Tag: PDIP Lampung Utara

  • PDIP Lampura Sudah Daftarkan Bacaleg ke KPU

    PDIP Lampura Sudah Daftarkan Bacaleg ke KPU

    Lampung Utara (SL) – Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Lampung Utara, Wirtajaya Putra menjelaskan jika pihaknya telah mendaftar di KPU pada Selasa (17/7/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, dan saat itu, lanjutnya, KPU meminta pihaknya untuk mengakses data Silon, namun proses terhambat karena adanya gangguan.

    “Kami sudah mendaftar di KPU. Saat itu disuruh akses Silon, namun sistemnya mengalami gangguan. Kami tidak tahu penyebab gangguannya. Karena itu, kami masih menunggu apa keputusan KPU. Yang pasti kami sudah mendaftar,” kata Wirta saat dikonfirmasi Lampung Visual melalu via telpon, Jumat (20/7/2018)

    Lanjut Wirta, dari hasil keputusan KPU Lampura menyatakan bahwa bacaleg dari PDIP sudah terdaftar di silon KPU pusat. Dan hari ini kami telah merima surat tanda terima bahwa PDIP sudah mendaftarkan bacaleg nya ke KPU.

    “Alhamdulillah, Bacaleg dari partai PDIP Lampura sudah mendaftar ke KPU. Dan kemarin yang sempat menjadi kendala karena silon tidak bisa dibuka. Akhirnya setelah bisa dibuka bacaleg PDIP Lampura sudah terdaftar,” kata dia.

    Mudah-mudahan dari kejadian kemarin bisa membuat PDIP Lampung Utara bisa kembali menjadi partai pemenang seperti pada pemilihan legislatif tahun 2014 kemarin. (*/ardi)

  • PDIP Lampura Dikabarkan Tidak Mendaftarkan Bacaleg dalam Kontestan Pileg 2019

    PDIP Lampura Dikabarkan Tidak Mendaftarkan Bacaleg dalam Kontestan Pileg 2019

    Lampung Utara – Hingga penutupan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Lampung Utara, Selasa (17/7/2018), pukul 00.00, tercatat hanya 15 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 mendaftar calegnya di KPU setempat.

    Dikatakan Ketua KPU Lampura, Marthon, satu parpol peserta pemilu yang belum mendaftarkan calon anggota legislatifnya itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Sampai dengan pukul 00.00, pihak Komisi Pemilihan Umum Lampura belum menerima berkas dari parpol pemenang pemilu 2014 lalu dengan raihan 8 kursi di DPRD setempat. Sehingga dalam aturan telah dijelaskan, bila sampai batas waktu tersebut tidak mendaftar, maka dianggap tidak mengikuti pileg tingkat kabupaten.

    “Satu partai yang belum mendaftarkan calegnya sampai tadi malam,” kata Ketua KPU Lampura, Marthon, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (18/7/2018).

    Dijelaskannya, sampai batas waktu penutupan, pihaknya belum juga menerima berkas pendaftaran caleg partai besutan Megawati Soekaroputri itu. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, mereka terkendala dengan sistem silon yang tidak dapat dibuka.

    “Sampai hari ini kami belum menerima, katanya silonnya tidak dapat dibuka, ” jelas Marthon seraya melambaikan tangan tidak ingin memberi keterangan tambahan lainnya.

    Sebelumnya, Ketua KPU Lampura, Marthon mengatakan pihaknya akan meneliti seluruh berkas bacaleg yang didaftarkan oleh partai yang telah mendaftarkan calonnya itu. Mulai dari data dalam silon sampai dengan kartu identitasnya. Sehingga tidak masalah, ketika ditetapkan sebagai calon anggota legislatif.

    “Pendaftaran ini akan kita buka sampai, Selasa (17/7/2018) pada pukul 24.00. Bagi yang sudah mendaftar namun belum lengkap dapat mengajukan sampai batas waktu ditentukan tersebut,” kata dia, Kamis (12/7/2018). (*/ardi)