Tag: Pansus DPRD Provinsi Lampung

  • Tony Eka Chandra : DPRD Melaksanakan Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

    Tony Eka Chandra : DPRD Melaksanakan Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

    Lampung (SL) – Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung menyatakan dengan tegas menolak pembentukan Pansus DPRD Provinsi Lampung terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.

    Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra menerangkan, DPRD sebagai lembaga politik yang berkedudukan sebagai salah satu penyelenggara pemerintah daerah yang melaksanakan tugas, kewenangan, dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Azas-azas penyelenggaraan pemerintahan daerah, diantaraya yaitu : “Kepastian hukum” dan “Tertib penyelenggaraan negara”, sehingga pelaksanaan fungsi dan kewenangan kelembagaan tidak dapat melampaui kewenangan yang diatur berdasarkan sistem hukum sebagaimana undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

    ” Sehingga dapat saya tegaskan bahwa fungsi dan kewenangan DPRD tidak tak terbatas, tetapi dibatasi oleh aturan perundang-undangan yang melingkupinya” ujar Tony, Kamis (5/7/2018).

    Penegasan terhadap hal tersebut diatas adalah Prinsip Dasar yang harus jadi acuan dan rujukan pembentukan pansus DPRD Provinsi Lampung terhadap Dugaan Pidana Pilgub Lampung, Mengingat penyelenggaraan Pilkada merupakan rezim hukum yang berada diluar wilayah kewenangan DPRD. Kemandirian Peyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pilkada dijamin didalam Undang-Undang Dasar 1945, Khususnya Pasal 22 E ayat (5) : Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

    ” Sehingga pembentukan Pansus DPRD Provinsi Lampung tersebut bukan hanya perbuatan melampaui kewenangan, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, serta mengingkari kedaulatan rakyat dan prinsip-prinsip pokok Negara hukum,” imbuhnya

    Politisi Senior Partai Golkar Provinsi Lampung ini juga menjelaskan, Pembentukan Pansus DPRD terhadap Permasalahan Pilkada pada hakekatnya adalah intervensi politik terhadap lembaga-lembaga negara yang menjalankan peran dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu, serta menafikan upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Bawaslu.

    ” Sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan Peraturan Perundangan perubahanya yaitu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 135 A ayat (2), yang memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menerima, meriksa, dan memutus pelanggaran administrasi, dimana hal tersebut selanjutnya akan menjadi preseden buruk terhadap citra DPRD dalam pembangunan demokrasi yang berkualitas dan bermartabat” jelas Tony.

    Kemudian ia juga menjelaskan, Pembentukan Pansus DPRD disamping dapat mengganggu implementasi Tahapan, Agenda dan Jadwal, tetapi juga mencidrai esensi Pemilu/Pilkada yang merefleksikan arogansi kekuasaan secara terang dan jelas, serta ketidak-dewasaan kita sebagai anggota DPRD dalam menyikapi proses dan hasil kontestasi Pilkada, mengingat mainframe yang dibangun adalah purbasangka berdasarkan asumsi tendensius yang tidak mendasar.

    ” Perlu kita sadari bersama, bahwa kita sebagai anggota DPRD adalah refrensentasi dari partai politik peserta Pilkada yang tidak berhak mencampuri kewenangan peyelenggara Pilkada, dan Pembentukan Pansus DPRD adalah pengingkaran terhadap kecerdasan rakyat Lampung yang telah memilih pemimpinya, dan hal tersebut merupakan pembajakan terhadap amanah dan kedaulatan rakyat yang telah diwujudkan pada tanggal 27 juni 2018. Kami berharap bahwa penyelenggara Pemilu/Pilkada yaitu KPU dan Bawaslu, harus dapat menjaga amanah kedaulatan rakyat, dan tidak boleh dibajak oleh elit-elit politik oleh sebab itu saya dengan tegas menyatakan : Menolak Pembentukan Pansus DPRD Provinsi Lampung terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018.” pungkasnya.(*)

  • Ketua AMPG Kota Bandarlampung Tegas Menolak Pembentukan Pansus Pilkada

    Ketua AMPG Kota Bandarlampung Tegas Menolak Pembentukan Pansus Pilkada

    Bandarlampung (SL) – Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Lampung yang dihadiri pengurus AMPG Kabupaten/Kota se-Lampung menggelar audiensi penyampaian aspirasi dengan DPRD Provinsi Lampung terkait
    penolakannya terhadap pembentukan pansus pidana pilkada yang di bentuk oleh DPRD Lampung, Kamis (5/7/2018).

    Ketua AMPG Kota Bandarlampung, Seno Aji, menegaskan bahwa pihaknya menolak atas dibentuknya pansus tersebut. “Kami menolak pembentukan Pansus tersebut. Karena anggota DPRD adalah peserta pilkada, juga sebagai anggota fraksi yang mewakili partainya dan calonnya, secara konstitusi anggota DPRD dilarang bicara apalagi menghakimi di luar ranah kewenangan anggota DPRD,” kata Seno Aji, Ketua AMPG Bandar Lampung di kantor DPRD Lampung.

    Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Daerah yaitu UU Nomor 23 tahun 2014, tugas DPRD adalah legislasi, pengawasan, budgeting, sehingga DPRD tidak memiliki wewenang untuk membentuk pansus terkait pilkada.

    “DPRD adalah pemain pemilu dalam hal ini ikut kampanye, dan ikut tim paslon. Sehingga tidak bisa menjadi wasit di dalam pelaksanaan Pilgub. Pembentukan pansus tidak sah dan melanggar konstitusi, peserta pilkada tidak boleh menyidangkan perkara pilkada,” ungkapnya.

    Berdasarkan UU Pilkada Nomor 8 tahun 2015, serta perubahan kedua yakni UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dan undang- undang lain yang terkait (UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu), Pilkada adalah urusan pemerintah pusat, urusan pemerintah pusat yaitu politik, moneter, militer.

    Dari sisi politik Pilkada diselenggarakan oleh penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dalam fungsi pengawasannya, dan DKPP terkait etika pemilu.

    “Sehingga kami berharap, DPRD bisa kembali pada tugas pokok dan fungsinya. Bukan fungsi ikut campur dalam penyelenggaraan proses demokrasi. Karena DPRD adalah hasil dari proses demokrasi itu sendiri. Sehingga pembentukan Pansus ini justru keblinger,” imbuhnya.

    Di tempat yang sama, Ketua AMPG Lampung Selatan Akbar Gumilang, juga mengatakan hal yang sama bahwa regulasi mana yang dipakai DPRD Provinsi LampungĀ  dalam pembentukan pansus pidana pilkada.

    “Regulasi apa yang dipakai, Undang-Undangnya mana, seperti apa, coba tunjukan. Berdasarkan perarturan yang ada DPRD Lampung tidak bisa membentuk pansus tersebut,” pungkasnya. (red)