Tag: Pekon Pardasuka

  • Layangkan Surat Keberatan, MAKI Tantang Inspektorat Tunjukkan Bukti Pemeriksaan Dugaan Korupsi DD Pekon Pardasuka

    Layangkan Surat Keberatan, MAKI Tantang Inspektorat Tunjukkan Bukti Pemeriksaan Dugaan Korupsi DD Pekon Pardasuka

    Pringsewu, sinarlampung.co – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merasa tidak puas dengan pernyataan Kepala Inspektorat soal pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) Pekon Pardasuka tahun anggaran (TA) 2021, 2022, dan 2023. Kepala Inspektorat menyatakan pihaknya tidak menemukan indikasi penyimpangan anggaran DD di Pekon Pardasuka seperti yang dimaksud dalam laporan MAKI.

    Koordinator MAKI Mahmudin menilai penyataan Kepala Inspektorat tersebut tidak mendasar dan terkesan pembodohan publik. Sebab, kata Mahmudin, selain penjelasan kepala Inspektorat Pringsewu tidak mendasar, pihaknya juga tidak menyertakan bukti pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran DD Pekon Pardasuka.

    Berita Sebelumnya: Kepala Inspektorat Pringsewu Disebut Lakukan Pembodohan Publik Soal Dugaan Korupsi DD Pekon Pardasuka

    Sehingga MAKI melayangkan surat keberatan dan meminta Inspektorat
    menunjukkan bukti laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana, laporan data aset Desa Pekon, dan laporan keuangan standar akuntansi.

    “Yang ketiga hal itu tidak diberikan baik pemerintahan Pekon atau LHP dari Inspektorat juga tidak jelas pemaparannya. karena tidak ada bukti pihak Inspektorat telah turun melakukan pemeriksaan ulang di Pekon Padasuka, maka dalam hal itu MAKI sudah layangkan surat keberatan ke pihak APIP Pemerintah Kabupaten Pringsewu,” ujar Mahmudin, Senin, 12 Agustus 2024.

    Menurut Mahmudin alasan pihaknya tidak puas terhadap penyampaian Kepala Inspektorat karena hanya mengacu pada dokumen LPJ dan APBDes yang ada. Dia menduga justru pihak APIP tidak melakukan pemeriksaan dan tidak menurunkan tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan.

    “Kami sudah melayangkan surat keberatan dan kami akan segera melaporkan kepala Inspektorat ke pihak Ombudsman RI perwakilan Lampung,” tegas Mahmudin.

    “Karena kami menduga selain pembodohan publik yang dilakukan oleh pihak APIP ada dugaan kongkalingkong antara pihak pemerintahan Pekon Padasuka dan pihak apip kabupaten Pringsewu terjadinya Mal administrasi bahkan lambatnya respon di dalam menindaklanjuti laporan masyarakat
    Pihak apip menerima berkas laporan kami MAS tapi tindak lanjutnya tidak ada, bahkan nomor kontak yang kami cantumkan di dalam surat laporan pengaduan kami dari pihak aktif tidak pernah ada yang menghubungi kami,” jelasnya.

    Selain berencana melaporkan Kepala Inspektorat Pringsewu ke pihak Ombudsman RI perwakilan Lampung, MAKI juga mendesak Kejari Pringsewu segera memproses laporannya dan memanggil pihak terlapor.

    “Bila perlu seandainya pihak Kejari mengharapkan kami menunjukkan satu persatu dari 10 item yang kami laporkan, kami sangat siap agar jelas dan persoalan ini menjadi terang benderang,” tambah Mahmuddin.

    Di lain pihak, Marman selaku perwakilan masyarakat Pekon Padasuka menganggap pihak pemerintah pekon dan Inspektorat sama-sama tidak terbuka.

    “Karena kita sama-sama ketahui surat konfirmasi ke pihak Pekon sudah kami lakukan dan pihak Pekon tidak bersedia memberikan pemaparan atas apa yang kami minta dan tidak mau memberikan bukti-bukti pembelanjaan dana Pekon Padasuka ini. Pihak Inspektorat juga melakukan hal yang sama tidak sanggup memberikan bukti-bukti yang konkrit jadi peran serta masyarakat di dalam melakukan pengawasan dana desa sebatas mana,” kata marman. (Red/*)

  • Oknum Bendahara Juga Terlibat Penyimpangan Anggaran DD Pekon Pardasuka TA 2021-2023?

