhadap industry property dan otomotif, hal ini dilakukan untuk peningkatan akses pembiayaan bagi debitur dan mendorong pertumbuhan industry khususnya property dan otomotif. Sector kesehatan juga akan menjadi relaksasi berikutnya dengan pelonggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan penurunan bobot risiko kredit (ATMR) sector kesehatan.

    Diharapkan ini dapat membantu peningkatan kinerja Perusahaan Pembiayaan, Bank dan Sektor Riil. Pada bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, selama tahun 2020, OJK Provinsi Lampung menerima 588 layanan, yang terdiri dari 361 penerimaan informasi, 202 pemberian informasi dan 25 pengaduan dengan dominasi permasalahan yang disampaikan terkait masalah perbankan.

    Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 4,70% (29 layanan) dibandingkan dengan layanan konsumen tahun 2019 yaitu sebanyak 617 layanan. Selain itu, selama tahun 2020, OJK Provinsi Lampung telah menindaklanjuti sebanyak 897 permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh masyarakat.

    Selain melakukan edukasi dan perlindungan konsumen, OJK bersama anggota Satgas Waspada Investasi telah menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait berbagai entitas yang berpotensi merugikan masyarakat dan telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan bersama dengan 12 kementerian dan kelembagaan lainnya yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi.

    Hingga tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah menangani sebanyak 976 investasi ilegal, 2.923 pinjaman online ilegal serta 143 gadai ilegal. Sedangkan dari ribuan entitas pinjaman online ilegal, per 22 Januari 2021 terdapat sebanyak 149 perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin resmi di OJK.