Tag: Pajak Reklame

  • Perda Usang dan Lembek, Penunggak Pajak Reklame di Bandarlampung Hanya Diancam Stiker

    Perda Usang dan Lembek, Penunggak Pajak Reklame di Bandarlampung Hanya Diancam Stiker

    Diketahui, Pemkot Bandarlampung sebenarnya sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Sayangnya, Perda ini sudah sangat usang, longgar dan lembek  karena tidak memuat sanksi yang tegas.

    BANDARLAMPUNG – Alih-alih menyusun dan menerbitkan Perda baru yang lebih tegas, Pemerintah Kota (Pemkot) malah  mengejar para penunggak pajak, khususnya penunggak pajak reklame untuk segera melunasi tunggakannya dengan menempelkan stiker di lokasi objek pajak.

    Lewat pemasangan stiker itu, Pemkot Bandarlampung berharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang jeblok parah akibat hantaman ekonomi saat Covid-19 lalu.

    Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman mengatakan tunggakan pajak reklame oleh wajib pajak di kota ini mencapai Rp1 miliar.

    “Kami akan memberikan surat peringatan sampai tiga kali ke wajib pajak, setelah itu dipasang stiker. Jika masih bandel terpaksa copot reklame usaha mereka,” kata dia, seperti dikutip ANTARALAMPUNG.

    Ia mengatakan bahwa sudah ada tujuh objek pajak yang dipasangi stiker penunggak pajak dan ke depan akan ada sekitar 16 objek pajak lagi yang akan dipasangi stiker serupa.

    “Kalau jumlah reklame di Bandarlampung ada sekitar 20 ribuan, tentu dari jumlah tersebut ada saja yang bandel,” kata dia.

    Tim ekonomi Sinarlampung.co menyarankan akan lebih baik Pemkot Bandarlampung bersama DPRD mencabut Perda usang ini dan menerbitkan Perda baru yang lebih tegas, sekaligus menyesuikan sejumlah variabel, harga atau tarif sesuai standar ke-ekonomian terkini. (ant/IWA)

     

     

  • Sekretaris DPRD Bandarlampung Diduga Terlibat Penggelembungan Anggaran “Reklame”

    Sekretaris DPRD Bandarlampung Diduga Terlibat Penggelembungan Anggaran “Reklame”

    Bandarlampung (SL) – Sekretaris DPRD Kota Bandarlampung, Nettylia Syukri selaku kuasa pengguna anggaran, diduga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, dengan menggelembungkan anggaran dalam kegiatan pengadaan media pengumuman (Reklame) Jalan Basuki Rachmat, tepatnya di depan gedung legislatif Kota Tapis Berseri.

    Berdasarkan data yang berhasil di himpun redaksi kiprah.co.id, pada tahun anggaran 2017 lalu, Sekretariat DPRD Bandarlampung mengalokasikan anggaran pengadaan media pengumuman (Reklame) senilai Rp 190.000.000. Belakangan diketahui kegiatan ini dikerjakan CV Dinamis yang berkantor di Way Halim, Bandarlampung.

    Hal ini diperkuat dengan adanya pengakuan dari salah satu Marketing CV Dinamis saat ditemui kiprah.co.id, Kamis (26/7/2018) siang. Lelaki berbadan langsing itu membenarkan, Reklame yang berdiri kokoh di depan kantor DPRD Bandarlampung tersebut, merupakan hasil karya perusahaannya. “Itu juga buatnya dengan kami. Kalau itu ukurannya besar 4×6 meter. Bentuknya horizontal, karena kalau dibuat vertikal ada kabel di atasnya, jadi enggak bisa,” ujarnya.

    Ketika disinggung mengenai estimasi anggaran pemasangan berikut pengurusan izin Reklame tersebut, sumber itu dengan tegas menjawabnya. “Kalau yang di dewan kita kenakan Rp 35 juta. Karena ibaratnya sumbangsih lah, dia minta dibuatkan. Kurang lebih seperti itu,” jelasnya.

    Sementara untuk estimasi harga umum (di luar pemerintahan), sumber kiprah.co.id itu memberikan gambaran kisaran Rp 50 juta sampai Rp 45 juta. “Itu estimasi harganya, cuma kami perlu survei dulu ke lokasi. Pastinya ada lah kebijakan dari Bos (Pimpinan Dinamis),” tutur dia.