    Oknum Bendahara Juga Terlibat Penyimpangan Anggaran DD Pekon Pardasuka TA 2021-2023?

    Pringsewu, sinarlampung.co – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga oknum Bendahara juga terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, tahun anggaran (TA) 2021, 2022, dan 2024. Oknum Bendahara Pekon diduga ikut serta dalam pemotongan gaji para aparatur pekon sebesar Rp200 ribu perbulan.

    Keterlibatan oknum Bendahara Pekon Pardasuka tersebut masih berkaitan dengan pelaporan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Pekon Pardasuka atas inisiatif MAKI ke Inspektorat pada 8 Juli 2024 lalu.

    Koordinator MAKI Mahmudin mengatakan, pemotongan gaji aparatur Pekon Pardasuka dilakukan dengan alasan untuk keperluan pekon sendiri. Tetapi, hingga kini aliran dana hasil pemotongan gaji tersebut tidak jelas dan masih dipertanyakan peruntukannya.

    “Ada indikasi keterlibatan oknum Bendahara dalam dugaan pemotongan gaji tersebut. Alih-alih dipergunakan keperluan pekon, aliran dananya tidak jelas dipakai untuk apa?. “Makanya, sejak awal kami membutuhkan transparansi dari pihak pemerintah pekon khususnya Kepala Pekon Pardasuka. Jangan risih, paparkan saja apa yang kami tanya sesuai data dan fakta. Jangan asal menjawab tapi tidak didasari dengan bukti,” kata Mahmudin, Senin, 15 Juli 2024.

    Oknum Pemeriksa Inspektorat Diduga Main Mata

    Selain menyebut ada dugaan keterlibatan oknum Bendahara Pekon, Mahmudin juga menduga telah terjadi kemufakatan jahat antara oknum pegawai Inspektorat Pringsewu selaku pemeriksa dengan oknum pemerintah pekon. Sebab kata Mahmudin, tim pemeriksa Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan secara fisik, melainkan hanya berbincang-bincang dengan pihak pekon.

    “Berdasarkan data dan fakta hasil investigasi kami, ada oknum pegawai Inspektorat Yang melakukan pemeriksaan di Pekon Pardasuka ini kong kalikong dengan kepala pekon. Karena kan dasar petugas APIP yang melakukan pemeriksaan adalah laporan pertanggung jawaban (LPJ). Jadi apa yang dibelanjakan di tahun lalu tentu ada sebelum dan sesudahnya dan itu apakah sudah sesuai harganya. Jangan memeriksa duduk di kantor saja periksa juga fisik nya ada apa enggak, jangan tulisan dalam LPJ ada, tapi barangnya tidak ada (fiktif). Karena dugaan kami oknum pegawai Inspektorat yang datang hanya ngobrol di kantor Pekon, disuguhi makanan enak pulang diamplopin,” jelas Mahmudin.

    Setelah Inspektorat, Maki juga Bakal Buat Laporan ke Kejari

    Menurut Mahmudin, sembari menunggu tindak lanjut dari laporannya pada 8 Juli lalu ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat, MAKI juga berencana melayangkan surat laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran dana desa Pekon Pardasuka tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. “Dalam waktu dekat ini,” tukas Mahmudin. (Red/*)

  • Pengelolaan DD Pekon Pardasuka TA 2020-2023 Diduga Sarat Penyimpangan

    Pengelolaan DD Pekon Pardasuka TA 2020-2023 Diduga Sarat Penyimpangan

    Pringsewu, sinarlampung.co Pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) yang direalisasikan untuk berbagai kegiatan di Pekon (desa) Pardasuka Induk, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu selama beberapa tahun terakhir diduga rawan penyimpangan. Sebab, dari sekian banyak kegiatan yang telah dilaksanakan, beberapa diantaranya tidak terealisasi secara penuh alias fiktif.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun sinarlampung.co, dugaan ini muncul pada sejumlah kegiatan sepanjang Tahun Anggaran (TA) 2020-2023 di masa jabatan Kepala Pekon Pardasuka sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu, Jevi Hardy Sofyan.

    Diketahui sebelumnya, Jevi Hardy Sofyan yang menahkodai Apdesi Pringsewu dilaporkan atas dugaan pengondisian program dana kebersamaan yang melibatkan 127 kepala pekon di sembilan kecamatan di Pringsewu. Adapun dana setoran yang diterima Apdesi Pringsewu yakni sebesar Rp60 juta per pekon. Dari Apdesi, setoran dana kebersamaan kemudian mengalir ke 12 organisasi pers yang ada di Kabupaten Pringsewu.

