Tag: Partai Politik

  • Kampanye Coblos Kotak Kosong Menggema Jelang Pilkada Lamtim 2024

    Kampanye Coblos Kotak Kosong Menggema Jelang Pilkada Lamtim 2024

    Lampung Timur, sinarlampung.co – Sejumlah masyarakat mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Demokrasi Lampung Timur (SOMASI Lamtim) akan melakukan kampanye Coblos kotak kosong jelang Pilbup Lamtim 2024.

    Kampanye Coblos kotak kosong ini akan digemakan melihat kondisi politik jelang Pilkada Serentak 2024 di Lampung Timur.

    “Selamatkan demokrasi Coblos Kotak kosong,” ujar Arip Setiawan

    Dijelaskan, aksi ini merupakan bentuk kegelisahan atas situasi perpolitikan terkini di Lamtim.

    Nasib masyarakat Lamtim akan terabaikan, kami berupaya hadir di tengah keresahan masyarakat atas kondisi politik Pilkada Lamtim terkini.

    “Ada dugaan upaya segelintir elite politik yang ingin calon kepala daerah di Lamtim melawan kotak kosong dengan cara memborong partai,” bebernya .

    Masih menurut Arip Mantan Penyelenggara Pemilu ini menilai fenomena kotak kosong di Pilkada merupakan bentuk kegagalan demokrasi.

    Dukungan maksimal partai politik (parpol) kepada Satu pasangan Calon pada Pilbup Lampung Timur memunculkan berbagai fenomena yang sebenarnya tanpa disadari menjadi gejala kemunduran demokrasi.

    Strategi borong parpol dalam transaksi tertutup partai mengerucutkan bahwa kekuasaan terpolarisasi pada satu titik.

    Hal ini membuat potensi kotak kosong Pilbup Lamtim 2024 terprediksi akan terjadi.

    “Saya tidak heran jika hal ini terjadi karena gejala kotak kosong dalam Pilkada Lamtim tidak terlihat hanya pada saat ini.” Imbuh Arip.

    Menurut Arip, situasi ini tidak baik untuk kondisi Lamtim ke depan, karena rentan dengan mahar politik uang untuk kongkalikong dengan oknum elit partai yang enggan bertanding secara demokratis.

    Aksi Sukarelawan Coblos Kotak Kosong akan dibentangkan spanduk bertuliskan: Coblos Kotak Kosong Pilbup Lamtim 2024, Aksi akan membentangkan spanduk bertuliskan: Coblos Kotak Kosong Pilbup Lampung Timur 2024, akan berlangsung di 24 Kecamatan & 264 Desa di Lampung Timur.

    Peristiwa kotak kosong menjadi tanda bahwa pemusatan Oligarki di Lampung Timur berjalan sukses tanpa hambatan .

    Pertanyaannya tidak adakah putra terbaik Lampung Timur atau kader terbaik parpol?

    Ditempat terpisah Menurut Salah satu Tokoh Masyarakat Hairul mengatakan, ada problem tersendiri dalam tata cara parpol menentukan kandidat.

    Sentralistis kebijakan yang ada pada DPP dalam menentukan kandidat membuat komunikasi kepada kader dan masyarakat menjadi terpinggirkan.

    Terkait dengan masyarakat, adanya satu pasang kandidat dan kotak kosong, masyarakat juga harus diedukasi bahwa pasangan satu orang bukan wajib dipilih.

    Satu pasangan yang lolos bukan berarti wajib dipilih atau satu satunya yang harus dipilih, ” Ujar Hairul

    “Masyarakat harus diedukasi dengan benar bahwa masyarakat masih bisa memilih kotak kosong.

    Perlakuan setara harus diberlakukan antara calon tunggal dan kotak kosong,” tukasnya.

    Dari segi pandangan hukum, jika kotak kosong yang berhasil memenangkan kontestasi, hal ini juga merugikan masyarakat Lampung Timur.

    Tentu akan ada stagnasi kepemimpinan yang terjeda beberapa tahun untuk dapat diperoleh Bupati definitif.

    Mengutip Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen + 1 dari suara sah.

    Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan putusan Nomor 14/PUU-XVII/2019 dalam judicial review UU 10/2016.

    Mengenai frasa ‘pemilihan berikutnya’ dalam pasal 54D ayat (2) dan (3) UU tersebut, putusan MK menyatakan, pasangan calon yang kalah dari kolom kosong boleh mencalonkan kembali.

    Masih menurut putusan MK, pemilihan berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

    Pilkada yang dilaksanakan sesuai jadwal, menurut MK, diserahkan ke KPU sebagai penyelenggara Pilkada.

