Lampung Tengah, sinarlampung.co – Sepanjang telah memenuhi persyaratan lainnya, warga berdomisili di Kabupaten/kota sudah cukup mewadahi yang menjadi cakupan wilayah kecamatan dan kelurahan/desa dimaksud. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Lampung tengah, Yuli Efendi di kantor Bawaslu, Kamis, 30 Mei 2024.
“Setiap warga negara yang berdomisili di Lampung Tengah bisa mendaftar tes rekrutmen Panwaslu baik tingkat kecamatan maupun Kelurahan/desa,” kata Yuli Efendi kepada sinarlampung.co.
Yuli Efendi juga menjelaskan, terkait rekrutmen Panwaslu kecamatan yang sudah dilaksanakan melalui proses yang panjang dan sesuai dengan aturan pihaknya pun dari Bawaslu sudah mengeluarkan keputusan.
Kendati demikian, dia meminta semua pihak menghormati dan mendukung keputusan yang telah dikeluarkan Bawaslu tersebut.
“Selain itu Bawaslu Lampung tengah berterima kasih kepada warga Lampung tengah, khususnya warga Kecamatan Bandar Mataram atas bentuk pernyataan dan kepeduliannya terhadap lampung tengah yang menginginkan Pilkada nanti bisa berjalan lancar, aman, dan nyaman,” tutupnya. (Usud)
Bandarlampung (SL) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Timur memperpanjang proses penyidikan terduga tiga pelaku penyebar selebaran Ridho-Shinta, Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda. Mereka dianggap melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Lampung nomor urut satu, M.Ridho Ficardo – Bachtiar Basri di Desa Sumber Gede Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (7/5) lalu. Proses penyidikan hingga 14 hari kedepan.
“Proses pertama dilakukan dalam lima hari. Kemudian masuk pembahasan kedua itu waktunya sampai 14 hari terhitung sejak Sabtu – Minggu (12-13/5) lalu. Karena perkembangannya belum ada, jadi belum bisa disampaikan dan masih silent. Sebab, prosesnya membutuhkan waktu 14 hari kedepan untuk mendapat hasilnya,” kata Koordinator Penindakan Panwas Lampung Timur, Uslih, Senin (21/5).
Berkas terduga ketiga pelaku itu sedang ditangani oleh penyidik Polri yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). ”Dalam hal ini penyidikan itu yang menangani pihak penyidik dari polri yang tergabung di Gakkumdu,” katanya.
Sebelumnya, Mantan Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung, Isnan Subkhi bersama dua rekannya Riandes Priantara, dan Framdika Firmanda di tangkap Polres Lampung Timur.
Ketiganya diduga melakukan penyebaran selebaran yang berisikampanye hitam (black campaign) dan ujaran kebencian terhadap paslon nomor urut 1.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih, mengatakan Polres Lamtim melakukan OTT pada pukul 11.00 WIB setelah menerima informasi dari Panwascam Mataram Baru.
“Kita informasikan ke Polres, dan langsung mensiagakan kanit sehingga tertangkaplah ketiga pelaku penyebaran ujian kebencian atau black campaign dengan menjelek-jelekkan paslon nomor urut 1 Ridho Ficardo yang berisi pelecehan seksual dengan gambar SM,” kata Uslih via ponselnya, Senin (7/5/2018).
Ketiga tersangka yang diamankan Polres Lampung Timur yang diduga melakukan black campaign terancam Pasal 69 junto Pasal 187 Ayat (2). “Jika terbukti telah melakukan black campaign maka akan di tindak sesuai dengan pasal yang berlaku seperti Pasal 69 junto Pasal 187 Ayat (2),” katanya.
Pasal tersebut berbunyi Ancaman sanksi bagi pelaku Kampanye Pilkada berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat adalah pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta. (binr/*/red)
Bandarlampung (SL) – Kabar duka terjadi di Pilkada Lampung. Tiga pemuda terduga pelaku kampanye hitam (Black Campaign) yang tertangkap basah Polres Lampung Timur pada Selasa (7/5), diam-diam dibebaskan Panitia Pelaksana Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
Padahal tangkapan polres tersebut telah didukung barang bukti seperti selebaran kampanye hitam terhadap pasangan nomor urut 1 dan juga satu unit kendaraan Toyota Avanza Silver nomor polisi BE 2653 CT. Ketiga pemuda yang ditangkap Polres Lamtim ialah Isnan Subkhi, warga Brajaasri Way Jepara Kota Metro dengan status pekerjaan wartawan, mantan Ketua LMND, Riandes Priantara, warga Adirejo Pekalongan Kabupaten Lampung Timur; dan Framdika Firmanda, warga Jalan Seluang Yoso Dadi, Metro Timur, Metro. Dua nama terakhir berstatus mahasiswa.