    Dana tersebut dikatakan untuk pembayaran jasa publikasi seluruh media yang tergabung di 12 organisasi pers tersebut. Namun dalam penyalurannya, dana tersebut juga diduga rawan permainan.

    Berita Terkait: Apdesi Pringsewu Dilaporkan ke APH

    Mencuatnya persoalan tersebut membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lacak berinisiatif melaporkan Apdesi Pringsewu ke Kejaksaan Negeri dan Inspektorat.

    Adapun sejumlah kegiatan di Pekon Pardasuka yang diduga fiktif, salah satunya adalah pembangunan Taman Bukit Salak. Berdasarkan data jaringan pencegahan korupsi, besaran dana yang dianggarkan untuk kegiatan ini yakni kurang lebih sebesar Rp89.416.500 yang bersumber Dana Desa. Kemudian di tahun Rp98.791.000 untuk membuat alun-alun Taman Bukit Salak.

    Menurut keterangan IL, salah satu sumber sinarlampung.co, bahwa status lahan yang dipakai untuk pembangunan Taman Bukit Salak awalnya milik Husein. Husin sendiri dulunya merupakan warga Pekon Pardasuka.

    “Dulunya tanah yang kini dibangun Taman Wisatawan Bukit Salak punya Husein. Karena saya tahu persis yang terjadi pada saat itu. Walaupun mas tidak bertemu dengan Husein saya pun bisa menjelaskan semuanya,” kata IL.

    IL menjelaskan, sebelum menjadi lokasi wisata yang kini dikelola pemerintah pekon, Husein selaku pemilik pertama lahan awalnya membangun sejumlah gazebo yang terbuat dari bambu termasuk melakukan pengecoran lantai yang disewakan untuk berdagang.

    “Sedangkan Jevi hanya membuat tulisan Taman Bukit Salak dan bangunan permanen yang seperti pos satpam itu, yang sebelah kiri nah itu yang dibangun oleh Jevi,” katanya.

    Sementara, lahan wisata yang sebelumnya milik Husein lalu diserahkan kepada pekon dalam hal ini Kepala Pekon Pardasuka, Jevi. Namun, IL tidak tahu apakah tanah tersebut dihibahkan atau diberikan secara cuma-cuma.

    “Tanahnya memang diberikan oleh Husein kalau sudah bikin surat hibah atau belum ya saya juga nggak tahu kalau soal itu mas,” kata IL yang mengaku paham betul riwayat lahan yang kini dijadikan destinasi wisata tersebut.

    Kemudian pembangunan jembatan di Dusun Sinar Jaya menuju Kubu Munir dengan pagu Rp42.229.000. Setahu IL, jembatan tersebut dibangun dan dibiayai oleh pemilik toko Mas Sepakat bernama H. Siblik, bukan dibiayai pemerintah pekon setempat.

    “Jembatannya yang mana mas karena jembatan yang dibangun di daerah kebon pisang arah ke Kubu Banir itu. Setahu saya yang membangun dan yang membiayai adalah pemilik toko mas sepakat Haji Siblik. Jembatan yang tepatnya berada di dusun Sinar Jaya kebon pisang itu memang arah ke kubu banir tapi kalau di Kubu Banir setahu saya tidak ada jembatan yang dibangun.

    “Kalau jembatan di kebon pisang itu saya dan masyarakat sekitar yang ikut membangun. Adapun material Haji Siblik yang menyiapkannya, kalau tidak salah pada saat itu hampir habis sekitar Rp30 juta,” jelas IL.

    Selain pembangunan Taman Wisata Bukit Salak dan jembatan, dugaan fiktif lainnya terjadi pada kegiatan pengadaan lampu tenaga surya senilai Rp91 juta pada 2021, Rp14 juta pada 2022, dan Rp32.500.000 pada 2023. Sehingga total anggaran untuk pengadaan lampu tenaga surya di Pekon Pardasuka Induk dalam kurun waktu tiga tahun yakni sebesar Rp137 juta.

