Tag: Pasar Griya Sukarame

  • Pemkot Bandarlampung Terlantarkan Warga Eks Pasar Griya Sukarame

    Pemkot Bandarlampung Terlantarkan Warga Eks Pasar Griya Sukarame

    Bandarlampung (SL)-Pemerintah Kota Bandarlampung Anti Kritik, Anti Demokrasi dan Anti Rakyat Miskin terhadap korban Penggususuran Pasar Griya Sukarame, Bandarlampung, Selasa (14/08/2018). Pemerintah kota seolah tutup mata dan tidak mau duduk bersama untuk menemui korban masyarakat Pasar Griya. Sampai saat ini masyarakat terlunta-lunta dan tidak memiliki tempat tinggal.

    Puluhan orang dari Komite Tolak Penggusuran Pasar Griya Sukarame kembali menggeruduk kantor Pemkot Bandarlampung,Selasa siang (14/8/2018). Selain menggelar orasi, mereka juga menggelar pengajian dan doa bersama.

    Dalam orasinya warga mengaku kecewa atas sikap pemkot yang tidak pernah memperhatikan nasibnya setelah penggusaran tidak ada ruang dialog antara warga yang didampingi LBH Bandarlampung dengan Pemkot Bandarlampung.

    “Kami sudah berusaha berdialog dengan pejabat pemkot, pertama difasilitasi Ombudsman RI perwakilan Lampung pejabat pemkot tidak datang, ke dua difasilitasi oleh anggota DPD asal Lampung bapak Andi Surya, pejabat pemkot juga tidak datang,” ujar Muad warga eks pasar Griya Sukarame.

    Setelah penggusaran pasar Griya Sukarame pada 24 Juli 2018 yang lalu, warga yang tidak mampu mencari tempat tinggal ditampung di kantor LBH Bandarlampung. “Kami tidur beralaskan tikar ditampung di kantor LBH, kami menunggu apa kebijakan pemkot terhadap kami, kami juga makan atas belas kasihan donatur, saya sedih, saya kecewa,” kata Muad.

    Sementara itu, Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi, menjelaskan berbagai upaya dilakukan LBH mulai aksi massa hingga dialog dengan pemkot untuk menyelesaikan nasib warga eks pasar Griya, sayangnya upaya itu belum ada hasilnya.

    Selanjutnya, dia mengajak warga dan Komite Tolak Penggusuran menggelar pengajian membacakan surah Yasin serta doa bersama di depan kantor Pemkot Bandarlampung. “Harapan kami, Allah Swt akan membukakan pintu hati pejabat pemkot melihat warganya yang teraniyaya tidur beralaskan tikar, makan atas belaskasihan orang” ujar Alian.

    Aksi massa Komite Tolak Penggusuran dimulai dari kantor LBH Bandarlampung yang berada di Kelurahan Gotong Royong menuju kantor Pemkot Bandarlampung warga didamping LBH serta aktivis mahasiswa berjalan kaki sekitar 500 meter. “Jumlah warga eks pasar Griya yang bertahan di kantor kami ada 28 KK jumlah jiwanya ada 144 orang, mereka menunggu kebijakaan pemkot yang manusiawi untuk itulah kami menggelar pengajian pembacaan surah Yasin,” jelas Kadiv Sipol LBH Muhammad Iliyas.

    Masyarakat dirampas tempat tinggalnya, mereka kehilangan sumber-sumber perekonomian, kesehatan, bahkan terancam pendidikan anak-anaknya. Jelas tercantum pada Pancasila Ayat 2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Ayat 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Didalam Undang–Undang Dasar pun Pasal 28 A sampai J tentang penjaminan Hak-Hak Asasi Manusia.

    Korban penggusuran pasar griya kini menuntut hak mereka sebagai warga negara dan meminta kepada pemerintah Kota Bandarlampung sebagai representative daripada negara untuk hadir dan bertanggung jawab dalam memberikan jalan tengah atas penggusuran yang dilakukan pemkot secara paksa, baik pemenuhan hak warga pasar seperti tempat tinggal yang layak, akses pendidikan. Serta hak-hak dasar masyarakat yang seharusnya diakomodir pemerintah sebagai tanggung jawabnya. (trs/net)

  • Penggusuran Pasar Griya Sukarame, Warga Kembali Mendemo Pemkot

    Penggusuran Pasar Griya Sukarame, Warga Kembali Mendemo Pemkot

    Bandarlampung (SL) – Puluhan orang dari Komite tolak penggusuran Pasar Griya Sukarame menggeruduk kantor Pemkot Bandarlampung, Selasa siang (14/8/2018). Selain menggelar orasi, mereka juga menggelar pengajian dan doa bersama.

