Tag: PAW

  • Suharlan Gantikan Bambang Supriadi Anggota DPRD Lambar Yang “Ngilang”

    Suharlan Gantikan Bambang Supriadi Anggota DPRD Lambar Yang “Ngilang”

    Lampung Barat (SL)-DPRD Lampung Barat menggelar paripurna pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas nama Bambang Supriadi, yang kini menghilang bak ditelan bumi, bersama Sobriansyah anggota dewan yang menghilang sejak tahun 2016 yang lalu.

    Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial mengaku tidak mengetahui kebearadaannya dua anggota dewan yang menghilang itu. “Kaitan dengan keberadaan keduanya, sampai hari ini kita memang tidak diketahui keberadaanya. Namun kita berharap agar Suharlan selaku pengganti Bambang Supriadi yang dilantik hari ini bisa menjalankan tugas dengan baik dan cepat berbaur dengan 34 anggota DPRD lainnya,” kata Edi Novial, Selasa 23 Februari 2021.

    Sementara Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus yang juga ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Barat berharap agar Suharlan bisa menjadi anggota legislatif yang aspiratif dalam mewujudkan nawacita dan AD/ART partai. “Selaku Bupati saya juga berharap agar saudara Suharlan bisa komunikatif dalam menjalankan tugas dan bersinergi dengan pemerintah. Karena jika sudah menjadi anggota DPRD sudah satu kesatuan, bukan ego kepartaian lagi,” tegas Parosil.

    Suharlan yang dilantik    mengaku siap menjalankan tugas nya sebagai anggota DPRD Lampung Barat menggantikan Bambang Supriadi. “Pada dasarnya saya siap, bukan hanya menyerap aspirasi masyarakat Lampung Barat pada umumnya. Saya juga siap mendukung berjalannya program bupati dan wakil bupati Lampung Barat,” kata Suharlan. (red /*)

  • Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Janji PAW Anggota DPRD

    Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Janji PAW Anggota DPRD

    Tanggamus (SL) – Bupati Tanggamus Hj. Handajani, SE. MM menghadiri Rapat Paripurna Istimewa pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sisa masa jabatan 2014-2019 Selasa (30/10) di Ruang Rapat sidang DPRD Kab. Tanggamus.

    Dalam Sambutan Bupati Kab. Tanggamus Hj. Dewi handajani yg akrab di Panggil Bunda Dewi menyampaikan Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Selamat kepada Sdri. Neneng rohani dan Sdr. Syaiful anwar, B. Sc, atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kab. Tanggamus Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai Kebangkitan Bangsa dan partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan harapan semoga beliau berdua akan dapat bekerja sebaik-baiknya.

    kepada Sdr. Basuki dan Sdr. Yoyok sulistio anggota DPRD yg diganti kami menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yg setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra pemerintah Kab. Tanggamus dan semoga Allah SWT mencatatnya sebagai amal kebaikan atas segala pengabdian yg telah diberikan.

    Pelantikan ini awal bagi Sdr. Neneng rohani dan Sdr. Syaiful anwar, B. Sc untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat, bunda berharap saudara dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahtraan maayarakat, dalam hal ini aspirasi masyarakat yg dibawa oleh saudara dari daerah pemilihan saudara.

    Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD ini merupakan proses politik yg harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kekosongan kelengkapan keanggotaan DPRD Kab. Tanggamus. Sebagai anggota dewan yg baru, tentunya saudara perlu segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yg menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.

    Sesuai dengan UUD 1945, sebagai daerah otonom Kab. Tanggamus memiliki pemerintahan Daerah dan DPRD, dalam hal ini DPRD mempunyai tugas seperti membentuk Peraturan Daerah (PERDA) bersama pemerintah daerah, termasuk melaksanakan penyusunan APBD, Dewan juga mempunyai tugas pengawasan terhadap Perda, dan APBD, serta wewenang lain yg diatur dalam perundang-undangan.

    Masih banyak program yg harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga saya berharap agar DPRD dan stake holder dpt bekerja sama untuk mencapai kesejahtraan masyarakat.  Berhasil tidaknya penyelenggaraan pembangunan di daerah ini, salah satunya tergantung kepada peran serta DPRD Kab. Tanggamus, terutama pada pelaksanaan program pembangunan. Sehingga pada gilirannya nanti saudara betul-betul mewakili daerah pemilihannya yg benar-benar amanah untuk mewujudkan masyarakat Tanggamus yg amanah dan sejahtera.