    Belum lagi plang rumah adat Rp25 juta yang dianggarkan pada tahun 2023. Fakta di lapangan plang tersebut hanya dibuat 4 buah. Sedangkan biaya pembuatan per satu plang hanya sekitar Rp1 juta saja. Namun keberadaan kandang yang dimaksud masih menjadi pertanyaan.

    “Selain itu, pada 2022 ada produksi pengelolaan kandang Rp41.250.000. Namun kandang apa yang dimaksud itu tidak jelas. Kalau memang kandang apakah kandang kambing, kalau kandang kambing itu mas bukan milik desa tapi milik perorangan,” kata warga.

    Terkait dugaan sejumlah kegiatan fiktif tersebut, tim sinarlampung.co mencoba menemui Jevi selaku Kepala Pekon di kantornya. Namun, salah seorang aparatur pekon menyebut jika Jevi sedang berada di luar. Saat dihubungi melalui telepon seluler, Jevi tidak merespon. (Mahmuddin)

  • Pembangunan Talut Penahan Tanah Tahun 2019 Pardasuka Diduga Asal Jadi

    Pembangunan Talut Penahan Tanah Tahun 2019 Pardasuka Diduga Asal Jadi

    Tanggamus (SL)-Pembangunan Talut Penahan Tanah (TPT) tahun 2019 Pekon Pardasuka kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus baru setahun sudah retak dan lapuk serta banyak ditumbuhi rumput.

    Bangunan TPT sepanjang 530 M dengan tinggi 1,75 M dan lebar 0,25 M dengan menelan biaya sebesar Rp 341.810.000,- menggunakan dana desa tahun 2019. Dengan rincian belanja modal dan barang sebesar Rp.237.535.000,- dan belanja upah tenaga kerja atau HOK sebesar Rp 102.625.000,- lalu di duga dibangun asal jadi dan sarat penyimpangan karena pembangunan tersebut di bangun diatas bagunan TPT PNPM-MP Tahun 2012.

    Hal ini di benarkan oleh tokoh masyarakat pekon parda suka yang namanya tidak mau disebutkan bahwa bangunan TPT yang menggunakan anggaran dana desa di bangun diatas bangunan PNPM-MP yang sudah ada dengan caranya memoles plasteran dan menambah ketinggian saja.

    “Benar sungai itu sebelumnya sudah ada bangunan tpt dari pnpm-mp,dan memang masih kuat.”jelas Kaisar salah’satu warga setempat, Jum’at 29 Januari 2021.

    Kaisar yang merupakan tukang saat pembangunan tpt dana pekon membenarkan ucapan tokoh masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan,dia mengaku berdasarkan perintah dari aparat pekon di lapangan bangunan tpt yang sudah ada suruh di plaster agar kelihatan di bangun dari awal dan menambahkan bangunan baru diatas nya agar ketinggian sesuai dengan yang ada di Rab Pekon.

    “Kami hanya pekerja yang diupah oleh aparat pekon, sebenarnya pada waktu itu bukan membangun tapi rehap, karena yang masih bagus kami di suruh menambah dan memoles plasteran aja terkecuali yang rusak,tapi mayoritas masih bagus selanjutnya menambah bangunan baru diatasnya , supaya kelihatan baru semua.” ungkapnya.

    Lanjutnya, saat itu kami bekerja borongan persatu meternya 80 ribu, dan yang saya tau semuanya di tangani PJ kakon,karena saya tidak melihat tpk di lapangan.”imbuhnya.

    Berdasarkan keterangan yang diperoleh dilapangan,di duga PJ.kakon melakukan monopoli dalam pembangunan tpt tahun 2019 baik dalam pengadaan barang dan jasa .Misal tidak memfungsikan tpk pada saat itu,baik untuk pemesanan material. Sementara tenaga kerja diborongkan dalam pekerjaannya yang seharusnya di kerjakan secara swakelola yang melibatkan warga setempat untuk menambah penghasilan sesuai dengan HOK yang sahkan dalam RAB APBDES Pekon.

     

    Hal ini jelas tidak sesuai dengan Permendagri no.20 tahun 2018,PMK No.193 Tahun 2018,PMK No.50 Tahun 2018 dan LKPP No.12 Tahun 2019 tentang keuangan desa.

    Atas dugaan ini warga dan masyarakat berharap agar penegak hukum segera menyelidiki dan diselesaikan secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
    Sampai berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari PJ Kepala Pekon Parda Suka,di datangi di kantor pekon tidak di telepon tidak diangkat. (Tim)