    Esensi dari Pilkada adalah memilih pemimpin daerah yang mumpuni dalam menjalankan pelayanan publik ke depan.

    Artinya bukan hanya dibutuhkan orang mumpuni tetapi juga sistem yang mumpuni. Nah bagaimana hal ini bisa terjawab dari ‘kotak kosong?’,” ungkap Arip.

    Masih menurut Arip memberi keterangan, parpol juga harus menyadari bahwa permasalahan Pilkada bukan hanya prediksi kalah menang.

    Tetapi juga langkah yang diambil dalam proses politik akan berdampak besar bagi pembangunan dan pelayanan publik di masyarakat.

    “Apapun bentuknya, kotak kosong akan merugikan masyarakat,” sebutnya.
    (Red)

  • Parpol Pendukung Ganjar-Mahfud Di Lampung Susun Strategi

    Parpol Pendukung Ganjar-Mahfud Di Lampung Susun Strategi

    Bandar Lampung, (SL) – Partai politik di Lampung yang tergabung dalam koalisi pengusung Bacapres-Bacawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) menggelar rapat membahas strategi pemenangan, di kantor DPD PDI Perjuangan Lampung, Sabtu, (28/10/2023).

    Partai koalisi hadir lengkap di DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, yaitu Partai Hanura, Perindo dan PPP. Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Sudin yang didampingi oleh Sekretaris DPD, Sutono, Bendahara DPD, Kostiana, Sekretaris Interal DPD, Aprilliati, Wakil Ketua Bidang DPD, Yanuar Irawan dan Donald Harris Sihotang.

    Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung Sutono mengatakan, pertemuan tersebut untuk membahas menyamakan persepsi strategi pemenangan Ganjar Mahfud di wilayah Sai Bumi Ruwa Jurai.

    “Tadi lengkap partai koalisi hadir. Tentu saja yang dibahas itu kita menyamakan persepsi kita sudah tau visi-misi pak Ganjar itu seperti apa, kita juga ingin membahas pemenangan materi-materi penting untuk sosialisasi kepada masyarakat,” ujar eks Sekretaris Daerah Lampung itu.

    Secara garis besar kata Sutono, masyarakat Indonesia memiliki lima kriteria didalam memilih pemimpin diantaranya adalah pemimpin yang jujur, berpihak kepada masyarakat, tekun beribadah, tegas serta pandai.

    “Ternyata jujur berpihak kepada masyarakat taat beribadah dimiliki oleh pak Ganjar dan Mahfud. Kita ini memang pengawal peraturan, kita ingin menolak kepemimpinan dinasti politik tetapi ingin kerja untuk rakyat,” tegasnya.

    Sutono menjelaskan, bahwa partai pengusung Ganjar Mahfud di Lampung telah memiliki Tim Pemenangan Daerah (TPD) yang diketuai oleh Brigjen Pol (purn) Edward Syah Pernong.

    “Tim pemenangan partai itu masing-masing punya, tapi untuk tim pemenangan capres ada TPD yang masing-masing partai ada perwakilannya,” kata Sutono.

    Secara spesifik kata Sutono, upaya mensosialisasikan Ganjar-Mahfud adalah memasang gambar pasangan Capres-Cawapres tersebut.

    “Termasuk memasang wajah Ganjar-Mahfud, kemudian ada program kerakyatan yang turun ke bawah, nanti semua partai akan dibagi segmennya, tapi yang paling penting adalah disampaikan kepada masyarakat Indonesia harus lebih unggul,” bebernya.

    Sementara Wakil Ketua DPW Perindo Lampung mengatakan, partainya saat ini sudah mulai turun menemui masyarakat.

    “Hari ini tim Bapilu juga sudah kunjungan ke daerah-daerah sehingga sampai ke yang kita harapkan. Kita masing-masing partai juga punya ideologi partai yang berbeda dan saling menguatkan, seperti Perindo itu punya jargon Indonesia sejahtera program UMKM kita lanjutkan, sektor nelayan juga harus meningkat. Perindo konsentrasi bagaimana masyarakat sejahtera,” tukasnya.

    Kemudian Ketua DPW Hanura Mukti Shaleh mengatakan, penentu kemenangan pada pemilu 2024 adalah mampu menggaet kaum milenial.

