Tag: pajak

  • Kenaikan Tarif PBB P2 Dinilai Terlalu Membebani dan Mendadak, DPRD Minta Pemkot Beri Penjelasan

    Kenaikan Tarif PBB P2 Dinilai Terlalu Membebani dan Mendadak, DPRD Minta Pemkot Beri Penjelasan

    Kota Metro (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menyatakan penolakan terhadap kenaikan tarif PBB P2 tahun 2022 dan meminta pemerintah agar memberi penjelasan mengenai urgensi kenaikan pajak kepada masyarakat.

    Hal ini sebagaimana dikonfirmasikan Ketua Komisi II DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar, pihaknya tidak menerima pemberitahuan dan penjelasan dari Pemkot setempat dengan adanya kenaikan pajak tersebut.

    “Pertama kita masih pandemi. Masih pemulihan ekonomi. Selanjutnya kenaikan tidak ada penjelasan. Makanya kita pun kaget terima banyak keluhan warga. Akibatnya, banyak pamong yang enggak berani bagikan ke rumah-rumah warga karena naiknya besar,” kata Fahmi kepada media ini, Kamis (12/05/2022).

    Dia mengaku, berdasarkan laporan yang masuk ke pihaknya, kenaikan tarif PBB P2 yang terjadi pada masyarakat berjalan tidak merata. Terlebih, jika dibandingkan tahun sebelumnya yaitu hanya Rp130.000, tarif PBB P2 yang dibayarkan tahun ini mencapai Rp1.300.0000.

    “Waktu tarif tidak naik saja capaian atau realisasi kita cuma 60 persen, gimana kalau dinaikin. Kita minta ini dijelaskan dulu cara penghitungannya kepada masyarakat. Lalu dasar naiknya apa dan urgensinya apa. Ini harus disampaikan kepada warga. Jangan main tiba-tiba aja,” ucapnya.

    Dia meminta, pemerintah harus lebih peka melihat kondisi masyarakat. Serta merubah cara-cara komunikasi yang otoriter saat membuat kebijakan baru. “Birokrasi transparan itu jangan cuma jargon. Masa naik ratusan ribu bahkan jutaan enggak ada penjelasan,” cetusnya.

    Selain itu, Fahmi juga meminta agar pemerintah bisa menjelaskan ke masyarakat terkait rumusan penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Karena di lokasi yang sama ada harga yang berbeda, namun penentuan kenaikan tarif PBB P2 bisa serupa.

    Sementara Sekretaris Komisi I Amrulloh menambahkan, adanya kenaikan tarif PBB P2 bisa memberi dampak kepada masyarakat Kota Metro semakin tidak ceria. Karena situasi saat ini masyarakat sangat memerlukan stimulus.

    “Bukan mencabut stimulus, ini makin menambah beban masyarakat yang lagi dalam pemulihan. Bagaimana warga mau ceria,” kata dia.

    Sementara itu, Kabid Pembukuan dan Pengendalian Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) berjanji akan segera mengkonsultasikan usulan DPRD terkait penolakan kenaikan tarif PBB P2 tersebut.

    Dalam penjelasannya, kenaikan tarif pajak terjadi karena adanya stimulus yang berkurang, dimana pada tahun sebelumnya pemerintahan memberikan 90 persen stimulus pada wajib pajak di Metro.

    “Pastinya akan kita konsultasikan dulu dengan pimpinan terkait hasil hearing dengan DPRD. Karena kenaikan ini untuk tahun 2022. Jadi stimulus yang diberikan saat ini sekitar 20 sampai 60 persen dari sebelumnya 90 persen. Kalau NJOP tetap, tidak naik,” jelasnya.

    Diketahui, jumlah wajib pajak di Kota Metro juga mengalami kenaikan 1.063 atau menjadi 55.940. Sementara target PBB P2 dari tahun 2021 Rp 5,9 Miliar menjadi Rp 6,3 Miliar tahun 2022. (Red)

  • Banyak Pengusaha “Ngemplang” Pajak, BPPRD Akan Gandeng KPK

    Banyak Pengusaha “Ngemplang” Pajak, BPPRD Akan Gandeng KPK

    Bandarlampung (SL) – Banyak pengusaha bisnis “ngemplang” pajak, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung berniat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengoptimalkan penagihan pajak terhadap wajib pajak yang bandel.

    Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan, dari hasil supervisi yang dilakukan KPK terhadap Pemkot Bandar Lampung, pihaknya siap mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak.

    Pasalnya, saat ini ada puluhan wajib pajak baru dan lama yang tidak kunjung membayar pajak, baik itu restoran, reklame, maupun parkir. Padahal, pajak tersebut merupakan uang masyarakat.

    “Dari hasil supervisi KPK kemarin, kita akan giatkan penagihan pajak kepada wajib pajak bandel. Karena selama ini masih banyak wajib pajak yang enggan bayar pajak. Padahal, pajak itu juga uang masyarakat dan tidak boleh tahan-tahan oleh pengusaha,” kata Yanwardi sesuai rapat kerja dengan Komisi II DPRD Bandar Lampung, Kamis, 12 April 2018.

    Saat ditanya nama-nama wajib pajak tersebut, Yanwardi mengaku jumlahnya cukup banyak. Dan, saat ini sudah mulai dilakukan penagihan. “Sudah mulai kita tagih.
    Restoran jumlahnya hampir 50-an, kemudian seluruh SPBU yang jumlahnya sekitar 30 semuanya nunggak pajak reklame,” tandasnya. (*)

  • Wakil Walikota Berikan Apresiasi Bagi Kelurahan Capai Realisasi  PBB 

    Wakil walikota Metro Johansyah

    Metro (SL) – Wakil Walikota Metro Djohan hadiri kegiatan Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2018, yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Metro, Kamis (8/3).

    Wakil Walikota Metro Djohan mengatakan, bahaw pajak merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak dipergunakan untuk keperluan Daerah demi kemakmuran Masyarakat, karenanya diminta dengan kesadaran diri untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB.

    “Kami sangat mengharapkan peran aktif para Lurah dan Camat, dalam meningkatkan realisasi di tahun ini. Peran Lurah sebagai Kepala Pemerintahan terdepan, agar dapat memotivasi Aparat dan Masyarakatnya untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak”, kata Djohan.

    Lanjut Djohan bahwa tahun 2018 telah terjadi peningkatan ketetapan dari tahun sebelumnya yakni Rp. 3.294.062.670,- menjadi Rp. 3.396.934.401,- atau meningkat sebesar Rp. 102.871.731,- (3%). Sedangkan penambahan SPPT sebanyak 637 dengan rincian yakni Objek Pajak Baru sebanyak 75 Wajib Pajak (WP), Mutasi Objek/Subjek Pajak sebanyak 559 WP, perbaikan sebanyak 2 WP, dan keberatan sebanyak 1 WP.

    “Apresiasi kepada Kelurahan yang pada tahun 2017 telah mencapai realisasi PBB di atas 85%, diharapkan pencapaian tersebut terus dipertahankan dengan adanya peningkatan. Bagi Kelurahan lain yang realisasi PBB belum mencapai setengahnya, agar bisa terpacu dan terus mengupayakan pendapatan PBB di Wilayahnya terus meningkat”, ujarnya.

    Kepala Dispenda Kota Metro Arif Joko Arwoko menambahkan, bahwa pada tahun 2018 telah disusun beberapa kegiatan yang dimaksimalkan untuk mencapai tujuan. Kegiatan tersebut diantaranya melaksanakan kegiatan penyempurnaan Zona Nilai Tanah (ZNT)/Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) untuk peningkatan NJOP Bumi, pembentukan Satuan Tegas (Satgas) pendataan PBB-P2 di tingkat Kelurahan, dan validasi piutang PBB-P2 masa pajak tahun 2002-2012 yang merupakan data warisan dari KPP Pratama Kota Metro di awal pendaerahan PBB-P2 tahun 2013.

    “Pada tahun anggaran 2019 akan direncanakan pelaksanaan program kegiatan pendataan massal PBB-P2, dengan tujuan pembentukan dan pemuktahiran data subjek dan objek PBB-P2 terbaru, sesuai dengan kondisi sebenarnya yang meliputi kurang lebih sebanyak 51.272 objek pajak”, jelasnya. (Holik)