Tag: P3K Guru 2023

  • Sempat Viral, Pendaftaran P3K Guru di Lampung Diduga Bermasalah BKD Sebut Sudah Sesuai Aturan

    Sempat Viral, Pendaftaran P3K Guru di Lampung Diduga Bermasalah BKD Sebut Sudah Sesuai Aturan

    Bandar Lampung, sinarlampung.coBadan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung menjawab prihal gembar-gembor pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jabatan fungsional guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 yang diduga bermasalah.

    Kepala BKD Lampung Meiry Harika Sari melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai, Budi Sofyan mengatakan seleksi P3K Guru di Lampung tidak bermasalah dan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tidak ada permasalahan karena semua sudah sesuai dengan peraturan,” ujar Budi, Jumat 13 Oktober 2023.

    Dijelaskan Budi pada saat diwawancarai sebelumnya, Selasa (10/10), bahwa data sementara pendaftar P3K tenaga guru 2023 tercatat sebanyak 6.943 pelamar yang kini masih dalam tahap verifikasi.

    Angka tersebut, lanjut Budi, masih di bawah target kebutuhan, yakni sekitar 7.000 formasi. Namun peserta calon seleksi diperkirakan akan bertambah, mengingat pendaftaran jalur umum P3K Guru diperpanjang. Budi menyebut perpanjangan dilakukan karena terjadi kendala (maintenance) pada sistem.

    Lanjut Budi, jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan peserta yang terdaftar, baik melalui jalur khusus maupun umum. Jumlah ini terhitung sejak pertama kali dibukanya pendaftaran P3K jalur khusus, yakni mulai 20 September-3 Oktober, dan jalur umum mulai 4-9 Oktober 2023.

    Berdasarkan update terbaru, Jumat (13/10) jumlah pelamar P3K Guru mencapai 7.072. Sementara P3K tenaga kesehatan mencapai 1.241 pelamar dan saat masih dalam tahap verifikasi.

    Terkait guru honorer kabupaten/kota tidak bisa mendaftar P3K Guru di kabupatennya seperti diberitakan sebelumnya, Budi mengingatkan pentingnya calon pelamar memahami syarat sebelum mendaftar.

    Dia menjelaskan, seyogyanya akses daftar P3K Guru tergantung bagaimana status Data Pokok Pendidikan (Dapodik) si peserta. Jika Dapodik peserta terdaftar di kabupaten, secara otomatis dia tidak bisa mendaftar P3K di provinsi. Begitu pun, peserta yang terdaftar di dapodik kabupaten/kota A, maka tidak bisa mendaftar P3K di kabupaten/kota lain.

    Terkecuali, bagi mereka yang berstatus Pendidikan Profesi Guru (PPG). Mereka bebas atau boleh mendaftar P3K Guru di manapun.

    “Karena kita punya Dapodik masing-masing. Kalau mereka terdata di Dapodik Tulang Bawang misalnya, mereka tidak bisa mendaftar ke Pemda lain, karena mereka sudah terdaftar Dapodik Tulang Bawang. Begitupun jika peserta terdata di Dapodik Kabupaten/Kota, dia tidak bisa mendaftar di provinsi. Kecuali kalau Dapodiknya memang provinsi,” ujar Budi di Kantor BKD Lampung, Selasa (10/10).

    Di samping itu, menurut Budi, bisa atau tidaknya mendaftar, peserta juga harus tahu berapa lama ia terdaftar di Dapodik. Untuk Pendaftaran jalur khusus, peserta minimal sudah tiga tahun lebih terdaftar di Dapodik.

    “Berdasarkan Permenpan 649 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023, bahwa untuk kategori pelamar umum adalah non-ASN yang terdaftar di dapodik dan untuk pelamar khusus adalah non-ASN yang terdaftar di dapodik secara terus-menerus minimal 3 tahun,” jelas Budi.

    Sementara, saat ditanya apakah benar Kemendikbudristek mengunci 6 Formasi guru seperti kabar beredar di whatsapp, Budi mengaku baru tahu soal itu. Sebab menurut Budi, informasi-informasi terkait P3K hanya tercover di website resmi Kemendikbudristek saja, tidak tersiar melalui media lain, apalagi melalui whatsapp.

    “Kemendikbud itu kan punya website sendiri. Segala informasi ada di situ. Tidak mungkin melalui WA,” sanggah Budi.

    Bahkan Budi balik bertanya tentang siapa sumber yang menyebar informasi prihal Kemendikbudristek mengunci 6 formasi pada pendaftaran P3K Guru 2023. Dia pun menyarankan agar bertanya langsung ke si penyebar informasi, karena pihaknya sama sekali tahu menahu mengenai informasi itu.

    Perlu diketahui, kabar Kemendikbudristek diduga telah mengunci 6 formasi pada seleksi P3K Guru Lampung 203 diterima media ini dari salah satu grup whatsapp.

    Dalam pesan yang beredar, 6 formasi guru yang dikunci Kemendikbudristek diantaranya, Guru Pendidikan Agama Kristen, Bahasa Inggris, IPA, IPS, Guru Kelas, dan PPKN.

    Diberitakan sebelumnya, dalam seleksi P3K Guru Provinsi Lampung 2023 diduga terjadi masalah, salah satu pelamar mengeluhkan tidak bisa mendaftar P3K Guru di kabupatennya.

    Dia yang mengaku sudah lama berprofesi sebagai guru honorer, merasa tidak mendapat keadilan. Pasalnya, di kabupatennya tidak membuka seleksi P3K di tahun 2023 tidak bisa melakukan pendaftaran baik jalur khusus (honorer) maupun jalur umum di seleksi P3K Pemprov Lampung tahun anggaran 2023.

    “Saya sudah coba daftar dari jalur khusus maupun umum tapi tetap ngga bisa, pada jalur khusus periode tanggal daftar 20 September-03 Oktober 2023. Keterangannya kabupaten data dapodik honorer saya tidak membuka seleksi P3K dan tidak ada menu untuk memilih di Pemprov Lampung padahal Kabupaten kami ini masih wilayah Lampung. Kemudian saya coba mendaftar di jalur umum periode tanggal 04-09 Oktober 2023 dan saya daftar tanggal 04 keterangan justru berbalik jika pendaftaran jalur khusus sudah ditutup, ini sungguh aneh,” katanya.

    Tambahnya, jika melihat surat edaran Kemendikbudristek dan pengumuman Pemprov Lampung kami punya hak untuk mendaftar. Jika di jalur khusus tidak bisa, karena kami honorer di Kabupaten bukan Provinsi meskinya bisa melalui jalur umum sesuai akademik dengan lampiran surat pengalaman kerja.

    “Apakah sistem pendaftaran P3K Lampung saja yang bermasalah seperti ini? Apakah tejadi di seluruh Indonesia seperti ini?,” ungkapnya. (Red)