    Dalam orasinya warga mengaku kecewa atas sikap pemkot yang tidak pernah memperhatikan nasibnya setelah penggusaran tidak ada ruang dialog antara warga yang didampingi LBH Bandarlampung dengan Pemkot Bandarlampung.

    “Kami sudah berusaha berdialog dengan pejabat pemkot, pertama difasilitasi Ombudsman RI perwakilan Lampung pejabat pemkot tidak datang, ke dua difasilitasi oleh anggota DPD asal Lampung bapak Andi Surya, pejabat pemkot juga tidak datang,” ujar Muad warga eks pasar Griya Sukarame.

    Setelah penggusaran pasar Griya Sukarame pada 24 Juli 2018 yang lalu, warga yang tidak mampu mencari tempat tinggal ditampung di kantor LBH Bandarlampung.

    “Kami tidur beralaskan tikar ditampung di kantor LBH, kami menunggu apa kebijakan pemkot terhadap kami, kami juga makan atas belas kasihan donatur, saya sedih, saya kecewa,” kata Muad.

    Sementara itu, Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi, menjelaskan berbagai upaya dilakukan LBH mulai aksi massa hingga dialog dengan pemkot untuk menyelesaikan nasib warga eks pasar Griya, sayangnya upaya itu belum ada hasilnya.

    Selanjutnya, dia mengajak warga dan Komite Tolak Penggusuran menggelar pengajian membacakan surah Yasin serta doa bersama di depan kantor Pemkot Bandarlampung.

    “Harapan kami, Allah Swt akan membukakan pintu hati pejabat pemkot melihat warganya yang teraniyaya tidur beralaskan tikar, makan atas belaskasihan orang” ujar Alian.

    Aksi massa Komite Tolak Penggusuran dimulai dari kantor LBH Bandarlampung yang berada di Kelurahan Gotong Royong menuju kantor Pemkot Bandarlampung warga didamping LBH serta aktivis mahasiswa berjalan kaki sekitar 500 meter.

    “Jumlah warga eks pasar Griya yang bertahan di kantor kami ada 28 KK jumlah jiwanya ada 144 orang, mereka menunggu kebijakaan pemkot yang manusiawi untuk itulah kami menggelar pengajian pembacaan surah Yasin,” jelas Kadiv Sipol LBH Muhammad Iliyas. (net)

  • 29 KK Pasar Griya Mengecam Akan Kembali Menginap di Lingkungan Rumdis Walikota

    29 KK Pasar Griya Mengecam Akan Kembali Menginap di Lingkungan Rumdis Walikota

    Bandarlampung (SL) – Sekitar 29 kepala keluarga (KK) warga pasar griya, Sukarame mengancam akan kembali menginap di lingkungan rumah dinas (rumdis) Wali Kota Bandar Lampung agar bisa beraudiensi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

    “Harapan kita agar bisa duduk bareng dengan pak Herman HN. Saya menjamin, meskipun beliau (Herman HN) datang sendirian, tidak akan ada masalah. Tetapi kalau tidak ada iktikad baik, maka kami akan kembali menginap di lingkungan Rumdis beliau. Karena kami sudah hampir satu minggu menginap di kantor LBH Bandar Lampung ini. Untuk masalah waktu, kita bicarakan dulu sama kawan-kawan disini termaksud LBH Bandar Lampung,” kata Hasan Salah Satu Warga Pasar Griya, Sukarame, Senin (30/7) malam.

    Apabila pemerintah Kota Bandar Lampung membuka diri untuk warga pasar griya, Sukarame maka pihaknya akan menyampaikan beberapa keinginan yang telah disepakati oleh sesama warga. “Kalau dikasih waktu, maka kami meminta agar pemkot Bandar Lampung menyediakan rumah subsidi atau tanah kavlingan di daerah Sukarame atau Sukabumi,” ungkapnya.

    Permintaan ini sebagai bentuk penolakan dari warga pasar griya, Sukarame atas tawaran dari pemkot Bandar Lampung melalui staff ahli Wali Kota Bandar Lampung Rakhmat Hussein DC yang akan menyediakan rumah susun di daerah Campang, Keteguhan dan Ketapang. Meskipun para warga juga menerima tawaran dari pemkot Bandar Lampung untuk membuka kantin di lingkungan kantor Kejari Bandar Lampung setelah selesai dibangun.

