Tag: Pekerja Migran Indonesia

  • Disnakertrans Kota Metro, PMI Berangkat Secara Ilegal Banyak Kerugian

    Disnakertrans Kota Metro, PMI Berangkat Secara Ilegal Banyak Kerugian

    Metro (SL)- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat mencatat 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tahun 2021. Kepala Disnakertrans Kota Metro, Komarudin mengatakan, sejak 1 Januari hingga 9 Desember 2021 warga Metro yang menjadi PMI sebanyak 22 orang, dengan tujuan negara Hongkong, Taiwan dan Singapura.

    “Kita selalu berupaya untuk mengajak masyarakat yang ingin menjadi PMI supaya saat akan aturan. Kita ambil contoh dari 22 orang yang saat ini masih bekerja di luar adalah mereka yang telah mengikuti prosedur pemberangkatan secara legal dan terdaftar di kami,” kata dia saat ditemui Lampung Post di ruangannya, Kamis, 9 Desember 2021.

    Saat disinggung banyaknya PMI yang mengalami kecelakaan kerja di luar negeri, Komaruddin pun mengungkapkan, jika pemberangkatan dilakukan secara ilegal banyak kerugian yang didapat. Mulai dari asuransi dan santunan yang dihapuskan.

    “Imbauan kita dari Disnakertrans kepada masyarakat khususnya di Kota Metro agar mengikuti prosedur jika ingin bekerja di luar negeri. Karena kalau sampai ada suatu musibah maka semua akan dipermudah, baik dari negara asal maupun yang di Indonesia pun akan dipermudah,” ungkapnya.

    Menurutnya, masyarakat juga harus tau resiko saat bekerja diluar negeri. Baik dari segi keamanan, keselamatan dan kenyamanan. “Pemerintah memang memiliki tanggung jawab penuh terhadap rakyatnya. Namun, jika rakyatnya itu berangkat secara ilegal maka kita tidak bisa membantu nya,” ujarnya

    Komarudin menambahkan, pihaknya juga selalu memonitor para perusahaan, agen ataupun penyalur PMI yang berada di Bumi Sai Wawai. Setidaknya ada 10 perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans Kota Metro.

    “Kita antisipasi adanya penyalur yang ilegal. Karena memang mereka ini yang ilegal dapat memanipulasi data maupun identitas sehingga kita sulit untuk melacaknya. Jadi kita selalu memonitoring. Baik aktifitasnya maupun menejemen mereka. Jadi hal-hal yang mereka lakukan kita ketahui. Untuk penyalur nya yang resmi sekitar 10 perusahaan yang legal dan terdaftar di kita,” tambahnya. (Roby)

  • Polda NTB Tangkap Sindikat Perdagangan Wanita Dibawah Umur

    Polda NTB Tangkap Sindikat Perdagangan Wanita Dibawah Umur

    NTB (SL) – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pelaku yang terlibat kasus perdagangan orang, merekrut wanita usia di bawah umur, untuk dikirim ke Timur Tengah, dengan modus memalsukan dokumen.

    Tim Ditkrimum Polda NTB mengakap LS (48), yang sedang mempersiapkan Pid (17), warga Lombok Barat, bersama enam rekannya untuk dikirim ke Timur Tengah, dan sedang dibuatkan dokumen palsu.

    Direskrimum Polda NTB Kombespol Hari Brata, didampingi Kabid Humas polda NTB Kombespol Artanto mengatakan pelaku diamankan karena terlibat perekrutan perempuan di bawah umur di wilayah Lombok Barat.

    “Tersangka inisial LS (48) tahun. Pria berasal dari Lombok Timur ini merekrut rata-rata perempuan yang masih di bawah umur untuk dipekerjakan ke negara Timur Tengah dengan cara memalsukan dokumen-dokumen,” kata Hari Brata, saat press rekease di halaman kantor Ditreskrimum Polda NTB, Kamis (22/07/2021).

    Menurut Brata, sejak Mei 2021 lalu, pelaku menggunakan F sebagai tenaga lapangan, merekrut korban inisial Pid  bersama enam korban lainnya, di wilayah Lombok Barat, untuk dipekerjakan ke negara Timur Tengah.

    “Dimana korban saat itu masih berusia 17 tahun, lalu F memperkenalkan korban kepada LS selaku sponsor. Oleh tersangka LS identitas korban diubah agar bisa berangkat”, katanya.

    Kemudian, dokumen korban dan rekan korban di kirim ke Jakarta. Sementara tiga korban lainnya, belum bisa diberangkatkan di karenakan dokumen belum bisa keluar akibat ada masalah pada perekaman e-KTP.

    “Oleh karena itu ketiga orang yang telah diberangkatkan ke Jakarta tersebut di kembalikan lagi ke Lombok, termasuk Pid. Mereka kemudian pulang kerumah masing-masing. Karena Pid rumahnya jauh, Pid sementara ditampung di kediaman LS selama ± 6 hari,” katanya.

    Dan selama Pid ditampung dikediaman LS, korban kerap menjadi korban pelecehan sosial. Karena itu, keluarga korban melaporkan tersangka LS kepihak yang berwajib.

    Berdasarkan laporan tersebut tim Ditreskrimum Polda NTB langsung bertindak melakukan penyelidikan. “Sehingga tim memperoleh informasi terkait aksi tersangka LS, dan pada tanggal 21 Juli 2021 tim Ditreskrimum berhasil mengamankan tersangka LS di kediaman dengan tanpa perlawanan,” katanya.

    Dari hasil penggeledahan  tim berhasil mengamankan 5 buah paspor dan 1 buah surat perjalanan paspor, 1 bandel dokumen korban yang dipalsukan, 1 bandel dokumen korban yang asli, 23 potong pakaian korban yang masih tertinggal di rumah tersangka.

    “Termasuk 17 lembar pas foto calon pekerja Migran Indonesia (PMI), 24 dokumen PMI yang belum paspor, 25 buah LTP calon PMI, serta 3 bandel dokumen PMI yang sudah ter paspor”, ujarnya.

    Dari beberapa bukti terhadap tersangka dikenakan pasal 6/10/11 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Red)