    Kepada seluruh komponen yg terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tanggamus ini, saya mengajak mari kita terus menjaga suasana yg selama inibkondusif dan terus waspada terhadap segala macam ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yg menghambat pelaksanaan pembangunan dalam kesejahteraan masyarakat, pungkas Bunda.

    Kemudian Rapat dilanjutkan
    Rapat Paripurna Penyampaian 6 ( enam) Buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kab. Tanggamus.
    1.pengelolaan pasar pekon
    2.fasilitas kesehatan tingkat pratama
    3.pengembangan terpadu kepariwisataan daerah
    4.perundangan produk lokal
    5.penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan
    6.penataan toko swalayan dan mini market.

    Teakhir Rapat Paripurna Penandatangan MOU-KUA dan PPAS APBD Kab. Tanggamus 2019.

    Turut hadir FORKOPIMDA Kab. Tanggamus, Pj. Sekda Drs. Hamid H. Lubis, M. Si, Asisten 3 Firman rani, Para kepala Dinas, Badan, Kantor, Bagian dan Camat Se-Kab. Tanggamus,. (hrd/Manzori)

  • Anggota Legislatif Pesisir Barat PAW, Ini SK dan Jadwalnya

    Anggota Legislatif Pesisir Barat PAW, Ini SK dan Jadwalnya

    Pesisir Barat (SL) – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), segera melakukan pengagendaan Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota legislatifnya yang pindah partai melalui Badan Musyawarah (Banmus) yang rencananya baru akan digelar 1 November mendatang.

    Demikian dikatakan Kabag Risalah dan Persidangan, Ismail, ketika dikonfirmasi, Selasa (23/10), mengatakan bahwa sebelumnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung untuk PAW tiga aleg pindah partai sudah diterima oleh sekretariat DPRD Pesibar pada, Selasa (16/10) lalu. “Namun kita belum bisa mengagendakan pelantikan PAW tersebut yang harus melalui Banmus, dikarenakan pada Oktober ini kegiatan DPRD Pesibar sudah penuh,” ungkap Ismail.

    Dijelaskannya ketiga SK Gubernur Lampung dimaksud yakni SK Gubernur Lampung Nomor: G/467/B.01/HK/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Pesibar masa jabatan 2014-2019 atasnama Supardalena, dan Nomor: G/468/B.01/HK/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Pesibar masa jabatan 2014-2019 atasnama Mega Mustika.

    Dilanjutkannya SK Gubernur Lampung kedua yakni Nomor: G/469/B.01/HK/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Pesibar masa jabatan 2014-2019 atasnama Juliansyah B, dan Nomor: G/470/B.01/HK/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Pesibar masa jabatan 2014-2019 atasnama M. Syahruddin.

    Sedangkan SK Gubernur Lampung yang terakhir yakni Nomor: G/471/B.01/HK/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Pesibar masa jabatan 2014-2019 atasnama Holan Sudirman, dan Nomor: G/472/B.01/HK/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Pesibar masa jabatan 2014-2019 atas nama Aris Ikhwanda. (JPNews)

  • Jadwal Pengangkatan Enam Anggota Dewan PAW di DPRD Tubaba Belum Dapat Kepastian

    Jadwal Pengangkatan Enam Anggota Dewan PAW di DPRD Tubaba Belum Dapat Kepastian

    Tulangbawang Barat (SL) – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (KPUD) Tulangbawang Barat (Tubaba) belum dapat memastikan jadwal pergantian antar waktu (PAW) enam anggota DPRD yang mengundurkan diri.

    Nurmansyah mengatakan pihaknya telah satu bulan lalu melayangkan surat usulan kepada gubernur Lampung untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan namun hingga saat ini belum ada balasan turun. “Pengusulan ke gubernur sudah satu bulan lalu kita kirimkan, sebab kita berpedoman kepada aturan dimana di atur terkait tahapan waktu untuk pengurusan surat pengusulan PAW ini,” ujarnya.

    Iya menjelaskan, sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan komisi pemilihan umum daerah (KPUD) terkait siapa siapa nama yang di usulkan untuk menggantikan DPRD yang mengundurkan diri tersebut.

    “Pengusulan PAW itu ranahnya KPU, jadi kita hanya minta siapa nama dibawahnya yang berhak untuk di usulkan sebagai penggantinya, sekarang sudah ada nama-namanya yang jelas dari partai Gerindra tiga orang,PKB satu, PKS satu dan PPP satu orang. Namun, kita tidak bisa memastikan kapan surat keputusan pengangkatan mereka dari gubernur turun,” kata dia. (lp/net)