    “Penolakan ini berdasarkan kesepakatan sesama warga. Karena adanya pertimbangan bukan hanya tempat tinggal saja, tetapi sosialisasi masyarakat dan usaha yang akan dijalani. Menurut kami, jarak antara Campang, Keteguhan dan Ketapang terlalu jauh untuk menjalankan usaha kantin di kantor Kejari yang berlokasi di Sukarame,” tegasnya.

    Dilain sisi, ia menyampaikan bahwa saat ini sebagian warga pasar griya, Sukarame telah kehilangan mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya. Bahkan, ia menyampaikan bahwa karena permasalahan ini anaknya tidak bersekolah selama dua minggu.

    “Sebagian warga menganggur  dan  sebagiannya mencoba mengais rezeki di lingkungan pasar griya mencari barang rongsok untuk dijual demi menjalani kehidupan sehari-hari. Alhamdulillah di jaman ini masih ada orang baik, dengan mengirimkan donasi logistik berupa mie instan dan aqua,” ujarnya.

    Sementara itu Suma Indra Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandar Lampung menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menghimpun data – data, para advokad yang peduli akan persoalan ini untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

    “Gugatan melawan hukum, karena pemkot Bandar Lampung sudah menggusur dan menelantarkan warganya. Karena para warga sudah menempati setelah mendapat izin dari pengelola pasar sejak tahun 2000 lalu,” ucapnya.

    Dengan ketidak hadiran pemkot Bandar Lampung, pihaknya merasa adanya kejanggalan terkait tata ruang pembangunan kantor Kejari Bandar Lampung tersebut.

    “Berdasarkan kajian, kami melihat bahwa pemkot tidak hadir dalam permasalahan ini, padahal LBH Bandar Lampung, mahasiswa dan masyarakat pernah melayangkan surat untuk beraudiensi, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali,” ucapnya.

    Ia berharap, pemerintah kota Bandar Lampung bisa beraudiensi bersama warga agar permasalahan ini bisa segera terselesaikan sehingga tidak menjadi permasalahan baru di Kota Tapis Berseri seperti meningkatnya angka pengangguran. (net)

  • “Sisa” Warga Bertahan di Puing-Puing Pasar Griya Sukarame Diusir Pemkot Bandarlampung

    “Sisa” Warga Bertahan di Puing-Puing Pasar Griya Sukarame Diusir Pemkot Bandarlampung

    Bandarlampung (SL) – LBH Bandarlampung melaporkan bahwa saat ini, di lokasi Pasar Griya Sukarame, Jl. Pulau Sebesi, Sukarame Kota Bandarlampung, terjadi pengusiran oleh Pemerintah Kota Bandarlampung yang dipimpin oleh KABAG Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bandarlampung.

    Rakyat yang masih bertahan di lahan yang telah di gusur paksa dan telah runtuh, sisa hanya puing-puing pun saat ini masih di usir untuk keluar dari lokasi. Terhimpun bahwa saat ini masih terdapat 37 KK yang masih bertahan dikarenakan tidak memiliki lagi tempat untuk berlindung dan berteduh untuk anak-anak dan istri mereka.

    Seluruh warga yang masih bertahan tinggal di puing-puing reruntuhan tersebut di paksa keluar meninggalkan lokasi dan membawa seluruh keluarga dan barang-barang yang tersisa. Hanya diberikan waktu sampai dengan pukul 17.00 WIB, masyarakat harus pergi dari puing-puing tersebut.

    Bahwa masyarakat tidak tahu mau kemana, mereka akan menempati dan tidur di halaman dan masjid yang dibangun dari uang rakyat juga, yaitu di rumah Dinas Walikota Bandarlampung.

    Bahwa saat ini juga beberapa Jaringan Advokat yang peduli terhadap masalah penggusuran, penelantaran dan pengusiran warga di Pasar Griya, tengah berdialog untuk merumuskan langkah-langkah dan persiapan untuk mengajukan gugatan kepada Walikota Bandarlampung. Saat ini sudah 21 Advokat yang telah menyatakan siap untuk membantu warga, dan akan terus bertambah.

    LBH Bandarlampung juga mengecam pernyataan Herman HN pada salah satu media cetak, yang menyatakan adanya pihak yang “menunggangi” warga Pasar Griya, “hal ini perlu kami tegaskan bahwa Pengabdi Bantuan Hukum yang ada di LBH adalah Advokat yang menjalankan fungsi dan peran, dan atas hal itu dijamin dan dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dengan ini kami minta kepada Sdr. Herman HN untuk membuktikan atas pernyataannya tentang adanya pihak-pihak yang menunggangi atas permasalahan ini”, ujar salah satu perwakilan LBH.