    “Penentu pemenangan pemilu 2024 adalah milenial, artinya kita akan merangkul milenial. Mereka ini ada keterbatasan wadah kurangnya edukasi, makanya bagaimana kita memfasilitasi anak-anak muda ini kita beri wadah agar mereka melek politik dan terarah,” tutupnya. (Red)

  • Dewan Pers Akan Selenggarakan Lokakarya Peliputan Pemilu

    Dewan Pers Akan Selenggarakan Lokakarya Peliputan Pemilu

    Bandar Lampung, (SL) – Jelang Pemilu 2024 mendatang, Dewan Pers memiliki tanggungjawab menyelenggarakan lokakarya peliputan pemilu yang dilakukan di 23 provinsi, guna menjamin independensi dan integritas wartawan.

    Hal tersebut dikatakan Tri Agung Kristanto, saat menutup kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Lampung, yang diselenggarakan Dewan Pers kerjasama Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Jakarta, di Novotel, sabtu (8/7).

    Tri Agung Kristanto menambahkan, lokakarya peliputan pemilu tidak dilaksanakan di semua provinsi karena keterbatasan dana.

    Oleh karenanya, daerah dengan tingkat kerawanan pemilu dan jumlah pemilih yang besar, menjadi prioritas dilaksanakan lokakarya peliputan pemilu.

    “Lampung tingkat kerawanan pemilunya lumayan tinggi karena sangat beragam. Selain itu, jumlah pemilihnya urutan ke enam terbanyak setelah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Banten. Lampung juga urutan kedua pemilih terbanyak setelah Sumatra Utara.” papar TRA sapaan Tri Agung Kristanto.

    Lebih lanjut TRA menambahkan, bahwa ada provinsi lain yang menjadi pertimbangan Dewan Pers tetapi jumlah pemilihnya tidak sebanyak seperti Lampung, sehingga Lampung, dianggap tepat menjadi salah satu daerah yang akan dilaksanakan lokakarya peliputan pemilu.

    “Lokakarya didukung oleh semua penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, Kominfo, Polri/TNI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Independen Pemilihan (KIP), dan konstituen Dewan Pers.”ujar TRA.

    Lebih lanjut TRA menyampaikan, lokakarya diadakan selama sehari di setiap provinsi yang menjadi target lokakarya, dan secara umum berlangsung sejak awal Juli.

    “Acara perdana di Jakarta, pekan lalu di Jawa Timur. Sedangkan di Lampung akan diadakan awal September nanti.” Kata TRA yang juga Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi.

    Dewan Pers menetapkan, siapapun wartawan yang menjadi caleg atau tim sukses, sebaiknya non aktif atau mundur dari tugasnya sebagai wartawan karena tugas wartawan tidak mudah.

    “Dengan dilaksanakannya lokakarya peliputan pemilu, nantinya diharapkan wartawan kian paham terkait penyelenggaraan pemilu, termasuk bersikap independen dalam bertugas.” pungkasnya. (Heny)

  • Ribuan Massa Pendukung Dua Parpol Terlibat Bentrok

    Ribuan Massa Pendukung Dua Parpol Terlibat Bentrok

    Yogyakarta (SL) – Massa dari dua partai yang berbeda terlibat bentrok di Dusun Jetak, Desa Ringinharjo, Bantul, Minggu (23/12/2018) sore sekitar 16.30 WIB. Akibat bentrok tersebut satu rumah milik Sudarman rusak kaca depanya, dua mobil rusak kena lemparan batu dan satu motor juga rusak.

    Berdasarkan Informasi di lokasi, diketahui bentrok berawal saat rombongan massa PDI Perjuangan pulang dari kegiatan bersih pantai. Kegiatan bersih pantai ini digagas PDI Perjuangan yang berlokasi di Pantai Cangkring desa Poncosari kecamatan Srandakan. Minggu, (23/12/2018) pukul 10.00 Wib.

    Kegiatan bersih pantai dihadiri oleh Ny Esti Wijayanti anggota DPR RI, Gusti Yudho anggota DPRD Bantul dan masa simpatisan sekitar 2000 orang. Kegiatan bersih pantai tersebut dilaksanakan dalam rangka mencari simpati warga untuk mendukung partai berlambang kepala banteng (PDIP) itu.

    Sepulang dari kegiatan tersebut, massa PDIP melewati Desa Jetak. Tiba-tiba massa berbelok masuk kampung menuju rumah warga yang merupakan tokoh laskar dari partai lain bernama Nada. Aksi saling lempar batu tidak bisa terhindarkan dari dua kubu.

    Polisi menghalau dua kubu laskar beda partai di perempatan Jetak, Desa Ringinharjo, Bantul, Minggu (23/12/2018) sore.

    Polisi kemudian menghalau dua massa dengan tembakan gas air mata. Massa beratribut merah hitam (PDIP) dihalau ke arah selatan dari perempatan Jetak. Sedangkan massa laskar dari partai lain di sisi utara.

