Tag: Pasutri

  • Raup Rp170 Juta dari Hasil Ganjal ATM, Pasutri Asal Lampung Selatan Terkurung 

    Raup Rp170 Juta dari Hasil Ganjal ATM, Pasutri Asal Lampung Selatan Terkurung 

    Bandarlampung, sinarlampung.co Pasangan suami istri (Pasutri), RK (31) dan DN (32) warga Lampung Selatan ditangkap pihak berwajib setelah melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM. Dari hasil kejahatan tersebut pasutri ini meraup untung hingga Rp170 juta dari 7 TKP. Terakhir, keduanya beraksi di mesin ATM SPBU Sultan Agung, Bandarlampung, sebelum akhirnya ditangkap Polisi.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten. Modus kedua pelaku dengan berpura-pura membantu korban yang sedang melakukan penarikan uang di mesin ATM.

    “Jadi pelaku mengganjal ATM menggunakan alat tusuk gigi, lalu pelaku menawarkan bantuan kepada korban, kemudian pelaku menukar kartu ATM milik korban tanpa disadari dengan kartu lainnya,” katanya.

    Umi menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di tujuh lokasi. Aksi terakhir dilakukan pada 24 Desember 2023 di mesin ATM SPBU Sultan Agung, Bandarlampung. Atas kejadian tersebut korban Mardi mengalami kerugian sebesar Rp122.555.000.

    Menurut Umi, sepanjang tahun 2023 para pelaku juga mengaku telah mengumpulkan Rp170.000.000 dari hasil kejahatan ganjal ATM.

    “Pelaku RK dan DN ini berperan mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Sementara, pelaku H yang masih buron, berperan menunggu RK dan DN di sepeda motor,” kata dia.

    Dalam kasus tersebut, kata Umi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 11 buah kartu ATM, 2 buah dompet warna hitam dan coklat dan 1 unit sepeda listrik.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)

  • Kipungi Penjual Kurma dan Coklat, Pasutri di Lampung Pasrah Pakai Baju Tahanan Usai Sebulan Buron

    Kipungi Penjual Kurma dan Coklat, Pasutri di Lampung Pasrah Pakai Baju Tahanan Usai Sebulan Buron

    Kota Metro (SL)-Polres Metro Polda Lampung, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 378 KUHPidana yang dilakukan oleh pasangan suami istri.

    Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho menyebutkan Pasutri tersebut berinisial MAF (27) dan YW (23) warga Dusun II RT 001 RW 002 Kelurahan Surabaya Ilir Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.

    Keduanya ditangkap Senin 08 Mei 2023 sekira pukul 18.30 WIB berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B / 110/V/ 2023/POLRES METRO/ POLDA LAMPUNG tanggal 02 Mei 2023.

    Selanjutnya saat di temui di ruangannya, Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan menyampaikan modus yang di gunakan oleh pasutri tersebut adalah dengan cara memesan kurma dan coklat kepada korban melalui WhatsApp dengan perjanjian uang ditranfer setelah pesanan di packing dan dikirim.

    Selanjutnya setelah korban memberitahu terlapor bahwa barang pesanan berupa kurma 8 kg, coklat 52 kg dan madu 1 kg dengan total keseluruhan Rp8.399.332, sudah di packing dan telah dikirimkan ke alamat terlapor.

    Kemudian terlapor mengirimkan bukti transfer uang pesanan tersebut, namun notifikasi bukti pengiriman uang tidak masuk sampai dengan sekarang. Merasa curiga karena notifikasi di mobile banking tidak kunjung masuk, korban mulai menyadari bahwa telah ditipu oleh kedua terlapor sehingga korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

    Menanggapi laporan tersebut tim Satreskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 18.30 WIB, didapat informasi keberadaan kedua Tersangka ada di dalam Kantor Pos dan Giro Gaya Baru Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah, selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim team tekab 308 Presisi Polres Metro mendatangi kantor Pos dan Giro, benar kedua Tersangka memang ada di dalam kantor Pos dan Giro tersebut dan Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan penangkapan.

    Saat ini keduanya telah berada di Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan keduanya di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan maksimal hukuman empat tahun penjara. (Red)

  • Pasutri Pelaku Pembunuhan Berencana Pelajar SMA, Dituntut 20 Tahun Penjara

    Pasutri Pelaku Pembunuhan Berencana Pelajar SMA, Dituntut 20 Tahun Penjara

    Bandarlampung (SL) -Sidang perkara pembunuhan siswa SMA di Rajabasa kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/3/2018). Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menuntut dua terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara.

    Kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), Agus Nawi dan istrinya Rita Lia Epiyana(22) alias Fita hanya bisa pasrah mendengar tuntutan tersebut.

    Dalam tuntutannya, Jaksa Alex Sander Mirzamenyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Merdi Irawan dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP ayat 1 ke-1 tentang Pembunuhan Berencana Jo Pasal 55 KUHP.

    Setelah jaksa selesai membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Mansur bertanya kepada kedua terdakwa apakah penjelasan jaksa sudah jelas.

    “Jadi sudah dengar kan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, kalau kalian dituntut 20 tahun penjara. Kalian bisa mengajukan pembelaan atau permohonan bisa sendiri atau diwakili oleh kuasa hukum, jadi bagaimana kalian?” tanya Mansur.

    Menanggapi pertanyaan hakim, kedua terdakwa kompak menjawab sembari mengangguk. “Ya kami akan mengajukan pembelaan.”

    Merdi Irawan, pelajar SMA Mutiara, Natar, Lampung Selatan ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kontrakan Agus dan Fita, di Jalan Kapten Abdul Haq, Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (24/9/2017) malam.

    Di hadapan ketua majelis hakim Mansur, Agus Nawi dan Fita mengaku telah merencanakan pembunuhan Merdi Irawan.

    Mereka pun sudah meyiapkan palu dan pisau sebelum menghabisi nyawa korban dengan cara memukul dan menggorok lehernya.

    Agus mengaku awalanya dendam kepada korban karena dalam kejadian sebelumnya korban tidak memberikan pertolongan saat dikeroyok di salah satu rumah remang-remang di Kota Bandar Lampung.

    “Saya kenal sama korban dua bulan. Saya pernah main berdua ke rumah remang-remang, saya dikeroyok oranga tapi dia nggak mau bantu. Jadi sejak itu saya dendam sama dia. Setelah itu saya ngomong sama istri untuk panggil korban datang ke rumah. Lalu setengah jam korban datang, baru istri saya datang,” kata Agus.

    Sementara, tiga penasihat hukum terdakwa Rustamaji, Firman Hidayat, dan Lasmaida Manik, seusai sidang mengatakan, pada intinya kliennya ada dendam dan mereka kalap secara tidak sadar merencanakan pembunuhan itu. (Jejama.com)