    “Melalui siaran pers ini juga kami kembali memberikan notifikasi terbuka kepada Walikota, Pemerintah Kota Bandarlampung atas tindakannya yang telah mengabaikan Hhk warga negara untuk segera melaksanakan notifikasi yang telah kami sampaikan sebelumnya, dan apabila pemerintah kota tetap mengabaikan, maka kami akan menempuh jalur hukum, melalui gugatan. Untuk meminta pertanggungjawaban Walikota Bandarlampung”. (rls)

  • Herman HN Kejar Target Pembangunan Kantor Kejari di Lahan Pasar Griya Sukarame

    Herman HN Kejar Target Pembangunan Kantor Kejari di Lahan Pasar Griya Sukarame

    Bandarlampung (SL) – Meski terus menuai kecaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tetap pada keputusan awal untuk terus melakukan penggusuran terhadap warga di Pasar Griya Sukarame.

    Walikota Bandarlampung Herman HN, menegaskan, penggusuran lahan tersebut akan terus dilakukan meski mendapat perlawanan dari warga setempat.

    Pasalnya, lahan seluas 4.300 meter persegi tersebut secara resmi merupakan aset dari Pemkot Bandarlampung.

    “Itu kan milik pemkot, ya sudah sewajarnya kami mempergunakan lahan itu,” ujar Herman HN, usai menghadiri pengesahan Raperda LPJ APBD Bandarlampung, digedung DPRD setempat, Selasa (24/7).

    Dia menjelaskan, Pemkot Bandarlampung akan memfungsikan lahan tersebut menjadi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

    “Insya Allah hal tersebut akan terlaksana, saya meminta doanya saja,” kata dia.

    Lanjut Herman, proses pembanguan kantor tersebut akan lakukan diawal bulan Januari 2019, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.

    “Insya Allah, diawal tahun 2019 pembangunan akan kami lakukan, agar prosesnya cepat selesai,” tandasnya. (net)

  • LBH Bandarlampung Kecam Penggusuran Pasar Griya Sukarame

    LBH Bandarlampung Kecam Penggusuran Pasar Griya Sukarame

    Bandarlampung (SL) – LBH Bandarlampung mengecam keras langkah Pemkot Bandarlampung menggusur Pasar Griya Sukarame, di Kecamatan Sukarame Bandarlampung.

    “Kami mengecam keras penggusuran secara paksa di Pasar Griya Sukarame. Penggusuran itu menunjukkan sikap pemkot yang tidak berpihak kepada masyarakat miskin, khusunya pedagang pasar griya yang sejak tahun 2.000 an sudah berada di sana,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Alian Setiadi, Jumat (20/7/2018).

    Menurut Alian, selain arogan Pemkot Bandarlampung juga tidak memiliki lagi rasa kemanusiaan dan tidak ada penghormatan terhadap HAM.

    “Sebab,mereka yang digusur  adalah warga negara yang mempunyai hak hidup, hak atas perumahan dan pekerjaan yg layak wajib dipenuhi oleh negara,” tegas Alian Setiadi

    Selain itu, kata Alian, Perihal penggusuran ini terdapat pelanggaran hukum, pedagang belum pernah diajak diskusi dan sosialisasi perihal alih fungsi pasar menjadi kantor kejaksaan.

    “Kami mencurigai alih fungsi ini ada indikasi permainan atau ada permainan proyek, karena pasca kami hearing dengan DPRD kota Bandarlampung tidak mengetahui proses penganggaran kantor kejari,” jelas Alian

    LBH Bandarlampung yang menjadi kuasa pedagang pasar Griya Sukarame selanjutnya akan mengambil langkah melaporkan penggusuran tersebut ke DPRD kota dan Ombudsman RI (ORI) perwakilan Lampung.

    “Atas dasar itu selain ke DPRD kota kami juga melaporkan kepda ombudsman lampung perihal alih fungsi yang cacat hukum tersebut dan meminta BPK lampung untuk mengaudit lahan itu, karena merupakan aset negara yang harus jelas peruntukan dan fungsinya,” tandasnya. (net)

  • Penggusuran Pasar Griya Sukarame Mendapat Perlawanan Warga

    Penggusuran Pasar Griya Sukarame Mendapat Perlawanan Warga

    Bandarlampung (SL) – Penggusuran pasar Griya Sukarame, kecamatan Sukarame oleh Pemkot Bandarlampung, Jumat pagi (20/7), mendapat perlawanan warga.

    Warga membuat barigade manusia/orang di jalan Pulau Sebesi depan Puskesmas rawat inap Sukarame.

    Barigade orang itu isinya anak-anak dan ibu-ibu warga Pasar Griya Sukarame.