    Semakin sore massa dari dua kubu semakin banyak. Aparat kepolisian dibawah kendali Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan berusaha memblokir pergerakan kedua kubu. Tiga truk Brimob Polda DIY diterjunkan pula di lokasi untuk memperkuat aparat kepolisian Polres Bantul. Menjelang mahrib, akhirnya aparat mengalihkan massa beratribut merah hitam ke arah timur dari perempatan Jetak dan sampai perempatan Gose digiring ke utara dalam pengawalan ketat.

    Keputusan ini diambil guna menghindari massa laskar dari partai hijau yang banyak berkumpul di sebelah utara dari perempatan Jetak. “Untuk rumah yang rusak tadi milik Pak Sudarman. Beliau bukan aktifis partai, hanya saja dilewati massa laskar saat masuk kampung ke rumah Mas Nada,” kata Lurah Ringinharjo Sulistyo Atmaji SE saat ditemui koranbernas.id di rumahnya.

    Hal senada dikatakan Danlimas Desa Ringinharjo, Noki Hermawan. Akibat bentrok ini menyebabkan kerusakan rumah dan kendaraan. Kejadian yang menimpa Nada menurutnya bukan yang pertama, tapi ketiga kalinya yakni saat Pileg 2014, Pilbup 2015 dan hari ini.

    Sementara itu, secara terpisah Yudha PW Pembina Laskar Tentara Langit Familia saat ditemui di pantai Cangkring mengatakan, jika massa yang ikut kegiatan bersih pantai sekitar 2.000 orang. Kegiatan yang diisi panggung hiburan dan dihadiri oleh angggota DPR RI Esti Wijayanti, Anggota DPRD DIY Joko Purnomo SE tersebut bertujuan untuk meneguhkan Indonesia sebagai negara maritim. “Maka kami memilih kegiatan bersih pantai sekaligus untuk mendukung sektor pariwisata yang ada di Bantul sekaligus kegiatan untuk lebih memperkenalkan keberadaan Pantai Cangkring ke masyarakat luas,” imbuhnya. (RPL)

  • Pindah Parpol Empat Anggota Dewan Pesibar Mundur Dari Wakil Rakyat

    Pindah Parpol Empat Anggota Dewan Pesibar Mundur Dari Wakil Rakyat

    Bandarlampung (SL) – Pindah keanggotaan partai politik (parpol) dan kembalin mencalonkan diri, empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menyatakan mundur dari wakil rakyat. Hal tersebut disampaikan Kepala bagian risalah dan persidangan DPRD Pesibar, Ismail kepada harianmomentum.com, Kamis (2/7).

    “Empat orang mundur, kemudian ada dua wakil rakyat yang diberhentikan oleh partai pengusungnya saat mencalonkan diri pada pemilu sebelumnya,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, keempat anggota legislator mengundurkan diri karena pindah partai politik untuk maju bakal calon legislatif (Bacaleg) pada pemilu 2019. Keempat anggota DPRD tersebut adalah Supardalena dan Juliansah keduanya keduanya merupakan wakil rakyat yang yang duduk dari partai Golkar, Hida Winda Yuhani dari PDIP perjuangan dan Jumiati dari PKPI.

    Sedangkan, dua anggota DPRD yang diberhentikan oleh parpol yakni I Gusti Kadi Aryawan Gerindra dan Heri Gunawan dari PKPI. “Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD telah diterima dan selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan untuk diteruskan ke eksekutif dalam hal ini ke bupati Pesisir Barat, dan surat pemecatan dari parpol juga sudah kami terima namun untuk Heri Gunawan dari PKPI memang sudah diberhentikan pada Juni 2017, serta telah keluar SK Gubernur pada Februari 2018 bahkan sempat masuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Ismail.

    Selanjutnya, proses akan disampaikan ke Gubernur Lampung melalui bupati Pesisir Barat dengan jangka waktu selama tujuh hari. Karena itu, untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) terutama empat anggota DPRD yang mengundurkan diri dan satu anggota DPRD yang diberhentikan parpol itu nanti menunggu proses tindaklanjut dari Gubernur Lampung. “Jika sisa akhir masa jabatan anggota DPRD itu kurang dari enam bulan maka tidak bisa dilakukan PAW, sedangkan jika lebih dari enam bulan baru bisa di PAW,” kata ismail.

    Selain itu, Ismail juga menjelaskan bahwa, anggota DPRD Pesisir Barat ini akhir masa jabatannya hingga Agustus 2019 mendatang. Terkait dengan anggota DPRD yang mengundurkan diri untuk maju sebagai bacaleg itu memang sesuai aturan karena pindah parpol. 