    Pertanyaan mendasarnya, apakah berarti semua ini dengan sengaja di legalkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Panitia Penerimaan Barang, mengingat dari nominal harga terdapat selisih amat jauh. Lantas siapa pula yang mesti dipersalahkan bila ternyata benar-benar ada Mark Up anggaran dalam pengadaan Reklame DPRD Kota Bandarlampung 2018?.

    Saat dimintai konfirmasi, baik Ketua DPRD Wiyadi maupun Sekretaris DPRD Nettylia Syukri, memilih bungkam. Upaya redaksi kiprah.co.id menghubungi lewat pesan WhatsApp dan Short Message Service (SMS) ke nomor ponsel pribadi keduanya, belum terjawab hingga berita ini di susun dan di publikasikan.

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengadaan Reklame DPRD Bandarlampung, Aprozi, membantah dugaan Mark Up anggaran ini. “Gak benar info itu. Dari mana angka Rp 190 juta itu. Anggarannya hanya Rp 64 juta termasuk pajak. Anggaran itu untuk pembuatan Billboard 4×6 m dan bannernya. Mungkin harga yang Rp 45 juta itu satu sisi sementara punya DPRD 2 sisi. Saya tahu betul karena saya pokonya,” tulis Aprozi, yang juga Kepala Bagian (Kabag) Humas DPRD Bandarlampung ini lewat pesan WhatsApp kepada redaksi kiprah.co.id, Kamis sore. (kiprah.co.id)

  • Hutang Pajak Pengusaha Reklame Bandarlampung Mencapai Rp1,8 Miliar

    Hutang Pajak Pengusaha Reklame Bandarlampung Mencapai Rp1,8 Miliar

    Bandarlampung (SL)-Para pengusaha reklame di Kota Bandar Lampung masih memiliki utang pajak tahun 2016 senilai Rp1,8 miliar lebih. Hal tersebut terungkap saat rapat kerja antara Komisi II DPRD Bandar Lampung dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) setempat, Senin, (7/8) kemarin.

    Dalam rilisnya kepada wartawan, Sekretaris Komisi II DPRD Bandar Lampung Grafieldy Mamesah mengatakan, BP2RD yang diwakili oleh sekretarisnya Dedeh Ernawati Fauzi memaparkan kondisi terkini pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandar Lampung. Salah satu paparan yang cukup menarik adalah tunggakan pajak tahun 2016 dari sektor reklame yang sampai sekarang belum terbayarkan.

    “Pajak tahun 2016 yang belum dibayar dari reklame sebesar Rp1,8 miliar lebih. Sekarang sudah bulan Agustus 2017. Jika ini tidak dapat ditagih, maka dikhawatirkan akan terjadi akumulasi, semakin membesar dan semakin sulit ditagih. Maka kami dorong BP2RD untuk tidak kenal lelah menagih para pengusaha reklame yang masih mengemplang pajaknya pada 2016 lalu,” kata Grafieldy.

    Menurut Grafeildy, BP2RD sudah melakukan berbagai macam upaya untuk bisa menagih pajak tahun 2016 tersebut. BP2RD sudah memberi surat peringatan sampai memanggil pemilik reklame. Akan tetapi yang menjadi masalah adalah orang yang datang memenuhi panggilan BP2RD bukan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. “Akibatnya masalah ini tidak pernah selesai,” kata Grafieldy.

    Komisi II DPRD Kota Bandarlampung mencoba memberikan solusi dengan memanggil pemilik reklame untuk duduk bersama dengan BP2RD di DPRD. “Duduk bersama. Agar masing-masing pihak mengemukan permasalahannya sehingga bisa ditemukan solusi atau kesepakatan. Jadi BP2RD bisa mendapatkan target PAD-nya, pengusaha reklame juga bisa mengeluarkan unek-uneknya terkait usaha yang dijalaninya,” katanya.

    Selain masalah pajak, Komisi II mempertanyakan komitmen BP2RD untuk menggunakan teknologi sebagai sistem pembayaran pajak. Komisi II berharap penerapan E-billing untuk membayar pajak bisa segera diterapkan sehingga mempermudah wajib pajak menunaikan kewajibannya. “Dan efeknya tentu PAD Kota Bandar Lampung yang meningkat,” katanya. (juniardi/Nt/dj)