    Sementara itu 150 meter dari barigade massa ada satu exavator yang disiapkan untuk menggusur pasar Griya, disana juga ada aparat Polisi, TNI, Pol PP juga BPBD yang berjaga – jaga di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung. (yan)

  • Bentrok Penggusuran Lima Aktifis Dan Pedagang Terluka

    Bentrok Penggusuran Lima Aktifis Dan Pedagang Terluka

    Banadarlampung (SL) – Kurang lebih 5 orang menjadi korban dalam kericuhan saat penggusuran di kampung Pasar Griya Sukarame Bandar Lampung, Jumat (20/07/2018).

    Informasi yang  didapat dari Puskesmas Rawat Inap Permata Sukarame, ada 4 orang yang mengalami luka-luka dan 1 orang dirujuk ke Rumah Sakit Daerah Bandar Lampung karena mengalami tendangan saat kericuhan yang terjadi antara warga dan petugas Satpol PP.

    “Iya ada lima yang masuk tadi, 4 luka-luka dan sudah keluar, satu Marwan Efendi (43) dirujuk ke rumah sakit daerah karena khawatir ada luka dalam karena diterjang,” ucap perawat yang tak mau disebutkan namanya.

    Ia mengungkapkan nama-nama korban yang mengalami luka-luka ringan ada Reza (19), Sutie (19), Ibu Sri, dan Kristin.

    “Kalau pak Marwan itu dirujuk dan sudah diinfus, karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan, maka harus dirujuk,” ungkapnya. (yan)

  • LBH Bandarlampung Apresiasi DPRD Jamin Tidak Laksanakan Penggusuran di Pasar Griya Sukarame

    LBH Bandarlampung Apresiasi DPRD Jamin Tidak Laksanakan Penggusuran di Pasar Griya Sukarame

    Bandarlampung (SL) – Puluhan warga pasar Griya Sukarame melakukan demo di depan Kantor Pemerintah Kota Bandarlampung dan Kantor DPRD Kota Bandarlampung. Bahwa hal tersebut dilakukan untuk menyikapi pelaksanaan penggusuran Pasar Griya Sukarame yang akan dilaksanakan tanggal 9 Mei 2018 berdasarkan Surat peringatan ke 3 No : 539/483/L01/2018 yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung.

    Rencana pemerintah kota Bandarlampung yang akan menggusur Pasar griya Sukarame akan berdampak kepada 100-an Kepala Keluarga yang tinggal di Pasar Griya. Rencana penggusuran dilakukan dengan dalih akan dilakukannya pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung.

    Oleh karena itu warga yang tinggal mulanya adalah pedagang yang membeli kios pada Dinas Pasar Kota Bandarlampung sejak tahun 1996, menyuarakan aksinya di depan Kantor Pemerintah Kota Bandarlampung tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Merasa kecawa karena Pemerintah Kota Bandarlampung tidak memberikan jawaban terhadap tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh warga Masyarakat Pasar griya Sukarame atas kejelasan peralihan alih fungsi lahan.

    Warga melanjutkan aksi di depan Kantor DPRD Kota Bandar Lampung dan diterima untuk menyampaikan aspirasinya. Warga bersama LBH Bandarlampung dan Mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) meminta kepada DPRD Kota
    Bandarlampung untuk mendorong pemerintah kota Bandarlampung tidak melakukan penggusuran Pasar Griya Sukarame dan memfasilitasi pertemuan antara pedagang pasar griya sekarame dengan pemerintah Kota Bandarlampung serta instansi – instansi terkait.

    Karena LBH Bandarlampung yakini bahwa peralihan fungsi lahan tidak bisa serta merta dilakukan sepihak, harus ada teransparansi terkait alih fungsi lahan. Bahwa dalam proses audensi dengan DPRD Kota Bandarlampung, LBH Bandarlampung mengapresiasi DPRD Kota Bandarlampung yang menjamin dengan tegas untuk tidak akan dilaksanakan Penggusuran di Pasar Griya Sukarame pada tanggal 9 Mei 2018 sesuai dengan surat peringatan (SP) 3 (Tiga) yang di keluarkan oleh pemerinta Kota Bandarlampung.

    Bahwa masyarakat Pasar Griya merupakan kelompok miskin Kota Bandarlampung yang harus dilindungi, baik Haknya yang layak menjadi tanggung jawab pemerintah yang tidak bisa diabaikan. Jangan sampai pembangunan di kota tapis berseri yang notabennya sebagai ibu kota Provinsilampung tidak bermartabat dan abai terhadap Hak-hak rakyat. Apalagi sampai menggunakan kekerasan ataupun kekuatan militer. (rls)