Tag: PB HMI

  • PB HMI Turun Tangan Advokasi Masyarakat Register 44 yang Terabaikan

    PB HMI Turun Tangan Advokasi Masyarakat Register 44 yang Terabaikan

    Way Kanan, sinarlampung.co Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) memutuskan untuk turun langsung mengadvokasi masyarakat di wilayah Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang hingga kini masih belum mendapatkan hak-hak kewarganegaraan penuh. Tindakan ini diambil setelah video keresahan warga setempat viral di media sosial, yang mengeluhkan kondisi kehidupan mereka yang terpinggirkan dan jauh dari perhatian pemerintah.

    PB HMI, melalui tim advokasi yang terdiri dari Ari Permadi sebagai koordinator, serta Legi Candra dan Arya Anastasya sebagai anggota, menjalankan misi kemanusiaan ini dengan tujuan mengangkat aspirasi masyarakat Register 44 kepada pemerintah daerah. Berdasarkan surat tugas resmi dari PB HMI, tim ini telah terjun langsung ke lokasi sejak 11 November 2024 untuk memahami kondisi lapangan serta menyerap harapan dan kebutuhan warga sekitar.

    “Selama puluhan tahun, masyarakat mendaftar 44 hidup tanpa kepastian hak sebagai warga negara. Mereka tidak memiliki KTP, akte kelahiran, bahkan akses ke layanan kesehatan dan pendidikan dasar,” ungkap Ari Permadi.

    “Kami di PB HMI ingin memastikan suara mereka didengar oleh pemerintah. Mereka hanya ingin diakui dan diperlakukan sama seperti warga negara lain,” lanjutnya.

    Berita Sebelumnya: Lapor Pak Prabowo! 10 Ribu Penduduk Register 44 Way Kanan Tak Mendapat Hak Kewarganegaraan Selama 25 Tahun

    PB HMI melihat bahwa advokasi ini adalah langkah awal untuk membuka dialog dengan pemerintah daerah Way Kanan. Ari menjelaskan, mereka sedang merencanakan pertemuan dengan bupati, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mencari titik temu.

    Menanggapi spekulasi bahwa PB HMI mungkin akan melakukan aksi demontrasi, Ari menyatakan bahwa mereka tetap mengutamakan pendekatan dialog. “Demonstrasi bukanlah tujuan kami yang utama. Kami ingin memastikan ada solusi konkret melalui komunikasi terbuka dengan pemerintah. Setelah data dan informasi lengkap terkumpul, hasil advokasi ini akan kami laporkan ke pusat PB HMI untuk evaluasi dan langkah selanjutnya,” tambah Ari.

    Peran PB HMI ini menegaskan komitmen organisasi mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan sosial dan hak-hak sipil bagi masyarakat yang terpinggirkan. Dengan keterlibatan aktif mereka, PB HMI berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan perhatian dan solusi terhadap masalah warga Register 44. (Syaripudin)

  • Arya Kharisma Gantikan Saddam Al Jihad di PB HMI

    Arya Kharisma Gantikan Saddam Al Jihad di PB HMI

    Jakarta (SL) – Arya Kharisma Hardy resmi sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Arya mengantikan Saddam Al Jihad.

    Hal tersebut dilakukan pada saat PB HMI menggelar Rapat Harian, di sekretariat PB HMI, di Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan Minggu (20/1).

    Agenda rapat harian yakni menindaklanjuti hasil putusan MPK PB HMI terkait gugatan 61 pengurus PB HMI atas SK Reshuffle Ketua Umum R. Saddam Al Jihad yang inkonstitusional dan dugaan skandal Amoral R. Saddam al Jihad serta rangkap jabatan Naila Fitria pada Organisasi Sayap Partai Golkar (Krida Swadiri SOKSI).

    “Rapat Harian PB HMI memutuskan serta mengesahkan keputusan MPK PB HMI terkait pembatalan SK reshuffle PB HMI, pemberhentian jabatan Ketua Umum Saudara Saddam Al Jihad dan menunjuk saudara Arya Kharisma Hardy sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum PB HMI dan mengesahkan keputusan MPK PB HMI terkait pelanggaran rangkap jabatan saudari Naila Fitria dan menonaktifkan yang bersangkutan dari kepengurusan PB HMI sebelum mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Krida Wanita Swadiri (Perempuan Soksi),” ucap Wasekjend Internal Bidang PAO, Arimin saat membacakan putusan.