Panwas Lampung Timur mengatakan, ketiga pemuda tersebut dibebaskan setelah dilakukan pemeriksaan. Alasan pembebasan karena tidak ada alasan untuk melakukan penahanan. “Iya. Memang tidak ada kewenangan untuk melakukan penahanan. Pelaku diizinkan pulang setelah diklarifikasi,” kata Koordinator Penindakan Panwas Lampung Timur Uslih, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (8/5).
Sebelumnya, pada Senin (7/5) Polres Lampung Timur menangkap tangan mantan ketua LMND Isnan Subkhi, bersama kedua rekannya Riandes Priantara dan Framdika Firmanda. “Bukan berarti bersalah atau tidak bersalah. Setiap orang yang diduga melakukan pelanggaaran dalam penindakannya tetap mengacu kepada azaz praduga tak bersalah,” ujarnya.
Lanjutnya, meskipun tidak dilakukan penahanan namun proses tetap dilanjutkan. “Proses masih berlanjut degan meminta keterangan saksi dan pihak terkait,” pungkasnya. (rls)
Bandung (SL)- Polisi menangkap komisioner KPU Ade Sudrajat dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri. Keduanya ditangkap atas dugaan menerima suap untuk meloloskan salah satu pasangan calon (paslon) di Pilbub Garut.
“Iya memang benar (penangkapan). Sekarang sedang diperiksa di Ditreskrimum Polda Jabar,” ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto kepada detikcom via pesan singkat, Sabtu (24/2/2018).
Keduanya ditangkap Satgas Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri siang tadi. Saat penangkapan, polisi turut mengamankan satu buah unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih. “Ada satu mobil yang kita amankan,” kata dia.
Agung menuturkan keduanya diduga menerima gratifikasi dari salah satu paslon Pilbup Garut 2018. Mereka menerima ‘hadiah’ untuk meloloskan salah satu paslon.
Namun polisi belum merinci secara lengkap terkait penangkapan tersebut. Begitupun terkait paslon yang melakukan suap.
“Dugaan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam pilkada Kabupaten Garut,” tuturnya.
Dari penangkapan tersebut keduanya melanggar pasal 11 dan atau 12 Undang-Undang Tipikor dan atau pasal 3 dan 5 Undang-Undang TPPU.
Seperti diketahui, ada empat paslon yang dinyatakan lolos untuk mengikuti Pilbup Garut, satu pasangan independen, tiga pasangan dari partai politik. Keempat paslon itu adalah pasangan petahana Rudy Gunawan-Helmi Budiman, Iman Alirahman-Dedi Hasan Bahtiar, Suryana-Wiwin, dan Agus Hamdani-Pradana Aditya Wicaksana. (detik)
Ketua Panwaslu Kab. Lampura, Zainal BahtiarDalam Satu Wawancara (Foto/Dok/Ardi)
Lampung Utara (SL)-Empat (4) unit mobil kendaraan operasional Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Utara (Kab. Lampura) yang bersumber dari anggaran pusat diadakan dalam bentuk sewa. Hal ini dikatakan Ketua Panwaslu Kab. Lampura, Zainal Bahtiar, beberapa waktu lalu, Rabu, (21/02/2018), saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
“Sekretaris Panwaslu Kab. Lampura menyewa 4 (empat) unit mobil untuk operasional kami di sini,” tutur Ketua Panwaslu Kab. Lampura, Zainal Bahtiar, Rabu, (21/02/2018).
Dijelaskan Zainal Bahtiar, sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pihaknya memakai sistem sewa untuk sarana dan prasarana sekretariat Panwaslu Kab. Lampura, seperti kantor, alat meubel, air, maupun kendaraan operasional.
Diketahui, kendaraan roda empat yang digunakan guna kebutuhan operasional Panwaslu Kab. Lampura, pihaknya mengeluarkan biaya sewa perbulan senilai Rp.6.000.000/unit.
“Itu yang saya ketahui. Seluruh kebutuhan Panwaslu ditangani langsung oleh Sekretaris Panwaslu (Indra Darmawan.red). Mulai dari sewa gedung sampai dengan kendaraan,” jelas Zainal Bahtiar seraya mengatakan untuk tempat penyewaan, dirinya mengatakan tidak mengetahui dengan pasti.
“Nanti coba saya hubungin Sekretaris karena dia yang mengetahui,” tutur Zainal Bahtiar.
Saat dihubungi via ponsel oleh Zainal Bahtiar, Sekretaris Panwaslu Kab. Lampura, Indra Darmawan, menjawab sekenanya.
“Kalau mau tau tempat sewanya suruh saja mereka (awak media.red) ke jalan Sukarno Hatta Tanjungkarang,” ketus Indra Darmawan.
