Banten (SL) – Pemerintah propinsi Banten yang baru-baru ini menyelenggarakan assment di Bandung teryata tidak ada mamfaatnya, sebab assesmen yang menghabiskan anggaran jutaan rupiah tersebut di tenggarai hanya sekedar seremonial saja.
Menurut TB Pati dari Pasopati bahwa di lingkungan pemerintah propinsi Banten, banyak pejabat yang tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa, “seharusnya gubernur Banten mengecek dahulu ke kepala OPD, apakah para pejabat yang di tunjuk apakah sudah pantas dan sudah memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa, sebab berdasarkan Perpres 54/2010 pasal 12 ayat 1 menyebutkan bahwa PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Setidaknya terdapat 2 dimensi yang melingkupi pembahasan PPK. Pertama, PPK sebagai kewenangan, kerap disebut kewenangan ke-PPK-an. Kedua, PPK sebagai personil untuk kemudian disebut PPK.
Pasal 12 ayat 1 menegaskan bahwa yang dimaksud PPK adalah personil yang ditunjuk dan ditetapkan oleh PA/KPA untuk menjalankan kewenangan ke-PPK-an. Dalam rangkaian penetapan tersebut PA/KPA wajib memperhatikan syarat-syarat sebagaimana tertuang pada ayat 2. Salah satunya ayat 2 huruf g bahwa untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. Perlu dipahami, sekali lagi, bahwa jabatan sebagai PPK melalui proses penetapan, bukan berdasar pendaftaran atau pengajuan diri.
Untuk itu kewajiban memperhatikan syarat memiliki sertifikat ahli pengadaan dan lainnya adalah kewajiban PA/KPA dalam menunjuk dan menetapkan seseorang untuk menjadi PPK. Syarat memiliki sertifikasi ahli pengadaan dikecualikan jika tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK. Sebagaimana pasal 12 ayat 2b, jika tidak ada staf yang memenuhi syarat memiliki sertifikat ahli pengadaan, maka PPK dapat dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I dan/atau PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.
Jika kewenangan ke-PPK-an dilaksanakan oleh pejabat eselon I dan II, ini otomatis adalah unsur pimpinan tinggi pada unit kerja, maka tidak diperlukan lagi sertifikat ahli pengadaan. Demikian juga jika kewenangan ke-PPK-an tidak dapat dilimpahkan oleh PA/KPA kepada staf dibawahnya, maka secara otomatis PA/KPA bertindak sebagai PPK. Ketiadaan pelimpahan kewenangan inilah yang menyebabkan PA/KPA tidak lagi perlu dipersyaratkan sertifikat ahli pengadaan.
Bagaimana kalau ternyata masih ditemukan adanya personil, yang terlanjur ditunjuk dan ditetapkan sebagai PPK, tidak memenuhi syarat pasal 12 ayat 2 terutama tidak bersertifikat? Merunut pemahaman sebelumnya maka yang harus mempertanggungjawabkannya adalah yang menetapkan, yaitu PA/KPA.Apalagi jika ternyata dalam proses penunjukan didapati personil yang ditunjuk telah menyampaikan telaahan bahwa dirinya tidak memenuhi persyaratan, namun tetap juga ditetapkan, maka tentu tanggungjawab sepenuhnya ada pada yang menetapkan. Tentang hal ini bisa dieksplore lebih lanjut pada UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (Ahmad Suryadi)