    Mengenai persoalan Heri Gunawan, hingga kini belum ada perintah secara tertulis dari pimpinan DPRD untuk tindaklanjutnya meski sudah ada SK Gubernur dan juga sudah ada pengganti antar waktu (PAW) masih menjadi pertimbangan pimpinan. “Semuanya menunggu keputusan dari pimpinan DPRD Pesisir Barat dan untuk tindaklanjutnya itu nanti sesuai perintah pimpinan,” paparnya.

    Ia menjelaskan, bagi anggota DPRD baik yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD maupun di berhentikan oleh parpol, tentu masih mendapat hak protokoler dan keuangan anggota DPRD.

    Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Diperkuat dengan surat edaran Menetri Dalam Negeri nomor : 160/3385/SJ, perihal penjelasan hak-hak anggota DPRD yang mengundurkan diri.

    “Pada peraturan tersebut salah satunya dijelaskan bahwa peresmian pemberhentina anggota DPRD berlaku sejak ditetapkan oleh Mendagri bagi anggota DPRD Provinsi dan oleh Gubernur bagi anggota DPRD kabupaten/kota,” katanya.

    Mengacu peraturan tersebut, pemberhentian hak protokoler dan keuangan anggota DPRD berlaku sejak ditetapkan keputusan peresmian pemberhentian khususnya DPRD Kabupaten Pesisir Barat ini oleh Gubernur Lampung.

    Wakil Ketua I DPRD Pesisir Barat, M.Towil didampingi Wakil Ketua II AE.Wardhana Kusuma menyampaikan persoalan Heri Gunawan tersebut secepatnya akan dimusyawarahkan dengan pimpinan untuk tindaklanjutnya. “Kita akan musyawarahkan terlebih dahulu dengan pimpinan sehingga nanti ada tindaklanjutnya terkait dengan persoalan Heri Gunawan tersebut,” singkatnya. (net)

  • Bawa ‘Sabu’ Dua Kader Partai Politik Berbeda Diciduk Polisi

    Bawa ‘Sabu’ Dua Kader Partai Politik Berbeda Diciduk Polisi

    Pesisir Barat (SL) – Dua kader Partai Politik, dari partai berbeda, Saidi, Partai Perindo dan Astari Partai Golkar di Pesisir Barat, diciduk Polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

    Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung mengaku mendapat informasi dari masyarakat, dibantu anggota Sat Shabara dan Polsek Bengkunat Pesisir Barat, menangkap kedua kader Parpol.

    Penangkapan Saidi Muhtar (46) warga Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras yang merupakan kader Partai Golkar dan Astari (46) warga Pardasuka kecamatan Negara, Pesisir Barat, Sabtu (5/5), sekitar Pukul 09.30 di Pekon Sukarame, kecamatan Ngaras Pesisir Barat.

    Kapolres Lampung Barat, AKBP Tri Suhartanto melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Junaidi, mengatakan bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap dua kader Parpol tersebut, pihaknya berbekal laporan warga menangkap Sirajuddin (40) warga Pekon Bandar Jaya, Kecamatan Ngaras.

    “Penangkapan Saidi dan Askari berbekal pengakuan Sirajuddin yang telah diamankan terlebih dahulu, dengan barang bukti berupa satu plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat dua plastik klip narkotika jenis sabu dan satu unit HP merk strawberry berwarna merah,” jelasnya.

    Berdasarkan keterangan Siradjudin, kata Junaidi, barang tersebut dibeli dari Saidi dengan harga Rp600 ribu. Berbekal keterangan tersebut polisi berhasil mengamankan Saidi di Pekon Padang Dalam Kecamatan Ngaras, sekitar pukul 10.00.

    “Setengah jam setelah mengamankan tersangka pertama (Siradjudin), kami berhasil mengamankan tersangka kedua (Saidi) dengan barang bukti satu wadah bekas minyak rambut gatsby yang didalamnya berisi sembilan plastik klip narkotika jenis sabu, satu unit HP merk samsung,” ujarnya.

    Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Saidi, kata Junaidi, sekitar pukul 14.00 wib, tersangka ketiga yakni Astari berhasil diamankan di Pasar Ulu Kecamatan Pesisir Tengah. “Dari tangan Astari berhasil disita satu buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 14 buah plastik klip berisi narkoba jenis sabu, satu klip berisi dua buah ekstacy warna hijau berlogo niku,” kata dia.

