Tag: Paripurna DPD RI

  • Paripurna DPRD RI Andi Surya : Konflik Lahan Makin Mendera Provinsi Lampung

    Paripurna DPRD RI Andi Surya : Konflik Lahan Makin Mendera Provinsi Lampung

    Bandarlampung (SL) – Sidang Paripurna DPD RI ke-6 masa sidang ke II ke tahun sidang 2018 – 2019 berlangsung di Gedung Nusantara V MPR/DPR RI cukup hangat yang dihadiri sekitar 80% dari seluruh anggota parlemen independen (12/11/2018). Sidang paripurna ini beragenda; pembukaan masa sidang, pidato pembukaan dan laporan anggota, dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampurno.

    Andi Surya, Senator Lampung, memaparkan dihadapan seluruh anggota DPD RI, secara umum Provinsi Lampung masih terbelenggu oleh konflik lahan yang cukup menyebar dan melebar hampir di segala sudut kabupaten kota. “Laporan yang masuk ke kami, antara lain; lahan register yang telah berubah penggunaannya dari kawasan hutan berproses menjadi desa (rural) bahkan urbanisasi (pengkotaan), tersebar di Kabupaten Lampung Selatan, Mesuji dan Lampung Timur dengan tuntutan agar dilepas menjadi lahan pemukiman untuk rakyat dan disertifikasi. Kedua, konflik lahan grondkaart bantaran kereta api antara warga bantaran yang telah menempati lahan negara rerata lebih dari 50 tahun dengan BUMN PT. KAI, dengan tuntutan sertifikasi. Ketiga, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemprov Lampung di Way Dadi dan HPL Pelindo di Pidada Panjang yang berbuntut tuntutan warga agar HPL dibatalkan, dan keempat, masalah HGU perusahaan-perusahaan privat yang tersebar di Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Tengah, Lampung Utara dengan problem tuntutan ukur ulang karena dianggap telah menyerobot lahan rakyat”, sebut Andi Surya

    Menurut Andi Surya dalam pemaparan di sidang paripurna tersebut, menguraikan; pertama, konflik lahan ini muncul lebih diakibatkan karena kasadaran rakyat akan hak-hak agraria mereka selama ini terabaikan sehingga di zaman reformasi demokrasi tuntutan tersebut semakin nyaring. Kedua, kurang tegasnya pemerintah dalam menyikapi persoalan lahan sehingga terjadi akumulasi permasalahan karena minimnya upaya penyelesaian, ketiga, disadari atau pun tidak terjadi sengkarut administrasi pada birokrasi pertanahan bahkan terjadi mal-administrasi yang dibuktikan adanya fenomena tumpang tindih hak-hak kepemilikan lahan sehingga menciptakan ketidakpastian.

    “Saya melihat, fenomena ini berkait dengan minimnya keberanian Pemerintah untuk memutuskan perkara konflik yang berkiblat pada kepentingan rakyat, seperti tuntutan sertifikasi hak-hak warga di bantaran rel KA yang tertunda padahal persoalan grondkaart yang digadang-gadang BUMN PT. KAI tidak memiliki dasar hukum dan tidak selaras dengan amanat UUPA 5/1970 dan UUKA 23/2007”. Sebut Andi Surya

    Selanjutnya, Andi Surya menyebutkan langkah-lanhkah yang perlu diambil, perkara lahan register yang telah berproses ruralisasi dan urbanisasi sebaiknya pemerintah segera melepaskan lahan register hutan itu menjadi pemukiman dan disertifikasi untuk rakyat karena faktanya lahan register tersebut telah berubah menjadi hutan manusia yang notabene rakyat Indonesia. Ketiga, terkait HPL di Bandar Lampung agar pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dapat mencabut HPL-HPL yang bermasalah tersebut dan dilepas saja kepada warga karena berdasar kajian ihwal munculnya HPL ini juga memiliki persoalan alas hak. Terakhir, terkait HGU, segera pemerintah dapat melakukan daftar dan ukur ulang batas-batas lahan hak perusahaan privat ini agar tidak mengganggu lahan-lahan hak ulayat dan adat yang memang merupakan hak dari seluruh masyarakat adat Lampung. (rls)

  • Andi Surya Sampaikan Hasil Reses Dalam Sidang Paripurna DPD RI

    Andi Surya Sampaikan Hasil Reses Dalam Sidang Paripurna DPD RI

    Lampung (SL) Dalam sidang paripurna DPD RI 15/08/2018, dengan materi laporan reses setiap anggota DPD RI Dapil Lampung, Andi Surya, menyampaikan secara konseptual permasalahan warga Lampung. Sidang paripurna ini berlangsung di ruang sidang Nusantara V kompleks DPR/MPR-DPD RI Senayan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Ahmad Muqowam dan tiga pimpinan lainnya.

    “Saya melaporkan beberapa masalah Lampung yang terkait tanggungjawab saya sebagai Anggota Komite I dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI. Yang lagi trending adalah berkait dengan fenomena PTN-PTN yang relatif baru berdiri di Lampung dalam operasionalnya menerima mahasiswa baru tanpa batas sehingga diduga melanggar ketentuan rasio dosen terhadap mahasiswa pada PTN tsb. Menurut Peraturan Menristekdikti, untuk PTN perbandingan dosen dengan mahasiswanya adalah 1:20 untuk eksakta dan 1:30 untuk ilmu sosial”. Tutur Andi Surya.

    Selain itu, masih kurangnya pemahaman warga bantaran rel kereta api di Lampung (Bandarlampung hingga Way Kanan) terhadap hak-hak mereka sebagai warga negara terkait lahan-lahan groundkaart yang diklaim PT. KAI, maka saya menekankan agar sosialisasi Undang-Undang Pokok Agraria no. 5/1960 dan Undang-Undang Perkeretaapian no. 23/2007 beserta aturan turunan lainnya dapat lebih digalakkan lagi”. Tukas Andi Surya.

    Hal-hal lainnya yang dilaporkan Andi Surya adalah, terkait penyelesaian HPL Way Dadi dan HPL Panjang Pidada agar pemerintah segera menyikapi HPL-HPL yang bermasalah ini. Selain itu, ada permasalahan Asosiasi Guru Pengawas Lampung yang dalam proses menuju sertifikasi melalui program bimbingan teknis harus mengeluarkan anggaran pribadi padahal sertifikasi ini bertujuan peningkatan kualitas pengawas menuju pembelajatan efektif di sekolah-sekolah. Demikian keterangan yang disampaikan Andi Surya. (rls)