Jawaban Sekretaris Panwaslu Kab. Lampura dengan nada yang tidak mengenakkan tersebut mendapat tanggapan Anto Puji, salah seorang wartawan yang ada di lokasi, Rabu, (21/02/2018).
“Masa mau nanya tempat sewa kendaraaan aja kita mesti ke Sukarno Hatta Tanjungkarang. Seolah-olah kami ini penyidik bukan seorang jurnalis,” sesal Anto Puji. (Ardi/rls)
Ketua Cabang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Utara (Foto/Dok/Ardi)
Lampung Utara (SL) – Ketua Cabang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Utara (Kab. Lampura) menyayangkan sikap Sekretaris Panwaslu setempat yang diduga menghalang-halangi tugas wartawan melakukan peliputan serta terindikasi kuat antipati terhadap awak media.
Disampaikan Ketua Cabang PWI Lampura, Jimi Irawan, pada Kamis, (22/02/2018), dirinya sudah mendapatkan laporan dari Anto Puji wartawan TV, terkait insiden yang terjadi antara rekan wartawan dan Sekretaris Panwaslu Kab. Lampura, Indra Darmawan.
Dengan adanya laporan tersebut, Ketua Cabang PWI Lampura akan mengonfirmasi Indra Darmawan selaku Sekretaris Panwaslu atas perkataan yang berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap lembaga pengawas pemilu, pada Rabu lalu, (21/02/2018).
“Saya sudah dapat laporan terkait masalah ini dan akan kita tindak lanjuti dengan melihat apakah dalam melakukan tugas jurnalistiknya, pada saat kejadian itu, kawan-kawan wartawan tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik atau tidak. Atau justru sebaliknya, narasumber yang terkait justru tidak kooperatif dengan awak media,” ujar Jimi Irawan, Kamis, (22/02/2018), di kantornya.
Lebih lanjut Jimi menjelaskan, apabila sikap dan tanggapan yang dilakukan oleh Sekretaris Panwaslu Kab. Lampura, Indra Darmawan, memang benar menghalangi tugas kewartawanan, maka hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Pers dan tidak dapat dibenarkan. (Ardi)
Bandarlampung (SL)-Bawaslu Lampung mencatat banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bandarlampung dan Lampung Timur terlibat betpolitik. Hal itu telihat saat proses Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Saat ini Bawaslu masih terus memantau dan menelusuri para ASN yang terlibat.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan pihaknya menduga sejumlah ASN di Bandarlampung dan Lampung Timur terlibat dalam proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Lampung. “Kita masih menelusuri siapa saja yang terlibat di Bandarlampung dan Lampung Timur,” kata Fatikhatul Khoriah, saat ikut memantau para calon gubernur dan wakil gubernur tes kesehatan di RSUDAM, Jumat, 12 Januari 2018
Menurut Ketua Bawaslu itu, mereka sudah memproses tujuh aparatur sipil negara yang lain yang terlibat dalam proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur Lampung. “Mereka tersebar di seluruh Provinsi Lampung,” katanya.
Ketua Panwaslu Achmad Mujib
Sementara, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Metro juga memeriksa SR oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
SR diperiksa karena memasang banner bergambar salah satu Bakal Calon Gunernur Lampung. Banner tersebut dipasang di halaman rumahnya di wilayah Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Ketua Panwaslu Kota Metro Mujib mengatakan, sesuai Surat Edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brirokrasi (MenPAN- RB), ASN dilarang memihak salah satu calon kepala daerah (calonkada). Selain itu, ASN juga dilarang menghadiri deklarasi atau sosialisasi, termasuk memasang banner calonkada.
“Memang dia ASN Lamteng, tetapi rumahnya di Kota Metro. Makanya kita yang klarifikasi. Dia diduga melanggar peraturan pemerintah dan surat edaran MenPAN- RB. Sesuai aturan, ASN, TNI dan Polri harus netral dalam proses pemilihan umum dan pilkada,” kata Mujib, Sabtu (13/1).
Dia melanjutkan, dari hasil klarifikasi, SR mengaku yang memasang banner tersebut adiknya. Karena itu, Panwaslu Kota Metro meminta, agar banner tersebut dilepas. “Ya walaupun itu yang memasang adiknya tetap saja salah, karena masangnya di halaman rumah dan yang bersangkutan berstatus ASN. Makanya kita minta untuk dilepas,” terangnya.
Menurut dia, hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Lamteng. “Sesuai aturan kita serahkan ke inspektorat di wilayah kerja ASN yang bersangkutan, karena mereka yang berwenang memberikan sanksi,” ungkapnya.
Mujib menambahkan, terkait sanksi yang akan diberikan, kemungkina berupa teguran. Itu karena saat ini tahapan pendaftaran bakal calon. “Kalau sudah penetapan calon, mungkin bisa dikenakan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan atau penurunanpangkat,” katanya.(nt/*)