    Lanjutnya, saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Lambar bersama barang bukti. Sementara berdasarkan keterangan bahwa barang haram tersebut berasal dari SD sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

    “Tiga tersangka yang sudah tertangkap, barang bukti Narkoba, hp dan uang Rp2.800.000 sudah diamankan di Mapolres sementara satu tersangka DPO,” tandasnya. (ntz/eva)

  • KPU RI Tetapkan Nomor Urut PARTAI Peserta Pemilu 2019

    KPU RI Tetapkan Nomor Urut PARTAI Peserta Pemilu 2019

    Nomor Urut PARTAI Peserta Pemilu 2019 (Foto/Dok/Google)

    Jakarta (SL) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundi nomor urut 14 partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019, Minggu (18/2/2018).

    Pengundian nomor urut parpol, dipimpin Ketua KPU Arief Budiman, dihadiri sejumlah ketua umum parpol, minus Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Surya Paloh dan Prabowo yang berwakil.

    Dalam undian Minggu malam, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat nomor urut 1. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar langsung mengucap syukur sambil mengepal tangan usai mendapat nomor undian.

    Nomor urut 2, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapat nomor urut 3. Nomor undian diambil langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Partai Golongan Karya (Golkar) mendapat nomor urut 4. Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengambil langsung nomor urut undian.

    Partai NasDem mendapat nomor urut 5. Sekjen NasDem Johnny G Plate mewakili Surya Paloh yang berhalangan hadir mengambil nomor urut partai.

    Partai politik pendatang baru, Partai Garuda mendapat nomor urut 6. Pengambilan nomor urut diwakili langsung oleh petinggi partai.

    Sedangkan dalam pengambilan nomor urut berbarengan dengan nomor urut partai,  Partai Berkarya yang diwakili langsung oleh Tommy Soeharto dan mendapat nomor 7.

    Partai Keadilan Sejahtera mendapat nomor urut 8. Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, “Kembali ke nomor urut PKS 2009”.

    Partai Persatuan Indonesia (Perindo), mendapat nomor urut 9. Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedijo mengambil langsung nomor urut undian.

    Lalu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mendapat nomor urut 10. Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditemani Sekjen Arsul Sani menyebutnya sebagai ‘nomor sempurna’.

    Partai pendatang baru Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendapat nomor urut 11.

    Lalu Partai Amanat Nasional (PAN) mendapat nomor urut 12. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengambil nomor undian didampingi Sekjen PAN Eddy Soeparno.

    Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), mendapat nomor urut 13. Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang tampak girang mendapat nomor urut tersebut.

    Sedangkan partai yang mendapat nomor buncit, Partai Demokrat mendapat nomor urut 14. Agus Harimurti Yudhoyono dan Edhie Baskoro Yudhoyono mewakili ayah mereka, Susilo Bambang Yudhoyono, yang berhalangan hadir mengambil nomor urut. (net/jun)

  • KPU Tubabar Rampungkan Verifikasi PBB Belum Lolos

    KPU Tubabar Rampungkan Verifikasi PBB Belum Lolos

    TIM verifikasi serahkan hasil

    Tulangbawang Barat (SL)-Tim Verifikator Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menyampaika hasil Verifikasi Administrasi fakual 13 Partai Politik calon peserta pemilu 2019 satu di antara nya yaitu partai PBB Belum Memenuhi Syarat (BMS).

    Acara yang berlangsung di KPU Tulang Bawang Barat Tiyuh Mulya Kencana kecamatan Tulang Bawang Tengah (Tbt) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) pada Jum’at (02/02/2018).

    Turut hadir ketua KPU Tubaba Ismanto Ahmad, ketua Panwaslu Midiyan S.sos, Komisioner KPU, Komisioner Panwaslu Sukirman, Seluruh ketua dan LO dari 13 Parpol.

    Ismanto Ahmad, ketua KPU Tulang Bawang barat menyampaikan untuk parpol Partai Bulan Bintang (PBB) yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) akan di lanjut pada waktu dekat ini.

    “Berdasarkan hasil penelitian administrasi dari 13 parpol dan 1 di antaranya belum memenuhi syarat yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan akan di lanjut pada tahap akhirnya pada 03 februari hingga 05 februari 2018,” ujar Ismanto ketua KPU. Pungkasnya.

    Ke13 partai tersebut yaitu,  DEMOKRAT, GOLKAR, GARUDA, GRINDRA, HANURA, NASDEM, PDIP, PSI, PKS, PAN, PKB, PPP, dan PBB. (Robert)

  • Partai Politik Dalam Progres Kepentingan Publik

    Partai Politik Dalam Progres Kepentingan Publik

    Membaca berbagai referensi tentang partai Politik, bahwa di masa penjajahan Belanda, berbagai partai politik dibentuk tanpa menghiraukan larangan pemerintah kolonial. Banyak yang terang-terangan memperjuangkan Indonesia merdeka, tapi tak sedikit yang bertekad lebih jauh lagi dengan melawan kapitalisme.
    Dan saat Dewan Rakyat (Volksraad) dibuat pemerintah kolonial Belanda sebagai lembaga perwakilan wilayah jajahan, sebagian parpol itu ikut menempatkan para legislatornya untuk menjalankan fungsinya memperjuangkan kepentingan masyarakat.

