Tag: Pakar Hukum

  • Larang Pencalonan Anggota DPD dari Pengurus Partai, Pakar Hukum Nilai Komisioner KPU Langgar Administrasi Caleg

    Larang Pencalonan Anggota DPD dari Pengurus Partai, Pakar Hukum Nilai Komisioner KPU Langgar Administrasi Caleg

    Jakarta (SL) – Para pakar hukum menilai para komisioner KPU telah melakukan pelanggaran administrasi terkait penerbitan syarat larangan pencalonan anggota DPD dari pengurus partai politik.

    Atma Suganda, pakar Hukum Tata Negara, menegaskan, tidak ada satu kalimat pun dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur jika bakal calon anggota DPD harus mundur dari kepengurusan partai. “Sangat jelas bahwa tidak ditemukan, tidak ada persyaratan yang disebut dengan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik,” ujar Atma saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Oesman Sapta Odang terkait Daftar Caleg Tetap (DCT) di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).

    KPU sebelumnya menerbitkan PKPU Nomor 14 dan kemudian diubah dengan PKPU Nomor 26 tahun 2018. PKPU mengatur penyerahan persyaratan dukungan, penyerahan administrasi, akreditasi faktual hingga tahap penyusunan DCS dan DCT. Termasuk di atur larangan pengurus partai nyaleg di DPD.

    Aturan ini lantas dipersoalkan OSO. Langkahnya maju sebagai calon DPD RI terhalang. OSO melawan dengan melayangkan gugatan ke MA. MA memutuskan Pemilu 2019 bisa diikuti calon anggota DPD yang juga pengurus parpol. Kasus OSO lantas dibawa ke Bawaslu. “Oleh karena itu, menurut pendapat ahli, diharuskannya surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik merupakan persyaratan yang baru, yang ditentukan kemudian.

    Mengenai persyaratan yang kemudian, ahli secara sederhana punya pandangan menunjukkan indikasi adanya pelanggaran administrasi Pemilu,” tegasnya. (RMOL)

  • Pakar Hukum: Kasus Land Clearing Bandara Radin Inten II dapat Diungkap Kembali

    Bandar Lampung (SL) – Dua pakar hukum Universitas Lampung (Unila) menilai kasus land clearing Bandara Radin Inten II dapat diungkap kembali oleh aparat penegak hukum, baik Polda Lampung atau pun Kejaksaan Tinggi setempat.

    Pasalnya, menurut Yusdianto dan Edi Rifai selaku pakar hukum mengatakan siapa pun bisa melaporkan perkara ini asalkan ada bukti baru terhadap yang dilaporkan. ”Ucapan saksi dipersidangan dulu yang menyebutkan ada nama lain terlibat sebagai acuan aparat Kejaksaan untuk menindak lanjutinya. Ditambah ada bukti dan petunjuk baru semua bisa diselidiki,” kata Yusdianto saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).

    Menurut Yusdianto, aparat tidak bisa serta-merta mengatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai karena alasan praperadilan dimenagkan oleh tersangka dalam kasus land clearing. “Apakah laporan itu terbukti atau tidak nantinya yang jelas aparat harus melakukan penelitian dulu sekalipun status terlapor sudah memenangkan praperadilan,” katanya.

    Sementara menurut Pakar Hukum Pidana Edi Rifai mengatakan, dalam sebuah perkara tidak ada istilah kadaluarsa. Semua bisa diungkap kembali asalkan semua unsur memenuhi, baik itu adanya bukti baru, keterangan saksi, dan dugaan kerugian negara, jika unsur itu terpenuhi aparat harus melakukan langkah seperti penyelidikan. Bahkan bisa ditingkatkan kepenyidikan. “Bisa saja diungkap kembali hal itu (Land clearing) asalkan betul ada bukti baru dan keterangan saksi yang mengarah bahwa ada keterkaitan yang dilakukan terlapor dalam kasus korupsi tersebut, dan aparat harus menindak lanjuti persoalan apa yang dilaporkan tersebut,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan, Pengerjaan proyek Land Clearing Bandara Radin Inten II senilai Rp8,7 miliar lebih diduga sarat korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh sebab itu, masyarakat yang tergabung dalam Komando Aksi Bela Hak Rakyat (KOBAR) Lampung mendesak aparat untuk profesional dengan mencari novum (bukti baru) untuk mengusut tuntas aktor dibalik proyek yang merugikan negara sekitar Rp 5 miliar itu. (bnr/aan)