Bandarlampung, sinarlampung.co – Pasangan suami istri (Pasutri), RK (31) dan DN (32) warga Lampung Selatan ditangkap pihak berwajib setelah melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM. Dari hasil kejahatan tersebut pasutri ini meraup untung hingga Rp170 juta dari 7 TKP. Terakhir, keduanya beraksi di mesin ATM SPBU Sultan Agung, Bandarlampung, sebelum akhirnya ditangkap Polisi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten. Modus kedua pelaku dengan berpura-pura membantu korban yang sedang melakukan penarikan uang di mesin ATM.
“Jadi pelaku mengganjal ATM menggunakan alat tusuk gigi, lalu pelaku menawarkan bantuan kepada korban, kemudian pelaku menukar kartu ATM milik korban tanpa disadari dengan kartu lainnya,” katanya.
Umi menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya di tujuh lokasi. Aksi terakhir dilakukan pada 24 Desember 2023 di mesin ATM SPBU Sultan Agung, Bandarlampung. Atas kejadian tersebut korban Mardi mengalami kerugian sebesar Rp122.555.000.
Menurut Umi, sepanjang tahun 2023 para pelaku juga mengaku telah mengumpulkan Rp170.000.000 dari hasil kejahatan ganjal ATM.
“Pelaku RK dan DN ini berperan mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Sementara, pelaku H yang masih buron, berperan menunggu RK dan DN di sepeda motor,” kata dia.
Dalam kasus tersebut, kata Umi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 11 buah kartu ATM, 2 buah dompet warna hitam dan coklat dan 1 unit sepeda listrik.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)