    Dian Abraham, pokja pemilu, dalam progren Pokja Pemilu menyebutkan, seperti halnya di negara demokrasi nan beradab lainnya, partai politik telah menjadi alat bagi kaum pergerakan untuk memperjuangkan kepentingan publik. Setelah diselingi masa pelarangan parpol oleh penjajah Jepang, situasi itu berlanjut setelah proklamasi kemerdekaan hingga munculnya Orde Baru.

    Dan hal itu jauh berubah saat ini. Mayoritas aktivis, terutama yang kiri, bukan cuma meninggalkan ide berpartai, tapi juga melecehkannya. Golput terus dilestarikan, bahkan Pemilu terkesan diboikot. Akibatnya, parpol maupun keluarannya – terutama anggota DPR – disesaki oleh para oportunis dan perampok dana publik. Dan kenyataan itu semakin membuat parpol dilecehkan. Makin paripurnalah lingkaran setan itu.

    Muncul sikap anti parpol ini sangat wajar dan mudah dimengerti, terutama mengingat anggapan busuknya sistem kepartaian saat ini sejak ala orde baru adalah realita bahwa parpol-parpol yang ada saat ini lebih mewakili kepentingan kelompok mereka ketimbang masyarakat banyak.

    Di sisi lain, fenomena diaspora aktivis ke parpol yang ada saat ini tidak cukup membantu mengembalikan kepercayaan terhadap pentingnya parpol bagi kaum pergerakan. Bahkan tak sedikit yang berdiam diri terhadap buruknya sistem registrasi kepartaian yang sejak 1999.

    Sistem registrasi parpol yang diartikan sebagai perangkat aturan berikut tata laksana mulai dari pembentukan suatu parpol hingga parpol tersebut bisa ikut serta dalam pemilihan umum. Yang lazimtertuang dalam dua jenis legislasi: UU tentang parpol dan UU tentang elektoral/pemilu. Tata cara pembentukan parpol umumnya diatur dalam UU tentang parpol sedangkan tata cara maupun persyaratan suatu parpol untuk dapat ikut pemilu diatur dalam UU tentang pemilu.

    Berdasarkan sistem registrasi yang berlaku sekarang, sebuah parpol harus melalui 3 tahap yang rumit dan ketat sebelum dapat ikut pemilu: tahap pembentukan, pendaftaran sebagai badan hukum, dan pendaftaran sebagai peserta pemilu, dll.

    Karena itu, tak mengherankan bila parpol yang tidak memiliki dana besar hampir bisa dipastikan gagal memenuhi persyaratan tersebut dengan cara-cara yang normal.

    Ada beberapa alasan menarik untuk membandingkan sistem registrasi parpol kita dengan negara berkembang lainnya di Asia seperti India. Tidak hanya tingkat kerumitan penyelenggaraan pemilunya setara (jika India tidak lebih rumit), tetapi wilayah geografis yang luas, tingkat populasi yang tinggi beserta data demografis lainnya, termasuk keragaman budaya dan bahasa, juga mirip. Dan alasan penting lainnya adalah negara berpopulasi terbanyak kedua dunia itu juga menganut demokrasi dengan sistem multipartai.

    Nyatanya, sistem registrasi parpol India sangat berbeda dengan Indonesia. Di sana tidak ada UU Parpol yang mengatur tata cara pembentukan parpol. Karena itu, suatu organisasi yang menyatakan dirinya sebagai parpol dapat membentuk cabangnya sesuai kemampuannya, misalnya hanya di satu negara bagian saja. Begitu pula, tidak ada ketentuan jumlah cabang – apalagi ranting – partai di negara bagian tersebut.

    Pengalaman India ini menunjukkan bahwa banyaknya penduduk bukan alasan untuk membatasi atau menyederhanakan jumlah partai politik. Dengan jumlah penduduk 1,3 milyar orang – lima kali lipat dari Indonesia – negara ini mampu menyelenggarakan pemilu tanpa perlu memperketat persyaratan parpol yang berarti mengorbankan hak asasi untuk berserikat (right to association). Selain India, beberapa negara demokrasi yang matang di Eropa, setidaknya, negara-negara Eropa dan Amerika Utara yang tergabung dalam Conference on Security and Co-operation in Europe (CSCE) memiliki Dokumen Kopenhagen pada 1990 yang mensyaratkan negara anggotanya untuk “menghormati hak warga negaranya untuk memperoleh jabatan politik atau publik, baik secara sendiri-sendiri atau sebagai wakil dari partai atau organisasi politik, tanpa diskriminasi” (paragraf 7.5).