    Sementara itu, Arya Kharisma Hardy membenarkan penunjukan dirinya sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum PB HMI menggantikan R. Saddam Al Jihad yang telah diberhentikan oleh MPK PB HMI karena terbukti melakukan tindakan asusila

    “Iya Benar, saya telah ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum PB HMI menggantikan R. Saddam Al Jihad yang telah diberhentikan atas putusan MPK PB HMI karena terbukti melakukan tindakan asusila,” ujar Arya.

    Lebih lanjut, Arya mengatakan dalam waktu dekat ini akan segera menggelar Rapat Harian untuk memilih Pejabat (PJ) Ketua Umum dan fokus pada pelaksanaan Milad HMI ke 72. “Dalam waktu dekat ini kami akan menggelar rapat harian untuk memilih Penjabat (PJ) Ketua Umum, selain itu focus pada pelaksanaan Milad HMI ke 72,” demikian Arya. (sultrainikata)

  • Ketua Umum PB HMI : Indonesia Sedang Darurat Narkoba

    Ketua Umum PB HMI : Indonesia Sedang Darurat Narkoba

    Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Respiratori Saddam Al Jihad, Senin (05/03/2018)

    Jakarta (SL) – Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Respiratori Saddam Al Jihad menyatakan bahwa Indonesia saat ini darurat narkoba secara Nasional, Senin (05/03/2018)

    Hal itu disampaikanya setelah hampir satu bulan terakhir mengamati peredaran narkoba yang semakin marak. Apalagi pasca terungkapnya penyelundupan narkotika jenis sabu di Kepulauan Riau.

    “Indonesia saat ini darurat narkoba, saya mengamati persoalan ini sejak sebulan terakhir, karena sebagai anak muda kami khawatir jika narkoba akan semakin merusak mental, fisik dan masa depan anak-anak  muda Indonesia.” ungkapnya di Jakarta 05 Maret 2018

    Lanjut Saddam, ”Kasus penyelundupan narkotika sebanyak 3 ton pada pekan lalu di KEPRI semakin memperkuat bahwa ancaman generasi bangsa kita adalah narkoba,” papar Saddam

    Menurut Pria asal lampung ini, ”Narkoba adalah ekstraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang harus di lawan dengan instrument hukum yang kuat, agar dapat memberikan efek jera terhadap pecandu, bandar dan pengedar.

    “Selama ini kita masih menggunakan  UU No 39 tahun 2009 yang didalamnya masih terdapat banyak kekurangan. Pertama, tentang poin penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika yang belum jelas, kedua, jenis narkoba yang beredar di Indonesia sudah sangat banyak, namun UU kita belum mengaturnya,” kata Saddam.

    Berdasarakan laporan dari BNN, sepanjang 2017 ada 46.537 kasus narkoba yang diungkap. Untuk pengguna narkoba sebanyak 1-5 juta dan 600.000-1,2 juta pengguna ada di Jakarta. Laporan Kemenkes pada 2017 menyebut 58.365 orang dijadikan tersangka.

    Jika di telisik dari setiap tahunya mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

    Selain itu Saddam mengatakan jika mengacu pada data BNN yang terungkap pada tahun 2016 terdapat 868 kasus dengan 1.330 tersangka. “Jika di bandingkan dengan data tahun 2017 naik cukup drastis. Artinya anak muda Indonesia tersandera oleh barang-barang terlarang ini,” ucap Mahasiswa Doktoral Institute Pemerintahan Dalam Negeri ini.

    Saddam menambahkan, DPR dan Pemerintah harus peka dan bergerak cepat untuk mengatasi persoalan ini. “Bila tidak cepat diatasi maka pemuda Indonesia akan kehilangan cita-cita dan masa depan.  Untuk itu revisi UU No 39 Tahun 2009 adalah suatu kebutuhan yang mendesak untuk menyelamatkan generasi bangsa,” katanya. (nt/*)