Tag: Parkir

  • Diduga Rebutan Lahan Parkir Seorang Pemuda Ditikam, Merintih Kesakitan Lari Masuk Ramayana

    Diduga Rebutan Lahan Parkir Seorang Pemuda Ditikam, Merintih Kesakitan Lari Masuk Ramayana

    Bandar Lampung, Sinarlampung.co – Diduga rebutan lahan parkir mobil di luar Ramayana Raja Basa, dua orang pemuda terlibat cekcok yang berujung pada salah satu dari keduanya menjadi korban penikaman, Sabtu sore 29 Juni 2024.

    Salah satu warga sekitar Adam menyaksikan seorang pria lari masuk mall Ramayana sembari merintih kesakitan dan meminta tolong serta melihat ada darah menetes dari bagian perut.

    “Sepertinya kena tujah itu karena ada darahnya, korban lari ke dalam (mall Ramayana-Red) minta tolong,”ujarnya.

    Sementara itu, salah satu petugas parkir yang enggan menyebutkan namanya mengatakan keributan itu di picu persoalan lahan parkir mobil di luar Ramayana yang mengakibatkan cekcok diantara keduanya yang berakhir salah satu dari pemuda yang bertikai itu mengeluarkan sebilah pisau dan menikam korban.

    “Itu informasinya karena rebutan parkir, entah ada yang ngambil lahan orang atau gimana gak tau. Setelah tertikam korban lari ke dalam,”katanya.

    Akibat kejadian itu seorang pemuda yang belum di ketahui identitasnya harul dilarikan ke Rumah Sakit Advent untuk menjalani pengobatan.

    Tepantau setelah kejadian, aparat kepolisian dari Polsek Kedaton sedang melakukan pengecekan dan mengumpulkan bahan keterangan serta saksi di lokasi kejadian. (*/Red)

  • Mahkamah Agung : Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola

    Mahkamah Agung : Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola

    Jakarta (SL) – Angin segar berhembus dari Jalan Medan Merdeka Utara. Bagi masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil bisa menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta ganti rugi pengelola parkir.

    Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

    Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) yang mengelola Secure Parking. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

    Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu M Imron Anwari (ketua majelis hakim), Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

    “Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi “segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir” kata kuasa hukum Anny, David Tobing kepada detikcom, Senin (26/7/2010).

    PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.

    “Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun,” tambahnya.

    Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat.

    Tolong sebarkan informasi ini agar masyarakat luas tau, dan tidak dirugikan oleh pengelola parkir.