    Lebih tegas lagi, paragraf 7.6 menyatakan bahwa mereka “menghargai hak individu dan kelompok untuk membentuk, dengan kebebasan penuh, partai politik mereka sendiri dan memberikan jaminan hukum yang perlu bagi partai tersebut untuk memungkinkan mereka berkompetisi satu sama lain berdasarkan perlakuan yang setara di depan hukum dan oleh otoritas yang berwenang.”

    Di dalam Pedoman Regulasi Partai Politik yang menjadi implementasi dari Dokumen Kopenhagen tersebut ditegaskan bahwa partai politik adalah perkumpulan privat yang memainkan peran kritis sebagai aktor politik dalam domain publik. Karenanya, negara-negara tersebut berupaya menjaga keseimbangan antara regulasi negara terhadap parpol sebagai aktor politik, dan di sisi lain, penghormatan terhadap hak asasi mereka yang menjadi anggota partai tersebut sebagai warga privat, terutama hak berserikat (right to association) yang salah satunya mewujud dalam bentuk partai politik. Jika ada, legislasi tersebut tidak boleh mengganggu kebebasan berserikat tersebut.

    Tak mengherankan bila setidaknya ada empat negara di Eropa, yakni Belgia, Perancis, Luksemburg dan Malta, yang tidak memiliki UU tentang Parpol dan tidak memiliki syarat apapun bagi parpol terkait dengan pelaksanaan pemilu. Meskipun Belgia dan Perancis memilikinya, aturan tersebut hanya mengatur parpol saat sudah terbentuk, khususnya dibatasi hanya mengatur pendanaan partai oleh negara dan kontrol terhadap keuangannya.
    Dengan demikian, masyarakat di negara-negara tersebut dapat membentuk parpol kapanpun dirasa perlu dan ikut di dalam pemilu jika menginginkannya, tanpa ada campur tangan dari pemerintah.

    Di Inggris, sejak munculnya parpol pada abad ke-19 hingga tahun 1998 lalu, pemerintahnya memang tidak merasa perlu melakukan pendaftaran bagi mereka. Hal itu baru diubah sejak diundangkannya UU Pendaftaran Parpol. Meski demikian, seperti halnya di India, pendaftaran parpol tidak wajib. Parpol dapat mengkampanyekan calonnya di dalam pemilu tanpa perlu mendaftar ke Komisi Elektoral sama sekali.

    Kemunculan legislasi itu pun sebenarnya unik, yakni adanya preseden penggunaan nama partai baru yang mirip dengan partai yang sudah mapan di Inggris, yakni Literal Democrats, Conversative Party dan Labor Party yang mirip dengan Liberal Democrats, Conservative Party dan Labour Party. Oleh karena itu, UU Pendaftaran Parpol tersebut dibuat untuk mengatur nama partai yang digunakan dalam pemilu agar tidak ada yang merasa dirugikan.
    Pengalaman berbagai negara di Eropa dan India menunjukkan bahwa pengetatan persyaratan bagi parpol baru itu bukan saja melanggar hak asasi, yakni hak untuk berserikat (right to association), tetapi juga sama sekali tidak perlu. Perlindungan atas hak membentuk parpol terbukti dapat dilakukan oleh negara-negara demokratis tersebut dengan campur tangan yang minimal dari negara.

    Proses penyelenggaraan pemilu pun dapat diselenggarakan dengan relatif baik. Jadi, alasan kesulitan teknis dari penyelenggara pemilu tidak valid lagi dikemukakan, apalagi dengan mengorbankan hak asasi tersebut.
    Saat ini, yang justru dibutuhkan adalah munculnya kekuatan progresif baru di parlemen maupun pemerintahan, dimana pengaruh para petualang politik yang telah menjadi oligarki partai tersebut di atas minim terhadap parpol-parpol progresif itu.

    Sudah mendesak saatnya kita mendorong demokrasi substansial dimana kualitas partai politiknya beserta legislator dan pemimpin daerah yang menjadi kadernya jauh lebih dipentingkan untuk memperjuangkan kepentingan publik secara luas. Dan sudah saatnya pula publik tidak terus-menerus dininabobokan oleh wacana demokrasi prosedural berupa penyelenggaraan pemilu yang aman dan damai. Semoga.. (Juniardi)