Tag: P4GN

  • Workshop dan Orientasi P4GN: Upaya Granat Bandar Lampung Siapkan Pasukan dan Amunisi

    Workshop dan Orientasi P4GN: Upaya Granat Bandar Lampung Siapkan Pasukan dan Amunisi

    Bandar Lampung, sinarlampung.co DPC Granat Kota Bandar Lampung menggelar Workshop dan Orientasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bagi pengurus di Hotel Horison, mulai 15-17 Desember 2023.

    Ketua DPC Granat Kota Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk sumbangsih dari DPC Granat Kota Bandar Lampung untuk membantu Pemerintah Kota dan Aparat Penegak Hukum dalam hal pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) yang selama ini telah menjadi program secara nasional menuju Indonesia bebas Narkotika.

    “Harus disadari bahwa ancaman Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sudah sangat luar biasa mengguritanya di tengah kehidupan masyarakat termasuk di Kota Bandar Lampung, oleh karenanya DPC Granat Kota Bandar Lampung menginisiasi kegiatan pelatihan ini dalam rangka mempersiapkan pasukan yang terampil dengan amunisi pengetahuan yang mumpuni tentang cara-cara yang efektif dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Kota Bandar Lampung,” katanya dalam rilis tertulis.

    Tentunya dengan pasukan yang telah dipersiapkan ini akan bekerja membackup penuh upaya dan langkah Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Penegak hukum khususnya BNN dan Kepolisian ke depan terkait program-program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dengan kata lain DPC Granat Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari pasukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika harus dapat menjadi prajurit yang tangguh dibawah kendali Panglima Perangnya di lingkup wilayah Kota Bandar Lampung yang tidak lain adalah Walikota Bandar Lampung.

    Ketiga, bahwa upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika adalah merupakan tanggungjawab bersama dari semua komponen bangsa dan harus melibatkan seluruh unsur lapisan masyarakat oleh karenanya Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

    Terkait dengan terbitnya Inpres ini, nampak dibeberapa daerah belum diimplementasikan dan ditindaklanjuti secara maksimal oleh Kepala Daerah karena pada saat terbitnya Inpres ini kondisi masyarakat Indonesia sedang berjuang untuk bebas dari pandemi Covid-19, sehingga kewajiban Pemerintah Daerah dalam bidang pencegahan dan pemberantasan khususnya berupa Peningkatan Kampanye Publik tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Prekursor Narkotika, Pembentukan Regulasi terkait P4GN, Tes Urine PNS dan Masyarakat serta Pembentukan Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor di Satuan Kerja atau Organisasi Perangkat Daerah hingga ditingkat Rukun Tetangga belum terlaksana secara maksimal di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagaimana amanat dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tersebut.

    Di Bandar Lampung, saat ini sedang dibahas terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagai bagian dari tindak lanjut amanat dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020 sehingga dengan terbitnya regulasi berupa Perda Kota Bandar Lampung di bidang P4GN ini diharapkan akan dapat mengokohkan semangat dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di tingkatan OPD/Satker hingga tingkat RT di Kota Bandar Lampung.

    Keempat, dalam rangka memaksimalkan kinerja pencegahan, pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Bandar Lampung tentunya penting untuk memaksimalkan upaya-upaya preventif dan preemtif dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika termasuk membangun infrastruktur dan menyiapkan SDM untuk terwujudnya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandar Lampung yang selama ini pernah diusulkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung ke Pemerintah Pusat.

    Kelima, dalam rangka menyelamatkan anak bangsa sebagai korban atas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan kategori sebagai Pengguna/Pemakai/Pecandu, maka DPC Granat Kota Bandar Lampung siap membantu masyarakat dalam hal proses rehabilitasi, baik rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial hal ini sebagai amanah dari ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yakni terkait ketentuan rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

    Terakhir, bahwa diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberikan sumbangsih nyata dan memberikan pengaruh positif terkait kondisi supply and demand atas permintaan barang haram tersebut di tengah masyarakat, sehingga bangsa ini khususnya di Provinsi Lampung dan terkhusus di Kota Bandar Lampung dapat benar-benar “clear and clean” dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sehingga generasi bersinar dapat terwujud. (*)

  • Ketum BNM RI : P4GN Adalah Upaya Sistematis

    Ketum BNM RI : P4GN Adalah Upaya Sistematis

    Bandarlampung (SL) – Ketum Berantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) Fauzi Malanda mengatakan, pencegahan Pembrantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) adalah upaya sistematis. Berdasarkan data penyalahgunaan narkoba yang tepat dan akurat, perencanaan yang efektif dan menyelamatkan warga negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

    Untuk itu kata dia, diperlukan kepedulian dari seluruh instansi pemerintah serta badan usaha milik negara (BUMN), dalam upaya tersebut kiranya dapat dan harus menggandeng lembaga masyarakat yang konsen dan terpanggil untuk menjadi Garda terdepan dan berikrar tidak lain menyelamatkan anak bangsa atau generasi muda.

    “Bukan kami minta dihargai. Namun ini adalah bentuk panggilan dari Allah SWT untuk menyelamatkan generasi muda. Kami BNM RI berbuat dan bekerja atas dasar niat yang tulus. Tentunya kami juga mohon di-supports pemerintah, untuk menjadi pelaku P4GN secara mandiri,” ucap Fauzi, di ruang kerjanya, Rabu 2 Mei 2018.

    Lebih lanjut ia menambahkan, pentingnya pemberdayaan masyarakat bersama instansi pemerintah dalam program P4GN, adalah dalam rangka upaya memobilisasi seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam rangka penanganan narkoba yang meliputi aspek pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan.
    Fauzi berharap, pemerintah dapat tanggap dan menjalin kerjasamanya dalam program P4GN.

    “BNM RI berharap jangan pemerintah minta dilayani. Tapi harus melayani dan menjalin kerjasamanya, bagaimana secepatnya menggalakkan program P4GN,” tuturnya.

    BNM RI kata Fauzi, diperkirakan pada Kamis 10 Mei ini, akan melaksanakan kegiatan pelatihan fasilitator P4GN.

    “Insya Allah dilaksanakan di Aula Partai Gerindra Provinsi Lampung. Segala bentuk kegiatan kami ini selalu mendapat dukungan dari Dewan Pembina BNM RI, Bapak Gunadi Ibrahim, serta didukung Dewan Penasehat Bapak Indrawan Manaf, yang tidak henti-hentinya melakukan pembinaan dan arahan-arahan agar BNM RI, dapat berguna untuk anak Indonesia,” bebernya. (red)